JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengunjungi rumah jabatan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Andika disambut langsung oleh LaNyalla.
Andika tiba di rumah jabatan LaNyalla. Saat turun dari mobil, Andika langsung memberi ‘tos’ tangan kepada LaNyalla.
Andika juga sempat melambaikan tangan ke awak media di lokasi. Selain LaNyalla, tampak Ketua Komite I DPD RI Fachrul Rozi, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.
Fachrul, Sylviana, dan Bustami mendampingi LaNyalla. Mereka turut menyambut Andika.
Sebelum bertemu LaNyalla, Andika juga bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam pertemuan, dia membahas keamanan Papua.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) memecat 2 juru sita pengganti dalam hukuman disiplin Oktober 2021. Di periode itu, 12 hakim juga dijatuhi sanksi karena berbagai pelanggaran.
Berdasarkan pengumuman Badan Pengawas (Bawas MA) di website-nya, Rabu (24/11/2021), dua juru sita pengganti itu dari Pengadilan Negeri (PN) Jap dan PN Sru.
“Hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” demikian bunyi keputusan Bawas MA itu.
Tidak dijelaskan alasan pemecatan tersebut. Di sisi lain, 12 hakim dijatuhi sanksi pada kurun Oktober 2021. Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah, skorsing 1,5 tahun, dan skorsing 7 bulan.
Sedangkan 1 hakim disanksi sedang dan 8 lainnya disanksi ringan.
“Total Januari-Oktober, sanksi kepada apart pengadilan sebanyak 203 orang. Dari jumlah itu, 108 orang hakim,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dari 203 orang itu, paling banyak sanksi ringan yaitu 113. Sedangkan sanksi sedang sebanyak 52. Sisanya, 65 orang kena sanksi berat.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan model Pemilu Serentak 2024 menjadi kewenangan DPR untuk mengaturnya. Apakah mencoblos lima kotak atau dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah.
“Bangunan argumentasi yang demikian semakin meneguhkan pendirian Mahkamah, penentuan model keserentakan, baik dengan pemilihan lima kotak atau dengan memisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan umum lokal, merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).
Bagi MK, yang prinsip adalah terjaminnya penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
“Misalnya pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati adanya jeda waktu pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan presiden/wakil presiden. Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ujar Saldi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan dirinya akan bertolak ke Papua minggu depan. Andika ingin mempercepat vaksinasi di Papua hingga membahas konsep baru penanganan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Mudah-mudahan minggu depan, saya akan ke Papua. Saya akan umumkan di sana. Pasti itu, tadi utamanya itu tadi termasuk itu (penanganan KKB),” ujar Andika saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Andika mengatakan dirinya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membahas detail konsep baru dalam menangani KKB. Diketahui, TNI-Polri bersama-sama menumpas KKB di Papua melalui Satgas Operasi Nemangkawi.
“Karena di sana juga kan ada overlapping tugas yang kita lakukan berdua. Atau dua institusi TNI dan Polri, dan itu kita bahas cukup detail tadi,” kata Andika.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu serentak 2024 pada sidang Rabu (23/11) esok. Di mana pemilu 2024 akan dilakukan serentak memilih Presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah.
Berdasarkan jadwal sidang MK yang dilansir websitenya, Selasa (23/11/2021), putusan itu akan dibacakan Rabu (24) pukul 10.00 WIB. Gugatan ini diajukan oleh Akhid Kurniawan; Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan; dan Subur Makmur. Keempatnya adalah:
1. Anggota KPPS di TPS 024 Wirokertan, Banguntapan, Bantul, Akhid Kurniawan
2. Anggota PPK di Ngaglik, Sleman, Dimas Permana Hadi
3. Anggota PPK Sukmajaya, Depok, Heri Darmawan
4. Anggota PPS Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Subur Makmur.
Mereka meminta kejelasan kepada MK apa yang dimaksud pemilu serentak 2024. Yaitu penafsiran Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,” pinta pemohon.
Keempat pemohon menilai Pemilu 2019 yang memilih calon presiden/wapres, calon anggota DPD dan calon anggota DPR serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota sangat berat.
“Beban yang sangat berat dan tidak rasional tersebut disebabkan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam format lima jenis surat suara dalam waktu yang bersamaan,” ujar pemohon.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Jokowi akan meresmikan Bendungan Karalloe di Kabupaten Gowa dan menanam jagung bersama warga di Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa (23/11/2021), Jokowi bersama rombongan berangkat Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta. Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 07.30 WIB.
Dalam kunjungannya ke Sulsel kali ini Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Presiden Jokowi dan rombongan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Gowa, dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kabupaten Gowa, Presiden Jokowi diagendakan untuk meresmikan Bendungan Karalloe, yang ada di Kecamatan Tompobulu. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi akan membuka tuas pintu air sekaligus menandatangani prasasti sebagai tanda diresmikannya Bendungan Karalloe.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti toilet di SPBU Pertamina berbayar. Erick menemukan fakta tersebut pada salah satu SPBU Pertamina di Kecamatan Malasan, Probolinggo.
Masyarakat dimintai uang senilai Rp 2.000-Rp 4.000 untuk menggunakan toilet itu. Erick pun langsung meminta perhatian Direksi Pertamina soal masalah ini. Dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @erickthohir, dia meminta Pertamina segera lakukan perbaikan.
Erick Thohir menegaskan layanan toilet di semua SPBU Pertamina, baik yang dimiliki sendiri maupun yang bermitra harus gratis. Menurutnya, bisnis SPBU sudah meraup untung dari jualan bensin, bahkan di beberapa SPBU juga ada toko kelontongnya.
“Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini harusnya gratis, karena kan sudah ada dapat dari jualan bensin, ada juga toko kelontong. Jadi masyarakat mustinya dapat fasilitas tambahan. Saya minta Direksi Pertamina untuk diperbaiki,” kata Erick lewat video yang diunggah di akun Instagramnya @erickthohir, dikutip Senin (22/11/2021).
“Saya juga minta seluruh kerja sama dengan POM swasta yang di bawah Pertamina, toiletnya nggak boleh bayar. Harus gratis,” lanjutnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Perwakilan Masyarakat Adat dari Kawasan Danau Toba yang terdiri dari 5 Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir, mengunjungi Komnas HAM Senin 21/11-2021 untuk menyampaikan pelanggaran- pelanggaran terkait Hak Asasi Manusia yang dialami oleh Masyarakat Adat.
Konflik yang berkepanjangan antara Masyarakat Adat dengan PT. Toba Pulp Lestari sampai hari ini belum mendapat solusi yang berpihak kepada Masyarakat Adat.
Komunitas adat yang selama 30 tahun lebih berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari PT. TPL, kerap mengalami kasus kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi, terutama dari pihak kepolisian.
Atas dasar kejadian itulah Masyarakat Adat yang datang dari kawasan Danau Toba, mengadukan persoalan yang sedang dialami masyarakat, sekaligus menindaklanjuti kasus-kasus yang sebelumnya sudah diadukan oleh perwakilan Masyarakat Adat ke Komnas HAM.
Pertemuan tersebut diterima oleh Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM dan Sandra Moniaga Komisioner sebagai Komnas HAM beserta jajarannya.

Hal ini dikatakan oleh Roganda Simanjuntak pada beberapa media yang mewakili Aliansi Gerak Tutup TPL menjelaskan, persoalan yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat Adat seperti persoalan limbah, intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, penyerobotan dan pengrusakan wilayah adat, serta konflik yang dialami oleh Masyarakat Adat hampir di semua kabupaten kawasan Danau Toba sejak kedatangan PT. Inti Indorayon Utama (IIU) sampai berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), serta lambatnya proses hukum yang diadukan oleh Masyarakat Adat kepada pihak kepolisian.
Dari perwakilan komunitas Lamtoras Sihaporas, menyampaikan kejahatan PT. TPL yang terjadi di Sihaporas seperti, pencemaran sumber air, perampasan dan pengrusakan wilayah adat, termasuk kasus kriminalisasi yang dialami oleh Masyarakat Adat Sihaporas.
Pencemaran air di wilayah adat Sihaporas seperti adanya limbah yang dibuang secara langsung ke sumber mata air mereka.
Mewakili masyarakat adat Ompu Nasomalomarhohos Natinggir, menyampaikan intimidasi yang mereka terima dari perusahaan ketika hendak mendirikan rumah di tanah wilayat adat mereka sendiri oleh PT TPL.
Selain melarang mendirikan rumah, Masyarakat Adat natinggir juga mengalami kehilangan mata pencaharian utama mereka sebagai petani haminjon (kemenyan) sejak kehadiran perusahaan di wilayah adat mereka.
Mewakili komunitas adat Ompu Panggal Manalu juga menegaskan kehadiran perusahaan ini sama sekali tidak memberi manfaat kepada masyarakat secara langsung, malah menimbulkan gesekan yang semakin kuat di antara sesama masyarakat.
Senada dengan itu perwakilan komunitas Masyarakat Adat Huta Napa Godang, menerangkan bahwa kehadiran PT. TPL di kawasan wilayah adat Napa Godang semakin membuat gesekan antar sesama masyarakat yang ada di kawasan Huta Napa Godang semakin tinggi serta penurunan hasil kemenyan secara drastis menurun akibat pembukaan lahan hutan secara besar besaran oleh PT. TPL.
Dari komunitas Janji Maria juga menerangkan keterbatasan lahan pertanian yang mereka alami akibat pelarangan yang dilakukan oleh PT TPL untuk masyarakat yang ingin membuka lahannya.
Dari komunitas adat Huta Matio juga berkeluh kesah soal kehadiran TPL yang mengakibatkan rusaknya sumber mata air, tanaman masyarakat mengalami penurunan karena keberadaan pohon eucalyptus yang sangat berdekatan dengan lahan Masyarakat Adat serta perampasan wilayah adat.
Tidak luput juga persoalan kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Masyarakat Adat Natumingka yang masih baru terjadi, disampaikan kepada pihak Komnas HAM agar segera ditindak lanjuti oleh kepolisian.
Turut juga hadir Masyarakat Adat Huta Sigalapang dan Huta ginjang yang berkonflik dengan klaim Kawasan Hutan Negara agar mendapat perhatian dari Komnas HAM.
Dari Komnas HAM merespon kasus pengaduan ini dengan meminta data pendukung untuk melengkapi data yang sudah dimiliki sebelumnya oleh Komnas HAM agar bisa menindak lanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. TPL. Terkait pengrusakan lingkungan juga dibenarkan oleh Sandra Moniaga, seperti yang terjadi di Pandumaan Sipituhuta dengan pembukaan hutan secara masif oleh TPL berdampak pada hutan kemenyan milik Masyarakat Adat.
Pihak dari Komnas HAM menjelaskan bahwa TIM nya sedang melakukan kompilasi data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh TPL dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Di akhir pembahasan, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan bahwa Komnas HAM sedang menyatukan semua laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh TPL, dan akan memanggil serta memberikan data kepada instansi terkait, termasuk Kantor Staf Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga perusahaan TPL.(JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Massa buruh bakal melaksanakan demonstrasi menolak keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 1,09% di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Unjuk rasa direncanakan digelar pada 29 dan 30 November 2021.
“Langkah yang akan diambil sudah disepakati oleh 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional. Langkah itu ada dua. Satu, tanggal 29 dan 30 November 2021, akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kemenaker,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (22/11/2021).
Iqbal mengatakan aksi dilakukan karena buruh menolak keras kenaikan UMP yang rata-rata hanya 1,09%.
“Kira-kira 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional bersama 6 konfederasi serikat pekerja tingkat nasional menyatakan menolak keras penetapan nilai UMP dan UMK yang hanya naik rata-rata secara nasional cuma 1,09%,” jelasnya.
“Biang keroknya Balai Kota nih, Gubernur DKI biang kerok. Kalau Gubernur DKI sudah putuskan susah nanti UMK. Ketiga, super biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemenaker,” sambung Iqbal.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Robin mengakui dia salah dan memalukan institusi KPK dan Polri.
“Kami mengajukan permohonan justice collaborator Yang Mulia,” kata Robin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11/2021).
Robib mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.
“Bahwa sepanjang proses sidang, saya sangat menyesal, dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi, dan institusi KPK dan Polri juga, dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan,” kata Robin.(DAB)