JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan alasan ingin melakukan sertifikasi terhadap Monumen Nasional (Monas). Kemensetneg beralasan Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.
“Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja,” kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Lebih jauh Setya Utama mengatakan alasan Kemensetneg ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas atas dasar Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Menurutnya dalam Keppres tersebut Monas adalah milik rakyat Indonesia.
“Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat dalam hal ini Kemensetneg,” ucapnya.
Setya Utama juga beralasan kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keppres 25 tahun 1995. Meski begitu, Kemensetneg tetap sepakat jika Monas dikelolak oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Soal pengelolaannya, kami setuju untuk tetap dilakukan oleh Pemprov DKI, sesuai berita acara serah terima (BAST) Mendikbud kepada Gubernur DKI tanggal 25 Agustus tahun 1978. Kepemilikan lahan Monas atas nama Setneg ini sesuai dengan Keppres 25 tahun 1995, dimana Mensesneg sebagai Ketua Pengarah dan Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang Monas termasuk di dalamnya,” ujar Setya Utama.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengabarkan pekan ini terjadi peningkatan jumlah zona oranye (risiko sedang) dari 360 menjadi 371 kabupaten/kota.
Ia menjelaskan terlihat masih banyak zona oranye yang terlena dan lengah serta merasa nyaman untuk berada di zona oranye. Padahal, jika daerah zona oranye semakin lengah tidak menutup kemungkinan akan berpindah ke zona merah.
“Ingat! Zona oranye juga masih berbahaya dan berisiko terjadi peningkatan penularan,” tegas Wiku seperti dikutip dari situs covid19.go.id, Kamis (5/11/2020).
Sementara untuk zona merah menurun dari 20 menjadi 19 kabupaten/kota, zona kuning atau risiko rendah terdapat penurunan dari 115 menjadi 104 kabupaten/kota, dan zona hijau jumlahnya tetap masih sama seperti pekan lalu.
Wiku menyesalkan meski dalam 5 bulan terakhir penanganan COVID-19 di berbagai daerah mengalami kemajuan, namun terlihat mayoritas daerah cukup nyaman berada di zona oranye. Dalam 4 minggu terakhir, terjadi peningkatan di daerah zona oranye dari 65,73% menjadi 72,28%.
Ia mendorong pemerintah daerah agar bekerja keras untuk segera keluar dari zona oranye menjadi zona kuning. Selain itu jumlah kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning masih sedikit karena berpindah ke zona oranye.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap #IngatPesanIbu untuk selalu menerapkan 3M seperti kampanye oleh Satgas COVID-19, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker setiap bepergian ke luar rumah.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kesalahan pengetikan pada isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ramai mendapat sorotan. Salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg) yang bertanggungjawab dikenakan sanksi disiplin.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Eddy mengatakan, Kemensetneg sudah merespons cepat dengan melakukan perbaikan. “Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan. Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” papar Eddy.
Eddy menjelaskan, sebagai upaya Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap standar pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
“Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,” jelas Eddy.
Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses pada Senin (2/11/2020).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo,Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.(RED)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KSPI juga bakal melakukan mogok kerja buntut diundangkannya UU Cipta Kerja.
“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” imbuhnya.
Saiq Iqbal menegaskan KSPI menolak dan meminta UU Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Jokowi itu untuk dibatalkan atau dicabut. KSPI menilai isi UU Cipta Kerja itu merugikan kaum buruh.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal.
KSPI menemukan poin-poin yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja itu. Salah satu yang disorot yakni sisipan Pasal 88C ayat (1) dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
“Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” terangnya.
Adapun yang disorot perihal batas waktu kontrak dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Said Iqbal menilai aturan itu membuat pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. Termasuk sistem outsourcing, pesangon, hingga PHK juga disorot oleh KSPI.
“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” jelas dia.
“Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan. Tetapi, UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut,” imbuh Said.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus aktif virus Corona (COVID-19) di Indonesia berada di angka 13,78 persen dan di bawah rata-rata dunia, yaitu 25,22 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan supaya kasus aktif COVID-19 semakin ditekan.
“Kita memiliki kasus aktif sebesar 13,78 persen. Rata-rata dunia, kasus aktifnya 25,22 persen. Ini yang terus ditekan, sehingga angka 13,78 persen ini bisa kita perkecil lagi,” ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/11/2020).
Diakses dari situs covid19.go.id, kasus aktif COVID-19 di Indonesia per Minggu (1/11) sebesar 56.899. Total kasus kumulatif sebesar 412.784.
Sedangkan, total angka kesembuhan dari COVID-19 di Indonesia sebesar 341.942. Dengan begitu, persentase kesembuhan mencapai 82,48 persen.
Jokowi mengatakan, persentase kesembuhan COVID-19 di Indonesia di atas rata-rata global, yaitu 72 persen. Jokowi berpesan supaya capaian ini terus diperbaiki.
“Kita sekarang di angka 82,84 persen. Rata-rata dunia 72 persen. Jadi, angka kesembuhan kita juga lebih baik. Ini agar juga diperbaiki lagi,” kata Jokowi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menggelar rapat bersama tiga menteri yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi. Dalam rapat tersebut dibahas dua topik, yaitu Rakornas Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan rencana pembentukan FKUB tingkat pusat.
“Ini baru saja kita melakukan pertemuan ya, Wakil Presiden bersama Menko PMK Bapak Muhadjir, lalu kemudian juga dengan Mendagri Bapak Tito Karnavian dan Menag Bapak Fachrul Razi. Agenda yang dibicarakan itu dua hal penting. Yang pertama itu bicara mengenai rencana ada semacam rakornas FKUB,” kata juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Senin (2/11/2020).
Masduki menuturkan Rakornas FKUB digelar esok hari. Kegiatan tersebut akan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi besok rakornasnya itu seluruh Indonesia dalam bentuk virtual akan dibuka Presiden dan keynote speech Bapak Wapres. Tadi dilaporkan mengenai itu persiapannya seperti apa dan seterusnya. Pembicaranya ada Mendagri, ada Menag dan lain-lain, para tokoh di situ,” terang Masduki.
“Temanya tentu saja, karena ini rapat koordinasi, bagaimana supaya kerukunan antarumat beragama itu kondusif di Indonesia. Kira-kira seperti itu,” imbuhnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satgas Penanganan COVID-19 tak berhenti menyerukan agar masyarakat menjauhi keramaian dalam libur panjang cuti bersama akhir pekan ini. Pemda juga diminta terus mengidentifikasi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Saya ingatkan dalam menjalani libur panjang ini masyarakat diimbau untuk menjauhi area ramai, tidak berkumpul, tetap di rumah saja,” ujar Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/10/2020).
Bila melakukan perjalanan atau bepergian, masyarakat diminta melakukan pengetesan sebelum dan sesudahnya. Wiku juga mengimbau masyarakat terus memantau prediksi cuaca.
“Apabila terpaksa bepergian, lakukan testing sebelum dan sesudah melakukan perjalanan,” tuturnya.
“Serta terus mengikuti update informasi prediksi cuaca dari BMKG sebagai antisipasi diri dan lingkungan terhadap bencana hidrometeorologi,” lanjut Wiku.
Kepada pemerintah daerah (pemda), Satgas juga terus meminta perhatian lebih. Pemda-pemda, kata Wiku, diharapkan terus mengidentifikasi titik-titik kerumunan.
“Pemda juga perlu melakukan identifikasi titik potensi kerumunan, melakukan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan di area pariwisata serta berkoordinasi dengan forkominda serta elemen masyarakat lainnya, mengoptimalkan satuan tugas daerah, terutama dalam upaya tracing dan screening,” ucapnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Paris dan KJRI Marseille telah berkoordinasi dengan aparat setempat terkait insiden penyerangan di gereja basilika Notre Dame di Kota Nice, Prancis. Sejauh ini, tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam serangan tersebut.
“KBRI Paris dan KJRI Marseille segera berkoordinasi dengan aparat setempat dan simpul-simpul masyarakat WNI, termasuk PPI (Persatuan Pelajar Indonesia). Hingga saat ini, tidak terdapat informasi adanya korban WNI dalam serangan tersebut,” demikian keterangan dari situs resmi Kemlu RI, seperti dilihat, Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan catatan Kemlu, ada 4.023 WNI yang menetap di Prancis. Sebanyak 25 orang di antaranya tinggal di Kota Nice dan sekitarnya.
Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam aksi penyerangan yang terjadi di gereja di Kota Nice tersebut. Indonesia turut menyampaikan duka cita kepada para korban penyerangan.
“Indonesia mengecam aksi teror di Nice, Prancis pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat, yang telah mengakibatkan 3 orang meninggal dan beberapa luka-luka,” tulis Kemlu.
“Indonesia menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, serangan penusukan itu terjadi di gereja Notre Dame yang bersejarah di Kota Nice pada Kamis (29/10) pagi waktu setempat. Serangan itu menewaskan tiga orang dan melukai beberapa orang lainnya. Pelaku telah ditangkap polisi.
Pelaku penyerangan diidentifikasi sebagai Brahim Aouissaoui, seorang migran Tunisia berusia 21 tahun. Menurut sumber yang dekat dengan penyelidikan, Aouissaoui tiba di Italia pada akhir September dan kemudian melakukan perjalanan ke Prancis.
Brahim Aouissaoui melakukan penyerangan di gereja basilika Notre-Dame dengan bersenjatakan pisau dan menewaskan tiga orang. Salah satu dari tiga korban tewas, seorang wanita, digorok lehernya di dalam gereja.
Korban kedua, seorang pria, ditikam hingga tewas. Korban ketiga, juga seorang wanita, dibunuh di sebuah bar di depan basilika tempat dia bersembunyi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri geram atas aksi anarkis oknum-oknum pemuda pada demonstrasi belakangan ini sehingga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memanjakan kaum milenial. Meski setuju dengan Megawati, Ketua DPP PKB Daniel Johan juga menyinggung adanya penyusup pembuat rusuh pada demo mahasiswa.
“Apa yang disampaikan Bu Mega sangat tepat dan menjadi refleksi kita, memang dunia milenial saat ini sangat berbeda dengan-dunia kita yang lebih senior,” ujar Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (29/10/2020).
Walaupun begitu, Daniel menilai kondisi kaum milenial juga merupakan buah dan tanggung jawab generasi-generasi sebelumnya. Ia juga menyebut banyak kaum milenial yang menuai prestasi yang bisa membangun Ibu Pertiwi.
“Kita lah yang meletakkan pondasinya, dulu generasi muda pencetus reformasi 98 juga dikecam tapi berkat mereka kita bisa meraih napas demokrasi, tapi satu yang mempersatukan semua generasi adalah kita ingin melihat indonesia maju dan sejahtera,” sebut Daniel.
Hanya saja, Wakil Ketua Komisi IV DPR itu juga mengingatkan anak-anak muda agar tidak melulu melawan arus untuk mempertahankan idealisme. Daniel mengatakan, kaum milenial harus meneladani contoh-contoh santun generasi sebelumnya.
“Semangat Ibu Mega dan kaum milenial untuk Indonesia sama, ini yang bisa menjembatani, satu pihak generasi muda jangan ngeyel melawan terus, di lain pihak generasi awal bisa mewarisi etos kerja dan keteladanan,” tuturnya.
Megawati menyoroti demo mahasiswa tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh. Banyak fasilitas umum yang dirusak, bahkan dibakar seperti beberapa halte TransJakarta.
Daniel juga mengecam tindakan rusuh oleh oknum-oknum pemuda itu. Namun, ia menyinggung adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyusup pada aksi demo mahasiswa tersebut.
“Banyak versi yang rusuh bukan mereka (milenial), ada penyusup settingan. Untuk masalah demo rusuh, justru milenial banyak menentang, ada kemungkinan itu penyusup gelap yang harus diungkap pihak berwenang,” tegas Daniel.(DAB)