Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka namun belum diumumkan secara resmi ke publik.
KPK sejatinya memanggil Cak Imin kemarin (5/9), namun Ketua Umum PKB itu tidak hadir dan meminta pemanggilan itu ditunda. KPK pun menyanggupinya dengan menjadwalkan ulang pemanggilan hari ini.
“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9) kemarin.
Ali menjelaskan penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin sebelumnya. Ali menyebut besok adalah waktu yang tepat untuk pemeriksaan Cak Imin.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” jelas Ali. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut peretas akun YouTube DPR lumayan canggih. “Begini lho yang namanya digitalisasi. Kemajuan digitalisasi kan sudah borderless, sudah lintas batas negara. Bisa dari mana saja kan pelakunya. Nah, ini kan sedang kita terus dalami, kita selidiki ini siapa pelakunya, tapi pastikan ‘hacker-nya’ agak canggih juga ini ya,” kata Budi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Budi Arie lalu menyampaikan perumpamaan soal peretasan kanal YouTube resmi DPR RI. Dia mengibaratkan rumah yang kemalingan karena tidak dikunci.
“Kalau soal yang DPR, soal judi online, saya cuma kasih perumpamaan saja, nanti kalian simpulkan ya. Kalau ada rumah nggak dikunci, kecurian karena nggak dikunci, itu kan masak kita nyalahin Pak RT-nya? Nah, coba terjemahin sendiri,” kata Budi.
Budi meminta semua semua pihak memperkuat keamanan siber. Budi mengatakan saat ini pihaknya masih mencari tahu penyebab akun YouTube DPR RI diretas. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penutupan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. “Dalam artian, jam 4 (sore) sampai jam 10 (malam) akan kita sterilisasi utama. Kami sampaikan ini prioritas utama tamu negara dan delegasi dalam kegiatan KTT ASEAN,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Selain Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, sterilisasi juga dilakukan di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto. Latif mengatakan pihaknya akan mengimbau warga mengatur waktu dan rute perjalanan dengan memanfaatkan jalur alternatif.
“Ya, makanya dari kita sudah mulai pengaturan mulai dari Harmoni, yang dari sebelah timur mulai Cawang. Kita manfaatkan ruas-ruas tol Lingkar Luar Selatan dan Utara, begitu juga yang dari arah selatan. Kita manfaatkan betul ruas-ruas arteri yang di luar lingkaran Jalan Rasuna Said, Gatot Subroto, dan Sudirman-Thamrin,” kata dia.
Latif berharap masyarakat memaklumi rekayasa lalu lintas yang dilakukan. Dia berharap warga bekerja sama agar KTT ASEAN dapat berjalan lancar.
“Silakan, kita akan mencarikan jalan mereka untuk mencari jalur alternatif. Hanya memang ini sedikit panjang. Memang ada kepadatan karena ruas jalan Sudirman-Thamrin, Rasuna Said, Gatot Subroto, ini kan volume jalannya panjang,” kata dia. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasatgas Humas Operasi Tribrata Jaya 2023 Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini dilakukan oleh Satgas Tindak yang di bawahnya ada Subsatgas Anti Drone.
“Polri membentuk Satgas Tindak yang di bawahnya ada Subsatgas Anti Drone guna mengamankan pergelaran KTT ASEAN melalui udara,” ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Ramadhan menjelaskan Subsatgas Anti Drone nantinya bertugas mengamankan ruang udara dari drone-drone liar yang terbang di seputaran area pengamanan atau venue kegiatan KTT ASEAN.
“Subsatgas dan alat-alat yang digunakan sudah kita terapkan dalam pengamanan KTT G20 di Bali, maupun agenda nasional dan internasional lainnya,” katanya.
Subsatgas Anti Drone, kata dia, akan memantau pergerakan apabila ada drone yang terbang di area pengamanan dan venue KTT ASEAN, dalam radius sekitar 3 kilometer. Tim subsatgas akan memutus sinyal remote ke drone jika terdeteksi mendekat dalam radius tersebut.
“Tapi, jika terus semakin mendekat, terpaksa akan ditindak dan diturunkan dengan memutus sinyal GPS,” jelasnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023), Cak Imin yang menggunakan jaket hijau dan kaus putih disambut langsung oleh Ahmad Ali dan jajarannya.
Mereka tampak bersalaman dan langsung menuju ruang pertemuan. Tak terlihat pihak dari PKS dalam pertemuan itu.
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim telah terlebih dahulu menyambut Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang datang. Saat penyambutan, Jazilul sempat berseloroh soal kehadirannya di DPP NasDem itu.
“Tetap 11-12. dia jelas, kita jelas. Ini-ini Pak Sekjen (NasDem) ini, dia 11-nya, kita 12-nya,” seloroh Jazilul sambil berjalan masuk ke dalam gedung.
Sementara itu, Ahmad Ali mengatakan pertemuan hari ini untuk rapat dan mengkonsolidasikan pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin setelah beberapa hari lalu dideklarasikan sebagai bacapres dan bacawapres dari Koalisi Perubahan untuk persatuan.
“Kehadiran kami untuk mengkonsolidasikan setelah pasangan ini dideklarasikan. Untuk menyiapkan konsolidasi pemenangan di Pilpres 2024,” kata Ali. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kemitraan ini akan terus didorong. “Kita sudah paparkan, partnership ini kita akan dorong percepatannya,” kata Erick usai pembukaan ASEAN Indo-Pacific Forum (AIPF) 2023 di Jakarta.
Untuk mendorong percepatan proyek kerja sama di kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik, Erick menilai keseimbangan investasi pun harus terus dipastikan.
“Tidak hanya dari BUMN sendiri dan private sektor, tapi juga investasi dari luar negeri,” ujarnya.
“AIPF akan menjadi momentum penting untuk menampilkan, memperkuat, dan memperluas kolaborasi sektor publik-swasta di kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik, yang selanjutnya akan menjadikan ASEAN sebagai the epicentrum of growth,” tambahnya.
Ia menambahkan mulai 2024 pihaknya akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan BUMN bisa bersaing secara global. Ia pun menyebutkan beberapa proyek yang sedang berjalan, mulai dari program data center yang digarap Telkom juga investasi di bidang energi terbarukan seperti yang diwujudkan dalam kerja sama dengan Uni Emirat Arab untuk menggarap PLTS Terapung Cirata.
Lebih lanjut, Erick mengatakan AIPF mengusung semangat untuk menjaga kecepatan, keamanan, stabilitas, serta kemakmuran di kawasan Indo-Pasifik. Berbagai organisasi dan pemimpin sektor swasta akan tampil di AIPF sebagai pembicara, seperti Bank Dunia, IMF, World Economic Forum, ASEAN-BAC dan Kamar Dagang, Maybank, Airbus, Aspen Medical, Forest Carbon Microsoft, Business Council Canada, European Investment Bank, Institute of Public & Environmental Affairs, BP, Asian Infrastructure Investment Bank, US Trade and Development Agency, Loca Laos, Amazon, dan Fairatmos.
“Kita berkumpul untuk membangun masa depan yang lebih terhubung, sejahtera, dan berkelanjutan untuk kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik,” pungkasnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman berpendapat sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita. Memang oknum Paspampres itu di bawah mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dudung mengatakan ketiga oknum prajurit tersebut mendapat sanksi pecat serta dijerat pidana. Dia menekankan sanksi pidana di militer lebih berat daripada hukum sipil.
“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” sambungnya.
Dudung menuturkan, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal itu sudah dia sampaikan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” pungkas Dudung. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelantikan para Pj Gubernur itu digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Tito lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur itu.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa,” kata sembilan penjabat gubernur.
Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Sebagai informasi, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“MUI sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh Kepala BNPT yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Anwar Abbas mengatakan usulan itu bertentangan dengan jiwa semangat dengan UUD 1945 pada Pasal 29 ayat 2 yang mengatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
“Dan juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’,” katanya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9) pukul 13.30 WIB,” demikian keterangan pers MK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).
Masing masing permohonan diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUUXXI/2023. Pemohon pada Perkara 90 merupakan perorangan bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa. Sedangkan Pemohon pada Perkara 92 merupakan perorangan bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, calon advokat Peradi.
Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
Bila Almas meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres, Melisa sebaliknya. Sepanjang sudah berusia 25 tahun, maka sudah bisa jadi capres/cawapres.
“Pemohon para Perkara 92 meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun’,” ujarnya. (VAN)