Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat paripurna digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
DPR mengambil keputusan atas Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Kini, revisi UU tersebut sudah sah menjadi undang-undang.
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota Dewan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak. (BAS)