JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang tersangka baru.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas) dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi inisial JNM jadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu.
“Pertama JNM warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel di sana. Karena dia bukan ahli di bidangnya,” kata Yusri.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penembakan Ustaz A (43) di Pinang, Kota Tangerang. Total ada 3 pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing sebagai perencana hingga eksekutor.
“Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan. Yang pertama, Saudara M sebagai inisiator, kemudian Saudara K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan. Dan Saudara S ini jokinya yang menunggu pada saat Saudara K selesai melakukan eksekusi,” ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ketiga pelaku adalah sebagai berikut:
1. Inisial H. Matum (42) berperan sebagai otak pembunuhan atau perencana
2. Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (28) berperan sebagai eksekutor
3. Saripudin alias Apud (28) berperan sebagai joki/pilot yang membonceng eksekutor
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Yadi (27) masih diburu. Yadi merupakan perantara yang menyediakan eksekutor.
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amir, Kompol Iskandar, Kompol Resa Marasabessy, AKP Adam, AKP reza Pahlevi, Iptu Fajar Kiansantang, dan Ipda Roy Andarek.
Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Bogor dan Serang, Banten.(DAB)
SEMARANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Nakhoda Kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap menuju Nusakambangan ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama SA (53) itu dianggap lalai.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan hal itu dan menjelaskan kasus tersebut ditangani secara terpadu oleh Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).
Ia menambahkan, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang berproses.
“Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
Berikut konstruksi perkara yang dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri:
– Pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
– Selanjutnya, AKP Robin Pattuju menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
– Setelah itu Maskur Husain menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
– AKP Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.
– Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin.
– Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
– Selanjutnya AKP Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
– Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
– Masih pada Agustus 2020, AKP Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin, yaitu USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
– Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh AKP Robin dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
– Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.
KPK kemudian memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Firli.(DON)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap kasus pembunuhan prajurit TNI, Sertu Yorhan Lopo di Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengungkap korban dibunuh saat hendak melerai keributan.
Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermula ketika pelaku bernama Ivan Victor Dethan (I) diminta untuk menyelesaikan konflik antara M dengan A.
“Awal kejadian antara inisial M dengan A yang berkonflik, sehingga konflik tersebut berkelanjutan,” kata Kombes Imran kepada wartawan di kantornya, Jl Raya Margonda, Depok, Jumat (24/7/2021).
Ketika terlibat konflik, saat itu M memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, salah satunya adalah tersangka Ivan. Mereka kemudian terlibat percekcokan hingga Ivan mengeluarkan pisau.
“Tersangka inisial I menusuk saudara A mengenai paha kanan,” katanya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur. Kini Andi Merya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pukul 18.34 WIB, Rabu (22/9/2021), Andi Merya tiba di gedung KPK. Kepala BPBD Koltim Anzarullah dan empat ajudan bupati juga telah tiba.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah, terjerat OTT KPK. Selain itu, KPK mengamankan 4 ajudan Andi Merya.
“Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, diamankan 6 orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/9).(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte di kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace selama 10 jam kemarin. Bareskrim memutuskan untuk mengisolasi Irjen Napoleon di kamar selnya di Rutan Bareskrim.
“Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Andi menjelaskan maksud isolasi yang dilakukan terhadap Irjen Napoleon. Menurutnya, Irjen Napoleon tidak boleh dari kamar selnya sementara waktu, kecuali untuk kepentingan penyidikan.
“Iya betul. Tidak boleh keluar kecuali untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.(VAN)
PEKANBARU, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Teller salah satu bank BUMN di Dumai, Riau, HN (29), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 1,2 miliar untuk bayar pinjaman online.
“Benar (ada penangkapan), hari Kamis (16/9) lalu HN ditangkap di rumahnya di Dumai,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Dia mengatakan HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pelaku dibawa dan sudah ditahan,” kata Sunarto.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan HN ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari bank tempat HN bekerja. Pihak bank melapor soal dana nasabah bank yang hilang.
“Informasi ini berawal dari kecurigaan bank. Ada dana tabungan nasabah dikuras, HN palsukan tanda tangan dan sebagainya untuk menarik dana,” kata Ferry.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap fakta menggegerkan di kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kece alias Kace, di dalam rutan. Kace diduga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.
Kembali ke kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace. Kasus ini sedang diusut oleh polisi usai Kace membuat laporan soal dugaan penganiayaan yang dialaminya. Terlapor dalam kasus ini adalah Napoleon.
Polisi kemudian mengungkap fakta menggegerkan terkait kasus ini. Napoleon diduga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia.
“Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).(DON)