DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/9/2024), pukul 03.06 WIB, di Jalan Abdul Gani 2, Cilodong, Depok. Awalnya percobaan pencurian itu diketahui saat pelaku mengelas pintu rolling door minimarket.
Saksi kemudian berteriak dan melemparkan kayu saat melihat pelaku melakukan percobaan pencurian. Pelaku pun langsung membawa mobil dan melarikan diri hingga dikejar warga
Sesampai di Jalan Juanda, pelaku menabrak ojol dan selanjutnya diamankan warga. Kemudian, pukul 03.30 WIB, personel Polsek Sukmajaya pun ke lokasi.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun Arya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kejadian itu dan dia menyarankan untuk mengonfirmasi ke pihak Pom TNI.
“Percobaan (pencurian). Diduga (oknum TNI), tapi untuk pastinya tanya ke Pom TNI ya,” kata Arya saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/9/2024). (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa. “Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp. 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Meyer mengatakan KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Vonis tersebut akan dibahas bersama Pimpinan KPK.
“Bahwa langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ujar Meyer. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami juga mengimbau yang bersangkutan kalau bisa menyerahkan diri, itu sangat baik. Tapi akan diproses tuntas karena ini harus menjadi atensi kita bersama ya, tawuran, konflik antara RW satu dengan RW yang lain, ini kan harusnya bisa diselesaikan dengan baik ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (30/8/2024).
Ade juga menjelaskan sudah dibentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku. Tim gabungan ini terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
“Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu dan menangkap pelaku kekerasan terhadap personel Polda Metro Jaya yang kemarin, hari Kamis, saat melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya peristiwa tawuran, itu dilakukan penyerangan penyiraman air keras ke anggota kami. Ini akan diburu terus dan diungkap dan akan ditangkap,” tegas Ade Ary. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim Jaksa dalam persidangan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini. Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Tonny Indra dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Selain Cahya, Jaksa KPK akan menghadirkan enam orang saksi lainnya. Berikut rinciannya:
1. Cahya Hardianto Harefa
2. Yonathan Demme Tangdilintin
3. Abdul Jalil Marzuki
4. Zuraida Retno Pamungkas
5. Tri Agus Saputra
6. Achmad Muniri
7. Komang Krismawati
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai. Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gangster adalah sebutan untuk berandalan yang sering berkumpul dan kerap melakukan tawuran di Semarang. Adapun tawuran terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, tepatnya Jembatan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara. Satu orang yang diketahui berinisial D (23) meninggal dengan luka parah di perut, sedangkan korban berinisial S (25) kena sabetan senjata tajam di tangan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu Kumaidi mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi. Dari informasi yang diperoleh, dua kelompok itu saling tantang.
“Memang itu sudah direncanakan dari sore, dari jam 19.00 WIB sudah direncanakan bahwa ada tantang-tantangan untuk melakukan tawuran antara gangster Jerman dan gangster Marwah,” kata Kumaidi di Mapolsek Semarang Utara. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka V alias Joel serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Joel ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/8). Kasus tersebut terungkap saat penyidik melakukan patroli siber dan mendapati adanya website terindikasi judi online.
“Telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian online dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin*****.com/ dan website lainnya. Untuk dapat memainkan game di dalam website tersebut, player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada website dimaksud. Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya player atau member dapat memilih dan memainkan jenis game yang akan dimainkan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Joel berperan sebagai telemarketing juga supervisor website judi online yang dioperasikan dari negara Kamboja tersebut. Joel juga berperan menyediakan rekening penampung duit hasil judi online. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan. Setelah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. Pertama adalah kasus terkait pemerasan, dan kedua kasus terkait pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pertama LP (laporan polisi) dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama dengan pemerasan, pemberian janji, pemberian hadiah,” jelas Ade Safri.
“Kemudian, yang kedua, LP yang terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan ketua KPK pada saat itu dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK,” sambungnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan anggotanya masih menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakpus, pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial KRA tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikemudikannya akibat tas selempang yang dibawanya dirampas pelaku berinisial SNA (21) dan APR (27).
Berdasarkan keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED. Saat itu, KRA dan ED dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim), menuju Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, korban dan ED sempat melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat di lampu merah Harmoni, ED sempat melihat wajah kedua orang ini, namun tidak merasa curiga.
Lalu, KRA dan ED meneruskan perjalanan. Ketika melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, satu motor menghampiri mereka dari belakang dan hendak melintas di sebelah kiri.
“Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi ED dan korban oleng dan terjatuh,” ujar AKBP Chandra dilansir Antara, Rabu (21/8). (MAD)