JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku sempat memancing korban menggunakan akun WhatsApp milik istrinya. Pelaku mengaku perselingkuhan antara istrinya dan korban sudah berulang kali terjadi.
“Lalu sebelum kejadian pelaku mencoba memancing korban dengan menggunakan WA istrinya. Lalu pelaku emosi karena kejadian sudah berulang kali kalau istri pelaku selingkuh dan diakui oleh istri pelaku,” ujarnya.
Saat hari kejadian pada Rabu (12/2) malam, korban mendatangi pelaku di tukang pecel lele mencoba mengklarifikasi persoalan yang ada. Pelaku sudah kadung emosi, lalu secara membabi buta melakukan pembacokan terhadap korban.
“Karena pelaku sudah sangat emosi melihat korban dari jauh segera pelaku berlari sambil menenteng sebuah golok dan korban menghindar lalu jatuh. Pada saat korban jatuh, pelaku pun langsung membabi buta membacok korban secara acak dan pelaku pun meninggalkan korban begitu saja,” jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke klinik usai dibacok pelaku. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (12/2) pukul 19.30 WIB di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mendapatkan laporan adanya pria mengamuk menenteng senjata tajam hingga senapan angin dan melakukan pembacokan.
“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang laki-laki yang mengamuk sambil menenteng senjata tajam dan senapan angin tersebut di atas diduga sudah membacok seorang laki-laki lain,” jelasnya.
Pihak kepolisian bergerak ke lokasi. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Kalideres untuk diproses lebih lanjut.
“Sesampainya warga sudah berkerumun dan pelaku benar sedang teriak-teriak sambil menenteng dua buah sajam dan senapan angin. Lalu Tim segera mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kalideres Jakarta Barat,” tuturnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Razman Nasution dkk dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Humas PN Jakut, Maryono, menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025)
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
“Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Djuhandani juga mengatakan ada beberapa pihak yang terlibat memberi bantuan. Saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.
Djuhandani menuturkan, pihaknya akan mulai mengusut perkara pemagaran laut itu dari hulu, dalam hal itu, lanjutnya dari surat yang diterbitkan Kepala Desa. Dia tak menutup kemungkinan Kades Kohod menjadi tersangka dalam perkara itu.
“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Adapun kasus ini, kata Djuhandani diusut berdasarkan laporan polisi model a dengan terlapor berinisial AR. Namun, dia tak menjelaskan siapa sosok AR.
“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Arsin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,tidak membeberkan lebih jauh kapan pemeriksaan dilakukan. Diketahui Arsin disebutkan sempat mangkir pada undangan klarifikasi Bareskrim. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen,” kata Tessa dalam keterangan, Selasa (11/2/2025).
Tessa mengatakan KPK akan masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut KPK juga akan mencari aset-aset diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
“KPK akan terus mengejar asset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Tessa.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
“Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.
Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10/2024). Kelima saksi itu ialah:
1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ucap Tessa.
KPK menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero.
Jubir KPK, Tessa Mahardika menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Jumat (7/2). Hasilnya, KPK menyita deposito Rp 6,4 miliar serta beberapa dokumen. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita AFP, Senin (10/2/2025), militer Israel menyatakan bahwa pasukannya melancarkan operasi di kamp pengungsi Nur Shams, di pinggiran Tulkarem di Tepi Barat utara, pada Minggu (9/2) dini hari waktu setempat, sebagai bagian dari serangan yang sedang berlangsung di kamp-kamp terdekat.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan Sundus Jamal Muhammad Shalabi yang berusia 23 tahun tewas dalam insiden sebelum fajar, sementara suaminya, Yazan Abu Shola terluka parah.
Calon ibu itu meninggal saat ia tiba di rumah sakit setempat, kata kementerian tersebut.
“Tim medis tidak dapat menyelamatkan nyawa bayi tersebut karena pendudukan (Israel) mencegah pemindahan korban luka ke rumah sakit,” tambahnya.
Ketika ditanya oleh AFP tentang penembakan terhadap wanita hamil di Nur Shams, militer Israel mengatakan “setelah insiden tersebut, penyelidikan dibuka oleh Divisi Investigasi Kriminal Polisi Militer”. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga orang yang dipecat itu ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.
“Saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu jg menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” jelasnya.
Dua polisi lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND diberikan sanksi demosi 8 tahun.
“Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” tuturnya.
Mereka dijatuhi hukuman lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas. Atas keputusan tersebut, kelima pelanggar tersebut mengajukan banding.
“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebanyak 1.172 personel Polri dikerahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Susatyo mengatakan pengamanan dilakukan secara ketat di gedung MK maupun kawasan sekitar Monas, Jakarta Pusat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian berlangsung kondusif.
“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Susatyo menyebut ribuan personel tersebut disebar di sejumlah titik. Personel yang bertugas, lanjut Susatyo, tidak diperkenankan membawa senjata api.
Lebih lanjut, rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK diterapkan secara situasional. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya diungkap empat personel diduga melakukan pelanggaran. Terkini satu orang lainnya berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat. Kelimanya akan menjalani sidang etik.
“Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus, Saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Berikut lima oknum yang akan menjalani sidang etik:
– AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary mengatakan kasus diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.
Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Ade Ary merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki. Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ujarnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks gay tersebut. (DAB)