JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantuan di Polda Banten, ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.36 WIB Ditreskrimum. Ia digiring bersama dua tersangka lain yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri. Ketiganya mengenakan baju tahanan.
Tersangka Muhammad Salim hanya mengacungkan jempol ke awak media saat dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia juga irit bicara saat ditanya tanggapan penetapan tersangkanya oleh Polda Banten.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek.
“Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek,” papar Dian kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Sementara, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.
“Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” ujarnya.
Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.
“Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda,” paparnya.
Sebelumnya, berdasarkan unggahan video akun X @Nenk******, tampak sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” ujar pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mereka ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (14/5/2025), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang tidak segan mengintimidasi, merusak kendaraan, bahkan menodong dengan senjata tajam, serta merampas barang milik para sopir truk yang menolak memberi uang.
Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya diberhentikan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi ketika dirinya melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
“Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui,” ujar Rohim saat dikonfirmasi, Jumat, (16/5/2025).
Korban lainnya mengungkapkan para pelaku tak segan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan menodongkan senjata tajam, serta merampas barang para sopir jika tak diberi uang. Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp200 ribu, lalu menurunkannya menjadi Rp180 ribu dan akhirnya menerima Rp100 ribu setelah korban menawar.
“Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti,” ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 152 ribu. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Korban merupakan supir taksi konvensional yang sedang berhenti di pinggir jalan sekitaran Blok M dan diduga para pelaku adalah jukir atau tukang parkir yang berada di lokasi tersebut,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/5) malam. Mulanya terjadi kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dan korban. Keduanya terlibat saling cekcok hingga berujung perkelahian.
“Tukang parkir menegur korban, lalu dibalas dengan perkataan yang tidak pantas dari korban. Akhirnya pelaku memancing dan korban turun dari kendaraannya, lalu terjadi keributan,” ujarnya.
Bima menambahkan, rekan pelaku ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi.
“Awalnya 1 vs 1, tetapi ketika pelaku terjatuh, pelaku lain langsung datang ke TKP dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata dia.
“Untuk kondisi korban sendiri, di sini mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, di badan, lengan dan lain sebagainya dan untuk korban sendiri disini sudah kita lakukan visum,” imbuhnya.
Bima mengatakan tiga orang pelaku sudah ditangkap di kawasan Blok M. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
“Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan diduga tiga orang pelaku yang melakukan peristiwa pengeroyokan tersebut terhadap korban. Tepatnya juga pada saat ini masih berlangsung Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar di jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (6/5). Peristiwa bermula saat korban tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Saat korban dan saksi turun dari mobil bermaksud untuk istirahat di rest area, tiba-tiba datang pelaku mengaku dari debt collector yang menarik tangan korban hingga jari manis tangan kiri luka lecet,” kata Binsar dalam keterangannya.
Saat itu para pelaku mengambil alih kunci mobil. Pelaku juga berpura-pura mengajak korban ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan.
“Korban dan saksi diajak ke kantor Polres Metro Bekasi Kota sehingga korban dan saksi mengikuti pelaku. Ternyata korban dibawa ke TKP sehingga saksi memberhentikan mobilnya,” ujarnya.
Saat itu lah para pelaku memiting leher saksi juga mengeroyok korban. Tak sampai di sana, korban dan saksi diturunkan lalu mobilnya dibawa kabur para pelaku.
“Pelaku memiting leher saksi dan mengeroyok korban dengan cara memukul, mencekik dan menendang hingga korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian mata kanan, Kepala sebelah kiri benjol, dan luka di perut,” jelasnya.
“Diajak ke Polres Bekasi Kota tapi diturunkan di jalan. Mobil korban dibawa para pelaku,” imbuhnya.
Binsar mengatakan satu orang pelaku sudah berhasil diringkus. Pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku lainnya.
“Satu tersangka inisial EHO sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Kita juga sedang melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya,” imbuhnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.
Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” tutur Qohar.
Selain itu, MAM juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya menyudutkan Kejagung.
“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas Qohar.
Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.
MAM, jelas Qohar, juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” ujar Qohar. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci, Kamis (8/5/2025).
Ada 3 tersangka di kasus ini, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, dan GK selaku CEO Navayo International AG. GK sendiri merupakan warga negara asing.
“Ini warga negara Hungaria nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini (Indonesia), di sidang di sini (Indonesia), nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” jelas Andi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi. Terutama untuk memanggil GK.
“Sudah melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan, mudah mudahan dengan kerjasama yang baik lintas Kementerian tentu pada waktunya nanti yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Harli.
Sebelumnya, kasus berawal ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH,” jelasnya.
Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.
“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP),” tuturnya.
Sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.
“Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jika kita lihat dari total pemain di Q1 Januari sampai bulan Maret 2025, ada 1.066.000 pemain yang main, yang melakukan transaksi terkait dengan judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71% merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Artinya, kelompok tersebut merupakan masyarakat yang masih membutuhkan kepentingan lainnya selain bermain judi.
“71% itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain. Lalu kemudian, kita bisa lihat di Q1 seperti yang saya sampaikan tadi, di Q1 itu sudah ada transaksi Rp 6,2 triliun deposit,” ungkapnya.
Ivan memaparkan golongan usia yang bertransaksi judi online tersebut. Di antaranya terdapat 400 pemain yang berusia di bawah 17 tahun.
“Kita melihat statistik pemain judi online, sampai Q1 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” imbuhnya.
Pemain judi online terbanyak ada di kisaran usia 20 hingga 30 tahun yaitu sebanyak 396 ribu orang. Kemudian disusul usia 31 sampai 40 tahun sebanyak 395 ribu.
“Jadi, seperti yang beliau (Kabareskrim Polri) sampaikan tadi di awal, ini sudah menyasar kepada segmen umur manapun juga. Kepada profesi manapun juga,” pungkasnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pelaku tertangkap atas kerja sama Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Pelaku atas nama J (36),” ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
J diamankan pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo, yang mendapatkan informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, langsung mengamankan pelaku.
“Tim mendapatkan informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada temuan narkotika yang disembunyikan di dalam celana JGW,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, J kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku membawa narkoba dari Bangkok menuju Jakarta.
“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku barang dibawa dari Bangkok menuju Jakarta,” ucapnya.
Dari WN Malaysia itu, polisi menyita barang bukti antara lain sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, satu plastik klip berisi sabu, 14 tablet benzo, iPhone 15, USD 5 sebanyak 28 lembar, USD 10 sebanyak 5 lembar, USD 20 sebanyak 7 lembar, USD 100, USD 1 sebanyak 5 lembar, dan 3 paspor Malaysia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam sebuah video beredar di media sosial, dilihat Minggu (4/5/2025) ramai warga berhamburan di Jalan Tambak. Kendaraan roda empat tampak tidak bisa bergerak.
Bunyi petasan bersahutan. Terlihat kembang api memerah di langit gelap Manggarai.
Api membubung di tengah jalanan. Warga terlihat berlarian di tengah asap petasan.
Pihak kepolisian menerima laporan warga adanya aksi tawuran. Kini laporan telah ditindaklanjuti.
Tawuran antarwarga terjadi di sekitar Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Selatan. Akibatnya, lalu lintas di sekitar Stasiun Manggarai sempat macet total. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus keributan antar-kelompok terkait sengketa lahan di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar itu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Murodih dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
“Kemudian rekan-rekan juga di sini ada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sambung dia.
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Awalnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 yang diperiksa kemarin. Saat ini, satu tersangka bertambah setelah polisi memeriksa total 27 orang.
“Kemudian, dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Adapun 10 tersangka itu adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.
Sebagaimana diketahui, insiden itu terjadi pada Rabu (30/4), pukul 09.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Kemang Raya Nomor 14B RT 11 RW 01 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat sejumlah pria berlarian dengan menenteng senapan laras panjang. (BAS)