Bandung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang dakwaan Gazalba digelar di PN Bandung, Rabu (3/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal. Gazalba mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang 110 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka melalui Yosep Parera dan Eko Suparno. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan Untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto saat membacakan dakwaan, Rabu (3/5/2022).
Perkara ini bermula saat PN Semarang yang membebaskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu deposannya, yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan uangnya.
Heryanto yang menanamkan investasi dalam Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan putusan PN Semarang. Dia menginginkan Budiman bisa dipenjara.
Heryanto lalu meminta bantuan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan kasasinya itu. Jaksa menyebut Yosep menjanjikan Desy uang Rp 1,15 miliar untuk memperlancar kasasi ini.
Pada April 2022, perkara itu diputus majelis hakim yang salah satunya diisi Gazalba Saleh. Putusan itu menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Setelah kasasi diputus, Yosep menyiapkan uang SGD 200 ribu, namun Yosep hanya menyerahkan SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno.
Uang itu kemudian dibagi-bagi lewat PNS MA bernama Nurmanto Akmal. Dari jumlah SGD 110 Ribu itu, Gazalba Saleh menerima SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan pidana. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan Tim PH-nya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan sedari awal pihaknya sudah meyakini proses penyidikan Lukas Enembe sesuai prosedur hukum. Dia menyebut hal itu kini makin diperkuat oleh putusan pengadilan terhadap gugatan Lukas.
“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” katanya. (DAB)
Mamuju Tengah, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fredy menyebut 2 orang yang dibayar Z yakni keponakannya inisial TA dan adik ipar dari istri ketiga inisial S. Keduanya diberi imbalan uang tunai Rp 2 juta dan masing-masing dijanjikan satu ekor sapi.
“TA (dapat) Rp 1,5 juta dan kepada tersangka S Rp 500 ribu untuk menghabisi istrinya. Selain itu juga dijanjikan akan diberikan 1 ekor sapi apabila telah selesai membunuh korban,” terangnya.
Kedua pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor. Begitu jalanan sedang sepi, keduanya memberhentikan motor yang dikendarai korban.
“Kemudian TA ini yang menikam korban dengan badik,” ungkap Fredy. (BAS)
Lisbon –
Dilansir AFP, Rabu (5/3/2023), kapal tersebut tengah berlayar memasuki wilayah Portugal, 30 km selatan Lisbon. Kapal itu berbendera Italia.
Kokain tersebut diperkirakan bernilai lebih dari 100 juta euro, kata Vitor Ananias, koordinator polisi yudisial Portugal.
“Salah satu penyitaan kokain terpenting tahun ini,” ujar Ananias.
Penyitaan ini, jelas Ananias, akan mengakibatkan “kerusakan finansial yang parah pada organisasi perdagangan kriminal yang terlibat”.
Operasi tersebut merupakan kerjasama internasional dengan Kolombia dan beberapa negara Eropa.
Diketahui, penyelundupan obat-obatan terlarang yang disembunyikan melalui pengiriman buah kerap terjadi. Penegakan hukum Dominika pada 1 April melaporkan penyitaan dua ton kokain menuju Belanda, disembunyikan di dalam pengiriman buah pisang. (HAN)
Medan, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.
Achiruddin sempat menyampaikan harapan dalam kasus yang menjeratnya. Dia berharap keadilan dapat diperolehnya.
Hal itu disampaikan Achiruddin saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang ini sudah digelar sejak pagi dan dilanjutkan usai jam makan siang.
Saat digiring, Achiruddin turut dikawal oleh petugas Provost. Awalnya, Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan ‘terima kasih’. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini pelaku berinisial B telah ditahan berdasarkan barang bukti.
“Sudah diamankan tersangka dan BB-nya (barang buktinya),” kata Fiernando ketika dimintai konfirmasi malam ini.
Fiernando mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Pelaku yang merupakan residivis terpergok oleh pelapor berinisial A ketika berusaha mencongkel kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci T.
“(Pencurian) Dilakukan oleh tersangka saudara B residivis, dengan cara tersangka mencongkel kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter-T,” ucapnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK kembali menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Ali menyebutkan bentuk-bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Sebanyak 7 aset tetap milik Lukas itu berada di Jayapura, DKI Jakarta dan Bogor, totalnya mencapai Rp 60 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan sejauh ini baru dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan. Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
“Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya,” kata Natsir kepada, Kamis (27/4/2023).
“Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa isi dari kedua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan PPATK itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“(Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya,” katanya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Polri tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Polri sedang melakukan penyelidikan” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Ramadhan belum bicara banyak terkait pendalaman kasus tersebut. Sementara itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah juga bakal melaporkan Andi Pangerang buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ tersebut ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Sidang etik digelar besok.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa (25/4).
Handoko mengatakan, meski Andi sudah meminta maaf, sidang etik ASN Andi akan tetap digelar yakni pada Rabu (26/4) besok. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan,” ujarnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Ali mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Jumat (14/4) siang hingga malam. KPK mengatakan akan lebih dulu mengambil keterangan para pihak.
“Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam,” ujar Ali.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka. Ali menyebut perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan.
“Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Perkembangan segera kami informasikan,” ujarnya. (DAB)