Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lucky datang mengenakan batik lengan panjang. Dia akan menyampaikan ke penyidik terkait hal-hal yang diketahuinya saat berkunjung ke Ponpes Al-Zaytun.
“Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” ucap Lucky.
Berdasarkan surat panggilan, diketahui Lucky bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis surat pemanggilan tersebut. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Tuntutan untuk Gazalba dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023). Gazalba sendiri menghadiri sidang tersebut secara daring dari rutan KPK.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan saat membacakan tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya menambahkan. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penemuan mayat diduga di kamar atau kontrakan pintu ke-5, tepatnya di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kamis (13/7/2023).
Andri mengatakan korban ditemukan pada Rabu (12/7) pukul 14.00 WIB. Belum diketahui siapa identitas korban karena tidak ditemukan KTP di lokasi tersebut.
Mayat wanita tanpa identitas ini ditemukan di sebuah kontrakan dua lantai. Jenazah korban berada di kamar nomor 5.
“Identitas belum diketahui. Bahwa lokasi atau TKP merupakan kontrakan 20 pintu, terbagi dalam 2 lantai. Lantai bawah 10 pintu dan lantai atas 10 pintu,” ujarnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri terus mengusut dugaan kasus penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik Bareskrim bakal memeriksa ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini.
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, penyidik juga memintai keterangan dari ahli informasi transaksi elektronik (ITE) dan ahli sosiologi.
Sebelumnya, kata Ramadhan penyidik juga telah memeriksa saksi ahli bahasa pada Rabu (12/7) kemarin. Namun dari seluruh saksi ahli yang dimintai keterangan, Ramadhan belum menjelaskan detail tentang identitas para ahli.
“(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa,” ucapnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks Pejabat Kemendagri dan L M Syukur Akbar selaku eks Kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satgas BLBI bakal diperpanjang masa tugasnya. Satuan tugas itu akan selesai masa kerjanya akhir tahun ini.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menyebutkan pihaknya akan fokus melakukan penentuan posisi hukum bagi obligor dibandingkan melakukan penagihan dalam periode lanjutan Satgas BLBI ke depannya.
Dia menyebut tagihan tetap akan dilakukan, namun ke depannya status hukum bakal melekat erat kepada para obligor.
“Tagihan akan dilakukan, tapi ketika perpanjangan kita akan nyatakan mereka berutang sekalian dan harus diburu oleh negara,” sebut Mahfud.
Mahfud tak merinci berapa lama Satgas BLBI akan diperpanjang. Namun, sebelumnya dia pernah membuka opsi Satgas BLBI bisa diperpanjang masa tugasnya lebih panjang lagi, tepatnya 5 tahun.
Pasalnya, menurut Mahfud, kinerja Satgas BLBI sangat baik selama mulai bekerja. Menurutnya, bila Satgas BLBI diperpanjang 5 tahun lagi dijamin semua tagihan dapat kembali ke negara.
“Target tadi kalau diperpanjang sampai 5 tahun lagi itu dapat semua. Menurut pak Dirjen kerja tim ini efektif, kalau sendiri-sendiri suka selesai di sini, pertanahan nggak selesai, selesai di sini macet di Bareskrim karena ada kasus pidana,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023) yang lalu. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPATK menemukan ada transaksi janggal dalam ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Al Zaytun ataupun Panji Gumilang. Totalnya, ada 145 rekening dibekukan, dari total 367 rekening yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang.
“Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan beberapa tindak pencucian uang yang dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sebutkan beberapa tindak pidana yang terkait itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS. Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” papar Mahfud.
“Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya,” lanjutnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahfud Md mmengatakan persoalan Al-Zaytun tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan. “Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menuturkan pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Zaytun baik. Dia menyebut Ponpes Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya.
Meski demikian, kasus pidana yang menyeret pimpinan Ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang, akan tetap berjalan di Kepolisian. Mahfud menyebut penyelesaian kasus pidana itu agar Ponpes Al-Zaytun ke depan tidak lagi muncul sebagai isu saat event politik.
“Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak menjadi isu setiap ada event politik,” imbuhnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dan ponpesnya sedang disorot publik. Bahkan, Panji sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi usai ada laporan yang masuk mengenai dugaan penodaan agama. Berkembang kemudian, penyidik menemukan potensi pidana lain yakni dari UU ITE dan pidana soal berita bohong yang menerbitkan keonaran.
Perkembangan selanjutnya, Panji menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).
Panji Gumilang tak hanya menggungat Anwar Abbas, namun juga menggugat lembaga yang menaungi Anwar Abbas yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPATK memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Nilai mutasi di rekening Panji itu capai triliunan rupiah.
“Mutasi rekeningnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023). Ivan menjawab soal nilai transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan.
Ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289.
Nama pemilik rekening itu, menurut Mahfud, beda-beda. Meski berbeda, masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang. (DON)