JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dikasih tembakan peringatan, mencoba melawan. Begitulah ceritanya. Empat-empatnya (ditembak) di kaki semua,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Seto menjelaskan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Ipda Amirul Fadel Kurniawan melakukan penyelidikan. Mereka memancing para pelaku.
“Jadi anggota itu melaksanakan observasi surveilans dan pengintaian alias mancing. Anggota dua orang pakai motor Subuh-subuh jam 4 (subuh) itu dipepet sama keempat orang pelaku ini,” ujarnya.
Para pelaku sempat menodongkan senjata tajam kepada pihak kepolisian. Anggota dan pelaku sempat terlibat kejar-kejaran hingga akhirnya keempatnya ditangkap setelah ditembak di kakinya.
“Ketika itu, para pelaku ini mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan terjadilah kejar-kejaran, 2 kilometer (jarak kejar-kejaran),” imbuhnya.
Keempat pelaku, yakni RA (22), DA (22), AB (22), dan MR (21), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Polisi mengungkap kronologi empat orang komplotan begal merampas sepeda motor Habib Hanif Assidiqi di flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban dipepet hingga ditodong senjata tajam.
“Pada saat melintas di atas flyover tersebut, korban dipepet dari sebelah kanan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (18/2).
Korban dibegal pada Senin (13/2) pukul 05.30 WIB selepas pulang bekerja. Korban terjatuh setelah dipepet para pelaku.
Saat itu para pelaku mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan merampas barang milik korban. Para pelaku lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Korban pun terjatuh dan salah satu pelaku sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban. Lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya dan salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengusaha Harvey Moeis bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.
“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.
Andi juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding mereka.
Andi mengatakan upaya kasasi juga akan diajukan untuk Helena, Suparta, Reza, dan Mochtar. Dia menyoroti putusan banding terkait aset Helena.
“Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Djuhandani menjelaskan 10 orang yang diperiksa hari ini terkait kasus pagar laut di Bekasi berstatus sebagai saksi. Termasuk pihak dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selalu pemilik pagar yang langsung membongkar pagar laut tersebut.
“(Kapasitas) sebagai saksi. Termasuk dari TRPN,” ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, polisi juga telah menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Pemalsuan dilakukan oleh pihak-pihak oknum.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Djuhandani mengatakan modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya. (BAS)
Gaza City –
Serangan udara Israel itu, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Senin (17/2/2025), menghantam wilayah Jalur Gaza bagian selatan pada Minggu (16/2) tersebut, atau sehari setelah Hamas dan Tel Aviv melakukan pertukaran sandera-tahanan sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata yang berlaku sejak 19 Januari lalu.
Kementerian Dalam Negeri Hamas awalnya melaporkan dua polisi tewas dalam gempuran militer Israel itu, dengan satu polisi lainnya mengalami luka kritis.
Namun dalam pernyataan lanjutan, dilaporkan bahwa polisi ketiga akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Ketiga polisi yang tewas itu dikerahkan ke area al-Shouka, sebelah timur Rafah, untuk mengamankan proses penyaluran bantuan kemanusiaan.
Militer Israel, dalam pernyataan yang dirilisnya, menyatakan Angkatan Udaranya melancarkan satu serangan udara terhadap wilayah Jalur Gaza, yang menargetkan “beberapa individu bersenjata”.
“Sebelumnya pada hari ini (16/2), beberapa individu bersenjata yang bergerak ke arah pasukan (Israel) di Jalur Gaza bagian selatan diserang oleh pesawat (Angkatan Udara Israel),” sebut militer Israel dalam pernyataannya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Djuhandani mengatakan modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.
“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” jelas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pekan lalu. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tom menyebut proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan selama 12 bulan. Dia berharap Kejaksaan Agung segera menuntaskan penyidikan.
“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.
Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Dia mengatakan persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.
Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.
“Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu hari ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengaku sudah ditahan selama 3 bulan.
“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pada waktu kejadian, ketika pelaku Sandi Kuswanto sedang makan di rumah saudaranya inisial AE, di TKP, tiba-tiba datang seekor kucing dan tidak bisa diusir, malahan mencakar tangan pelaku, sehingga pelaku emosional,” kata Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/2/2035).
Menurut Kurnia, pelaku merasa diganggu oleh kucing tersebut. Hingga akhirnya, pelaku membawa kucing itu ke pekarangan rumah dan langsung menembaknya menggunakan airsoft gun.
“Selanjutnya pelaku membawa kucing tersebut ke pekarangan rumah dan kucing tersebut ditembak menggunakan airsoft gun hingga mati,” ujar Kurnia.
Insiden penembakan kucing tersebut viral di media sosial (medsos). Dari hasil penelusuran polisi, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Jalan Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Setelah video penembakan itu viral di media sosial, pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Panyileukan pada Kamis (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap pria bernama Sandi Kuswanto (33) karena menembak kucing hingga mati. Polisi mengungkap Sandi tega menembak kucing dengan senjata karena diganggu saat makan. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Pengambilan sumpah advokat dari Razman Nasution telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara itu, sumpah advokat dari M Firdaus telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Yanto mengatakan, setelah ada pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan M Firdaus tidak lagi bisa menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung Indonesia.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” jelas Yanto.
“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung,” sambung Yanto.
Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.
Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.
Diketahui, kasus yang melibatkan dua pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris menuai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. (DAB)