JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita AFP, Senin (10/2/2025), militer Israel menyatakan bahwa pasukannya melancarkan operasi di kamp pengungsi Nur Shams, di pinggiran Tulkarem di Tepi Barat utara, pada Minggu (9/2) dini hari waktu setempat, sebagai bagian dari serangan yang sedang berlangsung di kamp-kamp terdekat.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan Sundus Jamal Muhammad Shalabi yang berusia 23 tahun tewas dalam insiden sebelum fajar, sementara suaminya, Yazan Abu Shola terluka parah.
Calon ibu itu meninggal saat ia tiba di rumah sakit setempat, kata kementerian tersebut.
“Tim medis tidak dapat menyelamatkan nyawa bayi tersebut karena pendudukan (Israel) mencegah pemindahan korban luka ke rumah sakit,” tambahnya.
Ketika ditanya oleh AFP tentang penembakan terhadap wanita hamil di Nur Shams, militer Israel mengatakan “setelah insiden tersebut, penyelidikan dibuka oleh Divisi Investigasi Kriminal Polisi Militer”. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga orang yang dipecat itu ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.
“Saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu jg menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” jelasnya.
Dua polisi lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND diberikan sanksi demosi 8 tahun.
“Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” tuturnya.
Mereka dijatuhi hukuman lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas. Atas keputusan tersebut, kelima pelanggar tersebut mengajukan banding.
“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebanyak 1.172 personel Polri dikerahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Susatyo mengatakan pengamanan dilakukan secara ketat di gedung MK maupun kawasan sekitar Monas, Jakarta Pusat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian berlangsung kondusif.
“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Susatyo menyebut ribuan personel tersebut disebar di sejumlah titik. Personel yang bertugas, lanjut Susatyo, tidak diperkenankan membawa senjata api.
Lebih lanjut, rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK diterapkan secara situasional. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya diungkap empat personel diduga melakukan pelanggaran. Terkini satu orang lainnya berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat. Kelimanya akan menjalani sidang etik.
“Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus, Saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Berikut lima oknum yang akan menjalani sidang etik:
– AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary mengatakan kasus diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.
Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Ade Ary merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki. Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ujarnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks gay tersebut. (DAB)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini diketahui pada Kamis (30/1/2025) siang. Kematian korban ini diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS karena desersi (meninggalkan satuan tanpa alasan jelas).
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Kemudian, lanjut Deki, pihak kesatuan Pratu TS mencari keberadaannya. Hingga akhirnya Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itulah diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita N.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Pratu TS) di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/1/2025), Kepala Polisi San Antonio William McManus mengatakan mulanya pihaknya menerima informasi ada pria diduga hendak bunuh diri di sebuah apartemen. Polisi lalu mendatangi lokasi.
“Seruan bunuh diri yang sedang berlangsung,” kata McManus.
McManus mengatakan pria berusia sekitar 40 tahun itu terlihat mengurung diri di apartemen. Pria itu menembak anggota polisi yang datang ke lokasi.
“Membarikade dirinya di dalam apartemen selama beberapa jam,” katanya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyelamatan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp 2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Rabu (22/1/2025).
Harli menyebut, selain menyelamatkan uang negara, pada periode yang sama Bidang Datun Kejaksaan RI juga turut memulihkan keuangan negara hingga Rp 2,4 triliun.
“Pemulihan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp 2.444.479.670.858,13 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 176,34 persen,” lanjut dia.
Kemudian, Datun Kejaksaan RI yang mencakup Jamdatun, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri juga memberikan bantuan hukum perdata dalam 100 hari pemerintahan.
Pertama, rinci Harli, pada bantuan hukum perdata litigasi ada sebanyak 783 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 123 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 15,71 persen.
Sedangkan pada bantuan hukum perdata non-litigasi ada sebanyak 20.829 perkara yang ditangani. 2.097 perkara telah diselesaikan dengan hasil persentase capaian kinerja 10,07 persen. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam hal pemeriksaan juga, sepatutnya KPK segera memanggil kembali HK (Hasto Kristiyanto) untuk diperiksa. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, KPK bisa menggunakan upaya paksa sesuai KUHAP,” ujar peneliti ICW Tibiko Zabar lewat pesan singkat.
Menurut Pasal 112 ayat 2 KUHAP disebutkan orang yang bisa dijemput paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi Pasal 112 ayat 2 sebagai berikut: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Penyidik KPK bisa mempertimbangkan upaya penahan atas HK jika melihat berbagai peristiwa sebelumnya. Hal tersebut tentu sangat dimungkinkan. Penyidik juga harus mempertimbangkan banyak hal,” lanjutnya.
Tibiko mengkritik penanganan perkara suap ini oleh KPK begitu lambat. Hal ini membuat banyak sekali spekulasi menyebar di publik.
Padahal, seharusnya sejumlah bukti pendukung sudah terkumpul lengkap sebab proses penyelidikan sudah sangat lama. Sehingga, berkas perkara bisa dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke persidangan. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir AFP, Selasa (7/1/2025), pejabat antikorupsi dan polisi memperoleh surat perintah baru dari pengadilan yang juga mengeluarkan perintah pertama. Yoon diyakini bersembunyi di kediamannya yang dikelilingi oleh ratusan penjaga untuk mencegah penahanannya.
“Surat perintah penangkapan yang diminta kembali untuk tersangka Yoon dikeluarkan hari ini di sore hari,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak untuk mengonfirmasi ketika dihubungi oleh AFP.
Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap presiden, telah merahasiakan lamanya surat perintah kedua yang dimintanya setelah surat perintah awal selama tujuh hari berakhir pada akhir hari Senin.
Jika penyidik berhasil menahan Yoon, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.
Namun, mereka hanya punya waktu 48 jam untuk meminta surat perintah penangkapan lagi, agar ia tetap ditahan, atau dipaksa untuk membebaskannya. (BAS)