SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan.
“Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka WR telah menyebarkan sabu di 19 titik di Kota Serang. Polisi mencari berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menemukannya.
Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR dan AP di kawasan Ciracas, Kota Serang. Mereka dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Pandeglang.
Paket kecil sabu itu dimasukkan dalam bungkus saset serbuk minuman dan disembunyikan di semak-semak.
Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa bungkus paket sabu kecil dengan total berat bruto 2,4 gram. Kemudian ada juga timbangan, handphone, dan bungkus minuman saset.
Kombes Wiwin menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah sistem titik. Sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.
WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi agar diambil oleh pemesan.
“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” jelas Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.
“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” kata Adityo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kedua pelaku yang bisa ditangkap adalah CB (25) dan RP (26). Kepada polisi, keduanya mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.
Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua spesialis pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Tangerang.
Keduanya merupakan sindikat curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.
Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.
“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.
Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” imbuhnya. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis. Tom Lembong menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar vonis itu.
Para pengunjung sidang Tom didominasi ibu-ibu. Mereka memakai baju putih bergambar Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Selain Tom, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Charles didakwa dalam berkas terpisah dari Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penemuan jasad wanita ini pun dikonfirmasi oleh polisi. Polisi mengungkap bahwa wanita tersebut wajahnya telah membusuk.
“Iya sudah busuk mukanya sudah tidak dikenali lagi,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Dhady mengatakan para saksi menemukan jasad itu di semak-semak. Banyak lalat mengerubungi jasad itu.
“Pada saat saksi berada di semak-semak belakang rumahnya, dan saksi melihat seperti banyak lalat. Pada saat saksi mengecek ke semak-semak tersebut saksi melihat seperti ada kaki manusia,” ujarnya.
Warga Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang telah membusuk. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (16/7) sore. Bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi sudah tercium sejak sehari sebelum korban ditemukan.
“Pada pukul 17.30 WIB saksi 1 mencium aroma bau tidak sedap diperkirakan dari kemarin,” katanya.
Saat dicek, didapati jasad wanita yang diperkirakan berusia 23 tahun di sana.
Korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan tangan yang terborgol. Selain itu, korban mengenakan jas hujan pink.
“Korban menggunakan jas hujan pink, kedua tangan terborgol dan ditutupi semak-semak,” imbuhnya.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. (MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyebut 14 paket sabu diamankan dari tersangka. Paket sabu tersebut sudah dibungkus dan siap edar.
“Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan, Kamis (17/7/2025).
Polisi pun mengamankan sebuah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pak plastik klip bening, serta satu handphone.
Polres Serang menangkap tukang servis komputer di Kota Serang yang juga pengedar narkoba. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial OLA (41).
Tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan lima paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO. Boris merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Tersangka mengaku baru satu bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.
Saat ini, Bondan menegaskan, tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan.
“Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri memastikan polisi bekerja secara mendalam. Termasuk dalam prises penyelidikan yang menggunakan metode scientific crime investigation.
“Supaya kemudian nanti pada saat diputuskan merupakan kesimpulan berdasarkan scientific crime investigation,” tuturnya.
Jenderal Sigit juga memastikan jajaran Polda Metro Jaya tengah bekerja keras terkait kasus itu. Kapolri meminta dukungan masyarakat sembari menunggu hasil penyelidikan segera keluar.
“Saya kira anak buah saat ini, khususnya Polda Metro sedang bekerja keras dan mudah-mudahan hasilnya bisa segera keluar,” tuturnya.
Sebagai informasi, ADP ditemukan tewas pada 8 Juli sekitar pukul 07.40 WIB, dalam kondisi kepala terlilit lakban. Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan komunikasi terakhir yang dilakukan korban ialah menghubungi istri pada pukul 21.00 WIB, Senin 7 Juli 2025.
“Komunikasi terakhir itu jam 9 malam, 21.00 WIB, ke istrinya ya. Istrinya pun mengiyakan telepon istrinya. (Komunikasi) normal,” jelas Rezha.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, di antaranya pemilik kos, penjaga kos, dan dari pihak saudar korban. Polisi mengatakan korban tidak memiliki musuh.
Adapun CCTV di area kosan yang berada di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat sudah diperiksa. Polisi masih memerlukan rekaman lengkap untuk merangkai peristiwa sebelum ADP ditemukan tewas.
Istri korban juga sudah diperiksa polisi untuk mendalami kasus tersebut. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri korban, diketahui korban memiliki riwayat sakit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI berinisial ADP (39) yang masih diselidiki. Jenderal Sigit memastikan pihaknya masih terus mendalami dan menunggu hasil dari laboratorium forensik.
“Masih dilakukan pendalaman, menunggu hasil-hasil dari laboratorium forensik, penelitian dilakukan secara mendalam,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Auditorium Mutiara, STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
“Untuk sementara hasil pemeriksaan istri sih memang dia punya sakitlah ya, punya gerd, sakit kolesterol aja sebenarnya,” kata Sigit, Rabu (9/7).
Hasil pemeriksaan tersebut dikumpulkan sebagai barang bukti. Nantinya, akan dipadukan dengan hasil autopsi jenazah korban. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban ditemukan saksi berinisial S dan HK pada Senin (14/7) malam. Kedua saksi awalnya mendengar teriakan ‘tolong’ dari atas jembatan.
“Saksi melihat korban berlari mengarah ke jembatan sambil korban teriak ‘tolong… tolong… saya ditusuk’. Teriak berulang-ulang, sehingga saksi berbalik. Ternyata korban sudah tersungkur di atas trotoar,” Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki.
Korban ditemukan di trotoar, tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api Bongkaran, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang. Kedua saksi yang mendengar teriakan tersebut langsung mendekati korban.
“Saksi berbalik, ternyata korban sudah tersungkur di atas trotoar. Kebetulan nenek korban yang ada di atas jembatan melihat, sehingga korban dievakuasi ke RS Tarakan oleh kerabatnya,” ungkapnya.
Seorang pria bernama Muhammad Raihan (21) ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jembatan Tinggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap kepolisian.
“Benar (pelaku) sudah kita tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dihubungi wartawan, Rabu (16/7/2025).
Dari keterangan yang diperoleh, dia menjelaskan korban sudah dalam keadaan meninggal ketika tiba di RS. Korban diduga meninggal karena kehabisan darah.
“Hasil pengecekan dan keterangan medis di RS Tarakan ternyata korban datang sudah tidak bernyawa dikarenakan kehabisan darah akibat adanya luka terbuka di bagian punggung sisi kanan,” ungkapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Ivan menyebut ratusan ribu data penerima bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, katanya sejumlah penerima bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.
“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi judi online (judol) bahkan pendanaan teroris. PPATK memastikan rekening tersebut diblokir.
PPATK sebelumnya menyampaikan sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bansos, terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7). (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir AFP, Sabtu (12/7/2025), Adolfo Macias alias ‘Fito’ ditangkap pada bulan Juni setelah melarikan diri dari penjara dengan keamanan maksimum tahun lalu dalam sebuah pelarian yang memicu gelombang kekerasan geng yang parah.
Macias, kepala geng ‘Los Choneros’, dicari di Amerika Serikat atas tuduhan distribusi kokain, konspirasi, dan kejahatan terkait senjata api, termasuk penyelundupan senjata.
Mantan sopir taksi yang kini menjadi gembong kriminal ini menjadi target utama penegak hukum Ekuador awal tahun lalu setelah melarikan diri dari penjara di pelabuhan barat daya Guayaquil.
Pemerintah Presiden Daniel Noboa saat itu merilis poster ‘buronan’ dan menawarkan $1 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Macias.
Di negara yang dilanda kejahatan terkait narkoba, anggota Los Choneros merespons dengan kekerasan–menggunakan bom mobil, menyandera sipir penjara, dan menguasai stasiun televisi saat siaran langsung.
Setelah berbulan-bulan pengejaran, Fito ditangkap kembali bulan lalu dalam operasi militer dan polisi besar-besaran tanpa ada tembakan. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah bunker di bawah ubin lantai sebuah rumah mewah di pelabuhan nelayan Manta.
Fito mengenakan seragam penjara oranye menghadiri sidang pengadilan melalui video dari sebuah penjara di Guayaquil. Menanggapi pertanyaan hakim, ia menjawab, “Ya, saya menerima (ekstradisi).”
Dengan persetujuannya, pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “prosedur terkait untuk proses pemindahan” sekarang akan menyusul, dengan Noboa harus menandatangani surat serah terima resmi.
Ini menjadikan Macias sebagai warga Ekuador pertama yang diekstradisi oleh negaranya sejak tindakan tersebut ditulis menjadi undang-undang tahun lalu setelah referendum di mana Noboa mencari persetujuan atas tindakan untuk meningkatkan perangnya melawan geng kriminal. (MAD)