Brussels –
Seperti dilansir AFP, Kamis (27/6/2024), juru bicara kepolisian setempat mengatakan bahwa penembakan itu terjadi di dekat sebuah kafe di distrik Saint Gilles, Brussels, pada Kamis (27/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat.
Pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi penembakan tersebut.
Selain menewaskan dua orang, tiga orang lainnya mengalami luka-luka dalam penembakan itu. Dua korban luka di antaranya, menurut kepolisian setempat, mengalami luka serius dan kini berada dalam kondisi yang mengancam nyawa mereka.
Penyebab penembakan itu belum diketahui secara jelas.
Namun otoritas Brussels tahun ini mengidentifikasi distrik Saint Gilles sebagai pusat narkoba bersama dengan 14 distrik lainnya, dari total 19 distrik yang ada di ibu kota Belgia. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten. “(Ditangkap) Di daerah Leuwidamar Baduy,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono ketika dihubungi, Rabu (26/6/2024).
MDPA ditangkap pada hari ini. Polisi membawa MDPA untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi sudah mencari ketua panitia tersebut sejak terjadinya kericuhan di konser yang digelar pada Minggu (23/6). Polisi sempat mendatangi rumah MDPA di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Namun MDPA telah pergi dari rumah saat polisi mencarinya untuk dimintai keterangan terkait peristiwa konser ricuh. Namun tak seseorang pun ditemukan termasuk orang tua MDPA.
“Sedang dilakukan pencarian, karena sesuai alamat rumahnya sudah tidak ada,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi saat dihubungi. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Berdasarkan laman resmi BI, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar, baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK) dan/atau mesin racik uang kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Polisi mengatakan, pada April 2024, pria berinisial P, yang masih jadi buron, memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan dalang sindikat tersebut. Uang tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/6) malam sekitar pukul 19.00 hingga 20.30 WIB. Akar mula kericuhan karena panitia tidak membayar artis yang semestinya tampil di panggung.
“Iya (suruh) jadi informasinya panitia tidak bayar artis yang tampil, nggak terpenuhi, kan acara nggak bisa dong kalau artis nggak tampil,” kata Ucu saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Namun, acara tak kunjung mulai, panggung pun tetap gelap tak ada yang tampil. Penonton akhirnya geram dan melayangkan protes hingga berujung kericuhan dan pembakaran.
“Mereka bila mana ini artisnya kan sudah bayar parkir, marah ini ke panggung ke shot kan. Kalau jadwal mereka dari jam 19.30 udah mulai jadi pelaksanaannya artinya nggak datang,” ujarnya.
“(Penonton kecewa) betul. Itu sound, kalau panggung enggak, iya (dibakar) sama para penonton dan udah melebar ke mana-mana,” sambungnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan,” kata Jenderal Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Sigit mengakui kasus Vina Cirebon telah menjadi perhatian publik. Meski peristiwa pembunuhan terjadi pada 2016, kini Polri tetap melihat lebih dalam ke kasus tersebut.
“Bahwa ini menjadi perhatian publik, sehingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan, sudah ada putusan inkrah, kasasi. Namun kami minta untuk didalami,” kata Sigit.
Cara investigasi berdasarkan sains (scientific crime investigation) kini dikedepankan Polri. Alat bukti harus cukup dan lengkap. Sigit menerjunkan tim dari Markas Besar Polri untuk mendalami kasus tersebut.
“Terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat, dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri,” kata Sigit. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kesalahpahaman dan saling menantang serta saling mengejek,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Sabtu (22/6/2024).
Nicolas mengatakan tawuran ini terjadi seusai salat Subuh tadi. Tawuran pun baru selesai setelah anggota TNI dan kepolisian datang ke lokasi.
Dia juga memastikan tidak ada korban dalam kejadian tawuran kali ini. Namun dia tidak menjelaskan berapa orang yang diamankan dalam kejadian ini.
“Kejadian setelah Subuh. Warganya sudah bubar setelah aparat dari Polrestro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara serta TNI tiba,” terang Nicolas.
“Tidak ada korban jiwa dan/atau korban harta benda. Tawuran warga dengan menggunakan batu, petasan, kayu, dan sajam,” sambungnya.
Dia mengungkapkan sejauh ini pihak kepolisian akan terus melakukan monitoring dalam mencegah terjadinya kembali kejadian serupa.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam. Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 7 ayat (1)
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta
Pasal 7 ayat (3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 72 ayat (1)
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
Dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK, pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemohon merasa dirugikan karena akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Dia mengatakan hal itu menjadi beban finansial karena sebagai pekerja juga akan mengalami potongan lain untuk jaminan sosial. Potongan untuk simpanan Tapera itu dianggap pemohon sebagai beban karena gajinya untuk kebutuhan sehari-hari harus berkurang.
Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan ‘atau’ dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tumpukan uang sebagai bukti kasus tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Uang palsu Rp 22 miliar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter dan ditumpuk setinggi 30 cm.
Selain uang palsu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.
“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku membawa balok untuk mengusir pelaku tawuran dan berujung mengenai seorang anak AP (14) hingga tewas. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (8/6/2024). Saat itu DMS mendengar keributan dari sejumlah kelompok yang melakukan tawuran di depan rumahnya.
“Kemudian, tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak ‘bubar-bubar’. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga dan posisi korban berada di tengah,” kata Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Saat itu DMS mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan. Ketika itu korban terluka karena balok kayu yang dibawa DMS.
“Korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri,” jelasnya. (MAD)