JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (menolak) kasasi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.
“Artinya kalau putusan kasasi menolak itu tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. Di kasus ini tetap 20 tahun penjara,” ujar Jubir MA Suhadi, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Suhadi juga enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.
“Kalau soal komentar, kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.
“Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya,” kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).
Dari laporan yang diterima Prasetyo, pihak Lapas mempertimbangkan kondisi keamanan bila Ahok ditempatkan di Cipinang. Keputusan itu merupakan kewenangan pihak Lapas, namun Prasetyo belum mendapat laporan mengenai alasan keamanan yang dimaksud pihak Lapas.
“Kami mengikuti saja mereka yang memutuskan (lokasi) lapas karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan dari Lapas,” tegasnya.
Menurut dia, pejabat sementara Kalapas Cipinang mengirimkan surat kepada Mako Brimob Depok untuk menempatkan sementara Ahok. Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok.
“Eksekusi disampaikan ke Kalapas dan Kalapas mengambil pertimbangan keamanan (memutuskan) Ahok tetap menjalani masa hukuman di Mako Brimob,” sebut Prasetyo.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan mengabulkan pencabutan banding yang diajukan jaksa pada 13 Juni 2017. Surat salinan kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Wilayah target KPK masih berada di seputar Jawa Timur (Jatim).
“Iya (ada OTT),” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi khatulistiwaonline, Sabtu (17/6/2017).
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (16/6) petang kemarin. Namun belum diketahui pasti siapa saja yang ditangkap serta terkait apa.
Informasi yang dihimpun, KPK menangkap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto Pemkot Mojokerto. Selain Wiwiet, KPK juga dikabarkan menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari PKB.
KPK juga dikabarkan menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari fraksi PAN, Umar Faruq (PAN) saat rapat di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Bersama tiga pejabat lainnya, Fanani langsung dibawa ke Surabaya.
Sejauh ini belum ada informasi terkait apa yang melatarbelakangi OTT KPK. Kepala Bagian Humas Pemkot Mojokerto Choirul Anwar belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali detikcom menghubungi nomor ponsel Anwar, hanya terdengar nada sambung. (DON)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Seorang pria di Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena menerima pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Palsu). Pria berinisial BMH itu membuat e-KTP palsu menggunakan komputer dan printer.
“Tersangka telah melakukan pekerjaannya sejak 2 bulan terakhir dan cara tersangka membuat e-KTP palsu dengan menggunakan alat berupa 1 unit komputer dan 1 unit printer yang disembunyikan di rumah kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko, Selasa (6/6/2017).
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya, pertigaan Jalan Syeh Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (2/6) lalu. Polisi yang mendapat laporan dari warga datang ke rumah tersangka dan berpura-pura ingin membuat KTP.
“KTP elektronik diduga palsu dihargai senilai Rp 100 ribu per buah,” lanjut Gunarko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer dan printer. Satu lembar e-KTP yang diduga palsu juga disita.
“Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil Dedi Prijono berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dedi merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu tersangka kasus tersebut yang berperan sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek.
“Dedi Prijono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Sebelumnya, Dedi pernah bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). Saat itu Dedi mengaku tidak banyak tahu tentang kasus tersebut. Dedi merupakan wiraswasta yang menjadi sub kontraktor dari perusahaan Andi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil 2 saksi lain berlatar pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan swasta, antara lain mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPN Ani Sunarti dan Onny Hendro Adhiaksono. Pemanggilan Ani sedianya merupakan pemanggilan ulang karena pekan lalu, Rabu (31/5) tidak hadir.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam pusaran kasus megakorupsi tersebut setelah Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga pejabat Kemdagri.
Dalam persidangan Senin (29/5) lalu, Andi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta.
USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP.
Andi juga membantah sejumlah tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, antara lain bantahan soal adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah anggota DPR Komisi II dan pertemuan di Gran Melia yang disebut melibatkannya, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.
Selain itu, Andi membantah adanya kesepakatan terkait bagi-bagi uang sebesar 49 persen dari total dana e-KTP Rp 5,9 triliun. (DON)
BLORA,khatulistiwaonline.com
Terdakwa kasus buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyanto, yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora akan memvonis bebas dirinya. Bambang sebelumnya dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa.
Kepada khatulistiwaonline sebelum sidang dimulai, Bambang mengaku akan mengajukan banding jika nantinya hasil persidangan memvonis dirinya untuk dipenjara. Ia yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus penulisan buku Jokowi Undercover.
“Saya yakin saya tidak bersalah, sehingga nanti jika saya dijatuhi hukuman penjara saya akan mengajukan banding. Meskipun satu hari saja saya dipenjara, saya akan mengajukan banding,” ujarnya, di ruang tahanan PN Blora, Jateng, Senin (29/5/2017).
Ia menganggap sejumlah tuntutan yang ditimpakan kepadanya terkesan mengada-ada. Beberapa fakta persidangan sebelumnya cenderung mengarah pada intimidasi terhadap dirinya. Dia juga menegaskan kasusnya adalah rekayasa sejak ditangani Polri hingga dilimpahkan kepada pihak Pengadilan.
“Selama proses persidangan yang dibahas justru soal Facebook. Padahal saya dipenjara ini gara-gara buku yang saya tulis, tapi selama persidangan sama sekali tidak dibahas,” imbuhnya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Bambang Tri Mulyanto selaku penulis buku Jokowi Undercover pada Senin (29/5) pukul 09.00 WIB. Namun, Hingga pukul 10.00 WIB sidang belum dimulai.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Penguasa.
“Semuanya sudah saya persiapkan, dan saya siap menjalani sidang vonis hari ini,” pungkasnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota Brimob Satuan 3 Pelopor Kelapa Dua, Depok, Brigadir Maryanus, menjadi korban pengeroyokan di Jalan Taman Mini I, Pinang Ranti, Jakarta Timur, dini hari tadi. Para pelaku menggunakan balok besi dan gear motor saat melukai Brigadir Maryanus.
“Ya, benar (informasinya, red),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto ketika dikonfirmasi khatulistiwaonline, Rabu (24/5/2017).
Berdasarkan informasi Brigadir Maryanus mengalami luka-luka diantaranya patah 4 gigi, robek bibir bawah dan luka terbuka di kepala belakang. Sementara itu, ciri-ciri pelaku berbadan tegap, berambut cepak dan berjumlah sekitar 10 orang.
Rikwanto menyebut saat ini peristiwa penyerangan itu ditangani Polsek Kampung Makasar dan Polres Metro Jakarta Timur.
“(Penyelidikan, red) Sedang ditangani oleh polsek dan polres di Jakarta Timur,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan Brigadir Maryanus bersama istrinya sedang membeli makan di sebuah warung di depan Masjid At Tin, Jaktim. Para pelaku pengeroyokan itu juga menrusak kendaraan yang terparkir di dekat warung. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani kembali digelar. Tim kuasa hukum Miryam menghadirkan dua orang saksi ahli.
“Ada Dr Chairul Huda dan Dr Mudzakir,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Rabu (17/5/2017).
Mudzakir merupakan pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Sedangkan Chairul Huda adalah pakar hukum pidana yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Selain itu, tim kuasa hukum Miryam akan menyertakan barang bukti berupa dokumen untuk memperkuat argumennya.
Sebelumnya, pihak termohon (KPK) telah memberikan jawaban atas tuntutan dari pemohon (Miryam) dalam sidang praperadilan, Selasa (16/5). Tim Biro Hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, KPK menyatakan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal diduga keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan disangka palsu, ketentuan yang dipergunakan adalah Pasal 242 KUHP, yang prosedurnya menggunakan ketentuan Pasal 174 KUHAP. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Berkas perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berkas akan dikirim bila pihak pengacara dan jaksa sudah memeriksa berkas perkara (inzage).
“Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Sabtu (13/5/2017).
Banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok diajukan pihak pengacara Ahok dan juga tim jaksa penuntut umum. Pihak PT DKI ditegaskan Hasoloan tinggal menunggu kedatangan pemohon banding.
“Saya kemarin sampai Jumat (12/5) sore itu sudah melihat berkas sudah ada di meja. Bahkan staf kita masih menunggu hingga malam siapa tahu mereka datang. Seandainya mereka semua datang itu bisa kemarin kita kirim, tapi mungkin mereka perlu koordinasi, perlu mempersiapkan terkait dengan itu kan,” imbuh Hasoloan.
Berkas perkara banding yang akan dikirim ke PT DKI berisikan berita acara penyidikan di kepolisian, berita acara pemeriksaan persidangan termasuk surat-surat terkait dengan perkara.
“Itu semua sudah disusun, dijilid, tinggal dikirim,” sambungnya.
Menurut Hasoloan, pihak pemohon banding yakni pengacara dan jaksa bisa mempelajari berkas (inzage) di PT DKI untuk memudahkan proses administrasi banding. Asalkan pemohon membuat pernyataan tertulis
“Seandainya pemohon banding membuat pernyataan tertulis akan inzage di PT itu dimungkinkan di hukum acara pidana, tapi harus ada pernyataan tertulis dulu,” terang dia.
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Johanes Suadi mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Karena itu PT DKI belum bisa menyusun majelis banding perkara Ahok termasuk soal penangguhan penahanan.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. (DON)