JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bareskrim Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat karena disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Sebagai pelapor, Partai Gerindra akan mengajukan gugatan praperadilan.
Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule, mengatakan akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami akan lakukan upaya hukum, salah satunya upaya praperadilan terhadap pihak kepolisian karena menghentikan kasus Viktor Laiskodat yang dianggap punya hak imunitas,” kata Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule, ketika dihubungi khatulistiwaonline, Selasa (21/11/2017) malam.
Iwan bersama Tim Advokasi Pancasila tengah mengkaji keputusan Polri menghentikan penanganan kasus Viktor. Dalam waktu dekat, gugatan praperadilan itu akan diajukan.
“Kami lagi susun materinya. Materinya kami susun. Dalam waktu dekat akan kami ajukan, secepatnya,” tutur Iwan yang jadi salah satu pelapor Viktor ke Bareskrim.
Dia berharap kasus ini dapat kembali dilanjutkan. Iwan mengatakan hak imunitas bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana. “Itu kan sudah ada tanggapan, pendapat hukum dari ahli tata negara Bung Refli Harun bahwa hak imunitas tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana,” ujar dia. (MAD)