PEKANBARU,khatulistiwaonline.com
Satu unit mobil dihentikan petugas saat Operasi Zebara karena menunjukan gelagat aneh. Satu penumpang berusaha kabur. Petugas menangkapnya dan setelah diperiksa mereka membawa sabu 4 kg.
“Empat orang yang ada di dalam mobil langsung diamankan petugas yang ada di lapangan. Barang bukti yang disita ada 4 kg sabu,” kata Kapolres Bengkalis, Abas Basuni kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).
Abas menceritakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (14/11) siang hari. Operasi Zebra itu dilaksanakan rutin di depan Mapolsek Pinggir di jalan lintas timur menghubungkan Pekanbaru ke Dumai.
Sebuah Kijang Innova warna hitam nopol B 1014 GFB melintas dari arah Dumai tujuan Pekanbaru. Petugas di lapangan seperti biasa akan mengecek kelengkapan kendaraan.
“Saat diperiksa inilah, gelagat 4 orang yang ada dalam mobil itu mencurigakan. Mereka ada yang berusaha kabur,” kata Abas.
Karena berusaha kabur, langsung dilakukan penangkapan. Seluruh penumpang dipaksa turun dan tiarap. Dilakukan pemeriksaan barang-barang yang ada di tas sandang yang mereka bawa.
Dalam pemeriksaan, dalam tas penumpang tersebut didapati kantong plastik berisikan sabu seberat 4 kg. Keempat penumpang mobil Innova itupun langsung diamankan.
“Keempatnya kini masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut. Kita perkirakan mereka ini kurir yang diperintah untuk mengantarkan sabu dari Dumai ke Pekanbaru,” tutup Abas. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto masih ‘hilang’ hingga pagi ini. Merujuk pernyataan koleganya, Fahri Hamzah, Novanto yang merupakan Ketua DPR ini adalah orang sakti!
Pernyataan Fahri ini dilontarkan pada Selasa (14/11/2017) lalu. Menurut Wakil Ketua DPR ini, Novanto tidak perlu dibela di kasus e-KTP ini.
“Siapa yang mau bela Novanto, silakan saja, itu orang sakti juga kok, silakan saja,” ujar Fahri.
Meski begitu, Fahri tidak merinci apa kesaktian Novanto itu. “Nggak perlu dibela orang itu, orang itu sudah tahu cara hidup, kok. Kok bela-bela,” imbuh dia.
Kesaktian Novanto seakan ditunjukkan pada Rabu (15/11) kemarin. Belasan penyidik KPK dengan dikawal anggota Brimob mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik mencari keberadaan Novanto yang sudah 8 kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan Novanto dan surat penggeledahan rumah.
Namun, Novanto menghilang. Meski pagi harinya membuka rapat paripurna DPR, Novanto tidak ada lagi di rumah pada malam hari. Pengurus Golkar maupun pengacara mengaku tidak tahu keberadaan Ketum Golkar itu.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengaku punya janji bertemu dengan Novanto pukul 19.00 WIB. Saat Fredrich tiba di kediaman kliennya pukul 18.40 WIB, Novanto sudah tidak ada. Ternyata dia dijemput orang entah siapa.
“Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu,” kata Fredrich.
Hingga pagi ini, Novanto masih tak terlihat baik di kediaman pribadinya maupun Kantor DPP Golkar. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Setya Novanto ‘menghilang’ saat KPK mendatangi kediamannya di Jaksel. Istana Wakil Presiden mengingatkan jangan sampai pimpinan lembaga DPR tidak masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Jangan sampai Ketua DPR jadi DPO, padahal ancaman jemput paksa saja sudah tidak elok untuk beliau yang berstatus demikian tinggi dan terhormat,” kata juru bicara Wapres Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Istana Wapres menyayangkan jika Novanto tidak taat hukum. Novanto diminta memberikan contoh sebagai pejabat negara yang taat hukum.
“Sangat disayangkan jika seorang pimpinan lembaga tinggi negara tidak mampu memberi teladan hukum dan sikap tertib dalam bernegara karena seharusnya beliau memberi contoh,” terangnya.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan kliennya bukan pengecut. Dia juga yakin Novanto masih berada di Jakarta.
“Beliau bukan pengecut, cuma beliau tidak ikhlas diperkosa,” kata Fredrich di kediaman Novanto, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Sementara itu, pihak Imigrasi menyebut hingga pagi ini belum ada laporan soal perlintasan Setya Novanto menggunakan jalur penerbangan.
“Kalau dari data perlintasan yang ada pada border control management kita, belum ada orang berlintas atas nama Bapak Setya Novanto,” ujar Kabag Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi khatulistiwaonline. (NGO)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggerebekan sepasang kekasih yang dituduh mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berharap, kasus ini jadi yang terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangan lewat akun Facebook-nya seperti dilihat khatulistiwaonline, Rabu (15/11/2017).
“Terkait kejadian pengeroyokan, penganiayaan, maupun persekusi, serta penelanjangan yang tentunya ini tidak manusiawi, saya berharap ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi khususnya di wilayah Indonesia,” ujarnya.
“Negara kita adalah negara hukum, kita dilindungi hukum, Polri hadir memberikan perlindungan hukum kepada siapapun juga,” sambungnya menegaskan.
AKBP Sabilul mengecam kasus persekusi. Dia menegaskan polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Dia berharap masyarakat tidak main hakim sendiri.
AKBP Sabilul sendiri merasa prihatin dengan kasus penggerebekan sepasang kekasih yang dituduh mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Apalagi korban ditelanjangi oleh para pelaku sehingga kini mengalami trauma. Ironisnya, dua orang pelaku adalah ketua RT dan RW.
Keenam tersangka yang sudah ditahan yakni G, T, A, I, S dan N. Tersangka G merupakan ketua RW 03 sedangkan T merupakan ketua RT 07/03. Mereka dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan dan perbuatan melanggar hukum. Para tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(DON)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Pasangan korban penggerebekan dan penganiayaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akan didampingi psikolog dan psikiater. Psikolog dan psikiater tersebut disiapkan oleh pihak Polresta Tangerang.
“Tim psikolog dan psikiater sudah kami siapkan untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11/2017).
Sabilul mengatakan kedua korban mengalami tekanan psikologis akibat perlakuan warga. Mereka mendapat perlakuan kasar dan ditambah lagi kejadian tersebut diabadikan menggunakan kamera ponsel oleh para pelaku.
“Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, video penggerebekan di Cikupa itu menjadi viral di media sosial. Sepasang kekasih, yakni R dan M, digerebek karena dituduh berbuat mesum.
Keduanya sempat ditelanjangi dan dianiaya. Namun polisi memastikan korban tak berbuat mesum seperti tuduhan para pelaku. (DON)
PEKANBARU,khatulistiwaonline.com
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyebut kasus dugaan korupsi proyek Taman Integritas atau Tugu Antikroupsi sebagai cobaan. Andi Rachman menegaskan reformasi birokrasi akan tetap berjalan.
“Sekarang apa yang terjadi ini adalah cobaan bagi kita. Tapi itu tidak mengendorkan semangat kita untuk melakukan reformasi birokrasi dan menegakkan integritas,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (11/11/2017).
Andi mennyebut kasus dugaan korupsi dengan total 18 orang tersangka merupakan pelajaran agar semua pihak berbenah. Andi menegaskan menghargai proses hukum yang dilakuakn Kejati Riau.
“Bagaimana pun pembangunan ini harus tetap kita lanjutkan. PNS yang ada di Pemprov Riau ini harus lebih baik ke depan. Ini harus menjadi pembelajaran,” kata Andi.
Dalam kasus ini, Kejati Riau menyebut kerugian keuangan negara pada proyek Rp 8 miliar ini sebesar Rp 1,23 miliar. Dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang dari pihak swasta dan 13 orang merupakan PNS. (DON)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Polisi menangkap RH, AS, AP, dan AB di Kota Tangerang, Banten. Mereka merupakan tersangka penggelapan mobil yang sudah beraksi setahun terakhir.
“Penggelapan yang dilakukan tersangka dengan cara membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan dijual kembali kepada orang lain. Setelah itu tersangka menghilang,” kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi saat rilis di Polres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (10/11/2017).
Penggelapan itu dilakukan tersangka sejak Januari 2017. Berdasarkan 5 laporan yang diterima polisi, keempat tersangka dapat ditangkap beberapa hari lalu.
“Kendaraan tersebut dijual di wilayah Pantura, seperti Cirebon, Tegal Kendal, Pacitan hingga Surabaya,” lanjut Harley.
Menurut pengakuan tersangka, satu unit mobil rata-rata dibeli dengan harga Rp 30 Juta. Kemudian dijual kembali seharga Rp 35 juta.
Dari keempat tersangka polisi menyita 20 unit mobil hasil penggelapan. Keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 100 juta.
“Kalau satu mobil ambil untung Rp 5 juta, dikalikan 20. Itu sudah Rp 100 juta,” ujarnya.
Selain 20 mobil yang dijadikan barang bukti, polisi juga menyita STNK dan kunci mobil. Para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(DON)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan dalam dugaan penyimpangan APBD Kota Tangerang sebesar Rp 60 miliar dalam pembelian lahan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Koordinator Presidium KAHMI Kota Tangerang, Hendri Zein menyatakan, ada dugaan ketidakberesan dalam pembelian lahan yang kabarnya sudah masuk dalam data aset Pemkot Tangerang pada era pemerintahan Walikota Zakaria Mahcmud.
Lebih jauh mantan, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang ini, mengklaim telah memiliki sejumlah data-data, dan dapat dijadikan dasar rujukan, untuk menguak kebenaran dugaan dimaksud.
“Saya telah memiliki data-data yang berkaitan dengan persoalan ini. Data itu adalah tentang bukti administrasi bila lahan yang telah d beli oleh pihak Pemkot Tangerang diarea tersebut masih berstatus Cessie, sebagaimana yang kemarin telah saya ungkapkan,” ujarnya.Selain itu, dirinya juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara pihak Pemkot Tangerang dengan PT Dian Bermakna, dengan Nomor 511.21/325-plk/96.
Kerjasama itu antara lain adalah untuk membangun ruko, pasar dan terminal. Dalam surat kerjasama itu juga tertuang Izin Lokasi BPN Nomor 005/SKJL-I/NF/1997 seluas kurang lebih 23.200 meter terletak di Kelurahan Peninggilan Utara (25.500 M), di Kelurahan Peninggilan Barat (2.700 M), realiasasi berdasarkan SHGB No.1/Peninggilan Utara seluas 16.735 meter, SHGB No.1152/Sudimara Barat seluas 4.600 meter.“Kemudian, kelanjutan kronologinya adalah kerjasama antara PT Dian Bermakna dengan PT Laguna Alam Abadi, yang selanjutnya Bank EXIM memberikan kredit kepada Koperasi Pasar Ciledug (H.A Syamlani), untuk pembelian kios di pasar baru Ciledug. Dan, koperasi Pasar Ciledug macet dalam pengembalian kredit kepada Bank EXIM yang menyebabkan disitanya pasar tersebut,” terangnya.
Disaat itu, Bank EXIM merger menjadi Bank Mandiri, sehingga aset sitaan pasar tersebut beralih ke Bank Mandiri dan Bank Mandiri akhirnya menyerahkan aset sitaan pasar baru Ciledug ke BPPN.“Nah, BPPN menjual Cessie ke kendervon managemen limited. Kendervon Management Limited menjual Cassie ke PT Luckable Group Limited. Makanya dalam pernyataan saya kemarin, jelas kita harus pertanyakan bahwa Pemkot Tangerang membeli lahan itu ke siapa. Dan berarti Pemkot Tangerang membeli Cessie,” kritiknya pedas.Selain itu, Hendri Zein pun meyakini terdapat beberapa kasus dugaan pelanggaran lainnya, karena berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan sejak awal hingga pelaksanaan terkini. Untuk itu, dirinya bersikeras ngotot akan membawa persoalan ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sebagai masyarakat Kota Tangerang memiliki kewajiban juga untuk mengawasi alokasi APBD yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Jadi saya berkesimpulan bila merujuk dari data-data yang saya miliki dan telah saya kaji serta analisa secara mendalam, bahwa kebijakan pembelian lahan itu harus diselidiki, agar tidak menjadi suatu kerugian bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.(NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan surat pencegahan yang dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Setya Novanto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Hal ini menanggapi pelaporan atas dirinya terkait hal itu ke Bareskrim Polri.
“SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore di persuratan. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan (KPK),” ucap Agus, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2017).
Meski demikian, Agus percaya Polri profesional. Dia menyebut Polri memiliki komitmen besar dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini,” ucap Agus.
Dia memastikan penanganan dugaan korupsi e-KTP akan berjalan terus. Dia lalu menegaskan penyidikan baru dalam penanganan kasus ini.
“Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap,” kata Agus.
Diketahui, Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah ini terbit setelah Novanto memenangi praperadilan di PN Jaksel.
“Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Laporan dari Sandy Kurniawan, yang diketahui juga sebagai anggota tim pengacara Novanto, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.
Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyidik masalah reklamasi Teluk Jakarta. Penyidikan dilakukan untuk mencari siapa pelakunya.
“Dirkrimsus Polda yang menangani. Sekarang sudah naik ke penyidikan untuk mencari siapa pelakunya. Dugaan sementara, tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (8/11/2017) malam.
Ia mengatakan telah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa sebelumnya dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
“Sudah ada beberapa kali pemeriksaan,” ujar Argo.
Penyidikan itu dilakukan untuk mendalami mekanisme dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang ditetapkan Rp 3,1 juta. Sedangkan NJOP Pulau H, yang milik perorangan, Rp 25 juta per meter.
Dalam penyidikan ini, polisi akan mendalami adanya perbedaan nilai NJOP. Selain itu, polisi akan mendalami ada-tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek reklamasi tersebut.
“Kita nanti mengacu ke Permen No 139 berkaitan klasifikasi dan penetapan NJOP, apakah yang digunakan itu permen atau peraturan gubernur,” ungkap Argo di kantornya, Selasa (7/11/2017). (DON)