JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara bersama pihak terkait melakukan razia di Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. 21 pengunjung diamankan dari razia tersebut.
BNN Jakut bersama Imigrasi, Kesbangpol Pemkot Jakut, dan Kodim 0502 Jakut Kostrad merazia Sense Karaoke pada Jumat (24/11) malam tadi. Dari 21 orang yang diamankan, 5 orang merupakan WNI, sedangkan 16 lainnya merupakan WNA Cina dan Korea.
“21 orang diamankan, 5 orang WNI, 16 orang WNA dari Cina dan Korea,” kata kepala BNN Jakut AKBP Yuanita Amelia Sari saat dihubungi khatulistiwaonline, Sabtu (25/11/2017).
Razia dilakukan sejak pukul 24.00 WIB hingga Sabtu pukul 02.00 WIB. Dari seluruh pengunjung karaoke yang terjaring razia, seluruhnya positif terindikasi menyalahgunakan obat terlarang seperti methamphetamine hingga amphetamine.
“Satu ada menggunakan obat benzo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuanita juga mengatakan ditemukan serbuk putih saat razia di Sense Karaoke. Namun, temuan tersebut masih diperlukan uji lab apakah serbuk putih tersebut masuk kategori obat terlarang atau tidak.
“Barang bukti kita perlu uji lab karena kita temukan serbuk putih, kita masih butuh diuji di lab. Kita juga masih melakukan pendalaman karena ada sebagian dari mereka memakai dari luar. Jadi mereka kebanyakan memakai dari luar,” jelasnya.
Yuanita menambahkan, dari 16 WNA yang diamankan, 3 diantaranya sudah dibawa ke imigrasi karena melebihi batas waktu izin menetap sementara. “3 WNA overstay, sudah dibawa ke imigrasi,” ucapnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku teror terhadap Novel Baswedan. Sketsa itu rencananya akan dimintakan konfirmasi kepada Novel.
“Dari kami akan komunikasikan juga. Hari ini (Jumat) baru selesai kami paparkan. Tentunya masyarakat juga dapat mengetahui, terlebih Novel,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta lewat pesan singkat, Jumat (24/11/2017) malam.
Kepolisian meyakini kedua sketsa wajah itu merupakan terduga pelaku. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
“Ini diduga pelaku yang melakukan penyiraman sesuai keterangan saksi yang melihat yang dituangkan di dalam suatu sketsa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan saat di Mapolda Metro Jaya.
“Saksi saat ke luar masjid, dia melihat di depan rumah Novel H-10 menit kejadian. H-1 melihat di tempat wudu di masjid situ,” imbuh Argo.
Terkait pengusutan kasus Novel ini, polisi membuka hotline 24 jam untuk memburu pelaku. Masyarakat yang mengetahui keberadaan dua pelaku peneror Novel itu dipersilakan menelepon dan memberitahukannya ke polisi.
“Ya, kita akan sebarkan dan kita juga sudah buka hotline 24 jam di nomor 081398844474,” kata Kapolda Metro Jaya Brigjen Idham Aziz lewat pesan singkat, Jumat (24/11) malam.
Idham mengatakan pihaknya akan terus memburu peneror Novel tersebut. Sejauh ini sudah 167 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres khusus menangani kasus itu.
“Kami terus bekerja dan melakukan penyelidikan. Mohon doanya,” kata Idham.
Novel Baswedan mengalami teror penyiraman air keras setelah menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Hari ini sudah 228 hari kasus Novel belum terungkap, hingga kini penyidik senior KPK itu tengah menjalani perawatan di Singapura. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bareskrim Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat karena disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Sebagai pelapor, Partai Gerindra akan mengajukan gugatan praperadilan.
Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule, mengatakan akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami akan lakukan upaya hukum, salah satunya upaya praperadilan terhadap pihak kepolisian karena menghentikan kasus Viktor Laiskodat yang dianggap punya hak imunitas,” kata Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule, ketika dihubungi khatulistiwaonline, Selasa (21/11/2017) malam.
Iwan bersama Tim Advokasi Pancasila tengah mengkaji keputusan Polri menghentikan penanganan kasus Viktor. Dalam waktu dekat, gugatan praperadilan itu akan diajukan.
“Kami lagi susun materinya. Materinya kami susun. Dalam waktu dekat akan kami ajukan, secepatnya,” tutur Iwan yang jadi salah satu pelapor Viktor ke Bareskrim.
Dia berharap kasus ini dapat kembali dilanjutkan. Iwan mengatakan hak imunitas bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana. “Itu kan sudah ada tanggapan, pendapat hukum dari ahli tata negara Bung Refli Harun bahwa hak imunitas tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana,” ujar dia. (MAD)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
YO, Warga Negara (WN) asal Jepang batal terbang ke Vietnam karena dicegah oleh Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, lantaran menyimpan sabu didalam kaos kakinya. Mulanya, petugas Aviation Security (Avsec) melapor ke petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta karena adanya seorang calon penumpang keberangkatan Internasional berinisial YO yang membawa alat hisap sabu di dalam tasnya.
Warga negara Jepang tersebut memang hendak terbang ke Ho Chi Minh City, Vietnam dengan menggunakan maskapai Vietnam Airlines pada Kamis (09/11/2017) lalu.
“Setelah terdapat alat hisap dari dalam tas YO, para petugas pun curiga hingga melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap YO,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rahman kepada awak media, Selasa (21/11/2017).
Setelah diperiksa secara menyeluruh, ditemukan lagi methamphetamine atau shabu seberat 0.279 gram di dalam kaus kaki YO. “Selain sabu, petugas juga mengamankan 10 butir Triazolam dan 2 butir Alprazolam yang turut dia bawa,” tambah Arief Rahman.Karena kasus tersebut, YO pun batal terbang ke negara berlambang bintang kuning itu. Kini dia pun mendekam di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket berisi narkotika jenis Ganja Sintesis tipe 5F-ADB yang dipesan dari Tiongkok oleh tujuh mahasiswa.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Arief Rahman. Dia mengatakan kasus itu terungkap saat adanya paket kiriman yang mencurigakan petugas di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT).
“Paket itu dengan pemberitahuan barang berupa ‘Organic Pigment’ asal Tiongkok seberat 14 gram dengan penerima berinisial ME,” ujar Arief Rahman pada Konferensi Pers di Aula Gedung B KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta.
Karena mencurigakan, paket tersebut dilakukan uji laboratorium dan dididapati hasil pengujian menunjukkan bahwa barang itu merupakan narkotika golongan l dari jenis 5-Fluoro-Adbica (SF-ADB). “Kita melakukan control delivery ke alamat tujuan paket di daerah Malang. Jawa Timur,” kata Arief.
Pada 30 Oktober 2017, paket pun dikawal oleh petugas hingga sampai pada alamat tujuan dan diterima oleh berinisial D yang juga merupakan teman satu kontrakan dari ME. “Pada waktu yang sama, kami mengamankan lima orang lainnya yang semuanya merupakan mahasiswa sekaligus rekan D dan ME,” ungkap Arief Rahman.
ME sendiri diamankan saat tiba di lokasi kontrakan pada tiga jam kemudian. Ketika rumah kontrakan tersebut digeledah juga didapati beberapa peralatan narkotika.Dari operasi tersebut, kepolisian berhasil membekuk total tujuh anggota jaringan 5F-ADB sekaligus mengungkap pabrik mini pembuatan tembakau Gor’lla di Malang.(RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, datang ke KPK. Dia ditemani sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.
Dari pantauan, Deisti tampak datang pukul 09.52 WIB, Senin (20/11/2017). Deisti tampak mengenakan kerudung warna krem dengan baju warna kuning-hitam.
Tampak di depan Deisti ada seorang perempuan yang membuka jalan, ada lagi seorang perempuan di sampingnya, serta 3 perempuan lain di belakangnya.
Di sisi kiri Deisti ada seorang ajudan laki-laki yang mengenakan jas dan berkacamata. Selain itu, di belakang Deisti tampak seorang perempuan dan seorang laki-laki yang tampak mengikuti langkah rombongan itu.
Deisti tidak berkata apa-apa. Dia langsung berjalan masuk ke dalam lobi KPK. Namun dia tidak menunggu di lobi KPK. Dia langsung naik ke ruang pemeriksaan ditemani seorang petugas KPK.
Ini merupakan panggilan ulang untuk Deisti. Dia sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Sebelumnya Deisti sedianya diperiksa pada Jumat (10/11), hari yang sama di mana Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun, Deisti tidak hadir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Disebutkan dia perlu beristirahat karena sakit selama 1 minggu, terhitung sejak 10 November 2017.
Pada agenda hari ini, Deisti akan diperiksa sebagai saksi dari Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra Solution merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat. Suasana di RSCM pagi ini pun tampak sepi penjagaan.
Berdasarkan pantauan khatulistiwaonline, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (18/11/2017), tak terlihat personel kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk RSCM. Hanya tampak beberapa petugas dari RSCM yang berada di depan lobby masuk.
Sejumlah pengunjung yang menjenguk pasien juga belum terlihat berdatangan. Aktivitas di RSCM masih sepi.
Hari ini merupakan hari kedua Novanto dirawat di RSCM setelah dirinya dirawat di RS Medika Permata Hijau. Novanto dilarikan ke rumah sakit usai mengalami kecelakaan tunggal saat menumpangi mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Sementara itu, KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.
“Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Febri juga menjelaskan selama perawatan Novanto di RSCM akan dijaga oleh tim dari KPK dan Polri.
“Selama proses pembantaran dan penahanan dilakukan, SN akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan dengan Polri,” kata Febri. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setya Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Dia dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat.
Setya Novanto dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017) pukul 12.42 WIB. Dia keluar dari kamar perawatan di lantai 3 rumah sakit dengan pengawalan ketat polisi.
“Beliau dirujuk ke RSCM,” kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi kepada wartawan di lokasi.
Menurut Fredrich, Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana atas rujukan dokter yang merawatnya yakni DR dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM, dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.
“Dipindahkannya atas rujukan dokter Bima, juga persetujuan dari Pak Novanto sendiri juga dari pihak keluarganya,” ucap dia. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dokter dari KPK mendatangi RS Medika Permata Hijau, tempat Setya Novanto dirawat setelah kecelakaan. Sempat bertemu dokter RS dan masuk ruang perawatan Novanto, apa hasilnya?
Tim dari KPK, termasuk seorang dokter bernama dr Johannes masuk ke ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jumat (17/11/2017). Mereka didampingi oleh dokter dari RS yang bernama dr Bimanesh.
Di dalam ruangan, mereka tampak berdiskusi. Mereka juga sempat bolak-balik dari ruang perawatan Novanto di ruang 323 ke ruang komite medik yang ada di lantai yang sama.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, lalu tiba di rumah sakit. Dia lalu berdiskusi dengan RS Medika Permata Hijau, bolak-balik dari ruang komite medik ke ruang perawatan Novanto.
Selama di RS, dokter dari KPK tidak memberikan pernyataan ke wartawan. Begitu juga dengan penyidik KPK yang berjaga sejak semalam.
Pimpinan maupun juru bicara KPK juga belum memberikan keterangan tambahan soal langkah yang akan diambil terkait Setya Novanto. Terakhir, KPK sempat menyebut ada tidak kooperatif terkait Novanto.
“Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017). (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto. Lokasi kecelakaan itu berada di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.
“Kita sedang mau olah TKP,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Jumat (17/11/2017).
Halim masih enggan bicara banyak terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/11) malam itu. Dia hanya mengatakan bila fakta yang terjadi adalah mobil menabrak tiang.
“Faktanya ada mobil tabrak tiang,” sebut Halim.
Terkait dengan kronologi serta siapa saja yang berada di dalam mobil selain Novanto, Halim masih belum menanggapi.
Sementara itu, Novanto saat ini masih berada di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Sedangkan, tim KPK sudah berada di RS itu sejak semalam.
Dokter KPK pun telah bertemu dengan dokter RS Medika yang merawat Novanto. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi seperti apa kondisi Novanto. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Persis sebelum tim KPK mendatangi kediamannya, Setya Novanto dijemput seseorang. Sejurus kemudian, keberadaan Novanto tidak diketahui, bahkan oleh istrinya sendiri.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku terakhir kali kontak dengan kliennya pada pukul 18.30 WIB, Rabu (15/11) kemarin lewat ajudan. Setelah itu, dia tidak bisa lagi menghubungi Novanto. Fredrich kemudian mendatangi rumah Novanto, namun Ketum Golkar itu sudah tidak ada di tempat.
“Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu,” kata Fredrich.
Dalam konteks hukum, apa yang dilakukan tamu misterius itu bisa dikategorikan dalam obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penyidikan. Sebab, malam itu tim KPK membawa serta surat perintah penangkapan untuk Novanto.
“Gini kita kembalikan, kita ada namanya obstruction of justice, kalau memang orang yang tidak dikenal tadi berniat menyembunyikan, tidak memberitahukan, itu masuk ke dalam menghalangi penyidikan atau pengungkapan suatu perkara. Itu masuk obstruction of justice kalau memang betul bahwa niatnya itu memang menghilangkan atau menyembunyikan seseorang. Itu menghalang-halangi pemeriksaan, sudah pasti jelas itu,” ucap Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Perihal obstruction of justice itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Makanya gini, dalam konteks hukum, kalau sudah namanya pemeriksaan suatu penyidikan, siapapun yang menghalang-halangi, yang menyembunyikan, nah itu mungkin termasuk menyembunyikan seorang tersangka yang sedang dicari, masuk kualifikasi menghalangi penyidikan,” sambung Hibnu.
Dia pun mendorong KPK mencari tahu siapa sebenarnya tamu misterius itu. Selain itu, dia juga mendukung KPK menerapkan pasal itu terhadap Novanto apabila memang benar ada niat Ketua DPR itu untuk kabur dari KPK.
“Ini kan masih proses pencarian, betulkah dia menghilang sendiri atau bantuan orang lain? Ini yang saya kira KPK harus melihat sampai di sana,” ucap Hibnu.(NGO)