TANGERANG,khatulistiwaonline.com – Terdakwa Bong Parmoto Bos PT. Rajawali yang di duga memalsukan Dokumen dan pengalaman kerja PT.Teralindo Lestari selaku Agen Tunggal dan pemegang merek dan Lisensi di indonesia dari Kanada sejak Tahun 2016.
PT. Rajawali yang berdiri Tahun 2012 dan Tahun 2013 ikut Tender menjadi Distributor pompa merek Amstrong produk Kanada dengan cara memalsukan dan mencuri Data dan Dokumen Perusahaan PT. Teralindo Lestari.
Syarat agar bisa ikut Tender dan menjadi Distributor Pompa Produk Negara Kanada tersebut harus sudah berpengalaman memasarkan produk pompa yang biasa dipakai untuk pompa AC Central. Pompa Pemadam Kebakaran dan pompa air.
Perbuatan Terdakwa Bong Parmoto menurut Jaksa Kejaksaan Agung yang dibantu Pajar dari Kejaksaan Tigaraksa dalam dakwaanya terdakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan jonto pasal 362 KUHP mengenai pencurian pengalaman dan Dokumen PT. Teralindo Lestari.
Poltak Sitinjak sebagai korban dan saksi pelapor ketika memberikan keterangan di hadapan Ketua majelis hakim Dr. I Ketut Sudira kamis 2 / 11 /17 mengatakan kerugian PT. Teralindo Lestari mengalami kerugian 1 juta dolar atau setara dengan Rp 200 milyar.
Terdakwa Bong Parmoto yang tidak ditahan sewaktu penyidikan sampai dilimpahkan kekejaksaan. Ketua majelis hakim juga tidak menahan terdakwa padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun. saksi pelapor berharap hakim yang memeriksa perkara ini adil, demi kepastian hukum dalam berusaha di indonesia.(NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut 2 penyidik yang dikembalikan ke Mabes Polri sudah diperiksa secara internal. Pemeriksaan terkait dengan adanya isu perusakan barang bukti.
“Kalau itu sedang dalam proses kemudian ada permintaan dari sana, jadi ada pemeriksaan di PI (pemeriksaan internal di KPK). Kemudian pada waktu teman-teman diperiksa kemudian pada waktu tengah diperiksa itu ada permintaan, dan kalau Anda lihat hasilnya juga paling berat dikembalikan,” kata Agus di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Agus tidak menjelaskan secara detail mengenai ada-tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 2 penyidik tersebut. Dia hanya menyebut dalam surat pengembalian ke instansi asal itu tertulis juga peristiwa yang terjadi soal 2 penyidik tersebut.
“Di suratnya pada waktu pengembalian, yang bersangkutan, yang terjadi sebaiknya dilakukan di sana,” jelasnya
“Sanksi yang paling berat kan dikembalikan, apa kita bisa mecat polisi, lho iya kan. Suratnya waktu pengembalian, kita sebutkan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dua penyidik KPK dikembalikan ke instansi asalnya di Mabes Polri. Muncul isu miring terkait pengembalian dua penyidik tersebut yakni soal perusakan barang bukti.
Dua penyidik yang dikembalikan tersebut bernama berinisial RR dan H. Pengembalian 2 penyidik itu ke Polri tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 1252 tahun 2017. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Muhammad Farhan dan teman wanitanya, HA membuktikan bahwa sosok di video bukan mereka berdua dengan menunjukkan ciri-ciri khas pada fisiknya. Pemeriksaan ciri fisik itu dilakukan oleh tim dokter Polresta Depok.
“Pemeriksaan ini sifatnya sementara, dilakukan tim dokter dari Urkes (Urusan Kesehatan) Polresta Depok untuk memperkuat keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Mapolresta Depok, Sabtu (28/10/2017) dini hari.
HA membantah soal video mesum itu. Ia menunjukkan sebuah bekas jahitan para bagian dadanya ke dokter perempuan.
“Ada keterangannya terkait riwayat dia pernah menjalani operasi di bagian sensitif di bagian tubuhnya (sehingga diperiksa dokter),” jelas Putu.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Farhan. Farhan menunjukkan ciri fisiknya yang berbeda dengan penampakan pria pada video mesum.
“Dari suara, jari kaki beda,” kata Jafar, paman Farhan saat menemani pemeriksaan dokter di Polresta Depok, semalam.
Untuk membuktikan tudingan itu, keduanya membawa bukti-bukti. Bukti-bukti berupa dokumen digital itu akan diselidiki lebih mendalam oleh pihak kepolisian. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
“Kedua saksi tersebut akan diminta keterangannya atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/10/2017).
Dalam kaitan kasus ini, mantan Dirjen Dukcapil Irman, yang duduk sebagai terdakwa, membenarkan Diah mengintervensi proyek e-KTP. Sementara itu, Diah juga pernah mengaku menerima USD 500 ribu saat duduk menjadi saksi untuk Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Sugiharto.
Duit tersebut diterima Diah dengan perincian USD 300 ribu dari Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang disebut biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemendagri. Duit kemudian dikembalikan Diah ke KPK, namun Irman mencegahnya.
Sementara, dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (27/4), Irvanto yang merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.
PT Murakabi Sejahtera, menurutnya, sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.
Sementara itu, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (ADI)
SLEMAN,khatulistiwaonline.com
Petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 3 kilogram, Jumat kemarin. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam peristiwa ini.
“Pelaku berinisial WW (29), BS (26), MR (21),” kata General Manager AP I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat konferensi pers di Ruang Rapat Yudhistira Graha AP I, Sabtu (21/10/2017).
Agus menerangkan, penangkapan ini bermula sewaktu petugas mendapati tiga orang mencurigakan saat memasuki Screening Check Point 2 di Terminal B. Setelahnya petugas mengarahkan ketiganya memasuki Body Screening.
“Kejadiannya, Jumat (20/10) pukul 13.16 WIB. Awalnya ketiganya mau melakukan perjalanan dengan SJ 230 rute Pekanbaru-Yogyakarta-Balikpapan. Nah saat diperiksa Body Scan ditemukan empat bungkus sabu-sabu,” paparnya.
Setelahnya petugas mengamankan ketiga orang tersebut, lalu pihak AP I mengkoordinasikan temuan ini ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan POM AU. Sejumlah barang bukti dari kemarin juga sudah diserahkan ke BNNP DIY.
“Koordinasi bersama terus kami lakukan dengan memonitor dengan baik pergerakan penumpang dan barang di bandara. Diharapkan temuan ini bisa menjadi awal yang baik untuk menanggulangi, mencegah dan menindak (pelaku),” kata Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Danlanud Adisutjipto Yogyakarta, Marma TNI Novyan mengatakan penangkapan kali ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Samyoga berharap kejadian ini bisa membuka mata semua orang, bahwa setiap upaya penyelundupan narkoba maupun barang-barang terlarang lainnya. Dia menegaskan, upaya tersebut pasti akan berhasil digagalkan petugas bandara. Sebab keamanan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta sangat ketat.
“Seperti kemarin kami menangkap (upaya penyelundupan) lobster. Jangan sampai (ada penyelundupan) melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena pasti tertangkap,” tegasnya.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana menambahkan ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran polisi.
“Dari hasil pemeriksaan sebenarnya ada empat orang tersangka, yang satu adalah wanita. (Tersangka) wanita masih dalam pengejaran, masih kami kembangkan terus,” kata Mujiyana. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ibrahim Salim, tersangka korupsi anggaran Pemda Donggala tahun anggaran (TA) 2013 mengajukan praperadilan melawan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). KPK melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) dengan Kepolisian dan membantu hadirkan saksi ahli.
Perkara tindak pidana korupsi ini sudah disupervisi KPK sejak tahun 2015, dan kini digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Penggugatnya, Direktur PT Sartika Hafifa Perdana, Ibrahim Salim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,39 miliar akibat penyelewengan pembangunan ruko di Jl. Gadjah Mada Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala TA 2013.
Disebutkan, salah satu alasan pemohon praperadilan yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat memeriksa dalam rangka pemeriksaan internal pemerintah, dan tidak berwenang mengaudit. Sementara yang memiliki wewenang menghitung kerugian negara hanya BPK.
“Hal ini tentu saja tidak tepat karena baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun sejumlah putusan kasus korupsi, termasuk yang ditangani KPK seperti kasus e-KTP, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim,” tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
“Tentu saja sepanjang unsur kerugian itu bisa dibuktikan menggunakan alat bukti yang diatur di KUHAP,” imbuhnya.
Itu sebabnya KPK akan memfasilitasi pemberian keterangan 2 orang saksi ahli dalam sidang praperadilan pukul 09.00 WITA hari ini, dengan agenda pembacaan duplik termohon. Saksi ahli itu antara lain dari BPK RI Najmatuzzahrah, serta dari BPKP perwakilan Sulteng Usadani.
“Pemberian bantuan seperti ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di bidang penindakan,” pungkas Febri.
Kerja sama semacam ini, kata Febri, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam menangani kasus korupsi. Ini sekaligus menepis anggapan yang belakangan muncul soal ‘ketidak-akuran’ 3 lembaga penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi salah satu bukti pelaksanaan tugas Korsup berjalan, sekaligus menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang mengatakan KPK, Polri, dan Kejaksaan berjalan sendiri, maka itu tidak benar,” ucap Febri menandaskan. (DON)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang berhasil membongkar kasus pendodosan terhadap barang kiriman di Terminal Kargo.Setidaknya tiga orang pelaku yang menjadi sindikat pendodosan paket kiriman barang di Bandara Soetta dicokok.
Mereka adalah SN, HG, dan RY.Ketiga pria itu diciduk setelah terbukti melakukan pencurian paket kiriman di salah satu pergudangan di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta Polisi menyita empat telepon seluler Samsung J7 yang dicuri sindikat ini dengan cara merusak kemasan paket.
Para pelaku itu ternyata adalah karyawan salah satu Regulated Agent (RA) di Terminal Kargo.Mereka masing-masing bekerja sebagai Security, Checker dan Porter. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk kawanan ini di tiga tempat yang berbeda.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Arif Rachman, menjelaskan bahwa pembongkaran sindikat pendodosan ini berawal ketika jajarannya mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di area kargo. Sebanyak empat unit ponsel yang rencananya dikirim oleh PT IDL (Indotama Domestik Lestari) dilaporkan hilang. Berbekal informasi tersebut polisi bergerak hingga akhirnya menemukan para pelakunya.“Kasus ini melibatkan tiga orang pelaku.
Mereka merupakan oknum karyawan (salah satu RA,” ujar Arif di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (16/10/2017).Arif mengungkapkan tersangka SN ditangkap polisi di Warehouse Garuda 510 area Terminal Kargo. Sedangkan HG diamankan di minimar-ket Selapajang, Tangerang, dan RY dibekuk di area Kargo Bandara Soetta pada waktu bersamaan, Sabtu (14/10/2017).“Seluruh tersangka masing-masing berbagi peran. Mereka melancarkan aksinya pada malam hari. Modusnya dengan merusak kemasan paket kiriman menggunakan pisau cutter,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Mereka mengaku baru dua kali melakukan aksinya itu. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama tu-juh tahun,” kata Arif. (ANTO)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Permasalahan di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikokol, Kota Tangerang terkait banyaknya warga yang mengeluhkan rumitnya mendapatkan sertifikat hak milik meski telah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), mendapat perhatian serius dari pihak BTN Pusat di Jakarta.
Dody selaku Humas BTN Pusat dalam pesan singkat saat dimintai tanggapannya terkait keluhan warga tersebut mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan itu. “Permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti,” katanya. Sementara Kepala Bagian Perkreditan Bank BTN Cikokol, Moko yang hendak ditanya tentang perkembangan sertifikat yang sudah melunasi kewajibannya ke Bank BTN belum berhasil, karena yang bersangkutan menurut salah seorang petugas keamanan di BTN Cikokol sedang di kantor pusat. “Pak Moko tidak ada di tempat, beliau lagi rapat sampai minggu depan di kantor pusat,” ujarnya.
Sebagaimanai diberitakana, salah satu nasabah BTN Cikokol atas nama DP yang tinggal di Bumi Asri Balaraja kepada Khatulistiwa menyebutkan, dia telah melunasi KPRnya di BTN Cikokol sejak hampir dua tahun, tapi hingga kini sertifikat hak milik belum diterima. Atas keluhan warga itu, Khatulistiwa menemui Kepala Bagian Kredit Bank BTN seorang pria yang akrab dipanggil Pak Moko. “Saya belum lama men-duduki jabatan ini, dan sudah banyak kejanggalan yang saya temukan, tapi saya masih diam aja,” katanya tanpa merinci apa saja kejanggalan yang dia temukan.
Selain DP diperkirakan masih banyak nasabah yang mengalami hal serupa bolak-balik ke Kantor BTN Cikokol untuk menanyakan sertifikat tanah dan rumah mereka. Untuk itu, BTN Pusat diminta turun tangan menangani permasalahan ini, dan menemukan apa saja yang menjadi kejanggalan-kejanggalan seperti yang diungkapkan oleh Moko tersebut. (ANTO) .
DENPASAR,khatulistiwaonline.com
Badan Narkotika Nasional Pronvinsi (BNNP) Bali menciduk HH di Denpasar. Pedagang sate keliling itu ditangkap usai mengambil paket 5 kilogram ganja kering.
“Penangkapan ini diawali dengan adanya informasi pengiriman narkoba ke Bali. Lalu kita lakukan penyelidikan di lokasi-lokasi yang dicurigai jadi tempat memasukkan narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Selasa (17/10/2017).
Petugas lalu berkoordinasi dengan jasa-jasa pengiriman karena mendapatkan informasi narkoba asal Sumatera Utara dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) via Bali. Pengiriman itu ternyata melalui jalur udara menggunakan salah satu jasa pengiriman di Jl Teuku Umar, Denpasar Barat.
“Kita temukan ada seseorang yang mencurigakan. Beberapa kali dia ke tempat jasa pengiriman itu, bolak-balik pakai sepeda motor. Kita awasi terus dari kejauhan dan tak lama dia ambil barang itu dan keluar,” ujar Artha.
Petugas yang sudah membuntuti pria berusia 38 tahun itu langsung mencegat di Jl Pura Demak, Denpasar. Namun HH melakukan perlawanan dengan cara mempercepat laju motornya.
“Dia berusaha untuk kabur, terjadi tarik menarik sehingga tersangka sempat terjatuh. Saat itu, langsung kita amankan motor dan tersangka. Paket yang ia ambil berupa casing CPU yang isinya adalah 5 bungkusan cokelat,” ucap Artha.
Bungkusan itu masing-masing seberat 1 kilogram. Petugas lalu membuka bungkusan tersebut dan menemukan ganja kering asal Medan.
“Lalu kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Denpasar, tapi tidak ditemukan narkoba kecuali pipet kaca. Tersangka mengaku itu hanya untuk sisha tapi kita duga digunakan untuk sabu,” ungkap Artha.
HH lalu dibawa ke markas BNNP Bali untuk interogasi awal. Kepada petugas, HH mengaku mengambil barang itu karena dimintai tolong oleh seseorang berinisial YA untuk mengirimkan ganja itu ke Lombok menggunakan jalur darat.
“Pengakuan tersangka untuk dikirim ke Lombok tapi di Bali juga kan adalah masalah ganja. Pengakuannya baru sekali ini sebagai kurir, motifnya ekonomi untuk hidup sehari-hari,” papar Artha.
HH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya yang menantinya yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.(NOV)