JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa pada KPK menyebutkan beberapa harta yang dimiliki eks auditor BPK Rochmadi Saptogiri belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2014. Jaksa pun mengkonfirmasi langsung kepada Rochmadi.
“Kenapa tak dilaporkan, pertanyaan saya simpel?” tanya jaksa Ali Fikri saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes PDTT di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
“Pelaporan saya ke LHKPN 8 Februari 2014 sangat mepet dengan pengajuan saya menjadi eselon 1 sehingga data yang sudah komplit yang saya laporkan. Pengajuan saya ke presiden 6 Februari untuk eselon 1 itu belum ajukan LHKPN. Ada dokumen yang belum laporkan,” jawab Rochmadi.
Jaksa merinci harta milik Rochmadi yang belum dilaporkan ke LHKPN. Salah satunya rekening bank berisi sejumlah uang Rp 8 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta, Rp 250 juta, Rp 116 juta, Rp 77 juta, Rp 60 juta, Rp 100 juta, Rp 148 juta, Rp 103 juta ditambah istrinya. Sehingga total uang tersebut Rp 1,26 milir dan USD 4.610.
“Kenapa tidak dilaporkan?” tanya jaksa.
“Saya menyampaikan bahwa ini sudah benar rekening itu tetapi belum lengkap,” jawab Rochmadi.
Kepada Rochmadi, jaksa membacakan BAP data LHKPN yang belum dilaporkan tanah bangunan senilai Rp 3,5 miliar. Jaksa kembali mengkonfirmasi hal tersebut.
“Bisa terangkan hasil sendiri, penghasilan?” tanya jaksa.
“Soal tanah pembayaran Rp 3,5 miliar itu pembayaran cash keras dalam 1 bulan pada 2014 karena ada diskon besar. Sebulan kemudian harus lunas dari Rp 3,5 miliar itu Rp 1 miliar pinjam sementara ke Arif dan pinjam ke bank dan begitu cair saya transfer ke Arif. Rp 1,1 miliar lagi dari rekening gaji saya,” ujar Rochmadi.
Dalam perkara tersebut, Rochmadi yang merupakan auditor utama keuangan negara III BPK didakwa menerima Rp 240 juta bersama-sama anak buahnya, Ali Sadli. Uang itu diterima dari Jarot Budi Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Irjen Kemendes PDTT.
Dari jumlah uang itu, Rochmadi menerima Rp 200 juta, sedangkan sisanya diterima Ali. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penentuan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Rochmadi juga didakwa melakukan pencucian uang dari nilai gratifikasi itu melalui pembelian sejumlah aset, termasuk mobil Honda Odyssey yang didakwakan jaksa padanya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang tidak berada di Jambi.
“Saya kurang mengetahui (soal status tersangka),” kata Zumi Zola kepada khatulistiwaonline melalui pesan singkat, Rabu (31/1/2017).
“Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta,” imbuh Zumi.
Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
“Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap ‘duit ketok’ APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemeriksaan terhadap Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil terkait kasus reklamasi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya batal dilakukan. Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Beliau tidak bisa hadir, kami tunggu saja kesediaan beliau kapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Senin (29/1/2018).
Argo mengatakan pihaknya akan menyesuaikan waktu dengan Menteri Sofyan. Polisi juga akan melakukan upaya jemput bola untuk memeriksa Sofyan Djalil.
“Kalau beliau bisanya di kantor, kita ke kantornya. Pemeriksaan di mana pun tidak masalah,” imbuhnya.
Terkait ketidakhadiran pada agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB hari ini, Argo mengatakan Sofyan tengah cuti. “Beliau sedang cuti, berhalangan hadir. Tadi stafnya ada yang memberikan informasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Argo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan untuk mendalami soal sejarah reklamasi pulau Jakarta. Pihak kepolisian ingin mengetahui bagaimana proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sampai ternit Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau reklamasi tersebut. (NGO)
YOGYAKARTA, khatulistiwaonline.com
Seorang mahasiswi UNS Surakarta, Septiana (20) dibuang ke sungai oleh pacarnya sendiri di Bantul. Septiana berhasil diselamatkan warga.
Septiana diselamatkan warga pada Senin (29/10 dini hari. Korban dilempar dari atas Jembatan Kretek, Bantul dengan masih mengenakan pakaian lengkap, sandal dan helm.
Korban pertama kali diketahui oleh Sumber Widodo (42) dan Wisni (29), warga Kretek yang kebetulan melewati jembatan.
Sesampainya di atas jembatan mereka mendengar ada suara teriakan meminta pertolongan. Suara tersebut datang persis di bawah Jembatan Kretek. Setelah dilihat ternyata sumber teriakan meminta tolong berasal dari korban.
Akhirnya korban berhasil ditolong dengan menggunakan pelampung dan perahu dayung dan dilarikan ke Puskesmas Kretek.
Polisi langsung menindaklanjuti kasus ini. Pelaku pelempar Septiana diburu.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Maya Shintowati Pandji mengatakan korban yang dilempar ke Sungai Opak tepatnya di bawah Jembatan Kretek Bantul hamil sekitar 7 bulan. Setelah mendapat perawatan, kondisi korban dan janinnya sudah membaik.
Diwawancara terpisah, Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban diajak pacarnya ke Parangtritis. Korban berangkat mengendarai sepeda motor seorang diri. Sementara pacarnya mengendarai sepeda motor bersama temannya.
“Korban ini berangkat dari Klaten ke Parangtritis,” jelas Leo kepada wartawan di Mapolsek Kretek, Senin (29/1).
Sebelum sampai di Parangtritis ternyata hujan turun. Setelah itu korban dengan pacarnya berhenti di atas jembatan. Kemudian sempat terjadi pertengkaran di antara korban dengan pacarnya.
“Korban akhirnya jatuh ke sungai (Opak). Iya (dijatuhkan),” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, korban sengaja dibuang oleh pacarnya sendiri.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan pagi ini menyatakan dua tersangka telah diamankan. Polisi masih mendalami kasus ini.
“Sementara ini (tersangka) masih dimintai keterangannya,” jelasnya kepada khatulistiwaonline melalui pesan singkat, Selasa (30/1/2018). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Novanto tak bicara soal persiapan sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
“Ya lihat nanti,” ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Belum ada keterangan mengenai saksi yang akan dihadirikan. Pihak KPK dan pengacara Novanto belum bicara mengenai jadwal saksi yang dihadirkan.
Pada persidangan Kamis, (25/1) kemarin, Novanto masih menyangkal dirinya terlibat dalam proyek e-KTP. Menurutnya, saat itu komisi II DPR RI lah yang memiliki wewenang terkait proyek e-KTP yang diusulkan pemerintah.
Novanto sendiri sebenarnya sudah mengajukan diri sebagai justice collabolator. Namun, menurut KPK, Novanto belum memberi informasi baru terkait keterlibatan pihak lain di kasus e-KTP. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penggerebekan Kampung Ambon oleh jajaran kepolisian mengingatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Film Narcos. Sandi menekankan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya melibatkan aparat, tapi juga warga.
“Jadi kita memang nggak hanya bisa pemerintah tapi seluruh masyarakat, polisi, aparat keamanan maupun penggerak masyarakat untuk memastikan bahwa kita say no to drugs dan tidak ada kompromi untuk drugs dan kita harus tegas menghadapi semua yang terjadi,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/208).
Sandiaga pun memiliki cara khusus untuk menganalisis cara kerja jaringan peredaran narkoba. Caranya cukup menarik, yakni dengan menonton film yang menceritakan soal peredaran narkoba.
“Saya untuk masalah ini sengaja di-netflix-kan lagi betul-betul popular nih, Narcos, war against drugs, El Chapo. Ini kelihatan sekali human teknik bekerja mereka. Ini sebuah industri yang sangat besar dimainkan oleh pengusaha-pengusaha kakap yang dekat dengan penguasa-penguasa politisi-politisi. Di film-film itu yang di dramatisir tentunya,” papar Sandiaga.
Sandiaga bersyukur pemerintah memiliki komitmen memberantas narkoba, termasuk Pemprov DKI. Kata dia, Pemda DKI juga bekerja sama dengan pihak BNN untuk memberantas narkoba.
“Harus kita cermati. Nah beruntung di Indonesia semua kita menyatakan perang terhadap narkoba dan kita sudah canangkan semua kepada BNN Provinsi DKI,” terang Sandiaga.
Polisi menggerebek Kampung Ambon di Jakarta Barat, Rabu (24/1/2018). Sejumlah barang bukti disita seperti 18 kg diduga bahan untuk membuat narkoba, sabu kurang lebih 110 gram, ekstasi, uang tunai Rp 34 juta, sejumlah buku tabungan, handphone, senjata tajam, dan satu pucuk senjata api beserta sejumlah peluru. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Eks dirut BUMN PT Energi Management Indonesia (EMI), Aris Yunanto djadikan tersangka kasus korupsi. Diduga kasus korupsi ini merugkan negara senilai Rp 4,8, miliar.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan dan Investasi PT EMI tahun 2014-tahun 2016, adapun kedua tersangka tersebut adalah Aris Yunanto (AY) yang saat itu menjabat Direktur Utama PT EMI,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada khatulistiwaonline, Rabu (24/1/2018).
Nirwan menambahkan, korupsi tersebut terkait dengan rekayasa jual beli hidrogen. Dalam jual beli, Aris diduga melakukan rekayasan order.
“Modus yang digunakan AY adalah dengan merekayasa order jual beli hidrogen perixode dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan AY diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp 4,8 miliar,” ungkapnya.
Selain Aris, kejaksaan juga menetapkan Rizki Himawan yang saat itu sebagai Direktur Utama PT Sinergi Niaga Lestari sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU Tipikor.(MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memantau konsistensi Setya Novanto yang mulai menunjukkan sikap kooperatifnya. Salah satu sinyal yang ditunjukkan Novanto yaitu tentang catatan yang disebutnya berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP.
“Catatan tersebut–jika benar ada–tentu perlu dicermati dan dilihat dulu konsistensinya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada khatulistiwaonline, Selasa (23/1/2018).
Apabila catatan Novanto itu benar adanya dan berisi informasi yang membantu KPK, maka bisa saja pengajuan diri Novanto sebagai justice collaborator dikabulkan. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus.
“Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat dipertimbangkannya JC (justice collaborator). Apakah yang akan dibuka adalah peran aktor yang lebih besar peranannya? Hal itu akan kami cermati,” kata Febri.
Meski demikian sejauh ini, menurut Febri, belum ada informasi baru yang disampaikan Novanto ke penyidik KPK. “Sejauh ini belum ada informasi baru yang disampaikan terdakwa,” ucap Febri.
Sebelumnya saat memberikan tanggapan pada sidang yang dijalaninya, Senin (22/1) kemarin, Novanto memberikan sinyal untuk kooperatif pada KPK yang bisa berarti ‘ancaman’ untuk anggota DPR lain yang disebut menikmati duit korupsi e-KTP. Novanto mengaku telah mencatat siapa saja para anggota dewan yang ikut menikmati aliran duit e-KTP itu.
“Masalah pemberian pada anggota DPR, itu ada dilaporkan pada saatnya saya sampaikan apa yang dilaporkan Andi kepada saya. Dan siapa orangnya saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada JPU (jaksa penuntut umum),” tutur Novanto saat itu.
Sepanjang persidangan, Novanto memang kerap menyimak keterangan saksi-saksi, terutama berkaitan dengan urusan aliran uang. Dalam beberapa kali kesempatan, Novanto juga terlihat menuliskan sesuatu di sebuah buku.
Buku tersebut sempat dipamerkan Novanto sebelum sidang pada 11 Januari 2018. Saat itu sempat terlihat sejumlah coretan tangan Novanto.
Akankah isi buku hitam Novanto itu bakal menguak fakta baru dari megakorupsi e-KTP? (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tiga orang penumpang pesawat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya menyelundupkan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam sepatu.
Ketiga tersangka yakni Ibnu Hajar alias Ibnu (25), Murdaini alias Mur (29) dan Zulkarnaini alias Zul (29) yang ditangkap di apron B13 Terminal 1B Bandara-Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2018. Polisi sebelumnya juga menangkap tersangka Aji Munawir alias Aji (24) dan Mukhlisin di Batam pada 6 Januari 2018.
“Jaringan ini menyembunyikan sabu di dalam sepatu. Terdapat 24 bungkus plastik berisi sabu seberat total 2,4 Kg,” ujar Kapolres Bandara Seokarno-Hatta, Kombes Pol Yusep Gunawan, kepada khatulistiwa, Jumat (19/1/2018).
Para tersangka awalnya diminta tersangka Zul berkumpul di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada 6 Januri 2918. Mereka akan diberikan ‘pekerjaan’ dan diinapkan di Hotel Eska, Batam.”Setibanya di Hotel Eska Batam, tersangka Zul memberikan pekerjaan untuk membawa sabu dari Batam, di mana masing-masing tersangka membawa 6 paket sabu,” ungkapnya.
Sabu itu kemudian dimasukan ke dalam sepatu masing-masing. Di mana 3 paket disimpan di sepatu kanan dan 3 paket lainnya disimpan di sepatu kiri.
“Mereka dijanjikan akan diberikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawa paketan sabu tersebut dan setelah tiba di Jakarta paketan tersebut akan diambil oleh seseorang bernama Helmi (DPO),” sambungnya.
Mereka berangkat dari Batam pada Minggu (7/1) dengan menggunakan pesawat. Setibanya di bandara, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai para tersangka hingga akhirnya digeledah dan ditemukan paket sabu tersebut.
Dari hasil pemantauan CCTV di Bandara Hang Nadim, tersangka Aji saat itu berada di ruang tunggu gate. Sementara 3 tersangka lainnya berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 373.
“Tersangka Aji diamankan di Bandara Hang Nadim oleh petugas Avsec setelah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau dan perugas Bea-Cukai Batam,” lanjutnya.
Petugas Bea dan Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait keberangkatan tiga rekan Aji tersebut sehingga ketiga tersangka itu langsung ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan dan diakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka Aji,” imbuhnya. (ADI)