JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil seorang saksi dari swasta berkaitan dengan sangkaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Saksi tersebut atas nama Mantes.
“Saksi Mantes dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka ZZ (Zumi Zola),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Selain itu, penyidik KPK memanggil 2 saksi dari unsur swasta, yaitu Cecep Suryana dan Jefri Hendrik. Namun keduanya bakal diperiksa untuk tersangka lainnya, yaitu Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
“Dalam kasus yang sama, penyidik juga akan memeriksa Cecep Suryana dan Jefri Hendrik untuk tersangka lainnya, AFN (Arfan),” imbuh Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018 dari pengembangan perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang menjerat Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.
OTT itu terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total, ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Sementara itu, dari pengembangan perkara, Zumi diduga menerima duit gratifikasi bersama Arfan terkait proyek-proyek di Jambi sebesar Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (MAD)