JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menyebut Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mematok harga jabatan anak buahnya. Misalnya untuk jabatan camat, Sunjaya menetapkan harga Rp 50 juta.
“Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misal, kisaran camat Rp 50 juta, eselon III Rp100 juta, eselon II Rp 200 juta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/10/2018).
Febri mengatakan tarif itu berlaku relatif atau tidak tetap. Tinggi rendahnya tarif tergantung strategis atau tidaknya suatu jabatan.
“Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” ujarnya.
KPK mengamankan 6 orang dalam OTT Bupati Cirebon. Namun, hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sunjaya diduga menerima duit Rp 100 juta dari Gatot dan Rp 125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Dia juga diduga menerima gratifikasi Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 yang digelar hari ini. Sofyan akan memberikan keterangan untuk terdakwa Johanes B Kotjo.
Sofyan Basir sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, tempat sidang akan berlangsung. Dia mengenakan batik warna cokelat sambil menunggu di ruangan tunggu saksi.
Selain Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan juga berencana bersaksi untuk perkara tersebut.
“Rencana Pak Supangat dan Pak Sofyan Basir,” ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Dalam dakwaan Kotjo, Sofyan disebut pernah bertemu dengan para tersangka kasua suap PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus marham di beberapa tempat. Setidaknya ada 9 pertemuan yang keseluruhannya diikuti Sofyan.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.(DON)
PALEMBANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga di Jalan Said Toyib, Komplek Villa Kebun Sirih, Bukit Sangkal, Blok A 18 Palembang, Sumatera Selatan, mendadak heboh dengan ditemukannya satu keluarga yang tewas. Satu keluarga itu ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.
Satu keluarga yang dutemukan tewas itu adalah Fransiscus (47), Margaretha (45), Rafel (18) dan Ketty (11). Seluruh korban saat ini telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk otopsi.
“Masih belum tahu kapan peristiwa ini terjadi. Karena keterangan warga sekitar pukul 21.00 WIB masih pemilik rumah ini masih ngobrol sama warga di komplek,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yoga Baskara di lokasi kejadian, Rabu (24/10/2018).
Sejauh ini, Yoga belum bisa memastikan penyebab keempat korban itu ditemukan tewas oleh warga sekitar. Namun korban ditemukan dalam kondisi luka tembak.
“Motifnya apa juga masih kamis selidiki. Korban semua sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Semua turun baik itu Polresta Palembang maupun dari Polda Sumsel,” tutup Yoga.
Selain dalam kondisi meninggal dunia, warga mengaku ada juga ditemukan 3 selongsong di rumah korban. Bahkan ada juga bercak darah di kamar pemilik rumah dan ruang tamu.
“Tadi malam masih sempat ngobrol kok sama warga di sini. Makanya kita kaget dapat kabar mereka sekeluarga pagi ini ditemukan meninggal dengan ditembak,” terang seorang warga yang tidak ingin disebut namanya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi melakukan uji tembak senpi glock 17 terkait insiden peluru nyasar ke gedung DPR. Uji tembak dilakukan di Lapangan Hoegeng Imam Santoso, Mako Brimob, Depok.
Uji tembak senpi glock 17 dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Mabes Polri, Kombes Ulung Kanjaya termasuk anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi.
Senpi glock 17 dan sasaran tembak yakni kaca dan papan triplek disiapkan di lokasi. Jarak sasaran tembak 300 meter.
“Pagi ini kita ada di lapangan tembak Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pagi ini kita akan uji balistik berkaitan dengan penggunaan glock 17,” ujar Kombes Argo kepada wartawan.
Menurut Argo, sasaran tembak diletakkan sesuai dengan jarak antara lapangan tembak Senayan dengan gedung DPR.
“Akan kita uji dari sini dengan jarak 300 meter. Di depan sana akan ada kaca dan akan kita lakukan penembakan di sana,” katanya.
Uji tembak dilakukan untuk membuktikan jarak tembak, daya rusak, dan kecepatan peluru seperti yang terjadi saat insiden peluru nyasar di gedung DPR.
Dalam kasus peluru nyasar, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menyita uang Rp 862 juta dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Uang disita sebagai bagian dari cicilan uang pengganti.
“Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
KPK masih menunggu pelunasan dari Novanto. Selain itu, KPK juga menunggu hasil penjualan rumah yang sempat disampaikan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197.
Namun pembayaran itu belum cukup melunasi hukuman uang penggantinya. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membantah menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang. Irwandi mengaku heran atas tuduhan tersebut.
“Nggak ada. Aku heran juga. Dulu kan Rp 14 miliar dituduhkan, sekarang Rp 32 miliar. Dari mana? Rp 14 miliar pun nggak. Kan dari persidangan yang sudah divonis, saksi hanya mendengar ada jatah Gubernur Aceh. Ada sebagian saksi apakah pernah serahkan ke Gubernur Aceh, nggak. Ke Izil Azhar. Izil Azhar itu nggak pernah diperiksa,” kata Irwandi setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) dini hari.
Selain soal gratifikasi, Irwandi membantah dirinya memerintahkan Saiful Bahri, orang kepercayaannya, untuk mentransfer duit Rp 1 miliar ke Fenny Steffy Burase. Menurutnya, dia baru tahu soal transfer itu setelah kasus bergulir.
“Sudah diklarifikasi tadi. Nggak pernah saya perintahkan. Saya nggak pernah tahu. Bukan saya yang kirim. Dikirim Saiful ya urusan Saiful. Kalau orang yang kirim, urusan orang. Saya nggak tahu ada masalah itu sebelum saya ditangkap,” jelasnya.
Berikutnya, Irwandi juga membenarkan dirinya pernah bepergian bersama Steffy Burase ke Turki. Namun, menurut Irwandi, kepergian keduanya tak dalam satu urusan yang sama.
“Saya dengan rombongan Saiful. Rombongan saya dengan pejabat-pejabat Aceh, cuma kebetulan bersamaan. Tapi lain urusan. Dia urusan pesantren Sulaimaniyah. Bareng satu pesawat tapi nggak bareng dalam urusan,” katanya.
Steffy Burase merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. KPK juga membekukan rekening milik Steffy.
Belakangan, KPK mengungkap Irwandi dan Steffy sudah menikah secara siri. Hal itu dibeberkan KPK dalam sidang praperadilan kasus suap Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irwandi dan Steffy kompak membantah soal pernikahan tersebut.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.(NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemberian uang sebesar Rp 500 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Edwin Salhuteru, SH dan Alisati, SH, MH, praktisi hukum yang juga konsultan hukum surat kabar Khatulistiwa dan khatulistiwaonline.com mengatakan, masalah pemberian uang dari instansi pemerintah daerah kepada pihak kepolisian ini harus diusut tuntas.
“Masyarakat harus tahu, ada urusan apa Pemkot Tangsel sehingga harus menyerahkan uang ratusan juta kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, pihak pemberi dan penerima harus sama-sama diusut. Pemberian uang untuk kepentingan apa dan dari mana asal uang tersebut,” ujar praktisi hukum.
Bahkan, menurut kedua praktisi hukum tersebut jika Khatulistiwa memberikan kuasa kepada mereka, pihaknya siap melakukan somasi ke Pemkot Tangsel melalui Law Firm Gracia.
Sebagaimana diberitakan, pemberian sejumlah uang yang belum jelas peruntukannya itu sejak beberapa minggu terakhir kian santer di kalangan tertentu. Berbagai pihak berharap, baik pihak pemberi dalam hal ini Satpol PP maupun penerima yaitu Polres Tangsel memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “Supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan, sebaiknya kedua belah pihak menjelaskan pemberian uang antar instansi Pemda ke pihak kepolisan ini. Masyarakat juga pingin tau apakah pemberian uang ini melibatkan kedua instansi atau pribadi,” ujar beberapa warga.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi Khatulistiwa dan Website khatulistiwaonline.com disebutkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Unit Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), A. Suryana B. Amsari, SE menyerahkan sejumlah uang kepada Aiptu P. Daulay pada tanggal 27/11-2015 dan diketahui oleh Ashar Syam’un RAP, M. Si.
Penyerahan uang yang tidak jelas dari mana asal usul dan peruntukannya itu juga disaksikan dua orang lain. Agar berita ini tidak menjadi fitnah dan tetap diaturan Jurnalistik, Khatulistiwa beberapa kali mengirim WA dan SMS kepada Ashar Syamun, namun sampai berita ini kembali diturunkan tidak pernah memberikan jawaban.
Dalam penegakan Supremasi hukum, dimana semua sama dihadapan hukum, untuk itu diminta kepada instansi terkait agar mengusut tuntas masalah ini. (DAB/NGO).
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Setyo Wasisto, menyebut adanya kelalaian petugas saat mendampingi tersangka IAW dan RMY berlatih menembak. Setyo mengatakan petugas seharusnya tak memperbolehkan tersangka menggunakan senpi dengan switch auto.
“Kalau dari organisasi nggak boleh. Iya (ada unsur kelalaian). Dari organisasi kami, Perbakin, itu pelanggaran karena aturannya nggak boleh senjata automatis ada digunakan untuk olah raga,” kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Setyo mengatakan petugas yang mendampingi tersebut sudah diperiksa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penyidik.
“Iya, Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman. Sudah, sudah (diperiksa) tapi bisa saja nanti diperiksa ulang,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik senjata yang dipakai oleh kedua tersangka. Kedua tersangka itu diketahui meminjam senjata dari gudang.
“A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10).
Kedua tersangka insiden peluru nyasar juga tak mempunyai izin untuk menggunakan senjata dan bukan termasuk anggota Perbakin. Mereka merupakan PNS Kementerian Perhubungan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK bakal menelisik peranan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Salah satunya, apakah korporasi diuntungkan terkait dugaan suap ini atau tidak.
“Ada banyak hal yang perlu dicermati terkait dengan perbuatan korporasi tersebut. Tapi, KPK tentu akan menelisik lebih jauh apakah yang diuntungkan dari suap untuk perizinan tersebut adalah perorangan BS (Billy Sindoro) dan kawan-kawan, atau korporasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2019) malam.
Febri mengatakan belum ada kesimpulan soal dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Dia menyatakan KPK selalu berhati-hati dalam menangani perkara.
“Belum ada kesimpulan sampai saat ini apakah korporasi terlibat atau tidak. KPK wajib hati-hati dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha Lippo Group, selaku pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal. PT MSU mengaku akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan termasuk kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
“Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,” ujar kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana dalam keterangan tertulisn. (ARF)