PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau akan berakhir 30 November 2018. Satgas Hukum telah menangkap 35 tersangka kebakaran lahan.
“Karena saat ini sudah musim penghujan, makanya Satgas Karhutla akan berakhir masa tugasnya 30 November yang sudah merupakan perpanjangan kedua. Penutupan ini akan dilaksanakan Plt Gubernur Riau (Wan Thamrin Hasyim),” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger, Kamis (29/11/2018).
Edwar menjelaskan, selama kasus kebakaran lahan terhitung Januari hingga November 2018, Satgas Penegak Hukum (Gakkum) telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
“Dari 35 tersangka kebakaran lahan, ada 13 tersangka sudah diserahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke JPU,” kata Edwar.
Untuk luas kebakaran lahan, sambung Edwar, tercatat ada 5.776,46 hektare (ha). Kebakaran ini terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 99 ha, Rokan Hilir (Rohil) 1.985,35 ha, Dumai 512,25 ha, Bengkalis 576, 95 ha, Meranti 963,56 ha, Siak 157, 25 ha, Pekanbaru 52,6 ha, Kampar 127 ha, Pelalawan 226,5 ha, Inhu 576 ha, Inhill 458 ha, Kuansing 2 ha.
“Lahan yang terbakar ini seluruhnya bisa diatasi Satgas Karhutla sehingga tidak menimbulkan bencana asap. Sudah 3 tahun ini Pemprov Riau di bawah eks Gubernur Riau Andi Rachman berhasil membuat bebas asap,” kata Edwar.
Edwar menjelaskan, selama Satgas Karhutla dibentuk, pihaknya menerima bantuan 4 heli dari BNPB dan satu heli dari perusahaan. Satgas Karhutla terdiri dari, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitas Satgas selama ini. Kita sudah bekerja semaksimal mungkin dalam upaya pencegahan dan pemadaman baik lewat darat dan udara. Diharapkan, tahun 2019 jangan ada lagi kasus yang sama,” tutup Edwar.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Usman, ditangkap polisi terkait dengan narkoba. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan proses penjaringan anggota Dewan tersebut saat baru menjadi calon legislatif.
“Banyak aturan persyaratan yang dibuat sekedar formalitas belaka. Yang paling penting tampaknya seberapa seorang calon bisa memberikan sumbangan, baik uang kepada partai maupun peluang meraih dukungan bagi partai. Serusak apa pun calon lalu menjadi tak berarti sebagai penghadang niat menjadi caleg,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, Senin (26/11/2018) malam.
Lucius menilai partai politik juga tidak pernah serius memberi perhatian terhadap integritas kadernya. Masalah korupsi dan narkoba yang menimpa anggota disebut merupakan imbas dari kurangnya perhatian tersebut.
“Di samping itu, tentu ada hal yang lebih serius soal bagaimana kualitas kader parpol yang dengan mudah tergiur narkoba dan korupsi. Ini masalah akut yang tak pernah digarap serius oleh parpol,” ucap Lucius.
Lucius juga meminta partai memberi langkah tegas untuk menyikapi kasus yang melibatkan Ketua DPRD Buton tersebut. Dia mengatakan sikap tegas tersebut tak hanya untuk menyelamatkan citra partai, tapi juga sebagai isyarat untuk tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba.
“Sikap tegas partai mesti tak sekadar untuk mempertahankan citra, tetapi lebih karena percaya bahwa narkoba merupakan kejahatan yang tak seharusnya dilakukan oleh kader mana pun,” ujar Lucius.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Usman terkait dengan narkoba.
“Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11).
Politikus PAN itu ditangkap di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). Sejumlah barang bukti disita dalam kasus tersebut.
“Dua cangklong bekas pakai (satu ditemukan di kantong celana tersangka dan satu di kloset toilet kamarnya), tiga buah korek api gas, dan handphone,” ujarnya.(ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Hercules saat ini diperiksa polisi setelah ditangkap di kediamannya di Kembangan.
“Kalau ditangkap, sudah tersangka. Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).
Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 orang preman.
“Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini,” papar Hengki.
Penetapan tersangka ini, disebut Hengki, sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi dalam penyerangan ruko di Kalideres.
“Ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap,” tegas Hengki.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
M Nurhadi dan istrinya Sari tega menghabisi nyawa Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi dengan alasan kesulitan keuangan. Keduanya merencanakan menghabisi nyawa Dufi untuk menguasai mobil Toyota Innova milik korban.
Pembunuhan bermula saat Dufi menghubungi ponsel Sari pada Jumat (16/11). Dufi saat itu mengabarinya bahwa dia akan datang ke rumah kontrakan Sari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Malam hari sebelum Dufi datang, atau tepatnya Kamis (15/11) Nurhadi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Dufi. Dia dan istrinya menyusun rencana untuk ‘menjebak’ korban agar datang ke rumahnya.
“Malam hari dia (Dufi) telepon sama istri. Dia mengabari kalau Jumat akan datang,” kata Nurhadi, Kamis (22/11/2018).
Nurhadi mengajak istrinya untuk mencelakai Dufi demi menguasai mobil Toyota Innova milik Dufi.
“Terus saat itulah saya bilang (ke istri-red) kita ‘gap’ aja maksudnya mencelakai dia, ngambil mobil aja rencana mau dijual,” imbuhnya.
Hal ini juga diamini oleh Sari. Sari yang memahami ‘kode-gap’ dari Nurhadi juga ikut dalam rencana suaminya itu.
“Suami bilang ‘mau kita gap nggak’ kalau maksud pengertian aku (gap) dibunuh,” kata Sari.
Nurhadi sendiri sempat menanyakan kepada Sari apakah dia sanggup terlibat dalam upaya jahat itu.
“Dia (Nurhadi) tanya ‘berani?’ (Saya bilang) berani tapi (sambil) nunduk,” ucap Sari.
Kondisi keuangan pasangan suami istri itu membuat keduanya mengambil jalan pintas. Sampai akhirnya pada Jumat (17/11) Sari menghubungi Dufi melalui WhatsApp dan berjanjian untuk bertemu di kontrakannya.
“Janjian via WA,” lanjutnya.
Menurut Sari, keduanya berencana mengambil mobil milik Dufi untuk selanjutnya dijual.
“Sebelumnya (bahas masalah keuangan). Karena kita ada masalah keuangan terus mau ambil mobilnya terus dijual,” Sari menambahkan.
Hingga pada Jumat (17/11) malam, Dudi datang ke lokasi. Dufi kemudian dihabisi oleh Nurhadi saat sedang berdua dengan Sari. Dufi dibunuh dengan cara dibacok. Tangan Sari juga ikut terluka akibat bacokan suaminya itu.
Nurhadi dan istri ditangkap tim Subdirektorat Resmob Direktoat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu dan AKP Resa D Marasabessy di dekat tempat cucian motor ‘Omen’ di wilayah Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 20 November 2018 pukul 14.30 WIB.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus puisi ‘Ibu Indonesia’ dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menanggap SP3 bukan masuk ranah praperadilan.
“Mengadili. Dalam eksepsi menyatakan dalam eksepsi para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Dedy membacakan surat putusan praperadilan gugatan SP3 kasus dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
“Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Dedy menyatakan SP3 tidak termasuk dalam objek yang bisa diuji di praperadilan. Sebab, perkara yang di-SP3 tersebut belum masuk proses penyidikan.
“Menimbang oleh karena terbitnya surat pemberhentian proses penyelidikan tidak dapat diuji oleh lembaga praperadilan karena perkara masih dalam proses penyelidikan belum masuk proses penyidikan,” tambahnya.
Karena itu, dia menambahkan permohonan gugatan SP3 tersebut bukan objek praperadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,
“Hakim menyimpulkan permohonan pemohon tentang SP3 tidak termasuk dalam objek praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP, begitu juga tidak termasuk objek praperadilan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016. Untuk itu permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Dedy.
Sebelumnya diberitakan, penerbitan SP3 kasus dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ oleh Bareskrim Polri digugat praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penghentian kasus puisi tersebut tidak sah.
Para termohon dalam kasus ini adalah termohon I Subdirektorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, termohon II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan terlapor III Kapolri. Para termohon digugat praperadilan oleh pelapor kasus tersebut, Azam Khan.
Pemohon menilai penerbitan SP3 kasus puisi ‘Ibu Indonesia’, yang diduga sebagai kasus penistaan agama, melanggar prosedur. Sebab, terlapor dalam kasus ini, Sukmawati, belum pernah diperiksa.
“Dalam proses penerbitan surat SP3 tanggal 11 Mei 2018, kasus terlapor belum pernah dilakukan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat dapat menerbitkan SP3 terhadap termohon. Dengan demikian, sangat beralasan jika pemohon merasa proses hukum terhadap pemohon tidak dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata kuasa hukum pemohon, Damai Hari Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/11). (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan ditahan oleh penyidik KPK. Romigo menjadi kepala daerah ke-37 yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Romigo terjaring OTT KPK di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu 17 November 2018. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita duit Rp 150 juta.
KPK kemudian menetapkan Romigo sebagai tersangka yang diduga menerima suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. “KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 18 November 2018.
Remigo diduga menerima duit suap Rp 550 juta. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi dan mengamankan kasus istrinya di Medan. “Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta,” kata Agus.
Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Romigo lalu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam mulai Minggu 18 November 2018 sekira pukul 14.30 WIB hingga Senin 19 November 2018 pukul 02.53 WIB. Pria yang tercatat memiliki harta Rp 54 miliar ini tampak mengenakan rompi oranye saat meninggalkan gedung KPK dan resmi ditahan KPK.
Selain Remigo, KPK mengamankan 5 orang di Medan dan Jakarta. Kini, 6 orang itu masih berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x 24 jam sebelum menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.
Berikut 37 kepala daerah yang terkena OTT KPK:
1. Amran Batalipu, Bupati Buol
2. Muh. Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal
3. Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas Kalimantan
4. Rachmat Yasin, Bupati Bogor
5. Yesaya Sombuk , Bupati Biak Numfor
6. Ade Swara, Bupati Karawang
7. Ojang Suhandi, Bupati Subang
8. Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin
9. Atty Suharty Tochija, Wali Kota Cimahi
10. Sri Hartini, Bupati Klaten
11. Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu
12. Achmad Syafii, Bupati Pamekasan
13. Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Tegal
14. OK Arya Zulkarnaen, Bupati Batu Bara
15. Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu
16. Tb Iman Ariyadi, Wali Kota Cilegon
17. Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk
18. Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah
19. Nyono Wiharli Suhandoko, Bupati Jombang
20. Marianus Sae, Bupati Ngada
21. Imas Ayuminingsih, Bupati Subang
22. Mustafa, Bupati Lampung Tengah
23. Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari
24. Abu Bakar, Bupati Bandung Barat
25. Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan
26. Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan
27. Tasdi, Bupati Purbalingga
28. Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung
29. M Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar
30. Ahmadi, Bupati Bener Meriah
31. Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh
32. Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu
33. Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
34. Setiyono, Wali Kota Pasuruan
35. Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi
36. Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon
37. Remigo Yolando Berutu, Bupati Papak Bharat.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Metro Jaya resmi menahan Haris Simamora (HS), tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Penahanan dilakukan sejak malam tadi.
“Penyidik menyatakan bahwa untuk kemarin, seorang yang diamankan berinisial HS, tadi malam sudah dilakukan penahanan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan tadi malam (15/11) sudah ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/11/2019).
Menurut Argo, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik pun masih membutuhkan beberapa keterangan dari tersangka.
“Penyidik akan lengkapi berkas perkara. Nanti ada pemeriksaan lanjutan,” ucap Argo.
Sebelumnya, Daperum Nainggolan serta istri dan dua anaknya ditemukan tewas di kediaman di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pukul 06.30 WIB, Selasa (13/11).
Kemudian, HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) pukul 22.00 WIB. HS ditangkap setelah polisi menemukan petunjuk dari mobil korban pembunuhan yang ditemukan di Cikarang.
“Info dari masyarakat, ternyata HS ini ada di Garut sehingga tim dari Polda dan Polres menuju ke Garut. Sampai di Garut, HS ada di kaki Gunung Guntur. Katanya akan mendaki gunung,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman.
Penelusuran HS dilakukan setelah mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG ditemukan di rumah kos di Cikarang. Diketahui HS sempat mengobati jari telunjuk yang terluka.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Pretty Asmara. Vonis itu diketok berapa hari sebelum ia meninggal dunia.
Kasus bermula saat Pretty Asmara ditangkap polisi pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, Pretty dinyatakan polisi sebagai pengedar yang sudah kurang lebih dua tahun belakangan ini.
Pada 8 Maret 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ke Pretty. Hukuman Pretty diperbera menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak lama setelahnya.
Majelis tinggi dipimpin Ketua majelis, Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Majelis menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.
Atas hal itu, Pretty mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian amar singkat MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (5/11/2018).
Perkara nomor 2050 K/PID.SUS/2018 diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Margono. Vonis itu diketok pada 30 Oktober 2018 dengan panitera pengganti Muhammad Eri Justiansyah.
Sebelum selesai menjalani masa pemidanaan, komedian itu menghembuskan nafas terakhirnya di RS Pengayoman pada Minggu (4/11) kemarin. Pretty Asmara juga sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Aliyah. Dia mengeluhkan ada gangguan pencernaan yang membuatnya tak enak makan. (ADI)