JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Dan sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan dalam periode waktu tersebut, jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Setelah waktu tersebut, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
“Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.
“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Djoko dengan denda Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Djoko bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa menyakini Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam video yang dilihat, Rabu (10/7/2024), tampak sejumlah komputer berjejer di dalam unit apartemen itu. Komputer itu diduga dipakai para tersangka untuk mengelola situs judi online.
Dalam video itu, terlihat orang-orang yang ada di dalam unit apartemen terlibat pun panik saat polisi masuk. Polisi kemudian menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi,
“Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan merinci, enam orang di antaranya diduga sebagai operator judi online. Sementara satu orang diduga pemilik rekening untuk menampung duit judi online.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujar AKBP Andri. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711 atas pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan tersebut. IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.
Ade menjelaskan, 112 rekening nasabah itu dibekukan atau diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Dia mengatakan tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan IA mulai pada 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Tersangka sebagai contact center specialist bank digital,” kata Ade.
Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Gagal waktu nyaleg. Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex. Satu atau dua biji,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Jamalinus mengatakan SA ditangkap pada Minggu (7/7) dini hari. Dia ditangkap di sebuah apartemen milik keluarganya, MA, di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Namun diketahui bahwa sejauh ini MA tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Untuk lokasi mengamankan itu adanya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kemudian, pada saat diamankan, yang kami amankan ini bersama salah satu anggota keluarganya inisial MA (20) wanita,” ujarnya. (VAN)
KARO, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan keduanya merupakan eksekutor. Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV.
“Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka,” ucapnya.
Dia mengatakan keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar untuk ke rumah korban.
“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar,” ucapnya.
Sebelumnya, informasi kebakaran itu diterima Damkar Karo sekira pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6). Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Awalnya, hakim ketua menanyakan sikap dari tim penuntut umum KPK atas pledoi yang dibacakan oleh SYL dan tim kuasa hukum.
Jaksa KPK lantas menyampaikan akan menanggapi dalam replik. Mereka lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik.
“Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?” tanya Hakim Ketua.
“Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi,” jawab Jaksa KPK.
“Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8,” jawab hakim ketua.
Jaksa KPK sempat memohon agar sidang replik diundur hingga 9 Juli 2024. Namun, majelis hakim menolak dan tetap menjadwalkan 8 Juli mendatang. Dengan begitu, vonis akan digelar pada 11 Juli 2024. (DON)