TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantauan Korupsi (LSM KPK) Provinsi Banten melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembelian pakaian dinas dan atribut Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024) sore.
Dalam laporan tersebut, Ketua DPD LSM KPK, Syamsul Bahri didampingi sejumlah awak media mengatakan, selain belanja pakaian dinas dan atribut di Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang telah dilaporkan ada beberapa kasus lainnya yang akan menyusul dan sedang menyiapkan pemberkasan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, belanja PSR, PSH, PDH dan PSL Tahun 2022-2023 di Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang diperuntukkan bagi lima puluh (50) anggota Dewan banyak ditemukan kejanggalan, di antaranya pihak Sekretariat dalam membuat kegiatan memakai dua item kegiatan, yakni belanja pakaian dan belanja jahit.
Salah satu kegiatan tahun 2022 yang diperuntukkan untuk pakaian dinas DPRD Kota Tangerang diantaranya, belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).
Nilai Pagu Rp. 202.500.000 dan dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 3 meter x 50 orang, Ongkos Jahit 1 Stell x 50 Orang.Metode Pemilihan yakni di tender.
Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 429.495.000.
Dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) 2 Stell x 50 Orang, Name Tag 50 Buah,Ongkos Jahit 2 Stell x 50 Orang, dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 Orang.
Metode Pemilihan di Tender.Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Metode Pemilihan:Pengadaan Langsung.Total nilai kegiatan Tahun 2022 untuk Belanja Pakaian yang dimaksud sebesar Rp.779.495.000.
Pihak pemenang lelang tahun 2022 belanja PSR dan PDH adalah CV.YUNG TEXTILE alamat Jalan Baharudin Nomor 14 E RT.003/007 Sukarasa, Kota Tangerang.
Sesuai Standart Satuan Harga (SSH) diatur didalam Perwako Tangerang Nomor 64 Tahun 2022 ditemukan adanya kelebihan keuangan negara yang tidak sedikit.
Di tahun yang sama, pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang kuat dugaan melakukan penyeludupan belanja pakaian DPRD Kota Tangerang karena dengan nama kegiatan yang lain yakni “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.
Kegiatan Ini dianggarkan sebesar Rp. 43.848.970.549,00,dan diperuntukan untuk kebutuhan,(1).Medical Check Up,(2).Gaji dan Tunjangan DPRD Serta (3) Pakaian Dinas DPRD.
Dari jumlah nilai anggaran yang terealisasi/atau yang terserap sebesar Rp. 42.533.678.856,00,- (97,00%).tersedia pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.055.670.000.
“Angaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 seluruhnya sebesar Rp.1.835.165.000,dan Rp.1.055.670.000 kami duga fiktif Rp.779.495.000 terjadi pemahalan harga” ujar Syamsul Bahri seraya menyebutkan perusahaan pemenang lelang terkesan telah diatur karena belanja PSR nilai Pagu Rp.202.500.000 PT. Arjuna Muda Perkasa nilai penawaran lebih tingi akan tetapi dikalahkan.
Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2023 dengan nama kegiatan,Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000,dipergunakan untuk Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR); Bahan kain woll, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Nilai Pagu Rp.220.000.000.Dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing dan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 416.400.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Total kegiatan Tahun 2023 untuk Belanja Pakaian PDH,PSH,PSL dan PSR sebesar Rp.986.400.000.
Kemudian kembali timbul nilai kegiatan tersebut dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.Kegiatan ini dianggarkan di awal tahun 2023 sebesar Rp.47.579.290.300 dan dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412. Kegiatan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan,Pembayaran gaji dan tunjangan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD,Belanja Pakaian dinas Pimpinan dan anggota DPRD; dan Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up Pimpinan dan anggota DPRD.Adapun untuk Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 dan yang terserap sebesar Rp.1.219.211.500 atau 94,49%.
Anggaran tersebut telah tersedia di tiga item kegiatan sehingga anggaran yang dimaksud disini juga terjadi double mata anggaran “FIKTIF”.
Disini juga Syamsul Bahri angkat bicara dan mengatakan kegiatan TA 2023 melalui lima item kegiatan sebesar Rp.2.276.644.000 dari total tersebut Rp.1.219.211.500 kuat dugaan kegiatan “FIKTIF”.
“Kepada rekan-rekan Pers sekalian saya ucapkan banyak terima kasih sudah turut mendampingi saya ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan saya minta agar kasus ini kita kawal bersama hingga ke meja hijau, dan diminta pihak Kejari segera memangil serta memeriksa para pihak yang terkait apabila telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud segera menetapkan tersangkanya”. Tegasnya.(TIM)