JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Binsar Gultom menggugat Komisi Yudisial (KY) ke PTUN Jakarta yang menggugat proses seleksi hakim agung. Binsar sendiri telah 3 kali gagal seleksi hakim agung. Apa kata Binsar?
Lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin menjelaskan panjang lebar. Menurutnya, asumsi yang mempersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keadilan adalah keliru.
“Bahwa asumsi tersebut adalah asumsi keliru. Sugatan Binsar Gultom di PTUN bukan karena semua calon hakim agung itu adalah harus hakim karier sehingga kalau kemudian gugatan ini dikabulkan maka hakim non karier akan kehilangan kesempatan,” ujar Irman, Selasa (12/3/2019).
Binsar Gutom adalah pemohon Uji materi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangan MA menyatakan bahwa perekrutan calon hakim agung harus mempedomani daftar kebutuhan dari Mahkamah Agung.
“Bagaimanapun, dalam posisi sebagai pemakai (user) hakim agung, Mahkamah Agung tentu lebih memahami setiap kebutuhan dalam pengisian hakim agung terutama dari jalur non-karier. Bukan hanya sampai di situ, Putusan MK juga memberikan peringatan bahwa hal demikian juga harus menjadi dasar penolakan atau penerimaan calon hakim agung oleh DPR,” ujar Irman.
Menurut Irman, putusan MK itu menyebabkan terjadi terjadinya pergeseran bunyi UU No 3/ 2009 tentang MA. Yang tadinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan umum bisa menjadi calon hakim agung, Pasca Putusan MK, harus memilik keahlian khusus di bidang hukum tertentu. Dan keahlian tersebut lagi dan sedang dibutuhkan oleh MA.
“Jadi, jikalau MA membutuhkan pada kamar perdata adalah hakim nonkarir, maka peserta seleksi sejak awal yang memiliki hak administratif untuk diseleksi adalah dari non karir saja sesuai keahlian yang dibutuhkan. Namun begitu pula sebaliknya, jikalau yang dibutuhkan pada kamar pidana, adalah hakim karir, maka sejak awal yang memiliki hak administratif sebagai peserta seleksi hanya hakim karir saja,” papar Irman.
Karena jikalau ada peserta yang tidak dibutuhkan MA ikut berkompetisi, maka bukan hanya merugikan langsung/tak langsung peserta seleksi lainya yang dibutuhkan namun juga adalah proses itu illegal/inkonstitusional.
“Jadi, KY harus tunduk pada UU MA cq Putusan MK. MA sangat menyadari bahwa banyak warga negara dari non karir akan dibutuhkan kelak guna membantu MA menjalankan kekuasaan kehakiman yang sangat berat itu,” kata Irman.
Irman mengingatkan putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK adalah bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.
“Dengan demikian, maka seseorang adalah absah dan tak terbantahkan untuk menolak keabsahan suatu peristiwa, perbuatan, hal, atau keadaan yang didasarkan pada materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Irman menjelaskan.
“Inilah basis konstitusionalital gugatan Binsar Gultom di PTUN,” pungkas Irman.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya dikenal saat mengadili kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso. Binsar beberapa kali gagal mengikuti seleksi hakim agung.
Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur non-karier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier, tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). (DON)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/3).
Dalam tuntutannya, JPU Afni Carolina dan Iqbal, dari Kejaksaan Negeri Tangerang menyebutkan, Akpol angkatan Tahun 1997 itu ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (28/7/2018) membawa narkoba jenis sabu seberat 23.8 gram.
Perbuatan terdakwa Hartono menurut Jaksa penuntut umum, Afni Carolina yang sempat bertugas sebagai Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan sesuai pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, dan hal hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa, Hartono sebagai Polisi dan penegak hukum dan jabatan setingkat Wakil Direktur Narkoba pasti nengetahui tugas dan penyidikan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Kombes Trisno Halomoan Siregar, Wadirnarkoba Mabes Polri yang sudah malang melintang dalam pemberantasan narkoba sampai keluar negeri, mengatakan saat memberikan pendapat dihadapan ketua majelis hakim Serly Waty.
Untuk tugas khusus di level setingkat Wadir, sudah ada Peraturan Kapolri Tahun 2006 dalam penyidikan dan pengungkapan kasus yang sangat serius harus ada surat tugas, secara khusus untuk penyisihan barang bukti tangkapan narkoba harus ada Berita Acara yang ditanda tangani saksi.
“Membawa barang bukti hasil tangkapan narkoba melalui Bandara di seluruh dunia harus ada koordinasi khusus dengan petugas, sesuai Pasal 95 UU No 35 Tahun 2009, karena Bea Cukai, disetiap Bandara dan Pelabuhan bisa menangkap,” kata Halomoan Siregar.
Hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa tidak ada, sedangkan yang memberatkan, Hartono yang menjabat Wadirnarkoba Polda Kalbar patut diduga mengetahui Standard Operasional (SOP) dalam Control Delivery dan pemisahan barang bukti harus dibuat Berita Acara (BA) yang ditanda tangani saksi dan Tim.
Ketua majelis hakim, Serly Waty selesai mendengarkan tuntutan jaksa, menunda persidangan selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membuat pembelaan, atau diserahkan kepada penasehat hukumnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) hadir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Mereka hadir selain mengapresiasi juga memberikan masukan.
“Kedatangan kami untuk apresiasi karena sudah lama sekali penonton sudah dibohongi (PSSI dan Liga), ini sebenarnya adalah satu ketidakbenaran saja kan. Kita semua ini dibohongi tapi dengan adanya tim yang dibentuk secara profesional ini, kami sangat respek sekali,” kata Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono, kepada pewarta.
Selain itu, kedatangan KPSN juga untuk memberikan masukan kepada Satgas Anti Mafia Bola. Tapi untuk memberikan bukti baru.
“Ya tentu ya karena masalah bola ini tanggung jawab seluruh elemen, bola itu paramater kemajuan suatu negara. Soal bukti? Saya tidak buka di sini. Kita lihat nanti ya,” dia menjelaskan.
“Kalau itu (KLB) sejak awal, bukan sekarang saja. KPSN sebagai inisiator pemberantasan match fixng juga ingin masalah ini tidak setengah-setengah, harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.”
“Prinsipnya kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Satgas, satu pencapaian yang baik sehingga menimbulkan kepercayaan di masyarakat sepakbola kita, untuk bisa berprestasi lebih baik. Dan ini adalah momentum atau titik tolak yang baik untuk mengubah sepakbola kita ke depan. Dan kami sangat-sangat concern untuk melakukan perubahan di dalam dunia sepakbola,” ujar dia.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan pembina PSSI, Syafruddin, berharap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mundur dari jabatannya. Dia bilang pengurus yang tak profesional harus menyingkir dan mengundurkan diri.
Jokdri ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/2). Dia diperiksa Satgas Anti Mafia Bola Senin (18/2).
“Ya (Jokdri) sudah tersangka maka mundurlah. Orang seperti ketua umumnya (Edy Rahmayadi) gentle, ketua umum sebelumnya gentle, padahal dia tidak bersalah dia cuma merasa di dalam ada tidak beres maka dia bertanggung jawab mundur,” kata Syafruddin kepada wartawan di Kantor Kementerian PAN-RB, Jalan Kavling 69, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
“Yang brengsek dibersihkan, harus profesional, yang tidak profesional harus nyingkir atau sadar saja mundur sendiri artinya berhenti sendiri,” dia menambahkan.
Syafruddin menegaskan akan membantu Polri untuk membersihkan PSSi dari pengurus-pengurus yang tidak profesional. Itu demi kebaikan sepakbola Indonesia.
“Saya sebagai pembina saya akan bersihkan itu pakai aparat penegak hukum saya kan bekas Wakapolri, supaya dunia persepakbolaan bagus, kenapa, antusiasme publik kasihan jangan menciderai keinginan publik,” ujar Syafruddin.
Syafruddin berharap para pengurus yang tidak profesional untuk tidak berbelit belit. Menurutnya polisi sudah mengetahui siapa saja dan pasti akan melakukan tindakan.
“Iya, itu kan diinvestigasi terus ada perusakan barang bukti, macam macam itu pasti ketangkap sudah tahu semua orangnya. Jadi enggak berbelit belit di dalam percuma,” kata Syafruddin.
Sebelum Jodri menjadi tersangka, polisi telah menetapkan 14 tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor. Yakni, anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), dan Abdul Gofur (OB di PSSI). (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri jadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
“Perusakan barang bukti,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Tak disebutkan dengan jelas perusakan barang bukti apa yang disangkakan telah dilakukan Joko Driyono.
Pada awal Februari, Satgas Anti Mafia Bola menemukan dokumen yang sengaja dirusak saat penggeledahan di bekas kantor PT Liga Indonesia–yang kemudian digunakan untuk kantor marketing Persija Jakarta. Dokumen tersebut diduga milik Persija.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, ketika itu mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen keuangan. Sejauh ini, tiga orang saksi membenarkan dokumen itu milik Persija.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.
Joko Driyono menjadi tersangka nomor 12 yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Bola. (RIF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemprov Papua menyebut ada upaya OTT gagal terkait peristiwa yang berujung penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Pemprov Papua juga mengklaim penyelidik KPK itu ‘mengincar’ tas milik Kabag Anggaran Pemprov Papua yang dicurigai berisi sejumlah uang.
Buntut insiden itu, Pemprov Papua melaporkan dua penyelidik KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pemprov Papua akan menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut, salah satunya adalah tas hitam.
“Dalam kaitan laporan kami terhadap 2 oknum KPK kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro, kita sedang mempersiapkan 3 alat bukti. Yang pertama ransel berwarna hitam itu diminta sebagai barang bukti–yang oleh oknum KPK dianggap sebagai tas yang berisi uang untuk melakukan suap–yang padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh Kabag Anggaran membuka tas itu dan tidak ada uang,” jelas pengacara Pemprov Papua, Roy Rening kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Roy mengatakan, tas tersebut saat ini disita Pemprov Papua di Jayapura. Roy akan ke Jayapura untuk mengambil semua barang bukti terkait laporan Pemprov Papua itu.
“(Tas) ada di Jayapura, kan orangnya pulang ke Jayapura. Saya malam ini akan ke Jayapura akan mengambil tas itu untuk menyerahkan ke polisi sebagai bukti, ke Krimsus karena Krimsus yang minta,” imbuhnya.
Selain tas, Roy akan menyerahkan bukti undangan rapat yang bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Risalah rapat pada Sabtu (30/1) juga akan diserahkan ke polisi sebagai barang bukti.
“Yang keempat, kita minta agar telepon dua orang (penyelidik KPK) itu segera diserahkan ke Polda Metro untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan dialog persiapan OTT terhadap Gubernur Papua,” imbuhnya.
Roy menambahkan, percakapan persiapan OTT itu ada di grup WhatsApp pada ponsel kedua penyelidik KPK. Akan tetapi grup WA itu ‘hilang’ setelah dua penyelidik KPK itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Jam 04.00 pagi di Polda Metro Jaya, WhatsApp Group itu langsung dihapus, hilang. Jadi mereka sudah menghilangkan barang bukti 2 oknum ini, itu tersedot langsung hilang, kita buka sudah hilang. Ada apa, kenapa WA Group yang dibaca teman-teman dalam rangka persiapan OTT terhadap Gubernur Papua dan pejabat Papua itu tiba-tiba hilang?” tandasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hari ini akan bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham. Sebelumnya, Sofyan sudah menjadi saksi sidang dengan terdakwa lainnya.
“Saksi Sofyan Basir, Iwan Supangkat dan Sarmuji,” kata kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Selain Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan dan Wasekjen Partai Golkar Sarmuji juga dijadwalkan bersaksi untuk perkara tersebut. Keduanya sebelumnya juga pernah bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa lain.
Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.(DON)
MAKASSAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelda Daniel Pongkala, orang tua Taruna ATKP Makassar yang tewas dianiaya seniornya, meminta polisi untuk terus mengusut kasus yang menimpa putranya, Aldama. Ia yakin, anaknya tidak dianiaya oleh satu orang, melainkan dikeroyok.
“Saya yakin pelakunya tidak sendiri. Makanya saya minta pihak Kepolisian untuk terus mengusut kasus ini dan tidak berhenti di satu orang pelaku saja,” kata Pelda Daniel Pongkala, Senin (11/2/2019).
Selain karena luka lebam di tubuh anaknya, ada beberapa fakta yang menurutnya janggal. Dimana anaknya itu, dianiaya bukan oleh senior satu jurusannya di Lalu Lintas Udara (LLU) melainkan jurusan Teknik Kelistrikan.
“Dihukum oleh senior beda jurusan itu tidak lazim di pendidikan Taruna. Lagipula, anak saya ini karateka sudah sabuk hitam. Kalau hanya satu dua orang saja, saya yakin dia bisa imbangi,” lanjutnya.
Puluhan orang tua taruna ATKP Makassar yang datang ke rumah duka, pun telah beramai-ramai menyampaikan bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak mereka selama ini. Mulai dari penyiksaan fisik hingga hukuman yang tidak masuk akal.
“Orang tua menyampaikan ke saya, ada anak perempuannya dianiaya bukan malah seniornya tapi oleh pembinanya yang laki-laki. Ada juga disuruh makan sabun. Terus ada juga disuruh kumur-kumur, airnya itu disatukan lalu disuruh minum,” ungkapnya.
Terkait pemberhentian direktur ATKP Makassar, Daniel mengaku tidak terlalu peduli. Ia lebih berharap adanya komitmen dari ATKP untuk merubah pola kekerasan yang selama ini dipraktikkan, baik oleh senior maupun pihak kampus agar tak terjadi lagi nantinya.
“Kalau itu memang tanggung jawab pimpinan. Tapi siapapun pemimpinnya, harusnya pola kekerasan itu dihilangkan, biar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi. Cukuplah anak saya yang jadi korban,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 24 Saksi di Kasus Tewasnya Taruna ATKP Makassar
Taruna muda Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19) tewas dianiaya oleh seniornya, Minggu (3/2). Ia dihukum hanya karena tidak mengenakan helm saat masuk ke kampus. Di kasus ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menetapkan satu orang tersangka. (NGO)
LAMPUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelarian buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang dijuluki ‘belut’ karena mahir berkelit dari jerat aparat penegak hukum, berakhir di Bali pada 6 Februari 2019.
Terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung itu ditangkap saat makan bersama keluarganya di sebuah hotel di Tanjung Benoa.
Aparat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini berhasil membuat bos Bank Tripanca Group di Lampung itu tak berkutik. Pria berkacamata tersebut akhirnya menyerah.
Sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menanti kedatangannya.
Pada 7 Februari 2019, sehari setelah penangkapan Alay, tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersiap menuju Bali untuk membawa ‘si belut’ kembali ke Lampung.
Dengan kawalan ketat, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 14.00 Wita menuju Jakarta.
Sebelum mengembalikan Alay ke penjara, aparat Kejaksaan Tinggi Lampung singgah ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan pernyataan mengenai penangkapannya.
Keesokan harinya, dengan kawalan aparat kejaksaan, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Radin Intan di Lampung.
Jumat siang (8/2), sekitar pukul 12.00 WIB, Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol, mengenakan celana jins pendek, kaus oblong, dan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawalan ketat, Alay dibawa ke kantor Lapas Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan.
Catatan kejahatan Alay, dua kali ia ditetapkan sebagai buron. Ia berstatus buron sejak 2008 karena kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Alay sebagai buron karena dia tidak juga muncul setelah menjalani pengobatan di Singapura setelah Bank Tripanca Group miliknya ambruk akibat krisis global.
Polisi berhasil menangkapnya pada 9 Desember 2008, ketika dia turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari arah Singapura.
Pada 2009, dia masuk ke Rutan Way Huwi untuk menjalani hukuman penjara lima tahun dalam kasus pidana perbankan. Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung pada 2012 kembali menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.
Alay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, yang pada 2013 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung pada 2014 memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Namun keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi karena dia untuk kedua kalinya melarikan diri, kali ini dengan persiapan yang lebih matang.
Pada saat yang hampir bersamaan, mantan Bupati Lampung Timur Satono mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Satono hingga saat ini belum tertangkap.
Kini, setelah Alay ‘si belut’ berhasil dijerat, masyarakat menanti aksi aparat penegak hukum untuk menangkap sang mantan bupati dan menjebloskan dia ke penjara.(DON)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Fitria, salah satu tersangka muncikari prostitusi online artis mendapatkan penangguhan penahanan. Penangguhan itu dilakukan karena Fitria diketahui sedang mengandung dan sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penangguhan Fitria sudah dilakukan per hari ini. Sedangkan alasan polisi menangguhkan penahanan karena didasarkan faktor azas kemanusiaan semata.
“Karena Fitria itu anaknya masih 1,5 tahun. Dan dia lagi hamil dan memang kondisinya lagi drop,” kata Barung saat dihubungi, Sabtu (9/2/2019).
Karena sedang mengalami hal itu, lanjut Barung, maka pihak polisi selain melihat aspek penegakkan hukum juga mengutamakan sisi kemanusiaan terhadap Fitria.
“Kami kan ada azas kemanusiaan yang dikedepankan. Bukan azas penegakan hukum tapi azas kemanusiaannya. Itu yang utama,” terang Barung.
Dikatakan Barung, selain melihat sisi kemanusiaan, dari aspek penyidikan juga, Fitria juga telah selesai melewati semua proses pemeriksaan. Rencananya Fitria akan dipanggil lagi jika seluruh berkasnya sudah masuk tahap dua atau ke kejaksaan.
“Penangguhan ya sudah (hari ini) karena dia kan sudah selesai pemeriksaannya. Nanti kita tunggu berkasnya masuk ke kejaksaan baru kita panggil lagi,” tandas Barung.
Sebelumnya, Salah satu tersangka muncikari prostitusi online yang tertangkap (14/1/2019), Fitria disebut oleh polisi jatuh sakit. Belakangan diketahui sakit yang dialami Fitria itu terjadi karena ia tengah mengandung. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
“Selanjutnya terkait dengan tanggapan saudara F yang kemarin sudah kami tetapkan menjadi tersangka yang muncikari, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena yang bersangkutan hamil besar dan juga punya anak 1,5 tahun,” kata Luki waktu itu.(MAD)