JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani terlihat bersama para tahanan yang lain.
Dalam foto yang di-posting akun Twitter juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani tampak memakai kaus berwarna hitam dan celana hitam duduk beralas kasur lipat. Ahmad Dhani terlihat duduk bersama para tahanan lain.
Pada posting-an itu, Dahnil memberikan keterangan foto mengatakan pihaknya terus mendoakan musisi tersebut agar terus tegar. Menurut Dahnil, Ahmad Dhani merupakan korban rezim pemerintah.
“Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno,” cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar yang dikutip, Selasa (29/1/2019).
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.
“Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa. Saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah, dan saya nggak punya record itu,” tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Musisi Ahmad Dhani menghadapi sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Ahmad Dhani siap menghadapi putusan itu.
“Iya sidang putusan,” pengacara Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Berdasarkan informasi sidang diagendakan pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Pihak Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi putusan itu. “Sangat siap,” kata Ali.
Ali berharap Dhani mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Ali menilai bukti-bukti yang disampaikannya sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
“Ya saya selaku penasihat hukum tentunya berharap putusan yang akan diputuskan oleh majelis hakim yaitu di putus bebas berdasarkan bukti-bukti yang telah diperlihatkan di muka sidang,” ujarnya.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tekait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (25/1/2019).
Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Tjahjo. KPK sendiri sebelumnya memang pernah bicara soal peluang memanggil Tjahjo terkait kasus ini.
Adapun kaitan Tjahjo dalam kasus ini berawal dari persidangan kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Saat itu, Neneng Hasanah yang menjadi saksi menyebut Tjahjo pernah meminta tolong kepadanya terkait Meikarta.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Menurut Neneng, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.
Pertemuan di Ditjen Otda itu disebut Neneng terjadi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar, meminta Pemkab Bekasi menghentikan seluruh proses perizinan proyek Meikarta sebelum adanya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat ketika itu Ahmad Heryawan (Aher). Soni, sapaan akrab Sumarsono, pun menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkan Neneng untuk proyek Meikarta dalam rapat itu.
Pada saat rapat itu pula, menurut Neneng, Soni tiba-tiba menerima panggilan telepon yang kemudian diserahkan Soni ke dirinya. Dalam pembicaraan lewat telepon itulah Tjahjo disebut Neneng minta tolong soal Meikarta, meski tak dijelaskan detail soal permintaan tolong itu.
“Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta,” kata Neneng.
Tjahjo pun sudah angkat bicara soal kesaksian Neneng tersebut. Dia merasa tidak ada yang salah dengan arahannya pada Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Dia juga mengaku siap dipanggil KPK untuk menjelaskan itu.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap hibah ke KONI. Dia dipanggil sebagai saksi.
“Ya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).
Namun Febri belum menjelaskan Imam bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Dia juga masih belum menyebut apa saja yang bakal ditanyakan ke Imam.
Ruang kerja Imam memang pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengamankan Bupati Mesuji Khamami dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi kepala daerah ke-39 yang terjaring OTT KPK.
Khamami diamankan bersama 7 orang lainnya. KPK menyatakan kedelapan orang itu diamankan dari 3 lokasi di Lampung.
“Ada kepala daerah dan swasta yang diamankan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).
Febri mengatakan OTT ini terkait dugaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Ada sejumlah uang dalam kardus yang turut diamankan dalam OTT ini.
“Ada uang yang diamankan, diduga realisasi commitment fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018,” ucapnya.
Kini, Khamami dan ketujuh orang lainnya masih diperiksa di Lampung dan bakal dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok. Mereka yang diamankan itu kini masih berstatus sebagai saksi. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(MAD)
MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa telah melakukan penpiuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rosinta dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, menyebutkan, kedua terdakwa tersebut bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 450 juta.
Selain itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum mereka tiga tahun penjara,” ujar JPU Rosinta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2019).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa Sukran dan Amirsyah akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
“Majelis hakim Yang Mulia, kami akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut,” ujar Sukran.
Sidang perkara kasus penipuan yang dipimpin majelis hakim diketuai Saryana akan dilanjutkan Selasa (29/1) depan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rosinta dalam dakwaannya di PN Medan, menyebutkan, kedua terdakwa Sukran dan Amirsyah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta ditransfer uang Rp450 juta kepada Yosua Marudut. Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang dijanjikan tidak juga diberikan terdakwa.
Akhirnya kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut.(NGO)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Usai menyebut enam artis yang terduga kuat terlibat prostitusi online, kini polisi kembali mengungkap inisial 21 artis yang diketahui ikut dalam bisnis pemuas nafsu tersebut. Siapa saja?
Sebelumnya, polisi memaparkan pengerucutan nama-nama ini tak didapat dengan asal. Namun, melalui pengakuan muncikari saat pemeriksaan.
Munculnya nama-nama ini juga tak langsung ditelan mentah, tetapi dilengkapi hasil penelusuran handphone para muncikari dengan memanfaatkan data rekam digital. Selain itu, polisi juga melengkapi data ini dengan riwayat transaksi melalui rekening pelanggan, masuk ke rekening muncikari hingga sampai ke tangan artis.
Dari berbagai upaya penyelidikan tersebut, awalnya polisi menyebut ada enam artis yang terduga kuat menawarkan bisnis esek-esek ini. Enam artis tersebut yakni Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febrianti, Aldira Chena hingga Tiara Permatasari.
“Kemarin sudah ada enam yang sudah kami munculkan ada FA, BS, FG, AC, EP, TP dan RF,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (21/1/2019).
Dari enam artis tersebut, polisi juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan. Namun, belum semuanya memenuhi panggilan penyidik. Menanggapi hal ini, Luki mengatakan akan melakukan panggilan kedua, hingga proses penjemputan paksa jika para artis tak kunjung hadir.
Sementara itu, usai ditangkapnya dua muncikari yakni Fitria dan Winindya, data polisi pun semakin kuat. Luki kembali memaparkan inisial beberapa artis yang terlibat. Total, ada 21 nama yang dibeber oleh jenderal dua bintang ini.
Tak hanya sekadar menyebut inisialnya saja, Luki menegaskan pihaknya segera mengirim surat pemanggilan kepada para artis. Namun, tak langsung dipanggil keseluruhannya. Hal ini akan dilakukan bertahap dengan memanggil empat hingga lima artis dalam tempo seminggu.
“Ini akan kami panggil secara berurut-urut kami perintahkan segera sehingga nanti kami beralih kepada kasus yang lain,” imbuh Luki.
Berikut inisial 21 artis yang diduga terlibat prostitusi online:
1. BJ
2. M
3. AM
4. UY
5. PP
6. TA
7. SN
8. WA
9. RP
10. M
11. EFD
12. AF
13. G
14. N
15. O
16. V
17. NZ
18. T
19. AKS
20. B
21. WH.
(DON)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila, artis Vanessa Angel dijadwalkan mendatangi Polda Jatim hari ini.
Dalam kasus ini Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal ini dikenakan lantaran Vanessa diketahui menyebarkan konten asusila dirinya sendiri kepada para muncikari dan pelanggan melalui pesan elektronik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, pihaknya belum memutuskan status penahanan Vanessa. Hal ini baru akan ditentukan penyidik setelah Vanessa memenuhi panggilan polisi.
“Kalaupun nanti kedatangan yang bersangkutan ditahan atau tidak itu kewenangan sepenuhnya dalam penyidik. Tapi kita jadwalkan hari ini akan kita panggil,” kata Barung saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Namun Barung mengatakan berdasarkan pasal yang disangkakan, seharusnya memang dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.
“Dari pasal yang disangkakan, semestinya seperti itu ya,” imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan enam artis lain yang juga dipanggil polisi terkait prostitusi online? Barung mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febrianti, Aldira Chena hingga Tiara Permatasari secara bertahap.
“Secara bertahap nanti akan kami panggil sebanyak 4 orang bergantian sampai selesai dengan kasus ini,” ungkapnya.
Namun dari enam nama tersebut, baru Fatya Ginanjarsari yang memenuhi panggilan polisi, yaitu pada hari Kamis (17/1) lalu. Di hari yang sama, Maulia Lestari seharusnya juga hadir, namun berhalangan.
Menurut Barung, Maulia baru mengkonfirmasi kedatangannya pada hari ini.
“Ini merupakan panggilan kedua kami kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(MAD)
PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap SP (57) warga Bengkalis, Riau, karena diduga melakukan penistaan agama. Sangkaan penistaan agama dilakukan SP lewat akun Facebook (FB).
“Pelaku dugaan penistaan agama ini ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau. Penangkapan dilakukan Rabu (16/1),” kata Kapolres Bengkalis Yusup Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Pelaku ditangkap di bengkel miliknya di Kelurahan Titian Antuai, Kecamatan Pinggir. Tim menyita handphone dan tiga lembar capture mengenai postingan menghina agama.
“Dugaan penghinaan agama tersebut diposting di akun FB-nya. Postingannya dinilai penghinaan penistaan agama Islam,” kata Sigit.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat postingan tersebut pada Minggu (13/1).
“Dia mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup FB yang tersangka ikuti. Karena postingannya itu menjadi viral, pada Selasa (15/1), pelaku menghapusnya dan menonaktifkan akun FBnya serta menginstal ulang HP merek Xiomi miliknya,” kata Sigit.
Polisi akan meminta keterangan ahli bahasa, pidana dan ITE untuk penyidikan kasus ini.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tewas setelah ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kontak senjata terjadi kawasan Longsran Baganbaga, Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
“Memang benar ada anggota TNI yang tewas dalam kontak senjata dengan KKB di Yambi,” kata Kapendam XVII Cenderawasih Kol Inf Muhamad Aidi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/1/2019).
Kontak senjata itu terjadi saat anggota TNI mendistribusikan logistik. Tiba-tiba KKB pimpinan Lekagak Telenggen menyerang dan mencederai anggota TNI atas nama Pratu Makamu. Dia tertembak pada paha bagian kiri.
“Korban, Pratu Makamu, terlambat mendapat pertolongan dan evakuasi akibat cuaca buruk,” ungkap Aidi.
Setelah peristiwa itu, anggota TNI menyisir lokasi. Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan dua magasin laras panjang beserta isinya, tongkat komando yang diyakini milik Lekagak Telenggen, hingga dokumen TPN/OPM. (MAD)