TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/3).
Dalam tuntutannya, JPU Afni Carolina dan Iqbal, dari Kejaksaan Negeri Tangerang menyebutkan, Akpol angkatan Tahun 1997 itu ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (28/7/2018) membawa narkoba jenis sabu seberat 23.8 gram.
Perbuatan terdakwa Hartono menurut Jaksa penuntut umum, Afni Carolina yang sempat bertugas sebagai Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan sesuai pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, dan hal hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa, Hartono sebagai Polisi dan penegak hukum dan jabatan setingkat Wakil Direktur Narkoba pasti nengetahui tugas dan penyidikan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Kombes Trisno Halomoan Siregar, Wadirnarkoba Mabes Polri yang sudah malang melintang dalam pemberantasan narkoba sampai keluar negeri, mengatakan saat memberikan pendapat dihadapan ketua majelis hakim Serly Waty.
Untuk tugas khusus di level setingkat Wadir, sudah ada Peraturan Kapolri Tahun 2006 dalam penyidikan dan pengungkapan kasus yang sangat serius harus ada surat tugas, secara khusus untuk penyisihan barang bukti tangkapan narkoba harus ada Berita Acara yang ditanda tangani saksi.
“Membawa barang bukti hasil tangkapan narkoba melalui Bandara di seluruh dunia harus ada koordinasi khusus dengan petugas, sesuai Pasal 95 UU No 35 Tahun 2009, karena Bea Cukai, disetiap Bandara dan Pelabuhan bisa menangkap,” kata Halomoan Siregar.
Hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa tidak ada, sedangkan yang memberatkan, Hartono yang menjabat Wadirnarkoba Polda Kalbar patut diduga mengetahui Standard Operasional (SOP) dalam Control Delivery dan pemisahan barang bukti harus dibuat Berita Acara (BA) yang ditanda tangani saksi dan Tim.
Ketua majelis hakim, Serly Waty selesai mendengarkan tuntutan jaksa, menunda persidangan selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membuat pembelaan, atau diserahkan kepada penasehat hukumnya.(DAB)