JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim investigasi Polri terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei hampir menyelesaikan tugas mereka. Polri menyebutkan proses investigasi telah mencapai 90 persen.
“Dari tim investigasi gabungan bisa dikatakan hampir 90 persen penanganannya. Sudah cukup komprehensif. Namun saya juga masih menunggu update secara lengkapnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Dedi mengatakan hasil investigasi akan disampaikan Polri bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI (ORI). Penyampaian hasil investigasi harus dilakukan bersama-sama sesuai kesepakatan ketua tim investigasi, yaitu Irwasum Komjen Moechgiyarto, dan para pimpinan lembaga yang menjadi mitra.
“Nanti akan disampaikan, dirilis bersama Komnas HAM, dengan Kompolnas, dan dengan ORI. Ya para pimpinan sudah sepakat karena komunikasi itu sudah sekian lama,” tutur Dedi.
Dedi mengungkapkan Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman telah mengantongi hasil investigasi versi Polri sejauh ini. Polri pun telah mendapat masukan-masukan dari ketiga lembaga tersebut untuk menyempurnakan laporan hasil investigasi.
“Hasil investigasi yang dipimpin Irwasum langsung itu, sudah diekspose di Kompolnas, diekspose di ORI, dan diekspos dua kali di Komnas HAM. Dan ada berbagai masukan dari Kompolnas, Komnas HAM, ini sudah ditindaklanjuti oleh tim investigasi Kapolri dan hasilnya sudah dilaporkan juga,” jelas Dedi.
Saat ini Polri sedang menunggu Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelesaikan hasil investigasi versi masing-masing lembaga untuk nantinya disampaikan bersama kepada masyarakat.
“Artinya, kita masih menunggu. Ini kesepakatan bersama sudah dibangun, kita sudah menunggu. Apabila dari ORI sudah selesai, dari Kompolnas sudah selesai, kemudian dari Komnas HAM juga sudah selesai melakukan investigasi, baru nanti tim gabungan merilis,” ucap Dedi.
Hal-hal yang sudah dikantongi datanya oleh polisi antara lain penyebab tewasnya sembilan orang yang diduga berperan sebagai perusuh oleh kepolisian, lokasi tewasnya korban, dan asal-muasal tembakan.(DON)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyebab kematian pria yang ditemukan tewas membusuk di sebuah ruko di Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, belum diketahui. Ada beberapa analisis polisi terkait temuan mayat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menduga korban mencoba masuk ke ruko melalui atap ruko.
“Pada genting di TKP, terbuka beberapa genting yang seukuran orang dewasa dapat masuk (yang dimungkinkan almarhum lewat jalur itu),” jelas AKP Alexander, Selasa (2/7/2019).
Korban yang belakangan diketahui bernama Ahyar (39) itu bukan pegawai ruko. Pihak ruko juga memastikan tidak memanggil kuli bangunan untuk mengerjakan pekerjaan di ruko tersebut.
“Tidak ada proyek apapun yang dikerjakan di sekitar dan di TKP khususnya,” katanya.
Sementara dari hasil olah TKP, polisi menemukan adanya tang besi.
“Terdapat tang besi tanpa pembungkus kain atau karet pada pegangannya yang berdekatan dengan instalasi listrik yang dalam keadaan terbuka (rusak),” paparnya.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan bahwa korban meninggal akibat tersetrum listrik.
“Perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematian korban,” tutupnya.
Mayat tersebut ditemukan pada Senin (1/7). Bermula ketika karyawan ruko mengecek ke lantai 3 ruko, karena banyak lalat yang hinggap di lantai 1.
Saat dicek di lantai 3 ternyata ada mayat yang sudah membusuk di lantai. Tepat di atas mayat, atap plafon ruko jebol. Polisi menduga korban terjatuh dari atap genting ruko tersebut.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Upaya serius pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dinilai tidak sejalan dengan kinerja Ditjen Pajak di lapangan. Hal tersebut terbukti dengan adanya temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengendalian Penetapan Surat Tagihan Pajak Atas Potensi Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Berupa Bunga dan/atau denda belum memadai.
Kinerja Ditjen Pajak juga dapat diukur dari lambatnya melakukan tindak lanjut atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) yang diberikan masyarakat. Berdasarkan informasi dari Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN), lembaga tersebut mengaku telah memberikan IDLP kepada Ditjen pajak terkait adanya dugaan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp. 8,4 triliun yang dilakukan oleh korporasi.
Menurut salah seorang praktisi PPKN, lembaga tersebut telah memasukkan IDLP sejak Januari 2019, namun sampai saat ini belum terlihat tindak lanjut yang signifikan.
PPKN sudah pernah membahasnya dalam dua kali pertemuan di lantai 10 gedung Ditjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut Ditjen Pajak menyatakan akan menindak lanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agar Ditjen Pajak dapat bergerak lebih cepat menuntaskan IDLP tersebut, maka Menteri Keuangan diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Potensi pendapatan negara yang jumlahnya besar, tentu tidak boleh dianggap main-main oleh Menkeu. Jika dalam penyelidikan terbukti ada unsur pidana di dalamnya, maka Ditjen Pajak harus segera melimpahkannya kepada Institusi Hukum.
Berdasarkan ketentuan pasal 17 UU Tentang Administrasi “Pemerintahan, pejabat yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah UU, dapat didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran waktu SOP pemeriksaan yang berakibat pada belum adanya (mengambangnya) hasil keputusan dari tindak lanjut IDLP/bukti permulaan yang telah diterima Ditjen Pajak, kemungkinan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang,” ujar praktisi PPKN tersebut.
Menurut PPKN, jika delik tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan perekonomian nasional, maka Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi administrasi berat kepada pejabat terkait.
Sementara itu, dalam pandangan beberapa lembaga pemeringkat, penerimaan pajak Indonesia masih belum optimal. Rasio pajak Indonesia masih relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan negara sebanding (peer countries). Rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak adalah merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak. Rasio pajak Indonesia tahun 2018 sebesar 11,5 %, idealnya adalah sebesar 15%.
Untuk tahun 2018, dari total pendapatan negara yang mencapai Rp. 1.943,67 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.518,78 triliun. Realisasi tersebut berada di atas realisasi periode tahun 2017 yaitu Rp. 1.666,37 triliun atau sebesar 95,99 persen dari target APBN 2017, namun masih jauh dari rasio pajak yang seharusnya.
Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah terus mendorong kinerja penerimaan perpajakan dengan berbagai cara seperti melaksanakan reformasi kebijakan dan transformasi organisasi perpajakan untuk membangun awareness masyarakat terhadap pelaksanaan perpajakan secara berkesinambungan. Hal lain yang diupayakan adalah menyempurnakan sistem informasi dan teknologi informasi perpajakan. Termasuk juga dengan pemberian insentif perpajakan secara selektif untuk mendorong daya saing industri nasional.
Praktisi Hukum *Ir. Bachtiar Effendi Sitinjak SH., MM.,CLA* saat diminta tanggapannya mengatakan, terkait dengan laporan yang diberikan oleh Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara, sudah seharusnya Ditjen Pajak menyikapinya, bukan mengabaikannya.
“PPKN tdk mungkin memberikan laporan yang mengada ada, sebab mempunyai konsekuensi hukum dan bisa jadi fitnah nantinya. Dengan adanya temuan data dan informasi dalam jumlah yang sangat besar ini, sudah sepantasnya pemerintah memberikan penghargaan kepada PPKN saat kasusnya bergulir sampai ke Pengadilan nantinya,”_ tegas Bachtiar Effendi Sitinjak dari Kantor Hukum *Justice & Freedom Law Firm* (TIM)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso besok. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).
Sofyan tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (27/6/2019). Sofyan berjalan menuju lobi KPK dengan memakai rompi tahanan dan tangan terborgol tetapi Sofyan terlihat menutupinya dengan lembaran kertas.
Tak banyak kata yang diucapkan Sofyan saat masuk ke gedung KPK.
“Kalian ini nggak ada bosen-bosennya ya,” kata Sofyan sambil masuk ke lobi KPK.
Dalam jadwal pemeriksaan terkait kasus ini, KPK juga memanggil M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan DJPK, Rukijo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, dan Dani Werdaningsih. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Indung.
Sebelumnya, Febri mengatakan Sofyan akan ditanyai terkait dugaan gratifikasi yang juga disangkakan kepada Bowo. KPK memang menyatakan telah mengidentifikasi sumber-sumber yang diduga menjadi asal duit gratifikasi Bowo, salah satunya dari kegiatan BUMN.
“Hubungan jabatannya misalnya terkait dengan gula rafinasi yang pertama. Yang kedua, posisi atau kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN, kemudian ada proses penganggaran di daerah dalam konteks ini dilakukan pemeriksaan hari untuk Bupati Minahasa Selatan dan juga hal-hal lain. Termasuk proses pengalokasian DAK (dana alokasi khusus),” ucap Febri, Rabu (26/6).
Kasus yang menyangkut Bowo Sidik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2019. KPK kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir, namun tak menyita apa pun.
Adapun pihak Sofyan pernah menyanggah telah memberikan uang kepada Bowo Sidik. Sanggahan itu terkait beredarnya kabar Sofyan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik pada Akhir 2017 berkaitan dengan pengamanan posisi sebagai Dirut PLN setelah beredarnya isu perusahaan listrik pelat merah itu terancam batal membayar utang.
“Pak Sofyan Basir lama sekali tidak ketemu Pak Bowo dan tentu tidak pernah memberikan apa pun kepada Bowo,” ucap pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dimintai konfirmasi, Senin (29/4).(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan menjadi saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag hari ini. Lukman bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pantauan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2019), Lukman Hakim tiba dengan mengenakan peci dan kemeja batik berwarna cokelat. Lukman langsung menuju ruang tunggu saksi di lobi gedung Pengadilan Tipikor.
Dia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. Lukman hanya memberikan senyuman saat tiba di lokasi. Sebelumnya, Lukman tidak hadir menjadi saksi sidang tersebut pada Rabu (19/6) lalu.
Selain itu, jaksa KPK berencana memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin menjadi saksi sidang itu. Tapi keduanya belum terlihat di lokasi.
Eks Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy juga bakal menjadi saksi sidang itu. Romahurmuziy atau Rommy merupakan tersangka kasus suap itu dan sedang menjalani proses penyidikan di KPK.
“Sesuai panggilan memang seperti itu, namun kami masih menunggu konfirmasi kehadiran,” ujar jaksa KPK Wawan saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Haris didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan Anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.(NGO)
BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Merasa ditipu, Iwang Prasetyo (24) melaporkan seorang wanita ke Polres Bekasi pada Minggu (16/6-2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : LP/593/427-SKPT/K/VI/2019/Restro Bekasi yang diterima Redaksi Khatulistiwa, Iwang Prasetyo seorang anggota Polri tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 31.800.000,_ dengan tersangka Erna Puspita.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kasuari IX Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Berawal pada bulan Januari 2015 Iwang Prasetyo mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzara melalui Erna Puspita dan menyerahkan uang sebesar Rp 31.800.000 kepada wanita itu.
Uang tersebut untuk biaya pendaftaran, semesteran dan biaya kuliah lainnya. Saat itu, kepada Iwang Prasetyo warga Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, Erna Puspita menjanjikan pelaksanaan sidang skripsi pada bulan Desember 2018.
Setelah menunggu waktu yang dijanjikan, Iwang Prasetyo mengecek website resmi DIKTI untuk mengetahui status kemahasiswaannya, namun yang didapatkan bahwa nomor mahasiswa 2013212006 atas nama Iwang Prasetyo dengan status mengundurkan diri.
Merasa tidak pernah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Azzara, Iwang Prasetyo berupaya menanyakan hal itu kepada Erna Puspita, namun yang bersangkutan atau terlapor tidak bisa dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Iwang Prasetyo akhirnya melaporkan Erna Puspita ke Polres Bekasi.
Sementara itu, sumber Khatulistiwa menduga dengan modus penipuan dan penggelapan yang sama, selain Iwang Prasetyo masih banyak korban lainnya dan melibatkan pihak tertentu.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan dugaan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. Jumlahnya disebut mencapai 17,5 juta.
“Kami sejak Desember itu sudah datang kepada KPU untuk mendiskusikan dan menginformasikan DPT-DPT invalid. Kami diskusikan hingga Maret tidak ada titik temu dan membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta, tanggal lahir sama, KK manipulatif,” ujar saksi Prabowo, Agus Maksum bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Menurut Agus, KPU tetap berkukuh data yang dimiliki terkait DPT berasal dari pengecekan di lapangan. Pihak Prabowo menurut Agus mengecek langsung data-data yang dinilai invalid.
“Kami menemukan DPT tidak ada KK-nya, KPU mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil ternyata tidak benar, ternyata orang itu punya KK,” sambungnya.
Tapi KPU menurut Agus Maksum tetap bertahan soal data yang dimiliki meski berbeda dengan data yang dicek.
“Respons KPU pada waktu itu bertahan bahwa itu data lapangan,” sebutnya.
Dalam permohonan gugatan Pilpres 2019, tim hukum Prabowo dalam dalil permohonan menyebut dugaan daftar pemilih tetap tidak masuk akal berjumlah 17,5 juta.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memeriksa sejumlah pihak yang pernah ikut seleksi rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Salah satu yang diperiksa, Rektor UIN Sunan Ampel, Prof Masdar Hilmy mengaku tak tahu peran Rommy di proses seleksi rektor.
“Yang jelas semua melalui komsel. Saya tidak tahu sejauh mana peran Rommy dalam pemilihan rektor,” kata Masdar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Dia mengatakan proses seleksi rektor yang diikutinya dilakukan sesuai prosedur. Masdar mengaku tak ada uang yang diserahkannya demi lolos seleksi jabatan rektor.
“Nggak ada. Tidak ada sama sekali. Saya tidak sama sekali. Saya tidak ditarget sama sekali. Ada komsel nya. Sesuai aturan seleksi,” ujarnya.
KPK mengatakan mereka didalami terkait proses seleksi jabatan yang pernah diikuti sebelumnya. Namun, KPK belum menjelaskan detail apakah ada dugaan suap atau tidak terkait proses seleksi rektor.
“Terkait seleksi calon rektor sebelumnya,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi hari ini ialah:
1. Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
2. Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
3. Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
4. Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak)
5. Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak)
6. Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak)
7. Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry).
(MAD)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aksi perampokan kawanan bersenjata api terjadi di sebuah toko emas di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, para pelaku menggasak sejumlah perhiasan emas yang disimpan di 6 kotak.
“Para pelaku berhasil membawa 6 kilogram emas senilai Rp 1,6 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Peristiwa terjadi di Toko Mas Jalan Raya Serang KM 24 Kampung Cariu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Perampokan terjadi pada pukul 09.19 WIB pagi tadi.
Saat itu pegawai toko sedang melayani dua orang pembeli. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan loncat ke atas etalase.
Kedua pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api. “Tetapi bisa saja itu mainan,” ucapnya.
Salah satu pelaku kemudian mengambil 6 kotak perhiasan emas yang ada di dalam etalase. Sedangkan satu pelaku lainnya mengawasi sambil menodongkan senpi kepada pembeli dan pedagang.
Setelah berhasil mengambil emas-emas tersebut, kedua pelaku melarikan diri. Saat ini polisi masih mengejar para pelaku.
“Akan kita kejar,” tandas Sabilul.(MAD)