JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK hari ini. Nicke bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019), Nicke tiba pukul 10.17 WIB. Ia terlihat mengenakan baju bermotif garis-garis hitam dan putih serta kerudung berwarna abu-abu.
Setibanya di KPK, dia tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke lobi KPK. Kemudian, Nicke menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Nicke sebelumnya sudah dipanggil KPK untuk bersaksi kedua kalinya pada 27 Mei 2019. Namun, saat itu Nicke bersurat pada KPK untuk menunda pemeriksaannya karena sedang berada di luar negeri.
Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri menyebut pelaku Rofik Asharuddin (RA) yang meledakkan bom di Pos Polisi Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah merupakan bomber amatir. Rekam jejak pelaku di kelompok teroris belum terlihat.
“Hasil analisa dari tim Densus pelaku amatir, kemudian juga rekam jejaknya di kelompok masih belum terlihat ,demikian rekam jejaknya aksinya juga boleh dikatakan belum terbaca,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,Selasa (4/6/2019).
Dedi mengatakan bom yang digunakan pelaku merupakan jenis bom pinggang. Bom juga disebut berdaya ledak rendah.
“Kemudian (pelaku) mengenakan jenis bom pinggang, sehingga ketika terjadi ledakan yang melukai bersangkutan sebagian perut maupun tangan sebelah kanan,” ujar dia.
Selain itu, Dedi memastikan kondisi di sekitar lokasi kejadian saat ini sudah kondusif. Masyarakat, menurut Dedi, sudah kembali beraktivitas normal.
“Saat ini kondisi di sekitar TKP sudah sangat kondusif seluruh kegiatan aktivitas masyarakat bisa berjalan secara normal seperti sedia kala,” imbuhnya.
Dedi juga mengatakan tim Densus 88 Polri dan Polda Jawa Tengah terus melakukan upaya preventif untuk menjaga situasi tetap aman. Jaringan-jaringan teroris yang terstruktur yang terpapar paham radikal dipetakan.
“Terus melakukan upaya secara maksimal untuk melakukan preventive strike guna memitigasi dan mengantisipasi kemungkinan aksi terorisme yang mungkin masih bisa dilakukan baik itu oleh kelompok jaringan yang terstruktur maupun lone wolf seperti sleeping cell yang terpapar paham radikal ISIS,” tuturnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
“ICW menuntut agar, yang pertama, Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi,” kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, Senin (3/6/2019).
Kurnia mengatakan, berdasarkan data ICW, ada 19 koruptor yang PK-nya masih diproses oleh MA. Antara lain, Eks Anggota DPR Anas Urbaningrum, Eks Ketua DPD Irman Gusman hingga pengacara OC Kaligis.
“Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dan lain-lain. Tentu ini harus menjadi warning bagi MA,” ucapnya.
ICW menyebut sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana korupsi yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan dibanding tingkat pengadilan sebelumnya. Hal itu diminta menjadi evaluasi MA karena dinilai bisa mengurangi kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
“Data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali. Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius
bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” jelas Kurnia.
MA sebelumnya tercatat mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.
Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.
MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono dalam kasus korupsi irigasi 2008.
Hukuman Bambang dipotong lewat putusan PK. Hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan. Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Terbaru, MA menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara terkait kasus pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Deli Serdang. Sebelumnya, oleh PN Medan Tamin dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.
Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak MA. Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua orang pria berinisial FA (16) dan RS (27) menjadi korban pembunuhan di Cipadu Jaya, Kota Tangerang. Satu orang korban lagi yakni seorang perempuan berinisial T (40) mengalami luka parah.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Kavling Deplu Adam Malik, Jalan Manggala, Cipadu Jaya, Kota Tangerang, Minggu (2/6/2019) pukul 02.00 WIB.
“Iya telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Senin (3/6/2019).
Argo mengatakan korban FA meninggal dunia dengan luka di pinggang sebelah kiri. Sedangkan korban RS meninggal dunia dengan luka di dada kiri dengan pisau yang masih menancap. Leher dan telinga korban juga tampak mengalami luka sayatan.
“Tim selanjutnya mengevakuasi 2 korban meninggal dunia dengan menggunakan 2 unit ambulans,” ujar Argo.
Tim dari Polres Tangerang Kota dan Polsek Ciledug sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden pembunuhan tersebut. Tim menyita barang bukti senjata tajam yang ditemukan di lokasi.
“Mengumpulkan barang bukti sajam dan mencari saksi lainnya,” imbuh Argo.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU RI mengumpulkan jajaran KPU provinsi untuk mempersiapkan materi menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU provinsi akan menyiapkan data-data untuk menghadapi sidang di MK.
“KPU Provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan permohon, kan kemarin sudah mengajukan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Menurut Arief, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi asalkan perbaikan permohonan yang diakukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
“MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah,” kata Arief.
“Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga,” sambungnya.
KPU sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan hasil Pemilu serentak 2019. KPU sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Empat pejabat negara disebut telah menjadi target pembunuhan pada 22 Mei 2019 lalu. Komisi III DPR berencana meminta penjelasan secara detail terkait hal itu.
“Jadi soal ini kan baru dijelaskan kepada media oleh Pak Kapolri dan juga oleh jajaran pejabat yang ada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Nah nanti pada saatnya kalau Komisi III, tapi ini mungkin setelah lebaran, rapat kerja pengawasan dengan Kapolri, baru kita dalami secara detail soal ini sehingga bisa diikutilah,” kata anggota Komisi III, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Politikus PPP itu mengatakan, rencananya penjelasan akan dimintakan kepada Kapolri saat rapat kerja pengawasan. Rapat kerja tersebut, kata Arsul, rencananya digelar usai lebaran 2019.
“Kalau sekarang pun saya kira belum banyak yang bisa disampaikan oleh Kapolri dan jajarannya. Karena prosesnya masih dalam proses penyidikan. Kalau semua disampaikan kan ketahuan gitu loh. Nantikan siapa yang disasar berdasarkan alat bukti dan sebagainya. Penyidikan itukan justru lebih banyak hal-hal yang dirahasiakan,” tutur Arsul.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap empat pejabat negara yang akan jadi target pembunuh bayaran. Nama-nama pejabat yang masuk dalam target hitman ini merupakan orang-orang yang berada dalam lingkaran ring 1 di bidang politik, hukum dan keamanan.
Pejabat negara yang menjadi target perusuh 22 Mei adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Ada juga bos lembaga survei yang jadi target, tapi tak disebut namanya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong,” ujar jaksa Daroe Tri Sadono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.
Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.
Selain itu, Ratna juga sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.
Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi bukti-bukti itu belum dirinci.
Panitera MK, Muhidin, sebelumnya menyebut ada 51 bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran. MK akan memverifikasinya.
Dalam sesi tanya-jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian.
“Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
“Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51,” ujar mantan pimpinan KPK ini.
“Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkas BW.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan asal duit yang disita dari laci meja kerjanya. Dia mengatakan duit itu terdiri dari dana operasional menteri hingga sisa dana perjalanan dinas.
“Saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima dalam saya memberikan kegiatan-kegiatan pembinaan, ceramah-ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementerian Agama. Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan saya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Lukman setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019),
Lukman tak menjelaskan detail saat ditanya materi yang ditanya penyidik kepadanya. Menurutnya, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya sejak pukul 09.00 WIB tadi.
“Ya tentu banyak sekali, saya tidak hapal lagi, banyak. Ada beberapa pertanyaan,” ucapnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Lukman sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Dia sebelumnya pernah diperiksa pada Rabu (8/5).
KPK sebelumnya pernah menggeledah ruang kerja Lukman. Saat itu, ada duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita.
Saat pemeriksaan pertama, KPK mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara dirinya dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya itu.
Lukman saat itu juga mengaku sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.
Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Selain soal kasus dugaan suap terhadap Rommy, Lukman juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (22/5). Pemeriksaan Lukman itu terkait penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.(DON)