BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Merasa ditipu, Iwang Prasetyo (24) melaporkan seorang wanita ke Polres Bekasi pada Minggu (16/6-2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : LP/593/427-SKPT/K/VI/2019/Restro Bekasi yang diterima Redaksi Khatulistiwa, Iwang Prasetyo seorang anggota Polri tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 31.800.000,_ dengan tersangka Erna Puspita.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kasuari IX Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Berawal pada bulan Januari 2015 Iwang Prasetyo mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzara melalui Erna Puspita dan menyerahkan uang sebesar Rp 31.800.000 kepada wanita itu.
Uang tersebut untuk biaya pendaftaran, semesteran dan biaya kuliah lainnya. Saat itu, kepada Iwang Prasetyo warga Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, Erna Puspita menjanjikan pelaksanaan sidang skripsi pada bulan Desember 2018.
Setelah menunggu waktu yang dijanjikan, Iwang Prasetyo mengecek website resmi DIKTI untuk mengetahui status kemahasiswaannya, namun yang didapatkan bahwa nomor mahasiswa 2013212006 atas nama Iwang Prasetyo dengan status mengundurkan diri.
Merasa tidak pernah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Azzara, Iwang Prasetyo berupaya menanyakan hal itu kepada Erna Puspita, namun yang bersangkutan atau terlapor tidak bisa dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Iwang Prasetyo akhirnya melaporkan Erna Puspita ke Polres Bekasi.
Sementara itu, sumber Khatulistiwa menduga dengan modus penipuan dan penggelapan yang sama, selain Iwang Prasetyo masih banyak korban lainnya dan melibatkan pihak tertentu.(DAB)