JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir Antara, Senin (15/7/2024), informasi kematian perempuan berusia 34 tahun itu diperoleh KJRI Frankfurt dari Kepolisian Furstenfeldbruck, Bayern, pada 11 Juli 2024, atau dua hari setelah jasadnya ditemukan.
“Ada dugaan YCH merupakan korban pembunuhan. Pihak kepolisian telah melakukan autopsi dan masih menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Media lokal setempat telah memberitakan peristiwa pembunuhan YCH oleh suaminya yang berkewarganegaraan asing. Suami YCH selanjutnya melakukan bunuh diri.
KJRI Frankfurt telah menginformasikan kabar duka tersebut kepada keluarga TCH. KJRI Frankfurt akan memberikan layanan kekonsuleran bagi keluarga dan memfasilitasi pemulangan jenazah ke Indonesia.
“KJRI Frankfurt juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait penyelidikan kasus ini,”ujar Judha. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kuasa hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (LSM PPKN), Holmes BJH, SE, SH sangat menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena menurutnya Hakim sama sekali mengesampingkan kepentingan nasional dalam pertimbangan hukumnya.
“Dalam laman penelusuran perkara di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat perkara No. 522/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara senilai Rp. 1,246,078,900,000 yang diajukan oleh LSM PPKN terhadap PT. Bank Permata Tbk (Dahulu PT. Bank Bali Tbk), ” kata Holmes kepada Khatulistiwa online, Senin (15/7/2024).
Dalam laman website tersebut LSM PPKN menuntut agar Tergugat menyetorkan pajak penghasilan badan kepada negara senilai Rp. 1,246,078,900,000,- untuk periode tahun 2017 s/d 2021ke kas negara.
Berdasarkan konfirmasi kepada LSM PPKN, lembaga tersebut membenarkan adanya gugatan dimaksud dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Menerima Eksepsi Tergugat dan Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) dan putusan itu juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan saat ini pada tahap upaya hukum kasasi.
Selaku kuasa hukum, Holmes berharap agar Majelis Hakim Kasasi bergeser dari paradigma lama yang hanya berfokus pada kebenaran formil. “Kita berharap agar Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara ini juga mempertimbangkan kebenaran materilnya,” tegasnya.
Menurut Holmes, selama ini kan para Hakim PN dan PT masih mengikuti paradigma lama yang hanya berfokus pada masalah formil belaka dan mengabaikan kebenaran materil sehingga putusan yang dihasilkannya tidak mencerminkan keadilan hakiki.
Tujuan pengadilan kan sebenarnya adalah menegakkan hukum dan keadilan tanpa membedakan kebenaran formil di satu pihak dan/atau kebenaran materil di pihak lain.
“Memang dalam teori klasik sering disebutkan bahwa dalam acara perdata hanya mencari kebenaran formil dan acara pidana mencari kebenaran materil. Tapi sebenarnya teori klasik ini telah mengalami pergeseran sehingga saat ini Hakim peradilan perdata sudah dapat menentukan sendiri apa yang harus dibuktikan, siapa yang harus dibebani pembuktian dan hal apa saja yang harus dibuktikan”, jelasnya.
Menurut Holmes, sebenarnya Hakim tidak boleh hanya mengedepankan kebenaran formil dalam memeriksa suatu perkara, tetapi juga harus benar-benar menggali kebenaran materil. Dalam memeriksa suatu perkara Hakim sudah harus bergeser dari paradigma lama yang bersifat pasif menjadi aktif menggali kebenaran untuk dapat mencapai putusan yang mampu mencerminkan keadilan sejati.
Bahwa dalam memeriksa suatu perkara Hakim diharapkan tidak hanya sekedar membawa pengetahuan formil, tetapi Hakim diharapkan harus menjadi pakar dalam keadilan serta memahami konteks sosial, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.
Dalam perkara gugatan kasus perpajakan yang bertujuan untuk kepentingan nasional ini, Tergugat tidak dapat membantah kebenaran materil yang diajukan Penggugat, itu artinya Tergugat telah mengakui kebenarannya, tapi Hakim PN Jaksel dan PT Jakarta kelihatannya masih menggunakan paradigma lama dengan mengesampingkan kebenaran materil yang bertujuan untuk kepentingan nasional dalam putusannya.Mudah-mudahan Hakim Kasasi jeli melihat perkara ini dan kita harapkan bergesar dari paradigma lama itu, pungkasnya. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Sabtu (13/7/2024), polisi mengamankan puluhan orang yang dicurigai merupakan pemakai narkoba. Ada laki-laki hingga perempuan yang diamankan.
Puluhan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan dipimpin oleh h Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho pada pagi tadi. Ada tiga tim yang disebar untuk menggerebek ke sejumlah titik.
Di salah satu titik, polisi sempat beradu mulut dengan seorang ibu karena enggan membangunkan anaknya yang masih tidur. Polisi menggerebek rumah ibu itu karena dicurigai dipakai untuk menggunakan narkoba.
“Bapak jangan nuduh-nuduh dong,” kata ibu tersebut.
“Nyatanya ibu ada di dalem,” timpal aparat.
Akhirnya, ibu itu membangunkan anaknya. Polisi memeriksa dan menggeledah rumah tersebut.
Hasilnya, ada 4 orang yang diamankan dari rumah tersebut. Dua dari empat orang yang diamankan merupakan anak dari ibu tersebut.
Polisi meminta 4 orang itu menjulurkan lidah. Kemudian, polisi membawa 4 orang itu dan sejumlah orang lainnya dari rangkaian penggerebekan itu ke Polres Jakut untuk dilakukan tes urine. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website dengan URL berupa .ac.id,” ujar M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
“Ya jadi sebenarnya mereka random jadi mengapa dikatakan situs pemerintah ataupun lembaga pendidikan yang memiliki keamanan yang lemah. Itu ada juga yang kuat, yang tidak bisa ditembus jadi mereka sudah beberapa kali mencoba masuk jadi sama sekali tidak bisa diretas makanya mereka melakukan ini secara acak,” ungkapnya.
Dia mengatakan para peretas memilih subdomain yang dinilai lebih lemah dari domain aslinya untuk disusupi. Ini mempermudah pekerjaan mereka untuk memasukkan iklan judi online. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kedua pelaku ini dibayar dengan upah sebesar Rp 1 juta. “Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Adapun kedua eksekutor itu ialah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Sementara pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah Bebas Ginting (62).
Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembakaran itu. Termasuk menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.
“Saat ini polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan,” pungkasnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Dan sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan dalam periode waktu tersebut, jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Setelah waktu tersebut, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
“Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.
“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Djoko dengan denda Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Djoko bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa menyakini Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam video yang dilihat, Rabu (10/7/2024), tampak sejumlah komputer berjejer di dalam unit apartemen itu. Komputer itu diduga dipakai para tersangka untuk mengelola situs judi online.
Dalam video itu, terlihat orang-orang yang ada di dalam unit apartemen terlibat pun panik saat polisi masuk. Polisi kemudian menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi,
“Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan merinci, enam orang di antaranya diduga sebagai operator judi online. Sementara satu orang diduga pemilik rekening untuk menampung duit judi online.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujar AKBP Andri. (MAD)