JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Awalnya, hakim ketua menanyakan sikap dari tim penuntut umum KPK atas pledoi yang dibacakan oleh SYL dan tim kuasa hukum.
Jaksa KPK lantas menyampaikan akan menanggapi dalam replik. Mereka lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik.
“Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?” tanya Hakim Ketua.
“Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi,” jawab Jaksa KPK.
“Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8,” jawab hakim ketua.
Jaksa KPK sempat memohon agar sidang replik diundur hingga 9 Juli 2024. Namun, majelis hakim menolak dan tetap menjadwalkan 8 Juli mendatang. Dengan begitu, vonis akan digelar pada 11 Juli 2024. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Total kurang lebih 45 kilogram sabu yang disimpan dalam mobil disita polisi. Kasus diungkap oleh Kombes Donald Parlaungan yang baru menjabat sebagai Dirnarkoba Polda Metro yang baru. Kasus bermula dari adanya informasi dilakukannya transaksi narkoba di salah RS Jakarta Selatan.
Subdit 1 di bawah pimpinan AKBP Bariu Bawana pun bergerak ke lokasi. Di sana, pihak kepolisian berhasil menangkap kurir berinisial AS (22) parkiran rumah sakit tersebut pagi tadi.
“Setelah tim mendapatkan informasi, informasi itu di dalami dan melakukan penyelidikan kembali. sehingga tadi tepatnya pukul 9.30 WIB, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP dan pada saat itu juga didapati adanya seseorang yang mencurigakan yang berada di dalam mobil,” kata Donald Parlaungan kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Setelah digeledah, didapati adanya narkotika jenis sabu yang dalam bentuk kemasan teh Cina yang dimuat di dalam tas. Total ada 45 bungkus yang diperkirakan memiliki berat 45 kilogram.
“Setelah dilakukan pengecekan dan didapati dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar,” ujarnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan lab narkoba rahasia ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat transit ganja sintetis. Awalnya, polisi menangkap tersangka RR dan IR yang mengirimkan paket berisi tembakau sintetis melalui jasa ekspedisi di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/6/2024).
“Kemudian melakukan pengungkapan terhadap gudang transit yang berada di Tower Jasmine dan Tower Ebony Apartemen Kalibata City dengan barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sinte dalam penguasaan tersangka saudara HA,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Dari lokasi tersebut, disita 23,7 kg dan 394 gram bahan baku tembakau sintetis. Bahan baku tersebut dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2025 pukul 12.10 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap alamat dan ditemukan sebuah clandestine laboratory di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ungkapnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal ini sekaligus menegaskan kasus Firli yang masih terus ditangani oleh Polda Metro. “Jadi proses yang dijalani teman-teman di Polda Metro Jaya tentunya proses independen. Iya betul (masih ditangani Polda Metro Jaya),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa juga menekankan KPK tidak akan ragu bila diperlukan dalam hal memberikan informasi kepada penyidik.
“Namun apabila ada informasi yang diperlukan, yang masih berkaitan dengan perkara penyidikan yang sedang berlangsung, ya kita akan berbagai informasi,” ungkap Tessa.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ternyata tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya meski mantan Ketua KPK itu belum juga ditahan. Perkara apa saja?
Seperti diketahui, Firli berstatus tersangka perkara pemerasan di Polda Metro Jaya. Pasalnya adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengakui gagal memberantas korupsi di Tanah Air. Boyamin menilai Alex menyalahkan pihak lain atas kegagalannya tersebut. “Itulah tipikal Alex Marwata, selalu melempar kegagalan dan kesalahannya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini dia merasa delapan tahun gagal, ya memang gagal segagal-gagalnya dan itu faktornya dia, faktornya adalah Alex Marwata sendiri,” kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin mengibaratkan Alex Marwata sebagai tukang ngerem sejak periode pertama menjadi pimpinan KPK. Tukang ngerem yang dimaksud Boyamin adalah Alex Marwata sebagai pimpinan KPK yang kompromi dengan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
“Terus atas dasar tukang ngeremnya itu, atau atas dasar komprominya itu dia terpilih lagi periode kedua, di mana DPR sangat memuji dia karena termasuk orang yang kompromi dan setuju revisi UU KPK,” ucapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pihak Firli menyebut akan mengikuti prosesnya. “Kita ikuti aja prosesnya,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Ian mengatakan Firli Bahuri sendiri berada di rumahnya di kawasan Bekasi, selama masa pencegahan tersebut. Dia menyebut kliennya tengah sibuk dengan kegiatan sehari-harinya.
“Ada di Bekasi beliau sehat alhamdulilah. Olahraga bulutangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ian justru meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.
“Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait dengan masalah judul online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas jadi saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, apakah dari Kominfo, apakah dari BSSN maupun dari Polri sendiri tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK dan OJK menelusuri semuanya,” kata Kapolri Jumat (28/6/2024).
“Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Juni Online menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6).
Rapat dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas. Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia mengungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online, dan 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun.
“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Hadi juga mengungkapkan pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.
Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30-50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.
Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10-100 ribu. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir AFP, Sabtu (29/6), LSM yang memantau kejahatan tersebut melaporkan pada hari Jumat.Reporter tersebut, Jorge Mendez, diserang “oleh orang-orang bersenjata di kota Tibu di departemen Norte de Santander, kata Institut Studi Pembangunan dan Perdamaian (Indepaz) dalam sebuah pernyataan.
Mendez “adalah seorang pemimpin sosial, reporter dan jurnalis komunitas yang diakui,” kata LSM tersebut.
Dia dibunuh di wilayah di mana gerilyawan sayap kiri dan paramiliter sayap kanan diketahui beroperasi.
Tibu adalah kota dengan ekspansi tanaman obat-obatan terlarang terbesar di dunia, di mana lebih dari 22.000 hektar (54.000 hektar) koka, komponen dasar kokain, ditanam, menurut PBB. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.
Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
ICW menduga uang yang dipakai menyuap itu bukan milik Harun, tapi dari pihak yang mensponspori. “Kami meyakini kasus suap terhadap Wahyu Setiawan tidak hanya dilakukan oleh Harun Masiku, Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori dana ratusan juta rupiah yang diberikan Harun Masiku melalui Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kurnia meminta agar KPK mengusut siapa pihak yang memberikan dana kepada Harun Masiku untuk menyuap. “Pihak yang mensponsori itu, harusnya bisa segera ditundak lanjuti oleh KPK,” ucapnya.
Diketahui, Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta demi memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Wahyu telah diadili dan sudah bebas bersyarat dari penjara. Sementara Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron. (MAD)