JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Lima orang yang dicegah itu berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA selama 6 bulan ke depan. Mereka dilarang ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan dari 5 orang tersebut.
“Karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar Tessa. (BAS)