REMBANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua pria yang dibakar orang misterius di Rembang masih dirawat di rumah sakit. Polisi mengungkap pelaku lebih dulu menyiram korban dengan bensin kemudian menyulut api.
“Ya dilempar bensin, kemudian dilempar korek api langsung terbakar. Mudah-mudahan segera ada titik terang, kami kembangkan kami pastikan nanti akan kami informasikan,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan, Senin (2/12/19).
Dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polres Rembang telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi. Dari keterangan para saksi diketahui dua korban bernama Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kota Rembang dibakar secara sengaja.
“Satunya (luka bakar) 40 persen, satunya 70 persen,” ujarnya.
Dolly menyebut, kedua orang korban kini masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Polisi masih menunggu kondisi korban membaik untuk bisa dimintai keterangan.
“Kendala kami ini, doakan saja cepat sembuh agar segera bisa kami mintai keterangan. Minimal bisa menyebut ciri-cirinya begitu. Kondisinya masih sadar cuman kan untuk dimintai keterangan masih belum bisa,” katanya.
“Sementara informasi yang kami terima dari saksi memang korban ini dibakar dengan sengaja. Kita masih memeriksa beberapa saksi, sesuai dengan keadaan yang ada secepatnya akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut.(MAD)
MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi telah memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Land Cruiser miliknya.
“Sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa. Selain itu CCTV di PN Medan juga sudah kita periksa,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Senin (2/12/2019).
Nainggolan menjelaskan, melalui rekaman kamera CCTV terlihat Jamaluddin meninggalkan PN Medan pada Jumat (29/11).
“Dia (Jamaluddin) terlihat keluar menuju parkiran, kalau kemana dia perginya kita tidak tau,” lanjut Nainggolan.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menduga Jamaluddin adalah korban pembunuhan. Selain itu, Agus menyebutkan pelakunya diduga orang dekat dari korban.
“Tapi kayaknya dugaan kita orangnya tidak jauh (dari korban),” sebut Agus.
Diketahui, hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11). Jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
WN China Yeung Man Fung (25) lolos dari hukuman mati. Padahal, Fung terbukti melakukan kejahatan peredaran setengah juta pil ekstasi di Jakarta.
Kasus bermula saat Fung berkenalan dengan Siang She Yie di Hong Kong pada September 2015. Yie meminta Fung mengendalikan bisnis narkoba di Jakarta dengan penghasilan yang fantastis. Fung menerima tawaran itu.
Fung kemudian terbang ke Jakarta pada 8 September 2015. Tiket dibelikan oleh Yie. Seampainya di Jakarta, Fung meluncur ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua pergerakan Fung dikendalikan Yie lewat telepon.
Di Jakarta, Fung menyewa dua unit di dua apartemen dan membuka 2 room di 2 hotel. Lagi-lagi hal itu atas perintah Yie. Setiap perintah Yie disusul dengan transfer uang ke rekening Fung. Dari Rp 1,5 juta sampai puluhan juta rupiah.
Selidik punya selidik, apartemen dan kamar hotel itu dijadikan tempar persinggahan berbagai obat terlarang. Bagaimana agar sesama sindikat bisa mengambil tapi tidak bertatap muka? Kunci kamar ditaruh di tempat yang dijanjikan seperti di toilet umum di hotel/apartemen. Si kurir yang mengambil cukup diberi tahu SMS lokasi kunci dan mengambil pil setan.
Pergerakan Fung tercium aparat Polda Metro Jaya. Fung digerebak pad 14 September 2015. Dari salah satu kamar yang disewa Fung didapati 520 ribu butir ekstasi. Fung akhirnya duduk di kursi pesakitan,
Jaksa menuntut Fung agar dihukum mati. Namun tuntutan itu dimentahkan hakim. Pada 8 Juni 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Fung.
Tidak terima, Fung mengajukan banding. Fung menyertakan bukti surat dari polisi Hong Kong, semacam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan Fung belum pernah berurusan dengan kepolisan Hong Kong. Namun surat itu ditolak majelis banding.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (28/11/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Achmad Subaidi. Fung dihukum karena perbuatan Fung dapat merusak kesehatan dan mental bangsa Indonesia. Selain itu jumlahnya sangat banyak.
“Terdakwa tidak merasa bersalah,” kata Elang.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. KPK memastikan penetapan tersangka RJ Lino dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Awalnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK maupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.
“Mekanismenya penghitungan kerugian negara, bapak ibu sekalian, di BPKP maupun di BPK itu apabila sudah ada tersangka, baru mereka mau melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada pak audit penghitungan kerugian negara, tetapi baru potensi. Itu dilakukan biasanya melalui audit investigasi oleh BPKP atau BPK,” kata Alexander dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Atas dasar penjelasan itulah Benny mempersoalkan proses penetapan tersangka RJ Lino. Menurutnya, saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus ada terlebih dulu kerugian keuangan negaranya.
“Kan UU KPK kan jelas Pak, jangan main-main. Kalau penjelasan Pak Alexander tadi, kepolisian, kejaksaan, saya paham. Tapi kalau KPK tidak boleh. Pastikan dulu (kerugian keuangan negaranya). Sudah ada kerugiannya barulah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Benny.
“Penjelasan (Alexander) tadi, ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru dihitung kerugian. Ini kan nggak masuk di akal Pak. UU juga tak mengatakan demikian,” imbuhnya.
Alexander pun menegaskan bahwa sebagaimana prosedur di BPK ataupun BPKP, audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan jika sudah ada tersangka. Jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, audit yang dilakukan adalah audit investigasi.
“Jadi begini Pak Benny. Dalam audit itu, ada audit investigasi, itu pada tahap penyelidikan biasanya. Kemudian ada audit penghitungan kerugian negara, beda Pak. Nah kalau audit investigasi, itu belum ditetapkan tersangka, kan begitu. Itu praktik saya ketika saya auditor di BPKP, dan saya yakin itu standar juga yang dipakai oleh BPK,” papar Alex.
“Nah dalam kasus RJ Lino, betul Bapak, ketika ditetapkan tersangka belum ada audit penghitungan kerugian negara, betul,” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, kemudian memastikan penetapan tersangka kepada RJ Lino dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Saat ini, KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya.
“Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada,” sebut Syarif.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Metro Jaya dan jajaran polres-polsek menggelar operasi cipta kondisi bersandikan ‘Sikat Jaya 2019’ menjelang Natal dan tahun baru. Dalam operasi ini, polisi menangkap ribuan orang di beberapa lokasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan Operasi Sikat Jaya dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka menghadapi pengamanan Natal dan tahun baru.
Operasi ini digelar pada 12-26 November 2019. Selama 14 hari operasi, polisi mengamankan ribuan pelaku tindak kejahatan dari kasus yang beraneka ragam.
“Ada 1.761 kasus di seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Kami tangkap 3.314 orang, 547 orang yang ditahan, 22 tidak ditahan, dan 2.745 dilakukan pembinaan,” jelas Irjen Gatot, Selasa (26/11/2019).
Barang bukti berupa sajam, senpi, barang elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah disita oleh polisi. Kasus yang paling menonjol dalam kasus ini ialah pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
“Ada beberapa kasus menonjol, seperti kasus geng motor, kasus yang mereka lakukan menagih utang, gunakan senpi, sajam, penyekapan di hotel, dan lain lain,” kata Gatot.
Dia menyebut operasi ini digelar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Dia memastikan situasi Jakarta dan sekitarnya aman dan kondusif.
“Tujuan kita melakukan ini untuk mewujudkan situasi aman kondusif saat perayaan Natal dan tahun baru. Ini namanya operasi cipta kondisi. Setiap tahun kita lakukan agar masyarakat aman, nyaman, dan tenang melaksanakan Natal dan tahun baru,” pungkas Gatot.
Gatot menyampaikan, dari beberapa tersangka yang ditangkap, di antaranya ada beberapa oknum ormas. Oknum ormas ini melakukan pemerasan dan intimidasi kepada masyarakat.
“Ini oknum ormas tersebut, kita juga sampaikan pidana mereka agar menyampaikan ke anggotanya. Seperti di Jaksel ada orang bangun rumah dan dimintai orang dilaporkan ke kita,” tutur Gatot.(DAB)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 31 orang yang diduga sebagai kelompok suporter bola diamankan polisi. Mereka diduga melakukan pelemparan pada kereta api jurusan Jakarta-Malang.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pelemparan sudah dilakukan sejak 2 hari terakhir. Sedangkan sasarannya yakni KA Jayabaya (KA 145 relasi Pasar Senen-Pasar turi-Surabaya Gubeng-Malang) dan KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 174 relasi Pasar Senen-Surabaya Gubeng).
Akibat pelemparan itu, sarana gerbong kereta khususnya pada bagian kaca jendela mengalami kerusakan. Tak hanya itu, sedikitnya ada 2 penumpang KA Jayabaya juga dilaporkan mengalami luka-luka ringan.
Menindaklanjuti hal itu, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengaku telah bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya. Polisi menggelar patroli dan mengamankan 31 orang yang diduga kelompok suporter bola dan melakukan pelemparan. Ia menyayangkan aksi anarkis tersebut.
“Kami sangat menyesalkan akan aksi anarkis sekelompok orang yang diduga kelompok suporter bola ini, terhadap sejumlah perjalanan kereta api dari arah Jakarta yang menuju ke arah Malang melalui Surabaya,” kata Suprapto dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (23/11/2019).
Untuk itu, Suprapto mengimbau agar aksi pelemparan terhadap KA dihentikan dan tidak diulangi. Karena jika tidak, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum untuk menindak para pelaku pelemparan.
“Kami menghimbau agar aksi anarkis pelemparan ini tidak terulang kembali, karena dari pihak KAI akan melakukan upaya jalur hukum kepada para terduga pelaku anarkis pelemparan tersebut,” tegas Suprapto.
“Akibat kejadian selama 2 hari ini, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya mengalami kerugian material mencapai puluhan juta, akibat rusaknya sejumlah fasilitas kereta di KA Jayabaya dan KA GBMS,” Pungkasnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aksi pencurian modus ‘dodol tas’ menimpa pembalap Muhamad Murobil Vitoni alias Robby Sakera. Kejadian itu dialami Robby di Bandara Soekarno-Hatta. Total enam orang pelaku telah ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan pembobolan tas milik Robby itu terjadi pada 24 Juni 2019 lalu. Saat itu, Robby dan tim official hendak terbang ke Jepang untuk mengikuti Asia Road Racing Championship (ARRC) di Sirkuit Suzuka, Jepang.
“Hilangnya 24 Juni saat dia mau ke Jepang mau balapan di sana pakai Pesawat Cathay Pacific. Sampai di sana dia cari barangnya, hilang. Korbannya ini pembalap, profilnya Robby Sakera dia, pelapor pertama,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku berinisial IC, REP dan PP ditangkap pada 12 November 2019.
“Semuanya ini bekerja di PT Jas di bandara. Kita akan kembangkan terus, apakah ada kemungkinan lain di PT tersebut yang berkelakuan sama,” imbuhnya.
Ketiga tersangka itu berhasil mendapatkan pakaian balap hingga sarung tangan milik korban senilai Rp 18 juta. Empat hari kemudian setelah polisi menangkap 3 tersangka, polisi kembali menangkap 3 tersangka lainnya dengan kasus, modus dan TKP yang sama.
Tersangka yang diamankan yakni IS, AS dan YY. Mereka berhasil mengambil uang korban yang ada di dalam koper senilai Rp 10 juta dan 1.000 Ringgit Malaysia. Polisi menyebut mereka bekerja di salah satu perusahaan kargo di Bandara.
Kepada polisi, seluruh tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya itu. Polisi hingga kini masih terus mengusut kasus tersebut. Yusri juga mengimbau agar pengguna pesawat agar lebih waspada dan tidak menaruh barang-barang berharganya di dalam koper.
“Dalam hal pengamanan kita sudah sering sosialisasikan. Harus lebih hati-hati bawa barang ke bagasi. Yang paling utama barang berharga nggak usah masuk bagasi,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(DAB)
KENDAL,KHATULISTIWAONLINE.COM
Yusminardi (22) atau yang di akun YouTube memakai nama Iyus Sinting ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kekerasan menganiaya kakeknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, membenarkan status Iyus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan walau saat ini posisi tersangka memang masih berada di Mapolres Kendal.
“Sudah tersangka, sudah digelarkam tadi. Akan segera dilakukan penahanan,” kata Nanung, Jumat (22/11/2019).
Terkait upaya kekeluargaan, Nanung menjelaskan, ternyata tidak bisa menggugurkan tindak pidananya namun bisa meringankan hukuman dalam persidangan nanti.
“Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan,” imbuh Nanung.
Ia juga ingin kasus tersebut jadi pembelajaran kepada masyarakat karena hukum tetap akan ditegakkan. Nanung menjelaskan jika dibiarkan, maka bisa memicu kasus kekerasan lainnya.
“Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali,” katanya.
Untuk diketahui Youtuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar sang kakek, Wasidi (65).
Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dari Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah KPK mengajukan red notice ke Interpol. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) itu disebut tidak dalam pelarian.
“Red notice itu kan kalau orangnya kabur. Ini kan Sjamsul tidak melarikan diri. Dia ada di Singapura, tempatnya jelas, kantornya jelas, kenapa harus di-red notice?” kata Otto pada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Selain itu Otto menilai penetapan tersangka pada Sjamsul akan gugur pula bila diteruskan ke pengadilan. Sebab, Otto berkaca pada Syafruddin Arsyad Temenggung yang bebas pada tingkat kasasi.
Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang lebih dulu dijerat KPK dalam perkara ini. Dia dihukum bersalah pada pengadilan tingkat pertama tetapi bebas melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja KPK menilai putusan itu janggal karena 3 hakim agung yang mengadili memiliki pendapat yang berbeda-beda.
“Mereka ini (Syafruddin dan Sjamsul) kan dituduhkannya secara bersama-sama, ya kan kalau mereka dituduhkan secara bersama melakukan tindak pidana maka tentunya yang lain juga tidak bisa dikenakan juga kan karena Syafruddin Temenggung itu dibebaskan atas dasar tidak ada perbuatan pidana,” kata Otto.
Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat permintaan pada Kapolri untuk memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya atas nama Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya yang merupakan tersangka kasus SKL BLBI itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain itu KPK mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul dan Itjih melalui red notice. KPK menilai bantuan dari Polri maupun Interpol penting karena kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
“Pada prinsipnya, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun tersebut ke negara. Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya. Hal ini tentu butuh dukungan instansi lain yang terkait,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya.(DON)