SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas diungkap. Kali ini, 7 kg sabu senilai kurang lebih Rp 7 miliar disita Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pihaknya mengungkap berkat pengembangan penangkapan sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 4 orang yang saat itu di lokasi.
“Pengembangan yang kemarin, kami kemudian amankan sekitar 7 kg lagi,” kata Memo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
“Ada 4 orang juga yang kami amankan dari TKP. Dan ini masih kami mintai keterangan,” tambah Memo.
Menurut Memo, 7 kg sabu yang siap diedarkan tersebut dikemas dalam kemasan teh China untuk mengelabuhi petugas. Ia menduga barang haram tersebut diduga bagian dari jaringan lapas.
“Barang bukti dikemas dalam kemasan teh China. Dugaan kami (jaringan Lapas). Ini masih kami lidik lebih lanjut,” ujar Memo.
Sebelumnya, bandar narkoba di Surabaya digerebek. Dua pelaku ditangkap. Dari mereka polisi menyita 4 ribu butir pil ekstasi yang dikemas di dalam bungkus es krim. Kedua pelaku ditangkap saat asyik pesta sabu di dalam kamar.
Satu dari dua tersangka harus ditembak kakinya saat mencoba melarikan diri. Selain mengamankan 4 ribu butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram.
“Benar. Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait ada peredaran narkoba, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar. Dua orang kami amankan,” kata Kasat Reskoba Polrestabestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi, Minggu(5/4/2020).(MAD)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polresta Tangerang menangkap komplotan pembobolan ATM bermodus ganjal mesin menggunakan tusuk gigi. Dua pelaku, inisial JY (23) dan YH (27), membobol 12 ATM se-Tangerang dan meraup jutaan rupiah.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cikupa. Penangkapan bermula dari informasi ada pelaku pembobol mesin ATM yang berkumpul di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung.
Personel Jatanras Polres Tangerang bergerak mengintai lokasi tersebut. Tidak lama, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ke pelaku.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (9/4/2020).
Kedua pelaku mengaku membobol ATM di 12 tempat, antara lain gerai ATM di Citra Raya, Bitung, Karawaci, Balaraja, Tigaraksa, Tangerang Kota sampai ke Tangerang Selatan. Hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan.
Polisi menembak kaki kedua pelaku lantaran sempat akan melarikan diri sewaktu penyergapan. Saat ini keduanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 ATM berbagai bank, 20 tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, kendaraan dan uang tunai.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Eks Direktur PT Perisai Samudra Mandiri (PSM), Zulfikar Shafdar Zamzami dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 33 miliar. Ia terbukti memanipulasi pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp 16 miliar.
Kasus bermula saat Zulfikar mendirikan PT PSM pada 2010. Kantornya di komplek perkantoran di Tebet, Jaksel. Usaha PT PSM bergerak di bidang impor barang elektronik.
Nah, sepanjang 2010-2012, PT PSM melakukan laporan keuangan sedemikian rupa. Termasuk membuat faktur pajak yang tidak sesuai aslinya.
Seharusnya, PT PSM selama 2 tahun itu membayar pajak Rp 16 miliar. Tetapi, yang dibayarkan hanya Rp 1,6 miliar. Atas hal itu, penyidik Ditjen Pajak mengusut. Zulfikar duduk di kursi pesakitan.
Pada 13 Januari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Zulfikar bersalah membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Zulfikar dihukum selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 33 miliar.
Atas hal itu, Zulfikar mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
“Menghukum Terdakwa Zulfikar Shafdar Zamzami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara,” ujar majelis PT Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Kamis (9/4/2020).
Total denda yang harus dibayar Zulfikar sebesar Rp 33.159.083.634. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang yang hasilnya untuk membayar denda tersebut.
“Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar majelis yang diketuai Daniel Dalle Pairunan dengan anggota M Yusuf dan Indah Sulistyowati.(VAN)
TIMIKA,KHATULISTIWAONLINE.COM
6 Warga Timika, Papua diamankan polisi karena diduga menyuplai makanan untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB). Saat diamankan, keenam warga sedang membawa bahan makanan.
“Enam orang warga yang diamankan adalah YW, RW, EN/N, NM, EM dan IM (anak NM),” kata Kapolres Mimika AKBP I Gde Era Adhinata kepada wartawan Rabu (8/4/2020).
Bahan makanan yang disita polisi dari keenam warga antara lain beras, supermi, gula, kopi dan bumbu dapur. Polisi menduga 6 warga ini akan menyuplai barang-barang tersebut untuk KKB pimpinan Hengky Wamang.
6 orang warga tersebut diamankan saat aparat kepolisian sedang melakukan razia di Jalan Kuala Kencana-Mayon siang tadi, pukul 14.44 WIT. Era menambahkan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa Hengky meminta tolong untuk membeli bahan makanan melalui salah satu saudaranya.
Hengky selanjutnya meminta bahan makanan itu untuk diantar kepada dirinya di kawasan yang telah ditentukan. Nantinya bahan makanan itu akan diambil oleh pasukan utusan Hengky.(VAN)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga asal Cirebon Aji Saputra (26) tega menganiaya istrinya, Aisyah (28), sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Korban ditusuk pisau di bagian perut dan punggung sebanyak 12 kali tusukan di terminal pabrik PT Nikomas Gemilang, Cikande, Serang.
“Betul, telah terjadi penganiayaan. Pelaku dan korban itu suami-istri. Pengakuan pelaku, sudah talak tapi belum ada putusan pengadilan,” kata Kapolsek Cikande Kompol Ridzky Salatun saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 7.30 WIB. Pelaku yang pulang dari kerja di pasar datang ke tempat kerja korban di Cikande. Di lokasi, pelaku dan korban sempat berbicara tentang masalah keluarga.
“Di situ korban memberi tahu pelaku bahwa mau kerja, tapi pelaku malah nodong pisau ke korban,” katanya.
Korban sempat berteriak dan meminta tolong. Namun pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebanyak 11 tusukan, dan 1 tusukan di bagian punggung. Pelaku sendiri diamankan oleh saksi yang ada di lokasi pabrik.
“Motifnya sementara dari hasil interogasi dengan pelaku ada masalah keluarga,” ujar Ridzky.
Korban sempat mendapatkan perawatan di klinik perusahaan. Namun kemudian dirujuk di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang.(MAD)
KENDARI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Kendari menetapkan pesepakbola Saddil Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan. Pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu.
“Untuk perkara atas nama Saddil kita sudah lakukan naik ke tingkat penyidikan sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, Sabtu (4/4/2020).
Meski sudah menetapkan Saddil sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Saddil. Saddil hanya menjalani wajib lapor.
“Selama ini Saddil, kami wajib laporkan, sebagai tersangka kalau masalah penahanan itu kewenangan penyidiknya. Yang jelas tiap kali dipanggil harus datang,” katanya.
Dikatakannya, Saddil sudah dua kali diperiksa. Polres Kendari juga telah memeriksa saksi-saksi.
“Kalau untuk korban baru kali ini kami periksa karena setelah kejadian korban belum bisa diperiksa. Sementara saksi kita sudah periksa sekitar empat atau lima orang,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saddil dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Willy Susatya alias Akang (67), tersangka kasus perampokan toko emas di Taman Sari, Jakarta Barat, meninggal karena virus Corona (Covid-19). Sebelumnya, Akang telah menjalani isolasi selama sepekan setelah dinyatakan positif Corona.
“Baru seminggu ini dia diketahui positif Covid, kemudian diisolasi dan meninggal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).
Akang berstatus sebagai tahanan Polres Jakarta Barat. Namun, penahanan Akang dibantarkan di RS Polri karena kondisinya sedang sakit.
“Sejak dilakukan penangkapan itu, dia dibantarkan di RS Polri selama satu bulan,” kata Yusri.
Saat dibantarkan di RS Polri, Akang belum terindikasi terinfeksi Covid-19. Belakangan, seminggu sebelum kematian Akang pada Kamis (2/4) kemarin, baru diketahui bahwa Akang terinfeksi Corona.
“Dan yang bersangkutan juga punya riwayat gula yang tinggi, kan itu juga meningkatkan risiko (terkena Corona),” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Akang meninggal dunia di RS Polri pada Kamis (2/4) kemarin. Pria berusia 67 tahun itu meninggal karena terinfeksi Corona.
Akang sebelumnya ditangkap karena merampok toko emas ‘Cantik’ di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakbar. Setelah ditangkap, Akang dibantarkan di RS Polri sejak 3 Maret 2020 karena menderita sakit gula.(VAN)
DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim kepolisian mengungkap cepat kasus pembacokan yang menewaskan pria bernama Fauzan (35) di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dua dari enam pelaku yang tertangkap terpaksa ditembak hingga tewas karena melakukan perlawanan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku. Para pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Depok.
“Iya betul, sudah ditangkap,” kata Jerry saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada enam pelaku yang ditangkap. Keenam pelaku ditangkap dalam tempo 2×24 jam setelah kejadian pada Rabu (1/4).
“Dalam waktu 1×24 jam, 6 pelaku telah ditangkap. Dan karena melawan, dilakukan tindakan tegas terukur. Empat pelaku (ditembak kaki) dan dua pelaku tewas,” kata Yusri.
Keenam pelaku adalah Arul, Ala, Wanda, Yansen, M Gilang, dan Pratama alias Joker. Saat ini keempat tersangka masih diperiksa polisi, sedangkan dua tersangka yang tewas dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jaktim.
Seperti diketahui, Fauzan dibacok oleh orang tidak dikenal pada Rabu (1/4) dini hari. Fauzan adalah pemilik toko kelontong yang buka 24 jam.
Saat itu, pelaku hendak merampas ponsel korban. Namun korban melawan sehingga dibacok hingga tewas oleh pelaku.(VAN)
TANGERANG,KHATULISIWAONLINE.COM
Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Andre Njotohusodo (51) di Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia juga telah resmi ditahan polisi.
“Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan,” kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo , Rabu (1/4/2020).
Agung mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.
“Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain,” jelas Agung.
Sebelumnya, Agung menyebut penyebab kecelakaan lantaran pelaku berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Pelaku juga mengemudi sambil main handphone.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu 29 Maret sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang jogging bersama anaknya dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga dengan anjing milik korban.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku minum soju di restoran tersebut.(MAD)
DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang pria bernama Fauzan (35) tewas dibacok orang tidak dikenal di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Fauzan adalah pemilik warung yang buka 24 jam.
“Pembunuhan terjadi di warung kelontong yang buka 24 jam,” kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Effendi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Effendi mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku datang seorang diri lalu sempat cekcok menggunakan bahasa daerah dengan korban.
“Tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menemui Fauzan dan meminta HP, namun tidak dikasih akhirnya sempat terjadi cekcok mulut menggunakan bahasa daerah,” ucap Effendi.
Effendi menyebut, karena tidak diberikan, pelaku akhirnya marah dan membacok korban dengan celurit.
“Korban dibacok di bagian dada sebelah kiri namun langsung lari ke dalam mengambil carok namun belum sempat melawan korban sudah ambruk dan pelaku lalu kabur melarikan diri,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian lalu melakukan olah TKP. Pelaku juga hingga kini masih dalam pengejaran.(RIF)