JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dikarenakan perbuatan Terlapor, korban menderita sakit/luka di bagian jari-jari tangan dan leher,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial.
“Kemudian korban dan Terlapor bertemu di apartemen korban,” kata Bintoro.
Mereka kemudian jalan-jalan dengan mobil Honda Jazz milik pelaku. Saat itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan dan korban menolak.
“Karena emosional, kemudian pelaku melukai korban dengan pisau,” ungkapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kasus fraud di layanan kesehatan ini berawal saat KPK bersama BPJS dan Kemenkes melakukan studi banding ke Amerika Serikat tahun 2017. Saat itu, katanya, tim yang berangkat membandingkan fraud yang terjadi di layanan Obama Care.
“Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita lihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care jadi kita ke Amerika bareng dan kita lihat FBI bilang ternyata 3-10% klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana,” kata Pahala dalam diskusi ‘Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN’ di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
KPK kemudian melakukan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Secara khusus, KPK melihat layanan kesehatan fisioterapi dan operasi katarak
Pahala mengatakan pihaknya menemukan tiga rumah sakit yang melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi. Dia mengatakan ada perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah klaim.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis,” ujar Pahala.
“Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar,” sambungnya.
Pahala mengatakan pihaknya juga menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim. Contohnya, kata Pahala, RS memberikan layanan fisioterapi dua kali tapi diklaim 10 kali. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).
“Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kusnadi tidak akan keluar negeri dan Kusnadi selalu kooperatif sepanjang KPK juga tetap on the track dalam tugasnya,” kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Petrus mengatakan pihaknya menghormati wewenang KPK dalam mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Kusnadi. Namun ia menilai pencegahan itu tidak akan efektif.
“Dari aspek kemanfaatannya nampaknya pencekalan terhadap Kusnadi sepertinya KPK belum tahu sehari-harinya bagaimana dan kemana saja Kusnadi beraktivitas. Artinya semangat KPK mencekal dengan manfaat pencekalannya tidak balance,” ujar Petrus.
Petrus juga menilai kliennya selalu koperatif selama pemeriksaan di kasus Harun. Dia mengatakan Kusnadi pun tidak akan menghindar jika KPK kembali memanggilnya. (DON)
JEMBER, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sementara ini sudah ada 22 orang yang kita amankan. Mungkin masih bisa bertambah, nanti kami informasikan lagi,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (23/7/2024).
Dari 22 pesilat yang diamankan itu, kata Bayu, dua di antaranya diserahkan langsung oleh pihak PSHT cabang Jember, sedangkan sisanya ditangkap oleh kepolisian.
“Yang dua orang ini kita dapat dari perguruan PSHT. Kalau yang 20 orang itu kami amankan sendiri,” bebernya.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga terus mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengumpulan barang bukti, salah satunya adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya. (BAS)
KAB. SIMALUNGUN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Diduga terkait permasalahan lahan antara warga dengan pihak PT.PTL di Desa Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara semakin memanas.
Hal itu ditandai dengan kejadian enam orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik dari rumahnya pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB.
Ke enam Masyarakat Adat yang diculik dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya masing masing,Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita.
Mereka diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang berada di Buntu Pangaturan, Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Saat Masyarakat Adat sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar adanya suara. Seketika terlihat telah ada berdiri banyak orang di dalam rumah.
Kemudian beberapa orang yang baru saja bangun langsung ditangkap lalu diborgol dan dibawa pergi. “Penangkapan dilakukan oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil Security dan Truck Colt diesel. Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka,” kata Doni Munte dalam rilis yang diterima Khatulistiwaonline.
Atas kejadian ini diminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan ke enam orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita tersebut. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Adapun pengungkapan bermula ketika penyidik mendapatkan informasi adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.
“Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Donald dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
“Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat, 1 unit roda 2, dan 1 unit HP,” tambahnya.
Kepada polisi, kedua pria itu mengaku membawa barang haram tersebut dari kawasan Medan, Sumatera Utara. Donald menyebut pihaknya kini tengah menyelidiki bandar dan pemesan ganja itu.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2024). Ia menyebut kasus tersebut kini telah naik tingkat ke penyidikan.
“Iya (pembunuhan). Kasus ini sudah naik tingkat ke penyidikan oleh tim (penyidik) Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Harryo menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap lima tahanan yang tinggal satu ruangan dengan Bondol. Kelimanya dijemput oleh pihaknya sore hari dan diperiksa hingga pukul 20.00 WIB.
“Tunggu rilis nanti di Mapolrestabes Palembang untuk lebih jelasnya, ya,” katanya. (DAB)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Motifnya si pelaku ini cemburu karena disangka korban pacaran sama cowok lagi,” kata Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, Jumat (19/7/2024).
Polisi mengatakan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya korban ditemukan tewas. Hasil keterangan sementara, Nur mengakui dirinya telah membunuh korban.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau dia yang membunuh,” ujarnya.
Polisi mengatakan pelaku telah menikahi sang biduan secara siri. Hubungan khusus itu membuat pelaku cemburu terhadap korban karena diduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.
“Statusnya nikah di bawah tangan, nikah siri. Jadi pelaku ini cemburu,” katanya.
Diketahui, biduan kapal feri itu ditemukan tewas berselimut sarung di kamar kontrakannya pada Kamis (18/7) pukul 07.30 WIB oleh warga sekitar. Saksi mata menyebut pelaku sempat mendatangi kontrakan korban pada Rabu malam sebelum pembunuhan terjadi.
Kedatangan korban dilihat oleh saksi mata yang juga mendengar teriakan minta tolong korban saat bersama pelaku. Saksi mata sempat menanyakan apa yang terjadi dan mengingatkan pelaku soal kematian. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Ade Safri menyebut sejumlah saksi juga sudah mulai diperiksa terkait dua perkara baru yang menjerat mantan ketua lembaga antirasuah tersebut. Diagendakan pekan depan polisi akan memeriksa saksi ahli.
“Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan,” jelasnya.
Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DON)