Makassar,KHATULISTIWAONLINE.COM – Tim Polda Sulsel menangkap 32 orang yang diduga terlibat membawa kabur jenazah PDP Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Beberapa orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
“Dengan kejadian pengambilan paksa jenazah oleh masyarakat kita bergerak cepat untuk lakukan tindakan hukum sampai malam ini kita amankan 31 orang, mereka dari beberapa TKP. Untuk Labuang Baji kita amankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka dan ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara ada kita amankan satu orang itu perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu menjadi 32,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolrestabes Makasssar, Rabu (10/6/2020).
Polisi langsung memeriksa intensif terhadap para pelaku tersebut. Para tersangka dijerat pasal berlapis.
“Pasal yang kita tetapkan itu pasal berlapis, pertama dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93, kita lapis dengan pasal 214 KUHP,” tutur Kombes Ibrahim.
Ibrahim mengatakan mereka yang diamankan juga telah menjalani rapid test. Hasilnya beberapa pelaku dinyatakan reaktif terkait virus Corona.
“Kita laksanakan pemeriksaan rapid test karena kita juga waspada, kita curiga mereka bersentuhan dengan COVID-19 atau suspect COVID. Kita periksa rapid test dan anggota gunakan APD, ada beberapa yang reaktif ini memprihantinkan kita,” ujar Ibrahim.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – KPK memeriksa saksi atas nama Yoga Dwi Hartiar terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Yoga dicecar penyidik KPK soal aliran duit dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
“Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Yoga merupakan kakak ipar dari Rezky Herbiyono. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/6) di gedung KPK.
Selain itu, KPK juga memeriksa panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana. Asep dicecar soal pengajuan perkara Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara itu diduga berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar Nurhadi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Heindra belum juga tertangkap.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pria di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), MUH (31) melaporkan MIT (25), pacar yang baru dinikahinya ke polisi karena ternyata pria juga. MIT kini di kantor polisi untuk mencegah emosi warga dan keluarga.
“Jadi untuk terlapornya itu sudah dibawa oleh pelapor bareng-bareng sama keluarganya (saat laporan). Keluarganya merasa tertipu dan malu sama masyarakat sekitar sehingga dicari,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafiq Siddiq, Selasa (8/6/2020).
Dhafiq menjelaskan MIT minta cerai setelah dua hari menikah namun ditolak oleh MUH. Masyarakat sekitar juga curiga dengan postur tubuh MIT.
“Setelah dua hari dia pamitan untuk cerai tapi korban atas nama M ini dia tidak mau, tiba-tiba pelaku ini menghilang dan melarikan diri lah, karena banyak orang yang curiga khususnya keluarga,” ujarnya.
Saat menghilang itu, MIT ternyata kembali ke rumahnya. Mereka lalu janjian di kawasan Senggigi untuk bertemu bersama keluarga.
“Ketemu keluarganya ramai-ramai, menangkap yang bersangkutan lalu sama-sama dibawa ke polres,” ujarnya.
“Akhirnya ditanya baru (MIT) mengakui adalah lelaki lalu dibawa ke kita untuk dilaporkan, jadi untuk antisipasi yang tidak diinginkan karena keluarga daripada keluarga korban ini marah jadi kita amankan di polres, untuk semnetara si pelaku statusnya mengamankan diri,” imbuhnya.Sebelumnya, MUH (31) tak menyangka jika kekasih yang dinikahinya MIT (25) ternyata adalah seorang pria. Pria asal Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu.
“Keduanya memadu kasih setelah berkenalan lewat media sosial hingga berujung pada pernikahan yang berlangsung pada Kamis (2/6) lalu,” kata Dhafiq Senin (8/6/2020).
Pernikahan mereka pun berlangsung secara sederhana yang hanya dihadiri oleh beberapa orang saja serta tokoh agama.
MUH mulai menemui kejanggalan ketika hendak melakukan hubungan malam pertama usai menikah. Di situ, keinginan MUH ditolak mentah-mentah oleh MIT dengan alasan sedang datang bulan.
Makassar ,KHATULISTIWAONLINE.COM– Polisi menangkap 10 orang yang berada di lokasi perusakan Kantor Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 5 Orang dari 10 yang ditangkap diduga terlibat langsung aksi perusakan.
“Dari kejadian tersebut (perusakan kantor kelurahan) sepuluh orang kita amankan dan kelimanya yang diduga melakukan perusakan ini kita sedang dalami, kita kumpulkan bukti untuk mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” ujar Kapolsek Makasssar, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).
Kesepuluh orang tersebut dimintai keterangannya dan diperiksa secara intensif di Mapolsek Makassar. Polisi ingin mengetahui peranan masing-masing dan motif dari perusakan kantor kelurahan Maccini Gusung.
Selain itu, untuk melengkapi bukti-bukti polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Anggota memanfaatkan kantor kelurahan yang tutup sementara waktu dan tidak melakukan pelayanan pasca kejadian perusakan oleh sejumlah warga.
“Sementara waktu kantor kelurahan Maccini Gusung belum digunakan dan saat ini dilakukan olah TKP,” sebut Kompol Kodrat.
Sebelumnya, perusakan kantor kelurahan Maccini Gusung terjadi pada Senin (8/6) sekitar pukul 15.10 WITA. Para pelaku disebut berjumlah sekitar lima puluh orang melakukan perusakan di kantor kelurahan, lantaran kesal dan merasa dipersulit dalam mengurus berkas pemulangan keluarganya yang merupakan pasien reaktif corona yang tengah menjalani masa isolasi mandiri di Hotel Makasssar.
“Kemudian yang menjadi motif kejadian tersebut yaitu ada warga yang merasa jengkel dan menganggap mereka dipersulit pada saat mengurus pasien COVID yang mereka sudah merasa jenuh disana (isolasi mandiri di Hotel) sehingga mereka melampiaskan ini ke kantor kelurahan,” jelas Kompol Kodrat.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian saksi-saksi kasus suap mantan anggota DPRD Sumatera Utara bertambah. Kini total uang yang sudah dikembalikan ke KPK senilai Rp 1,7 miliar.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp 1.786.000.000,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Ali mengatakan selanjutnya penyidik akan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melalukan penyitaan. Ali mengatakan hingga kini KPK sudah memeriksa 44 saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang,” sebutnya.Ali mengatakan KPK berkomitmen segera menuntaskan perkara 14 tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebanyak 14 tersangka baru yang dijerat KPK merupakan eks anggota DPRD Sumut. Para tersangka itu diduga turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut ini, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.DON
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Perampokan terjadi di minimarket di Tamansari, Jakarta Barat. Akibatnya, uang tunai senilai Rp 18 juta yang berada di brankas, raib.
“Uang tunai sekitar Rp 18.000.000 berhasil diambil (pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat (5/6/2020).
Perampokan itu terjadi di Jalan Hayam Wuruk nomor 71, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (26/5) pagi. Mulanya, pelaku yang berjumlah 2 orang masuk ke dalam minimarket pukul 06.00 WIB.Keduanya seketika menodongkan senjata api (senpi) ke arah kasir. Pelaku meminta kasir menunjukan letak brankas.
“(Pelaku) langsung menodongkan senpi ke leher saksi 1 (kasir) dengan berkata ‘mana brankas’. Kemudian saksi 1 langsung ditarik untuk menunjukan di mana brankas berada,” kata Arsya.
Karena tak berdaya, penjaga minimarket menunjukan letak brankas dan membukanya. Pelaku mengambil seluruh uang yang ada di brankas.
Kedua pelaku langsung membawa uang brankas tersebut ke dalam mobil yang terparkir di luar minimarket. Diketahui, seorang pelaku sudah menunggu di dalam mobil.
“(Pelaku) 3 orang laki-laki dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza warna hitam,” kata Arsya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Saksi-saksi dan rekaman CCTV juga telah diperiksa.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Dari keterangan tertulis yang diberikan Kejagung, ada 4 tersangka yang ditahan. Keempatnya adalah:
1. Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman
2. Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Renniew AR Latief
3. Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak
4. Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/6/2020).
Hari mengatakan tersangka Rennier dan Zakie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni Marciano dan Erizal, ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.
“Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas,” ujar Hari.Penahanan terhadap keempat tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 3 Juni 2020. Dengan begitu, kata Hari, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
“Keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020,” kata Hari.
Hari menyampaikan kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Namun Hari tidak menjelaskan rinci duduk perkara kasus ini.
Selain itu, Hari tidak menyampaikan pasal apa saja yang dikenakan kepada para tersangka itu. Dia hanya menyebut para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hari.(DON)
Kotawaringin Timur,KHATULISTIWAONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 orang terkait narkoba. Salah satunya yakni anggota DPRD Kabupaten Seruyan bernama M Erwin Toha (MET).
“Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (2/5/2020).
Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).
“J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu.
“Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.MAD
Medan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polisi membubarkan pengunjung shoot bar di Jalan Pattimura, Medan Baru karena melanggar protokol kesehatan. Pengunjung secara humanis diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Dalam hal ini, pihak Kecamatan Medan Baru (Kepling), bersama Polsek membubarkan pengunjung shoot bar tersebut. Kita mengimbau secara humanis agar pengunjung kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah penularan Corona,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Minggu (31/5/2020).
Martuasah menyebut kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pembubaran itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol COVID-19 di Jalan Pattimura.
“Setelah dapat informasi. Kita awali dengan apel bersama. Kita memberikan arahan kepada personel agar membubarkan para pengunjung bertindak secara humanis dan tidak arogan,” sebut Martuasah.
Setelah itu, personel langsung masuk ke shoot bar mengimbau para pengunjung untuk pulang. Tidak ada keributan dalam aksi pembubaran pengunjung.
“Para pengunjung menerima dan menuruti imbauan kemudian satu persatu meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Martuasah.
Martuasah menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
Banyuwangi ,KHATULISTIWAONLINE.COM – Cui Changqing, Tenaga Kerja Asing (TKA) China akhirnya diamankan polisi. TKA yang bertahan dan enggan dipulangkan itu diamankan setelah melakukan perusakan fasilitas bandara, berupa satu set komputer di pintu masuk keberangkatan Bandara Banyuwangi.
Cui diamankan polisi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (26/5/2020). Sebelumnya, aparat polisi, agen dan perusahaan melakukan negosiasi, namun kemudian TKA yang sempat sembunyi di kolong bis itu mengamuk dan merusak komputer yang ada di sekitar lokasi.
“Memang benar kita amankan TKA asal China ini. Karena merusak fasilitas bandara,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudinl.Cui tetap bertahan di Bandara Banyuwangi setelah meminta hak-haknya untuk dipenuhi oleh agen yang memberangkatkan dan perusahaan.
“Negosiasi memang alot. Tapi karena sudah melakukan tindakan kriminal, maka kita amankan. Saat ini sudah berada di Mapolresta Banyuwangi,” tambahnya.
Sementara itu, Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Banyuwangi, Heru Karyadi membenarkan perusakan yang dilakukan oleh TKA China tersebut. Pihaknya langsung melaporkan perusakan tersebut kepada polisi.
“Kebetulan selama negosiasi didampingi aparat kepolisian. Polisi langsung mengamankan TKA saat itu juga,” ujarnya.
Pelaporan terkait perusakan itu sudah dilaporkannya ke polisi. Proses penyidikan kasus ini, diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Kita serahkan ke aparat kepolisian,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cui Changqing bertahan di Bandara Banyuwangi sejak Senin (25/5/2020). TKA yang bekerja di pabrik semen di Jember, PT Sinoma Engineering itu tak ikut pulang bersama dengan 146 TKA lainnya ke Negara asalnya. Bahkan dia nekat bersembunyi di bawah kolong bus pariwisata yang membawanya dari Jember.
Cui Changqing berulah dengan berteriak-teriak menuntut haknya. Negosiasi alit dilakukan oleh polisi, agen pemberangkatan, perusahaan hingga penerjemah dari Banyuwangi. Namun tetap tidak membuahkan hasil.
Buntutnya, Cui Changqing melakukan pengerusakan komputer yang berada di pintu masuk pemberangkatan Bandara Banyuwangi. Saat ini, Cui Changqing diamankan di Mapolresta Banyuwangi.(DAB)