JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – KPK memeriksa saksi atas nama Yoga Dwi Hartiar terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Yoga dicecar penyidik KPK soal aliran duit dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
“Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Yoga merupakan kakak ipar dari Rezky Herbiyono. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/6) di gedung KPK.
Selain itu, KPK juga memeriksa panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana. Asep dicecar soal pengajuan perkara Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara itu diduga berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar Nurhadi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Heindra belum juga tertangkap.