JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dugaan korupsi yang terkait dengan keluarga Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali disoal.
Hal itu ditandai dengan kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan sejumlah rekan ke kantor KPK pada Kamis (31/10/2024).
Abraham Samad datang dengan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Roy Suryo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lainnya.
Salah satu dugaan korupsi yang dimintai perkembangan pengusutannya oleh Abraham Samad dkk adalah terkait laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun.
“Kita menyampaikan beberapa hal bahwa ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan, misalnya oleh Ubaidillah Badrun dosen UNJ yang sudah dilaporkan dua tahun lalu. Kemudian kasus yang dilaporkan Pak Petrus dari PDI, begitu juga dari teman-teman lain Pak Marwan. Kemudian kasus-kasus yang dilaporkan yang tadi kita diskusikan adalah kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Mulyono,” kata Abraham kepada wartawan di kantor KPK.
Seperti diketahui, ‘Mulyono’ ramai dibicarakan di media sosial. Nama Mulyono dikaitkan dengan nama Jokowi semasa kecil hingga akhirnya berganti nama.
Abraham menyebut belum ada tindak lanjut KPK atas dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi. Dia pun mempertanyakannya kepada pimpinan KPK.
“Kita diskusikan, kita mempertanyakan kepada pimpinan KPK sejauh mana kasus-kasus ini ditindaklanjuti. Karena kita melihat ada rentan waktu yang sudah cukup lama ya sebagai mantan pimpinan KPK, saya bisa menghitung bahwa ini sudah cukup lama dan kelihatannya harusnya ya kalau ideal sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ujarnya.
Abraham mengklaim Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menerima mereka siap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi melibatkan keluarga Jokowi yang sudah masuk ke KPK. Abraham mengungkapkan memang ada hambatan KPK selama ini dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Tapi lagi-lagi dalam diskusi dengan pimpinan KPK ada hambatan-hambatan tertentu. Namun yang jelas ada ‘angin segar’ karena pimpinan KPK menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh kasus-kasus seperti yang saya sampaikan,” ucapnya.
“Walaupun dia tidak bisa memberikan kepastian tentang rentan waktu menyelesaikan perkara itu, tapi dia berjanji akan menyelesaikan. Itu janji pimpinan KPK, oleh sebab itu ini kita menganggap suatu hal yang positif. Walaupun kita tahu ada kondisi-kondisi yang mungkin di dalam tubuh KPK itu sendiri agak berbeda dengan kondisi ketika saya memimpin KPK.
Ada kondisi-kondisi internal mungkin yang menjadi hambatan mereka sehingga tidak secepat saya menyelesaikan masalah,” lanjutnya.
Dia mengklaim sudah ada kesepakatan dengan pimpinan KPK untuk mengusut dugaan suap dan korupsi keluarga Jokowi. Dia menyerahkan seluruh prosesnya kepada KPK.
“Tapi lagi-lagi bahwa pimpinan KPK bersepakat dengan kita untuk menindaklanjuti seluruh kasus-kasus baik itu dugaan suap, dugaan korupsi dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan kelompok-kelompok masyarakat terhadap keluarga Mulyono itu akan ditindaklanjuti. Bagaimana tindak lanjutnya itu akan pimpinan KPK yang akan menyampaikan langsung kepada kalian,” imbuhnya.
“Jadi ada angin segar peluru kasus-kasus yang dilaporkan Pak Ubaidillah Badrun dosen UNJ kemudian pak Petrus kemudian yang terakhir gratifikasi jet Kaesang itu semua kita diskusikan. Blok Medan, kasus blok Medan itu semua kita diskusikan dan kelihatannya ada kesepahaman ya antara kita dan pimpinan KPK bahwa ini memang ada dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana. Sehingga ini harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Abraham mengungkapkan saat pertemuan itu, mereka juga membahas dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Jokowi saat menjabat Presiden. Hal itu disebut terjadi ketika KPK dipimpin Agus Raharjo.
Saat itu, kata Abraham, Jokowi marah dan memerintahkan Agus tidak meneruskan proses kasus korupsi e-KTP.
“Nah ini kita diskusikan untuk segera diusut, karena kasus ini mudah. Ini pelanggaran terhadap pasal 21 obstruction of justice menghalang-halangi terhadap terjadinya penyidikan tindak pidana korupsi. Jadi itu semua tadi kita diskusikan dan pimpinan KPK sepakat bahwa kasus ini lebih mudah daripada kasus-kasus lainnya mungkin inilah jalan masuknya mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan mereka juga ingin membuat angka indeks persepsi korupsi besar. Menurutnya tidak boleh lagi ada conflict of interest di KPK.
“Jadi sekali lagi kita juga berdiskusi seperti itu cukup lama tadi ya sehingga kita masuk ke detail-detail yang detail-detailnya tidak perlu saya sebutkan ke kalian. Tapi intinya adalah ada satu main frame berpikir yang sama bagaimana membuat Indonesia kemudian memiliki indeks persepsi korupsi yang besar diperlukan kepemimpinan yang harus kita dukung dan di bidang KPK yang benar-benar jauh dari perilaku conflict of interest yang kalian lihat selama ini,” kata Saut Situmorang. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus.
“Pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” katanya dalam konferensi pers.
Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN.
“Tapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah kami amankan tadi siang di rumahnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Zain belum merinci lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan sosok pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus yang terjadi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal perkenalan ABG perempuan dengan pria YH (19) yang berujung penyekapan dan pemerkosaan di Kota Tangerang. Polisi mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook.
“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian, baru saja kami tanda tangan (surat pencopotannya). Kami tanya beliau, kami tanya yang bersangkutan, bahwa telah melakukan pelanggaran,” kata dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Amran mengungkap nominal fee yang diterima oleh pejabat tersebut menurut laporan yang diterima sebesar Rp 700 juta.
“Iya fee lagi. Yang terkonfirmasi dari disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya Rp 700 juta, yang diakui (pelaku) Rp 500 juta. Tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa mengaku tidak meminta fee, tetapi diberikan,” terangnya.
Amran mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini ke Inspektorat Jenderal Kementan dan Kepolisian. Ia menyebut pejabat tersebut juga telah menandatangani berita acara terkait kasusnya.
“Jadi kami verifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Mengaku (kemudian) kami copot, jadi itu eselon II. (Akan diperiksa) di Itjen, dan yang bersangkutan juga sudah tandatangan berita acara, kita serahkan ke Kepolisian,” tegasnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10) sore. Berawal ketika sejumlah saksi, yang merupakan warga, melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Ketika saksi sedang nongkrong di belakang toko, tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berhenti di belakang samping sebelah kanan toko,” kata Suminto kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Kemudian salah seorang warga menghampiri pelaku. Warga menanyakan kepada pria tersebut dari mana dan hendak ke mana.
“Tetapi orang yang tidak kenal tersebut merasa tersinggung dan marah dengan menjawab ‘ngapain, Pak, lihatin melulu, saya mau pulang ke Ciseeng’,” kata Suminto menirukan percakapan warga dengan pelaku. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak yang memberikan uang ke Zarof hingga terkumpul hampir Rp 1 triliun. Boyamin mengaku curiga uang-uang itu berasal dari pihak berperkara yang meminta diloloskan dari jeratan hukum.
“Artinya, modelnya ZR itu nampaknya dia mengambil uang dari orang-orang yang berperkara kemudian dia mengambil bagian,” ujarnya.
“Paling tidak harus ditelusuri dari ke mana saja uang itu mengalir, karena nggak mungkin dia hanya ‘menembak di atas kuda’, artinya hanya sekadar nerima uang terus harapannya nanti ada menang gitu nggak mungkin,” imbuhnya.
Boyamin juga mengaku yakin Zarof ini sudah menjadi makelar kasus sejak dahulu. Karena, katanya, tidak mungkin seseorang memberikan uang jika tidak percaya Zarof bisa mengurus perkara.
“Karena kalau dia hanya menembak di atas kuda saya kira uangnya tidak sampai mendekati Rp 1 triliun itu, tapi kemudian orang percaya ke dia sampai uang terkumpul banyak artinya saya yakin itu diurus beneran sama ZR perkara-perkara tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.
Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Kejagung juga menemukan emas seberat 51 Kg. Seluruh barang bukti itu kemudian dipamerkan Kejagung saat konferensi pers.
Tampak uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro ditempatkan Kejagung di atas meja. Duit itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Ada juga emas kepingan dan batangan yang dipamerkan. Emas tersebut ditemukan dalam sejumlah dompet.
Berikut rincian barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:
Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)
Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427
Pecahan dolar AS: USD 1.897.362
Pecahan euro: EUR 71.200
Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320
“Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” ujar Qohar.
Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg
Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram
Tiga lembar sertifikat permata. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diborgol. Mereka telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dengan membawa masing-masing tas plastik, mereka tampak digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan. Foto-foto tersebut diambil pada Rabu (23/10/2024) malam.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.
“Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya.
Mia memaparkan akan ada standard operating procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu, ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hukuman layak berat, 20 tahun sampai seumur hidup, kalau bisa seumur hidup. Yang memberatkan itu kan begini, bahwa itu nyawa loh, masak dibuat mainan, dibebaskan karena suap, nyawa yang melayang itu pasti tidak terima,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.
“Menurut saya hukumannya yang layak seumur hidup itu. Karena kalau 20 tahun saja masih kurang, karena ini mereka benteng keadilan, harusnya melakukan adil, memutus perkara secara hukum dan kebenaran dan alat bukti itu,” sambung dia.
Boyamin lantas membahas terkait zaman Mesir kuno di mana para pembunuh pasti diburu oleh Firaun. Dia menilai negara bisa kena azab jika Ronald Tannur tidak dihukum atas pembunuhan Dini.
“Dulu zaman kerajaan Mesir kuno itu rajanya selalu menyatakan diri harus menemukan pembunuh kalau ada orang terbunuh atau tewas karena dibunuh, kenapa? Karena kalau tidak ditemukan nanti kerajaannya akan kena azab menjadi kekeringan itu, sehingga sampai ada istilah detektif swasta itu justru diupah oleh Firaun Mesir Kuno. Jadi ini hakim harus berpikir begitu, kalau sampai ini tidak dihukum pembunuhnya mestinya negara akan kena azab, nah yang kena azab itu seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
“Makanya mestinya dia tidak sampai harus membebaskan, apa lagi ini masalah nyawa dibebaskan karena suap, keterlaluan itu, harus dihukum berat itu,” lanjutnya.
Terlepas dari itu, Boyamin memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, ini baru pertama kali Kejaksaan Agung berani menangkap lembaga peradilan. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pria berinisial IMZ (39) diamankan polisi usai aksi viral menenteng senjata tajam dan menghadang bus TransJakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi menyebut IMZ diduga depresi.
“Ada istrinya kami telpon, ternyata memang dia itu punya penyakit jiwa, depresi berat,” kata Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Ganang Agung saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Polisi merujuk pelaku terlebih dahulu ke rumah sakit jiwa sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian, kata Ganang, menunggu hasil pemeriksaan kedokteran.
“Memang ada resep ya juga obat penenang. kata istrinya memang punya depresi berat. Jadi intinya karena dia pasien ada gangguan kejiwaan kita bawa ke RS, nanti sesuai hasil pemeriksaan RS saja,” tuturnya. (BAS)