JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.
“(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa Selasa (23/7). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menyebutkan HOK pernah merakit bahan peledak hingga meledak di dalam kamarnya. “Yang bersangkutan pernah mencoba di dalam rumahnya, di dalam rumahnya, memicu atau membakar kemudian terjadi ledakan,” ungkap Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Aswin mengatakan ledakan di dalam kamar HOK sempat membuat pihak keluarga kaget. Namun, ketika ditanya mengenai penyebab ledakan, HOK beralasan tengah bermain petasan.
“Ini ditanya oleh keluarganya ‘apa itu’, dia bilang bahwa dia sedang main petasan di dalam kamar, waktu itu seperti itu,” kata Aswin. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan temuan fraud ini merupakan hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan KPK, Tim PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari temuan itu, KPK menyarankan ke semua pihak untuk menindaklanjuti kasus fraud ini sesuai kewenangan masing-masing. Misalkan saja untuk KPK yang mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib ataupun BPJS Kesehatan dalam kewenangannya dalam memberi sanksi pelanggaran sesuai aturan.
“Sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah dilakukan piloting (pemeriksaan) oleh Tim PK-JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan yang menjadi rekomendasi dari KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Adapun jenis fraud yang dimaksud adalah klaim fiktif yang membuat jumlah tagihan perawatan yang dimintakan RS ‘nakal’ kepada BPJS Kesehatan jauh lebih besar dari jumlah seharusnya.
“Sebetulnya jenis fraud dalam Program JKN itu tidak hanya mencakup klaim fiktif. Ini sedang dilakukan proses oleh tim PK JKN,” ucap Rizzky.
Lebih lanjut ia menjelaskan modus yang digunakan rumah sakit ini untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan mereka termasuk menjiplak klaim pasien lain serta menambah jumlah obat yang digunakan dalam laporan klaim.
“Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di antaranya memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama PK-JKN dan lembaga lainnya sudah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit terkait praktik penipuan klaim tagihan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun tim gabungan ini sepakat untuk melakukan penanganan fraud atas tiga rumah sakit yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar. Ketiga rumah sakit inilah yang kemudian jadi fokus pemeriksaan KPK saat ini. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Benar ada peristiwa itu, tindakan tegas terukur terhadap pelaku curanmor. Meninggal dunia, dibawa ke Kramat Jati,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Agil mengatakan tindakan tersebut dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawanan. Diketahui, pelaku melakukan pencurian bersama rekannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
“Itu memang peristiwa tindakan itu di wilayah Serpong, Tangsel. Namun aksi pelaku itu ada di kawasan wilayah Ciledug, yang nanganin itu personel Polsek Ciledug. Pelaku yang dilakukan tindakan tegas itu satu orang, tapi ada satu lagi, sedang dimintai keterangan,” ucapnya.
Polisi menyita satu pucuk senjata api dari tangan pelaku. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Ciledug. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI, ribuan aplikasi gelap diblokir dalam tujuh tahun terakhir. “Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024,” tulis OJK di akun Instagram resminya, Selasa (30/7/2024).
OJK kemudian menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.
OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.
“Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seperti diketahui, David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8). Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika.
“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” imbuhnya.
Restitusi itu baru terbayar Rp 706 juta dari total yang harus dibayar Rp 25 miliar. Keluarga David Ozora pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap sisa-sisa restitusi yang belum dibayar Mario Dandy. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Adapun pelapor dalam perkara ini yaitu Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan hal tersebut ke KPK pada Rabu (31/7/2024).
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut tidak dapat diakses kembali,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pemilik hingga admin.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perilaku manusia yang sudah terlanjur melakukan hal yang jahat, seringkali mencari solusi tanpa harus memikirkan dampak dari yang dilakukan.
Seperti halnya pasangan yang belum resmi menikah, ketika sudah terlanjur melakukan hubungan intim, mencari jalan pintas dengan menggugurkan kandungan tersebut karena silaki laki tidak ada pekerjaan menetap sempat menjanjikan nikah siri dan siwanita pun melakukan aborsi yang dibantu oleh bidan dan anak buah serta jaringannya yang sudah biasa dipakai sang bidan menjadi kakitangannya.
Ketika sudah semuanya berjalan, naas menimpa pelaku dan yang ikut memuluskan Aborsi tersebut ahirnya ditangkap oleh kepolisian dan saat ini kasusnya sudan dalam tahapan persidangan.
Dalam melakukan pemberkasan, yang tersangkut dalam tahapan hukum, polisi memanggil para pihak yang terkait seperti yang menerima transferan diperiksa oleh polisi begitu juga dengan beberapa dokter dimintai tanggapannya oleh penyidik kepolisian.
Sebaik kasus ini mencuat tahun 2023 lalu, Media ini terus mengikuti perjalanan kasusnya dan terus melakukan investigasi.
Informasi yang didapatkan dari pengadilan, para terdakwa sudah dituntut 1 Tahun 9 bulan dan para terdakwa dikenai pasal yang sama yaitu, melanggar pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.(JRS)