JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hari ini Siskaeee menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemilik production house (PH). “Iya betul, tadi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yaitu Irwansyah selaku sutradara sekaligus produser,” kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2024).
Tofan mengatakan Siskaeee tadi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Siskaee yang hadir dengan rambut tergerai terlihat senyum saat memasuki ruang persidangan.
“Hadir, sebagai terdakwa,” ucapnya.
Tofan mengatakan sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Siskaeee sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Siskaeee didakwa terkait pornografi.
“(Dakwaan Siskaeee) sesuai dengan ini, tentang pornografi. Mereka itu sebagai penyedia diri, menyediakan dirinya untuk menjadi pemain dalam adegan film porno sebagai mana diatur dalam UU tentang Pornografi,” kata Tofan.
Hari ini, sedianya pemeriksaan saksi dilakukan tetapi ditunda karena saksi Virly Virginia tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024.
“Para terdakwa hadir dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yaitu Irwansyah selaku produser dan sutradara. Tapi karena Virly Virginia sebagai saksi terhadap perkara Siskaee itu tidak hadir karena sakit, jadi ditunda 2 minggu lagi,” bebernya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Petugas melakukan penggerebekan tersangka BD, dari dalam kamar kosan diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar dan alat produksinya,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7) pukul 15.00 WIB. Polisi menemukan tembakau Gorilla siap edar seberat 786 gram.
Polisi juga menemukan timbangan dan peralatan untuk membuat tembakau Gorilla. Menurut Ali, aksi BD dikategorikan sebagai home industry pembuatan tembakau.
Ali mengatakan BD mengaku dapat bahan baku tembakau Gorilla dari seseorang yang berkomunikasi via Instagram. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan ke pemasok tersebut. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan mengungkap dari tangan TI, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 4,51 gram yang dikemas dalam 13 paket klip kecil. Sementara dari TF, Binsar menyebut mendapati 2 paket Sabu dengan total berat 3,68 gram.
Kemudian dari tangan YP alias ACE juga ditemukan 3 paket klip kecil berisi sabu. Lalu dari tersangka R alias DADO memiliki satu paket klip besar dengan berat 29,71 gram.
Dia juga menyebut keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Hanya saja, untuk tersangka TI dan TF ditangkap di dua lokasi yang saling berdekatan di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Sementara untuk tersangka YP alias ACE diamankan di TKP Jalan Budi Mulia, Jakut. Sedangkan tersangka R alias DADO ditangkap di Jalan Ampera VII, Jakut.
Selanjutnya para pelaku ini pun dibawa ke markas Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BAS)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM – .
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Rio menjelaskan penyerahan pertama dilakukan pada Januari 2023. Saat itu, uang diberikan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kedua, terjadi di bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di daerah Cibinong, Bogor,” tuturnya.
Terakhir, terjadi pada bulan April 2024 sebesar Rp 300 juta. Saat itu, penyerahan terjadi di rest area Gunung Putri, Tol Jagorawi.
Sebelumnya, empat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi empat ASN tersebut. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang ditunda karena putusan belum siap. “Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga karena waktunya juga singkat banget,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Hakim menjadwalkan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Selasa (30/7) depan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada sidang tersebut.
“Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak ini, panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa, tanggal 30 (Juli). Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024,” ujar hakim.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono; ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Djoko Dwijono dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK tidak menutup kemungkinan, makanya saya mengatakan kesimpulan sementara, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi yang cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai KPK ataupun ada keterlibatan dari pegawai KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jika ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam kasus ini, KPK mempersilakan polisi untuk memproses lebih lanjut. Dirinya menegaskan pegawai KPK dalam melakukan tugasnya tidak boleh memeras.
“Namun apabila hal tersebut ditemukan oleh penyelidik atau penyidik dari Polres Bogor, silahkan diproses lebih lanjut,” katanya.
Tessa mengatakan, jika ada irisan tindak pidana korupsi dalam kejadian itu, KPK akan melakukan pendalaman. Hingga kini, YS sendiri masih dilakukan klarifikasi oleh pihak KPK.
“Saya tekankan kembali apabila dalam perjalanan kasus ini ada tindak pidana korupsi yang beririsan dengan kejadian tersebut, KPK akan melakukan proses pendalaman,” jelasnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dikarenakan perbuatan Terlapor, korban menderita sakit/luka di bagian jari-jari tangan dan leher,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial.
“Kemudian korban dan Terlapor bertemu di apartemen korban,” kata Bintoro.
Mereka kemudian jalan-jalan dengan mobil Honda Jazz milik pelaku. Saat itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan dan korban menolak.
“Karena emosional, kemudian pelaku melukai korban dengan pisau,” ungkapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kasus fraud di layanan kesehatan ini berawal saat KPK bersama BPJS dan Kemenkes melakukan studi banding ke Amerika Serikat tahun 2017. Saat itu, katanya, tim yang berangkat membandingkan fraud yang terjadi di layanan Obama Care.
“Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita lihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care jadi kita ke Amerika bareng dan kita lihat FBI bilang ternyata 3-10% klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana,” kata Pahala dalam diskusi ‘Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN’ di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
KPK kemudian melakukan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Secara khusus, KPK melihat layanan kesehatan fisioterapi dan operasi katarak
Pahala mengatakan pihaknya menemukan tiga rumah sakit yang melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi. Dia mengatakan ada perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah klaim.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis,” ujar Pahala.
“Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar,” sambungnya.
Pahala mengatakan pihaknya juga menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim. Contohnya, kata Pahala, RS memberikan layanan fisioterapi dua kali tapi diklaim 10 kali. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).
“Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kusnadi tidak akan keluar negeri dan Kusnadi selalu kooperatif sepanjang KPK juga tetap on the track dalam tugasnya,” kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Petrus mengatakan pihaknya menghormati wewenang KPK dalam mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Kusnadi. Namun ia menilai pencegahan itu tidak akan efektif.
“Dari aspek kemanfaatannya nampaknya pencekalan terhadap Kusnadi sepertinya KPK belum tahu sehari-harinya bagaimana dan kemana saja Kusnadi beraktivitas. Artinya semangat KPK mencekal dengan manfaat pencekalannya tidak balance,” ujar Petrus.
Petrus juga menilai kliennya selalu koperatif selama pemeriksaan di kasus Harun. Dia mengatakan Kusnadi pun tidak akan menghindar jika KPK kembali memanggilnya. (DON)