JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
McGregor berdalih suka sama suka dan semua tuduhan adalah pembohongan. Akan tetapi, NH memberikan bukti kalau dirinya menderita serangan seksual dari McGregor dan membeberkan bukti fakta medis, termasuk insiden tampon yang harus dikeluarkan dengan forceps (alat medis seperti dua sendok) di rumah sakit dan foto-foto memar.
McGregor akhirnya dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar 248.603 euro atau sekitar Rp 4,1 miliar.
“Pembohong di sini adalah McGregor yang tidak memiliki keberanian atau kesopanan untuk mengakui apa yang dilakukannya. Dia bukan laki-laki, dia pengecut yang licik,” ungkap Gordon, selaku pengacara NH dilansir dari AP.
Ibu dari NH menggambarkan detail mengerikan dari penyerangan tersebut selama persidangan, menuduh Conor McGregor mencekik dan memukuli putrinya selama pesta yang dipenuhi minuman keras dan kokain. (BAS)