JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI,” kata Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
“Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor,” sambungnya.
Dia menjelaskan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar,” terangnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rabu (25/9/2024), rumah yang dijadikan tempat produksi upal itu berada di Parakan Muncang, Sumedang. Polisi berhasil membongkar ‘pabrik’ upal itu setelah mengamankan pria bernama Widodo Maryanto (MW).
“(Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka) waktu kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 21.00 WIB tempat kejadian di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9).
Modus Widodo terbongkar saat dirinya membayar utang sebesar Rp 4 juta menggunakan upal kepada saksi pelapor. Aksi Widodo edarkan uang palsu itu kemudian dilaporkan ke Polres Majalengka. Widodo pun ditangkap.
Setelah mengamankan Widodo, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 4 orang yang diamankan terkait percetakan dan peredaran upal ini. Para pelaku sendiri merupakan warga Majalengka, Sumedang, dan Bandung.
“Kemudian dari hasil interogasi saudara WM, kami kembangkan lagi ke Bandung. Di Bandung muncul dua nama tersangka, AS (Agus Supriadi) dan DS (Deni Sugiyanto). Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan kami amankan saudara AS dan DS. Kemudian dapat lagi tersangka satu orang tersangka (inisial) MN (M Nurjaman asal Sumedang),” ujar Indra. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Home industry tembakau sinte ini digerebek di salah satu cluster hunian mewah di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (13/9) pukul 17.50 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Saat diselidiki, diperoleh informasi bahwa tersangka tinggal di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin AKP R Alfa Hendy beserta anggota Opsnal melakukan observasi dan surveillance di sekitar cluster tersebut.
“Pada saat kegiatan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan sedang berada di tempat tersebut. Selanjutnya anggota opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui bernama Saudara OS,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).
Saat digerebek, OS tengah memasak atau membuat tembakau sintetis. Polisi pun melakukan interogasi dan menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT dan satpam setempat.
Dari hasil penggeledahan di lantai 1 ditemukan 2 handphone dan 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu. Sementara itu, di lantai 2, ditemukan laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis, di antaranya alat pembuatan dan prekursor narkotika MDMB-4en PINACA. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Para pelaku ini sebelumnya sudah teridentifikasi oleh sekuriti di kawasan PIK setelah melakukan pencurian. Pada Sabtu, 21 September 2024, empat pelaku, yaitu DF, MA, AA, dan I, termonitor melintas di depan kantor Buddha Tzu Chi hingga dikejar oleh sekuriti kawasan PIK.
Terjadi kejar-kejaran antara sekuriti kawasan PIK dan keempat pelaku yang berboncengan motor. Sampai akhirnya mereka melintas di Bundaran PIK Icon, salah satu kendaraan pelaku ditabrak oleh mobil patroli sekuriti, namun masih bisa melarikan diri.
Mereka sempat menodongkan airsoft gun ke arah sekuriti saat itu. Lalu para pelaku kabur ke arah SPBU PIK dan masuk ke arah Bukit Golf Mediterania.
“Di wilayah Kompleks Bukit Golf Mediterania, tepatnya di Patung Golf keempat pelaku dikepung oleh sekuriti kawasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.
“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor Wa WhatsApp 0815*******,” katanya. (VAN)
Manchester
Sidang 115 kasus pelanggaran finansial Man City sudah dimulai sejak awal pekan ini. Pengusutan perkara di meja hijau diperkirakan tuntas paling cepat awal tahun depan.
Premier League menilai Man City melakukan sederet pelanggaran finansial selama 2009-2018. The Citizens tak memberi informasi sebenarnya mengenai keuangan mereka, serta tak mematuhi aturan Financial Fair Play (FFP) UEFA selama lima tahun.
Man City membantah semua tuduhan itu dan mengerahkan tim kuasa hukum papan atas untuk membela diri. Manchester Biru berusaha keras agar tak dikenakan sanksi berat yang mengancam mereka.
Melansir Daily Star, Man City memang terancam hukuman berat apabila semua tuduhannya terbukti benar di pengadilan. Mereka bisa dikeluarkan dari Premier League dan kompetisi domestik lainnya.
Tidak hanya itu, sanksi Man City juga dapat merembet ke ranah internasional. The Sky Blues dapat dicoret dari Liga Champions dan Piala Dunia Antarklub. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seperti dilansir AFP, Kamis (19/9/2024), seorang sumber yang dekat dengan Hezbollah mengatakan walkie-talkie yang digunakan oleh para anggotanya meledak di basisnya di Beirut, sementara media pemerintah melaporkan ledakan serupa di Lebanon selatan dan timur.
Rekaman AFP TV menunjukkan orang-orang berlarian mencari tempat berlindung ketika sebuah ledakan terjadi selama pemakaman anggota Hezbollah di Beirut selatan pada sore hari.
“Gelombang ledakan musuh yang menargetkan walkie talkie…menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 450 orang,” kata kementerian kesehatan Lebanon dalam sebuah pernyataan.
Ledakan itu terjadi sehari setelah ledakan serentak pager yang digunakan oleh Hezbollah menewaskan 12 orang, termasuk dua anak-anak, dan melukai hingga 2.800 orang lainnya di seluruh Lebanon, dalam serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dituduhkan kepada Israel. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantauan Korupsi (LSM KPK) Provinsi Banten melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembelian pakaian dinas dan atribut Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024) sore.
Dalam laporan tersebut, Ketua DPD LSM KPK, Syamsul Bahri didampingi sejumlah awak media mengatakan, selain belanja pakaian dinas dan atribut di Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang telah dilaporkan ada beberapa kasus lainnya yang akan menyusul dan sedang menyiapkan pemberkasan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, belanja PSR, PSH, PDH dan PSL Tahun 2022-2023 di Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang diperuntukkan bagi lima puluh (50) anggota Dewan banyak ditemukan kejanggalan, di antaranya pihak Sekretariat dalam membuat kegiatan memakai dua item kegiatan, yakni belanja pakaian dan belanja jahit.
Salah satu kegiatan tahun 2022 yang diperuntukkan untuk pakaian dinas DPRD Kota Tangerang diantaranya, belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).
Nilai Pagu Rp. 202.500.000 dan dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 3 meter x 50 orang, Ongkos Jahit 1 Stell x 50 Orang.Metode Pemilihan yakni di tender.
Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 429.495.000.
Dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) 2 Stell x 50 Orang, Name Tag 50 Buah,Ongkos Jahit 2 Stell x 50 Orang, dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 Orang.
Metode Pemilihan di Tender.Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Metode Pemilihan:Pengadaan Langsung.Total nilai kegiatan Tahun 2022 untuk Belanja Pakaian yang dimaksud sebesar Rp.779.495.000.
Pihak pemenang lelang tahun 2022 belanja PSR dan PDH adalah CV.YUNG TEXTILE alamat Jalan Baharudin Nomor 14 E RT.003/007 Sukarasa, Kota Tangerang.
Sesuai Standart Satuan Harga (SSH) diatur didalam Perwako Tangerang Nomor 64 Tahun 2022 ditemukan adanya kelebihan keuangan negara yang tidak sedikit.
Di tahun yang sama, pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang kuat dugaan melakukan penyeludupan belanja pakaian DPRD Kota Tangerang karena dengan nama kegiatan yang lain yakni “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.
Kegiatan Ini dianggarkan sebesar Rp. 43.848.970.549,00,dan diperuntukan untuk kebutuhan,(1).Medical Check Up,(2).Gaji dan Tunjangan DPRD Serta (3) Pakaian Dinas DPRD.
Dari jumlah nilai anggaran yang terealisasi/atau yang terserap sebesar Rp. 42.533.678.856,00,- (97,00%).tersedia pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.055.670.000.
“Angaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 seluruhnya sebesar Rp.1.835.165.000,dan Rp.1.055.670.000 kami duga fiktif Rp.779.495.000 terjadi pemahalan harga” ujar Syamsul Bahri seraya menyebutkan perusahaan pemenang lelang terkesan telah diatur karena belanja PSR nilai Pagu Rp.202.500.000 PT. Arjuna Muda Perkasa nilai penawaran lebih tingi akan tetapi dikalahkan.
Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2023 dengan nama kegiatan,Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000,dipergunakan untuk Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR); Bahan kain woll, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Nilai Pagu Rp.220.000.000.Dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing dan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 416.400.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Total kegiatan Tahun 2023 untuk Belanja Pakaian PDH,PSH,PSL dan PSR sebesar Rp.986.400.000.
Kemudian kembali timbul nilai kegiatan tersebut dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.Kegiatan ini dianggarkan di awal tahun 2023 sebesar Rp.47.579.290.300 dan dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412. Kegiatan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan,Pembayaran gaji dan tunjangan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD,Belanja Pakaian dinas Pimpinan dan anggota DPRD; dan Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up Pimpinan dan anggota DPRD.Adapun untuk Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 dan yang terserap sebesar Rp.1.219.211.500 atau 94,49%.
Anggaran tersebut telah tersedia di tiga item kegiatan sehingga anggaran yang dimaksud disini juga terjadi double mata anggaran “FIKTIF”.
Disini juga Syamsul Bahri angkat bicara dan mengatakan kegiatan TA 2023 melalui lima item kegiatan sebesar Rp.2.276.644.000 dari total tersebut Rp.1.219.211.500 kuat dugaan kegiatan “FIKTIF”.
“Kepada rekan-rekan Pers sekalian saya ucapkan banyak terima kasih sudah turut mendampingi saya ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan saya minta agar kasus ini kita kawal bersama hingga ke meja hijau, dan diminta pihak Kejari segera memangil serta memeriksa para pihak yang terkait apabila telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud segera menetapkan tersangkanya”. Tegasnya.(TIM)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa tawuran itu terjadi pada Selasa, 10 September 2024. Tiga orang diamankan polisi terkait tawuran tersebut.
Dalam rekaman video amatir yang beredar terlihat aksi tawuran terjadi di ruas jalan. Kedua kelompok terlibat saling serang sembari menenteng bambu hingga senjata tajam.
Aksi tawuran membuat lalu lintas di sekitar lokasi tersendat. Para pengendara enggan melintas lantaran takut jadi sasaran kedua kelompok tawuran.
“Sebenarnya orang enggak mau jalan karena ada tawuran di depan. Iya takut mereka (para pengendara),” kata Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto kepada wartawan. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebenarnya hukuman yang diberikan pengadilan tinggi ini masih kurang berat lagi. Tapi tepat apapun saya hormati dan memberikan apresiasi pengadilan tinggi menambah hukuman dan dendanya kita apresiasi lah,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, seharusnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu divonis 20 tahun penjara. Dia mengatakan saat nini petani belum sejahtera dan butuh banyak bantuan seperti pupuk bersubsidi hingga bibit.
“Ini diperberat itu sudah sepantasnya karena bagi saya apapun seorang menteri itu diberi amanah dan dia berkhianat. Sebenarnya pikiran saya itu minimal 20 tahun bahkan atau seumur hidup mestinya. Karena ini tugas yang dibebankan presiden. Di mana, presiden pemegang mandat rakyat, dan kemudian dia (menteri) pelaksana eksekutif tertinggi di bawah presiden. Menteri inilah yang bertanggung jawab,” ujarnya.(MAD)