JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. “Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2024).
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan pemeriksaan Hasto telah dijadwal ulang Selasa pekan depan. “Diputuskan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Tessa mengatakan Hasto telah datang hari ini, salah satu tujuannya adalah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang akan dilakukan KPK besok, Jumat (16/8). Alasannya, Hasto ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan besok.
“Alasan permohonan karena ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan penyidik, yaitu tanggal 16 Agustus 2024,” sebutnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan. “Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
“Tapi sembari tadi itu kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima,” sambungnya.
Fajar menyampaikan salinan putusan itu telah diterima MK sejak Rabu (13/8). Dia menyampaikan putusan akan dicermati oleh para hakim konstitusi.
“Kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” ujarnya.
Fajar mengatakan MK memiliki waktu 14 hari untuk pengajuan banding sejak putusan dibacakan. Fajar pun menyampaikan putusan PTUN itu belum inkrah sampai ada atau tidaknya keputusan banding. (MON)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Permasalahan itu dipicu lantaran korban meminta DN membongkar saung atau bangunan.
“Untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” jelasnya.
Yefta mengatakan DN dan korban merupakan tetangga. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban maupun pelaku adalah tetangga dalam satu wilayah jadi dipastikan saling kenal,” tutupnya. (VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang siswa SMP terkena sabetan senjata tajam sehingga celurit menancap di tangan akibat tawuran. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya korban tawuran di RSUD Cibonong, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian mengecek korban ke rumah sakit.
“Benar didapati adanya seorang pelajar diketahui SMP, terbaring dengan celurit masih menempel di lengan tangan, menancap,” kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, remaja berusia 15 tahun itu dibacok saat tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Waluyo mengatakan aksi tawuran itu terjadi pada Senin (12/8).
“Di mana bermula dari adanya ajakan berkelahi di direct message (DM) yang dilontarkan seorang murid SMP yang diduga dari SMP wilayah Cibinong,” jelasnya.
Lokasi tawuran sendiri berada di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja. Waluyo menyebut mulanya kelompok korban melihat pelaku yang terdiri dari tiga orang.
“Dan dari pihak korban dua orang, kemudian keadaan berubah yang tadinya perkelahian menjadi tawuran yang mengakibatkan korban dibacok oleh pelaku,” bebernya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebelumnya, percekcokan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara, yang memicu kebakaran rumah tersebut terjadi pada Minggu (11/8) siang. Si suami yang emosional membakar selimut sehingga rumah hangus terbakar.
“Objek terbakar rumah tinggal luas kurang lebih 6×5 meter persegi,” kata Kasi Ops Sudin Damkar Utara Gatot Sulaiman dalam keterangannya, Senin (12/8).
Diduga, pemilik rumah berinisial W (38) membakar selimut usai bertengkar bareng istrinya. Api dari pembakaran selimut itu menjalar hingga rumahnya habis terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Penyebab membakar selimut. Kronologinya suami membakar selimut karena berselisih (dengan istrinya),” ujarnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi tersebut dilakukan dalam kurun 2021-2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).
Arief menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Dia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa ahli.
“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan,” ujar Arief.
Dia kemudian merinci tujuan pemerasan itu. Di antaranya untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
“Uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” rincinya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Seluruh remaja yang terlibat beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Puluhan anak baru gede (ABG) itu ditangkap saat hendak tawuran di Jalan Sasak I Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar pada Minggu (11/8). Polisi menyita barang bukti berupa 6 buah celurit ukuran besar, 1 buah cocor bebek, 2 buah kembang api, 1 buah busur panah, 2 buah anak panah, 1 buah golok, 1 buah samurai, dan sejumlah sepeda motor.
Agung mengatakan petugas menerima laporan dari masyarakat tentang ada sekelompok pemuda yang bergerombol dan membawa sajam. Tim patroli kepolisian lalu menuju lokasi.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), anggota patroli menemukan kelompok pemuda membawa sajam. Tim patroli lantas mengejar dan menangkap para pelaku tawuran.
Dia berharap situasi keamanan di Jakbar terjaga dan tindakan preventif terhadap aksi tawuran dapat semakin efektif. Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan remaja.
“Kami mengingatkan agar orang tua aktif dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, serta mendidik anak-anak tentang dampak negatif dari tindakan kekerasan dan tawuran,” kata dia. (DAB)
.JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM.
Kasus aborsi bisa saja dilakukan oleh seorang wanita apabila dia belum siap untuk menerima kehamilan tersebut dan mencari jalan walaupun langkah yang ditempuh itu akan berurusan dengan hukum.
Seperti penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada bulan November 2023 yang lalu sampai berita ini diturunkan Minggu 11/8-2024 tahapannya sudah melalui proses sesuai dengan aturan di Pengadilan Jakarta Timur tinggal menunggu Vonis dari Hakim yang akan dilakukan Senin 12/8/2024
Sebaik kasus ini mencuat kepermukaan, Media ini sudah komitmen akan mengikuti perjalanan kasusnya dan melakukan investigasi untuk menghimpun proses persidangannya, sehingga bisa mendapatkan informasi tuntutan yang diberikan ke seluruh terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Lica Dyananingsih,S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Jakarta 1Tahun 9 bulan sebagaimana sudah pernah diberitakan di Media ini.
Informasi yang didapatkan dan berhasil dihimpun, para terdakwa yang terkait dengan kasus aborsi, antara lain: IIs Suhartini, Aryati, Ahmad Ferial, Rizky Fadilah, Genn Giantini dan Ali Jalindra.
Ketika mengetahui tuntutan JPU, melakukan konfirmasi melalului Ponsel tidak ada jawaban, anehnya justru seseorang mengaku dari anggota pokja liputan Pengadilan dan Kejaksaan Jakara Timur menghubungi Media ini dengan memohon agar tidak muncullah beritanya.
John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara ketika dimohonkan tanggapan mengatakan, tidak seharusnya Jaksa menyuruh orang lain untuk menghubungi Media ini, kan tidak ada hubungannya. Disarankan Kejaksaan Agung dari Pengawasan agar memanggil Jaksa Penuntut Umum tersebut supaya diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.(JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang dan Purwokerto,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/8/2024).
Tessa mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita berupa sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.
KPK juga menyita enam deposito yang berada di dua perbankan. Nilai deposito itu mencapai Rp 10,2 miliar.
“Penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar,” ujar Tessa.
Dia mengatakan total aset yang disita mencapai Rp 27 miliar lebih.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” katanya. (BAS)