JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai. Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gangster adalah sebutan untuk berandalan yang sering berkumpul dan kerap melakukan tawuran di Semarang. Adapun tawuran terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, tepatnya Jembatan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara. Satu orang yang diketahui berinisial D (23) meninggal dengan luka parah di perut, sedangkan korban berinisial S (25) kena sabetan senjata tajam di tangan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu Kumaidi mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi. Dari informasi yang diperoleh, dua kelompok itu saling tantang.
“Memang itu sudah direncanakan dari sore, dari jam 19.00 WIB sudah direncanakan bahwa ada tantang-tantangan untuk melakukan tawuran antara gangster Jerman dan gangster Marwah,” kata Kumaidi di Mapolsek Semarang Utara. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka V alias Joel serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Joel ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/8). Kasus tersebut terungkap saat penyidik melakukan patroli siber dan mendapati adanya website terindikasi judi online.
“Telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian online dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin*****.com/ dan website lainnya. Untuk dapat memainkan game di dalam website tersebut, player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada website dimaksud. Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya player atau member dapat memilih dan memainkan jenis game yang akan dimainkan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Joel berperan sebagai telemarketing juga supervisor website judi online yang dioperasikan dari negara Kamboja tersebut. Joel juga berperan menyediakan rekening penampung duit hasil judi online. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan. Setelah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. Pertama adalah kasus terkait pemerasan, dan kedua kasus terkait pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pertama LP (laporan polisi) dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama dengan pemerasan, pemberian janji, pemberian hadiah,” jelas Ade Safri.
“Kemudian, yang kedua, LP yang terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan ketua KPK pada saat itu dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK,” sambungnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan anggotanya masih menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakpus, pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial KRA tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikemudikannya akibat tas selempang yang dibawanya dirampas pelaku berinisial SNA (21) dan APR (27).
Berdasarkan keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED. Saat itu, KRA dan ED dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim), menuju Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, korban dan ED sempat melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat di lampu merah Harmoni, ED sempat melihat wajah kedua orang ini, namun tidak merasa curiga.
Lalu, KRA dan ED meneruskan perjalanan. Ketika melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, satu motor menghampiri mereka dari belakang dan hendak melintas di sebelah kiri.
“Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi ED dan korban oleng dan terjatuh,” ujar AKBP Chandra dilansir Antara, Rabu (21/8). (MAD)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (19/8/2024) sore. Mulanya kedua pelaku datang ke kedai berpura-pura hendak membeli ayam goreng.
“Korban sedang menjaga toko, kemudian datang dua orang laki-laki (pelaku) menggunakan sepeda motor. Kemudian satu orang pelaku turun memesan ayam kepada korban,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Saat itu pelaku langsung lari pergi tanpa membayar ayam goreng tersebut. Saat dicek, ponsel yang tengah dicas turut hilang diduga diambil pelaku tersebut.
“Pelaku langsung pergi tanpa membawa dan membayar pesanannya tersebut kepada korban yang menjaga toko. Setelah itu korban melihat ke arah atas meja, di mana handphone sedang dicas di tempat tersebut ternyata sudah tidak ada atau hilang dicuri diduga oleh kedua orang laki-laki (pelaku) yang berpura-pura memesan nasi dan makanan,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan pemohon. Salah satu permohonan itu ialah meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada.
Arsul Sani mengatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Alasannya, Anwar Usman memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.
Hal itu disampaikan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli 2024. Dia mengatakan Anwar menyatakan tidak ikut memutus perkara agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,” ucap Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (1/8).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Selasa (20/8/2024), Hasto tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengatakan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan hari ini.
“Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum saya datang dan sikap saya tidak setengah-setengah. Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto mengaku, dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada dokumen yang dibawanya. Dia hanya mengaku akan berbicara jujur kepada penyidik.
“Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran,” katanya.
Dia menyebutkan pemeriksaannya hari ini juga berkaitan dengan kapasitasnya yang pernah menjabat sekretaris pemenangan tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. (DON)
BABEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Adanya aktivitas penambangan pasir di daerah Sunghin Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka timbulkan pertanyaan. Dari hasil pantauan awak media baru-baru ini tampak ada satu unit alat berat jenis excapator PC 200 merek Hitachi berada di lokasi tambang dan juga ada Dum truk yang keluar masuk lokasi ini untuk mengangkut pasir jenis bahan bangunan dengan bebas.
Akibat dari penambangan itu menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan terlihat rusak parah, belum lagi kerusakan infrastruktur jalan yang belum lama dibangun oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang tampak rusak parah dikarenakan aktivitas truck truck pengangkut pasir yang setiap hari keluar masuk lokasi guna mengangkut pasir untuk bahan bangunan.
Belum lagi debu-debu berhamburan cemari rumah-rumah warga akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini. Namun sangat disayangkan sekali sepertinya pihak aparat penegak hukum tutup mata dengan aktivitas tambang pasir ini entah apa sebabnya mungkin inilah yang disebut izin dalam bentuk istilah kata kordinasi sehingga pihak pihak yang berwenang jadi tutup mata dan seolah olah tidak tahu.
Dibalik aktivitas tambang pasir ini ada oknum tertentu yang telah membekinginya sehingga pihak pengelola seperti seorang jagoan yang tak takut dengan sangsi hukum yang berlaku di negeri ini. Pihak (APH) aparat penegak hukum yang berwenang seharusnya menertibkan aktivitas penambangan pasir ini. (WAN)