JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap Fadil (30), tersangka penodongan airsfot gun ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, positif narkoba. Polisi menyebutkan Fadil seorang pecandu dan sudah setahunan lebih memakai narkoba. “Kecanduan dia,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Anggiat mengatakan Fadli positif menggunakan sabu. Dia menuturkan Fadli sudah menggunakan narkoba itu sekitar setahun.
“Udah tahunan. Setahun lah setahun lebih,” ujarnya.
Dia mengatakan Fadli juga menggunakan sabu sebelum menodongkan airsoft gun ke petugas PPSU. Namun, tak ada pipet maupun sisa sabu yang ditemukan di polisi di kediaman Fadli. “Jadi sebelum kejadian ada dia menggunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi ‘koboi’ menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Fadli resmi ditahan polisi.
“Sudah (tersangka), sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (17/10). (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korupsi itu berawal dari oknum yang meminta proyek dari Kementerian Pertanian. Kemudian pegawai Kementan tersebut menyanggupi dengan meminta fee 25% dari proyek.
“Ada oknum dari luar meminta proyek. Kemudian dari Kementerian Pertanian meminta fee 25%. Setelah kami panggil mungkin 5 menit, kami tanya. Ternyata sudah menerima uang kurang lebih Rp 10 miliar, dan ini sudah berproses di penegak hukum,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Laporan terkait pegawai Kementan yang korupsi itu didapati baru Rabu (16/10) malam. Hari ini, surat pencopotan langsung ditandatangani Amran. Dia mengatakan, tak akan segan-segan mencopot pegawai yang bermain dalam menjalankan proyek.
“Untuk sementara, tiga orang. Sekongkol, bebas tugas semua, non-aktif semua. Hari ini kami copot yang bersangkutan. Nonaktif, bisa saja pemecatan. Singkat cerita, nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian. Itu nggak ada kompromi bagi dia,” jelasnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bisnis ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan yang cukup besar terus terjadi.Dugaan terjadinya penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ditemukan di wilayah Jakarta Timur.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada Selasa (15/10/2024).Ketika itu awak media memergoki satu unit kendaraan box engkel yang sudah dimodifikasi sedang mengisi BBM jenis Bio Solar dan Solar di salah satu SPBU.
Karena penasaran, wartawan kemudian mengikuti dari belakang, dan ternyata kendaraan tersebut masuk ke salah satu gudang di wilayah Jakarta Timur, dan di gudang tersebut terdapat beberapa kendaraan transportir pengangkut BBM.
Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.20 WIB. BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan dari mobil box engkel ke kendaraan transportir pengangkut BBM untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami team investigasi (awak media) bertemu dengan Koordinator lapangannya dan sempat mendapat informasi tentang keberadaan gudang tersebut, karena orang itu buru -buru pergi meninggalkan kami,” ujar salah seorang wartawan kepada Khatulistiwa online, Rabu (16/10/2024).
Sementara menurut keterangan sopir yang enggan disebutkan namanya bahwa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi itu adalah milik PT. SKL.
“Ya bang, ini punya PT SKL dan kita baru satu bulan pindah dari wilayah Bekasi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, awak media mencoba menemui salah satu pengurus di lapangan yang tugasnya sebagai pengurus sekaligus koordinator lapangan dalam kegiatan ini, namun tidak ada satupun yang mengaku. Justru salah satu sopir Transportir BBM Subsidi itu mengatakan,”langsung aja bang telpon bos SKLnya”, pada beberapa wartawan.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
“Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 1 Mobil Engkel Box yang dicurigai di salah satu SPBU wilayah Jakarta Timur dan operator menerima uang sebesar Rp.60.000 sebagai bentuk jasa, kata para tim media.
“Jadi kami menduga, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”. Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Timur untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada APH Khusus nya Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjutinya. (BUN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami dapat informasi dari penyidik Pak Direskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan masih terjadwal (Alex hadir), firm, hadir. Sesuai jadwal jam 09.00 WIB hari ini hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024).
Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Alexander Marwata. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berbicara terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tak hadir dalam pemeriksaan terkait pertemuan dengan Eko Darmanto. Karyoto menyebutkan pihaknya memberi kesempatan Alex tak hadir kali ini.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini dimintai klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10).
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata. Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menurut Hashim, Prabowo sudah mengantongi nama-nama pengusaha yang dimaksud. Informasi itu didapat Prabowo dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini data yang Pak Prabowo dapat dari Luhut dan Ateh (BKPK) dan dikonfirmasi dari LHK ada jutaan hektar kawasan hutan diokupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar,” terang Hashim yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra dalam diskusi bersama Kadin, (12/10/2024).
“Dan kami dapat data bisa sampai Rp 300 triliun yang belum bayar ini. Ini data yang dihimpun dari pemerintah. So, saat ini Pak Prabowo, kita sudah dapat daftar 300 lebih, saya tidak lihat kawan-kawan Kadin di dalam daftar itu, tapi akan saya cek lagi,” tambah Hashim.
Hashim mengatakan para pengusaha sawit nakal ini mendirikan perkebunan sawit ilegal. Alhasil, pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.
“Ada jutaan hektar kawasan hutan di okupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar (pajak),” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut dua kasus tersebut menjadi utang dirinya. “Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Sebagai informasi, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.
Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak beperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Firli buka suara setelah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli mengatakan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima suap terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Firli juga mengatakan tidak ada benda yang disita dari rumahnya saat digeledah polisi. Firli berharap kasus ini segera tuntas.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” ujarnya. (MON)
Washington –
Dilansir Al Jazeera, Sabtu (12/10/2024), dalam pidatonya pada Jumat (11/10), Trump menyorot masalah imigran di AS. Ia merasa AS saat ini sedang “diinvasi”.
“Sekarang Amerika dikenal di seluruh dunia sebagai Amerika yang diduduki,” katanya pada rapat umum tersebut, mengutip dugaan adanya “invasi” terhadap migran.
Trump juga memaparkan visi di hari-hari pertamanya menjabat bila terpilih kembali menjadi Presiden AS. Proposal kebijakan yang diajukan Trump yakni deportasi massal.
“Kepada semua orang di Colorado dan di seluruh negara kita, saya membuat ikrar ini dan bersumpah kepada Anda: 5 November 2024, akan menjadi hari pembebasan di Amerika,” katanya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Lima orang yang dicegah itu berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA selama 6 bulan ke depan. Mereka dilarang ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan dari 5 orang tersebut.
“Karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar Tessa. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus itu terungkap lewat laporan salah seorang korban. Pihak Disdik Jakarta Utara juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Aksi dugaan pelecehan terhadap beredar viral di media sosial. Dalam postingan tersebut, dinarasikan bahwa oknum pelaku menggesekkan kemaluannya kepada korban.
Korban disebut sempat mengadukan hal tersebut kepada pihak sekolah. Narasi di video viral itu menyebut sekolah justru melindungi pelaku.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta Purwosusilo mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Oknum guru terduga pelaku sudah dilaporkan ke Sudin Pendidikan Jakarta. (DAB)