JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.
Diketahui, keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Wakil Ketua DPR itu dinantikan kehadirannya di KPK.
Awalnya, pada 20 April 2021, dikabarkan tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan kehadiran tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.
“Benar, ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas,” kata Ali kepada wartawan.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bebas pada awal Mei 2021 setelah menjalani masa pemidanaan untuk kasus korupsi pasar. Tapi, belum lama keluar, Sri ditangkap lagi oleh KPK untuk kasus korupsi jalan.
Atas hal itu, Sri tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut petitum Sri dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON (Sri-red) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan TERMOHON (KPK-red) yang menangkap dan menahan PEMOHON karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari Rutan KPK/TERMOHON karena TERMOHON telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi PEMOHON.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.
5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin.(DON)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga dicuci menggunakan alkohol sebelum dikemas dan dipakai lagi. Satgas COVID-19 Sumut menyebut ada kemungkinan virus masih menempel di cotton buds swab antigen itu meski telah dicuci.
“Kalau secara medis ya nggak lah. Secara medis tidak semua kuman itu bisa mati kalau dibersihkan hanya dengan alkohol saja,” ucap Jubir Satgas COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan cotton buds swab antigen bekas itu bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lain. Hal ini disebutnya sangat berbahaya.
“Bukan cuma berbahaya lagi namanya. Udah jadi vektor, media penular. Ibaratnya nyamuk menularkan, seperti itu. Bahaya,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Panca menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.
Salah satu tersangka menyebut cotton buds swab antigen itu dibersihkan dengan alkohol sebelum dikemas lagi. Alat tersebut kemudian dipakai ke pasien lain agar mereka mendapat untung.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK ke luar negeri. Selain Azis, ternyata ada 2 orang lain yang juga dicegah penyidik KPK.
“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dari 3 orang yang disebut Ali itu seorang di antaranya adalah Azis Syamsuddin. Sedangkan 2 orang lainnya diketahui berinisial AS dan berinisial AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta tapi dari hasil penelusuran didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Ali.
Pencegahan ke mancanegara ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sedangkan kabar terakhir mengenai perkara ini terkait Azis Syamsuddin yaitu terkait penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya pada Rabu, 28 April 2021.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali saat itu.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok terorisme. Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menyebut keterlibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam membantu Satgas Operasi Nemangkawi memburu KKB di Papua bakal dikaji.
“Iya seperti Operasi Madago Raya, unsurnya kita tambah. Bisa dilibatkan Densus untuk back up Satgas Operasi (Nemangkawi),” ujar Imam melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Imam menjelaskan, pelibatan Densus 88 untuk memburu KKB masih dalam pembahasan. Menurutnya, pelibatan Densus 88 untuk memberantas KKB di Papua harus menunggu arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlebih dahulu.
“Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya, kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” ucapnya.
Selain itu, Imam memberikan contoh Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Di sana, Densus 88 turut membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.
“Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu,” katanya.
“Nah, itu nanti satgas gakkumnya. Mungkin kajiannya di UU penegakan hukumnya. Kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU atau tindak pidana terorisme ya bisa saja diterapkan itu,” tambah Imam.
Sementara itu, Imam belum tahu apakah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga dilibatkan dalam penanganan teroris KKB. Namun dia menduga BNPT pasti dilibatkan, mengingat segala urusan teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.
“(Pelibatan BNPT) belum tahu kita, belum tahu. Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi,” tutupnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang hendak memberangkatkan pemudik keluar Jadetabek. Puluhan travel gelap ini terjaring operasi keselamatan di beberapa titik.
“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, besok kita ekspos,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Kebijakan larangan mudik sendiri berlaku mulai tanggal 6-17 Mei mendatang. Namun, Sambodo mengatakan penindakan terhadap travel gelap tidak menunggu kebijakan tersebut berlangsung, sebab dari sisi regulasi juga menyalahi aturan.
Travel gelap ini rata-rata menggunakan mobil Elf berpelat nomor hitam.
“‘Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik,” sebut Sambodo.
Dia menambahkan, para travel gelap tersebut kini dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Sambodo menyebut hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk efek jera ke masyarakat.
“Kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” imbuh Sambodo.
Berikut bunyi Pasal 308 UU LLAJ:
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;(DAB)
KUDUS, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rokok ilegal senilai Rp 612 juta yang dimuat di sebuah truk tronton disita Bea Cukai Kudus. Modusnya menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan.
“Penindakan terhadap sarana pengangkut (truk tronton) yang membawa rokok ilegal menggunakan modus menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Gatot menjelaskan dalam penindakan itu ada sebanyak 33 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek ‘Gudang Cengkeh’. Total nilai barang dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 612 juta.
“Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal sebanyak 33 koli jenis SKM. Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan barang mencapai Rp 612 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402,19 juta,” jelasnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review warga Jakarta, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Permohonan gugatan itu didaftarkan oleh Happy Hayati Helmi ke MA pada Rabu, 16 Desember 2020. Happy menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pemohon meminta denda itu dihapus. Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setelah bersidang, MA menolak permohonan juducial review itu.
“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian amar putusan MA yang dilansir website MA, Rabu (28/4/2021).
Permohonan nomor 10 P/HUM/2021 itu diputuskan oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryo dan Yosran. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 24 Maret 2021 itu adalah Agus Budi Susilo.
Apa kata Pemohon?
“Putusan ini tentunya kami sesalkan. Tapi bagaimana pun kami tetap menghormati putusan ini, dan menyerahkan kepada publik bagaimana menilainya,” kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa.
Alasan Viktor menyesalkan karena pertama, perkara ini sudah cukup lama mulai dari status diperiksa hingga diputus kurang lebih 3 bulan. Padahal secara normatif dalam UU MA ada tenggat waktu 14 hari sejak diterima perkara HUM sudah harus di Putus.
“Namun kami memahami dengan anggapan mungkin Mahkamah Agung perlu melihat bagaimana implementasi di lapangan,” ujar Viktor.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tindakan dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang yang menahan ijazah pelamar kerja dan mengharuskan membayar uang sebesar Rp 25 juta karena yang bersangkutan keluar dimasa training, nampaknya akan berproses hukum.
Kebijakan pihak perusahaan yang beralamat di Jl Imam Bonjol Karawaci Ruko Liga Mas, Kota Tangerang, Provinsi Banten tersebut telah menyalahi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sejatinya tidak ada yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan termasuk ijazah.
Boleh jadi, menyadari keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, pada Kamis, 15 April 2021 lalu,
dua orang mengaku sebagai Tony dan Monica dari HRD OT Grup Pusat datang menemui salah seorang dari karyawan yang telah mengundurkan diri dan ijazahnya ditahan.
“Maksud dan tujuan mereka datang ke rumah kami, hendak membayarkan hak anak kami yang belum mereka bayar semasa bekerja di OT Grup.
Lalu saya bertanya motivasinya untuk membayar saat ini apa? Anak saya sudah tidak bekerja kenapa sekarang baru mau bayar?
Bukan bayaran ini yang kami minta sekarang, tetapi kembalikan ijazah anakku yang kalian tahan supaya anak saya bisa cari pekerjaan tanpa harus membayar denda yang anda sebutkan berupa pinalti,” ujar orang tua karyawan itu kepada media ini.
Mendengar jawaban seperti itu, Tony mengatakan, bahwa mereka tidak menahan ijazah tetapi dititip dan akan dikembalikan kalau sudah setahun bekerja.
“Lalu saya bilang kalau demikian anakku sekarang sudah tidak bekerja kenapa masih ditahan ijazahnya dan harus membayar Rp 25.000 000, bukankah itu menahan?. Mereka bilang karena yang bersangkutan belum setahun bekerja, ” ujarnya mengulangi pembicaraannya dengan Tony.
Orang tua karyawan itu juga bilang bagaimana anaknya bekerja di perusahaan tersebut karena memberikan kendaraan sebagai kendaraan operasional untuk mengangkat barang kesana kemari tetapi selama bekerja tiga bulan tidak memberikan bahan bakar, sehingga anaknya sering minjam kepada kami sebagai orang tuanya.
Kalau seperti ini siapa yang tahan bekerja dan anak saya kalian pekerjakan sampai malam tidak bayar lembur.
“Tony juga menyebutkan masalah mobil penyok di bagian belakang karena mobilnya rental, dan seolah-olah masalah mobil mau dituntut pertanggung jawaban kepada anak saya.
Lalu saya bilang, Pak Tony jangan cari -cari masalah bahwa mobil ini sejak awal sebelum anak saya berangkat ke Malimping saya cek mobilnya, dongkrak rusak, ban stip tidak ada.
Saya tanya anak saya kenapa ini penyok ? anak saya bilang sudah dari sananya Pak.
Saya kira Pak Tony merekam kata -kata saya, karena sepanjang kami berbicara beliau sering merekam saya secara sembunyi sembunyi tapi saya biarkan saja siapa tau beliau butuh hasil investigasi ke rumah saya, ” tambahnya.
Disebutkan, pada intinya pertemuan dengan Tony dan Monica tidak ada kesepakatan karena uang yang mereka hendak berikan tidak diterima.
Dan alasan tidak bisa melanjutkan bekerja di OT Grup adalah tidak sanggup menalangi bahan bakar kendaraan yang dipakai sebagai kendaraan operasional perusahaan, dan tidak tahan bekerja sampai malam tanpa ada upah lembur.
Dalam pembicaraan akhir, kedua orang itu mengatakan, perjanjian sudah ditanda tangani direksi mungkin kita akan bawa ke pengadilan.
Mendengar kata kata seperti itu, orang tua yang anaknya tidak bekerja lagi mengatakan terserah kalian, sebab secara pribadi dan keluarga saya sudah menghadap sebelum ini namun kalian tidak menanggapi keluhan saya.
Saya pun sudah minta bantuan hukum dari saudara yang kebetulan pengacara untuk membantu masalah yang sedang dihadapi anak saya.
Lalu Pak Tony bilang kalau ada perubahan pemikiran kalian hubungi kami di nomor yang diberikan lewat ibu Monica,” katanya.
Ditempat terpisah, Gordon sebagai ketua LSM Pilar Bangsa yang dulunya lama di Serikat Pekerja Seluruh Indonesi( SPSI) mengatakan, seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal demikian, karena sudah termasuk kerja paksa dan tidak mengindahkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.(JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus KM 50 ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.
“Kami sampaikan kemarin hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Pryadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia sejak Januari 2021 lalu.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka yaitu atas nama F dan Y,” jelasnya.
Ramadhan memaparkan berkas ini baru dilimpahkan, belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Belum (lengkap). Saya ulangi, berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April. Jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap,” kata Ramadhan.(DON)