JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK menegaskan akan hadir dalam dua sidang praperadilan yang diajukan tersangka perkara berbeda yakni Miryam S Haryani dan Syafruddin Arsyad Temenggung. Surat panggilan untuk sidang dua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah diterima KPK.
“Hari Senin (15/5) ada dua agenda praperadilan. Dimohonkan tersangka MSH dan SAT. Kami dapatkan Pengadilan Negeri Jaksel untuk hadiri praperadilan tersangka BLBI. Tim KPK akan hadir Senin besok,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2017).
Febri mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan materi terkait permohonan praperadilan yang diajukan.
“Argumentasi pihak pemohon akan kita jawab secara tuntas. Kewenangan KPK jelas di Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Akan kita uraikan lebih lanjut soal KPK nggak bisa tindaklanjuti kasus sebelum tahun 2002, itu berlaku surut,” ujar Febri.
Syafruddin merupakan tersangka kasus korupsi dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan Miryam adalah tersangka keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi memukul mundur massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bertahan di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menyemprotkan water canon untuk membubarkan massa yang melewati batas waktu aksi.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 20.04 WIB, polisi menggunakan 2 water canon yang sebelumnya sudah disiagakan. Seorang peserta aksi pingsan.
Semprotan water canon membuat massa mundur hingga melewati dua gedung dari gedung PT DKI. Massa hingga pukul 20.10 WIB masih bertahan di dekat halte busway Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakpus.
Meski dihalau dengan semprotan air, massa terus bertahan. Mereka juga menyanyikan sejumlah lagu nasional bersamaan.
Polisi masih bersiaga di sekitar lokasi. Lalin arah Cempaka Putih menuju Senen hingga pukul 20.05 WIB masih ditutup.
Massa pro Ahok sudah beberapa hari menggelar aksi terkait vonis 2 tahun penjara untuk Ahok yang menurut hakim terbukti melakukan penodaan agama. Mereka meminta agar Ahok ditangguhkan penahanannya.
Tim pengacara Ahok memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun PT DKI belum menindaklanjuti permohonan tersebut karena surat banding dari PN Jakarta Utara belum diterima. Penangguhan penahanan Ahok akan dibahas setelah majelis hakim Ahok untuk tingkat banding ditetapkan. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017)
e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” kata Tjahyo.
Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” tutup Tjahjo. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kebakaran yang melanda Delta Spa & Health Club Grand Wijaya, Jakarta Selatan telah berhasil dipadamkan. Tak ada korban dalam insiden ini.
“Sudah selesai dipadamkan, tinggal pengeluaran asap. Api udah padam. Korban nihil,” ujar Kasi Pengendalian Oprasi Kebakaran Dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jaksel, Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Kebakaran terjadi diduga adanya korsleting listrik yang berada pada kabel di ruang kasir. Ruang lobi kasir seluas 40 m2 pun hangus terbakar oleh api.
“Asal api dari korsleting pada kabel listrik di ruang lobi kasir,” terang Sugeng.
Sementara itu pada saat peristiwa berlangsung, tempat tersebut dalam keadaan tertutup. Pengeluaran asap juga sempat terkendala karena tidak ada ruang ventilasi.
“Pada saat kejadian, ruko dalam keadaan tutup. Sudah selesai pemadaman namun asap sulit dikeluarkan karena tidak ada ventilasi,” kata Sugeng.
Sebelumnya, api sempat melalap Delta Spa & Health Club Grand Wijaya, Jl Wijaya II, Pulo, Kebayoran Baru, Jaksel sekitar pukul 02.25 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 04.40 WIB. Ada 18 unit dikerahkan dalam insiden kebakaran di bangunan di dekat Polres Jaksel itu dengan satu unit komando, 11 unit pompa dan 6 pendukung. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Istana Wakil Presiden menyayangkan beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan ada keterkaitan antara vonis Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kabar itu dipastikan hoax.
Dalam sebuah gambar yang beredar yang sebarkan oleh akun @laskarcikeas, ditunjukkan JK sedang berkumpul bersama Sudirman Said, Ferry Muzirdan Baldan, Sofjan Wanandi, dan M Hatta Ali.
“Gambar Ibnu Munzir dipelintir jadi Hatta Ali bertemu beberapa tokoh dan membuat opini sesat, bahwa Hatta Ali mengatur vonis Ahok, padahal tidak,” kata juru bicara Wapres, Husain Abdullah kepada khatulistiwaonline, Rabu (10/5/2017).
Ibnu Munzir diketahui adalah anggota DPR RI asal Sulawesi barat (Sulbar). Husain membenarkan bahwa foto tersebut diambil saat JK sedang menyaksikan proses perhitungan cepat Pilgub DKI Jakarta putaran pertama pada 15 Februari lalu.
Namun, pertemuan itu tidak tertutup dan dalam suasana santai serta tidak ada M Hatta Ali saat itu. Ditambahkannya, JK hanya melakukan pertemuan dengan Hatta Ali di lingkungan Istana Negara dan acara-acara kenegaran lainnya.
“Itu terbuka dan diliput media,” tegas Husain.
Dirinya meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan berita-berita yang menyesatkan dan mengandung fitnah. (ADI)
JAYAPURA,khatulistiwaonline.com
Hujan menyambut kedatangan Presiden Jokowi dan rombongan di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, kemarin. Hujan itu pun mengiringi kepergian Jokowi dari Halmahera sebelumnya.
Jokowi dan rombongan bertolak dari Halmahera pada Selasa, 9 Mei 2017. Kondisi cuaca sempat menunda penerbangan Jokowi sehingga baru tiba di Jayapura pada pukul 10.53 WIT. Setelah itu, Jokowi langsung menuju perbatasan RI-Papua Nugini di Skouw. Waktu tempuh menuju tempat itu adalah 2 jam jika perjalanan normal.
Tapi, bukan Jokowi namanya bila tak menghentikan perjalanan untuk sekedar bagi-bagi buku dan kaus ke warga. Walau dikawal polisi, waktu tempuh Jokowi dan rombongan ke lokasi menjadi lebih dari 2 jam.
Anak-anak berlarian mendekati mobil Jokowi. Tak ketinggalan para guru, sopir angkot, penjaga warung, dan lainnya juga mendekat.
Jokowi dan rombongan baru melaju cepat ketika memasuki perbukitan di mana warga tak tampak menunggu. Jalan di perbukitan berkelok-kelok dan terbilang sempit.
Rupanya di tengah perbukitan itu masih ada warga yang menunggu Jokowi melintas. Mereka bahkan membentangkan kain Merah Putih yang panjangnya hampir 1 kilometer. Anak-anak, tua, dan muda semua memegang kain itu agar tetap terbentang.
Tetapi tentu saja ada yang melepasnya untuk mendapat buku atau kaus dari Jokowi. Senyum dan tawa riang terdengar saat mereka mendapatkannya.
Jokowi dan rombongan akhirnya baru tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw sekitar pukul 14.30 WIT. Acara langsung dimulai.
“Karena merupakan beranda terdepan Indonesia seperti di mana kita berada saat ini di Skouw, harus menjadi kebanggaan kita semuanya, kebanggaan masyarakat Papua dan kebanggaan Indonesia,” kata Jokowi.
Jokowi berada di Skouw sekitar 1 jam dan langsung menuju lokasi pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Menkes Nila F Moeloek, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Mensos Khofifah Indar Parawansa sudah di lokasi.
Sekitar 30 menit dia di sana dan tetap menyempatkan untuk menyalami warga. Jokowi langsung menuju lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) untuk meresmikan proyek yang nantinya bisa menerangi Papua.
Setelah itu Jokowi langsung ke lokasi pembagian sertifikat tanah ke ratusan warga Papua. Jokowi langsung memberikan sambutan singkat dan langsung bagi-bagi sepeda.
“Semua kanwil sekarang ada targetnya, semua kantor BPN ada targetnya dan rakyat yang nggak dilayani lapor saya kalau pelayanan kurang baik laporkan ke saya, saya ingin semua rakyat dilayani dengan baik dalam segala pelayanan utamanya dalam sertifikat,” kata Jokowi.
Jokowi dan rombongan baru masuk hotel pada malam hari karena padatnya agenda. Pagi ini, Rabu (10/5/2017), Jokowi dijadwalkan meninjau Pasar Mama-mama Papua di Jayapura sebelum bertolak ke Wamena. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti China’ di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” imbuhnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” pungkas Argo. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan sejumlah alasan pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mako Brimob. Pemindahan itu salah satunya agar Ahok lebih aman.
Menurut Djarot, pemindahan Ahok ke Mako Brimob kemungkinan atas permintaan Karutan Cipinang, Asep Sutandar. “Ya mungkin atas permintaan Karutan, meminta untuk segera dipindahkan ke Mako Brimob. Di sana (Mako Brimob) mungkin lebih aman dan nggak mengganggu,” kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, kata Djarot, pemindahan Ahok agar situasi lalu lintas di sekitar Rutan Cipinang tidak terganggu dengan membludaknya massa pro Ahok yang berdatangan.
“Untuk menjaga situasi kelancaran lalu lintas sebetulnya. Kalau (Ahok) ada di situ (Rutan Cipinang) warga datang terus. Itu jalannya kecil di Cipinang dan itu akan mengganggu,” papar Djarot.
Sebelumnya, polisi menyebut pemindahan Ahok atas permintaan pihak rutan kepada polisi.”Penahanan Saudara Ahok dipindahkan di Mako Brimob,” ujar Kapolres Jaktim, Kombes Andry Wibowo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei dini hari.
Andry mengatakan pemindahan Ahok ke Mako Brimob demi alasan keamanan. “Pertimbangannya keamanan rutan,” jelasnya.
(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Basuki T Purnama sudah berada di Rutan Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Sebelum ditahan, Ahok menunggu proses administrasi.
Ahok yang dikawal sejumlah jaksa menunggu di salah satu ruang yang ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Ada proses administrasi yang harus diselesaikan Ahok.
Ahok tampak duduk di sebuah sofa. Di sekeliling Ahok, ada tim jaksa dan petugas dari rutan.
“Bahwa benar, Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang pada pukul 12.00 WIB untuk menjalani pidana yang bersangkutan,” kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Syarpani dalam keterangannya.
Jaksa telah memastikan Ahok akan ditahan usai proses administrasi. Penahanan ini bukan merupakan eksekusi, karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Hakim membacakan hal-hal yang dianggap meringankan dan memberatkan Ahok selama proses persidangan.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa mencederai umat islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan golongan,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sementara itu hal yang meringankan Ahok adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif selama proses persidangan,” kata Dwiarso.
Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Setelah hakim membacakan putusannya, Ahok pun mengajukan banding. Ratusan pendukung Ahok yang berada di luar ruang sidang pun menunjukkan raut sedih. Tak sedikit yang meneteskan air mata bahkan sampai menangis tersedu-sedu.(MAD)