JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahasiswa dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami etnis Rohingya di Myanmar. Pendemo meminta agar pemerintah Myanmar bertindak atas kekerasan tersebut.
Para mahasiswa datang ke kantor Kedubes Myanmar, Jl Haji Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.05 WIB, Jumat (25/11/2016). Mereka membawa spanduk yang bertuliskan ‘Selamatkan Muslim Rohingya dari Pembantaian’ dan berorasi menuntut tindakan cepat pemerintah Myanmar.
“Menuntut Kedubes Myanmar di Indonesia agar menghentikan perbuatan keji dan tidak manusiawi serta mengambil sikap untuk memberikan jaminan keamanan bagi etnis Rohingya,” kata koordinator pengunjuk rasa, Julkifli L Ali, membacakan poin tuntutannya.
Pengunjuk rasa juga menyuarakan desakan agar pengadilan internasional mengusut kejahatan yang dilakukan pasukan militer di Rakhine. “Mendesak Pemerintah Indonesia agar berperan aktif dalam menyelesaikan kejahatan di Myanmar,” imbuh Julkifli.
Demonstrasi ini dijaga sekitar 340 personel polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan jumlah personel pengamanan akan ditambah sesuai dengan kondisi demonstrasi.
“Saat ini, pengamanan dilakukan oleh 340 personel karena massa masih sedikit. Nanti kalau sudah banyak, kami kerahkan 3.000 personel gabungan,” ujarnya di depan kantor Kedubes Myanmar. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal perbaikan layanan di tingkat pemerintah daerah. Menurut Agus, integritas dan transparansi menjadi kunci untuk perbaikan tersebut.
“Korupsi itu akan diperbesar kalau deskripsi itu merajalela, kalau monopoli makin merajalela. Tapi kan bisa dikurangi kalau accountability diperbesar yang terkandung dalam accountability di antaranya integritas dan transparansi. Makin kita mengedepankan integritas dan transparansi nanti ini yang menjadi pengurang,” kata Agus di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Agus menyampaikan itu di depan seluruh gubernur di Indonesia. Mantan Ketua LKPP itu kembali mengenalkan aplikasi JAGA yang akan diluncurkan secara resmi Desember mendatang.
“Terkai dengan ini, pungli itu harus diikuti dengan sistem. Kami hari ini memperkenalkan aplikasi JAGA,” ujar Agus.
Aplikasi JAGA tersebut dapat digunakan untuk memantau fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit. Ke depan KPK ingin aplikasi itu juga bisa memantau layanan publik lainnya.
“Ke depan akan diperluas misal JAGA anggaranku, JAGA STNKku, JAGA KTP. Nanti yang akan mengelola dari kementerian/lembaga terkait, kalau ada di kabupaten yang di kabupaten itu yang mengelola, kalau di provinsi ya di provinsi itu yang mengelola,” ucap Agus.
“Sistem ini akan mempunyai 2 koordinasi, yang satu kita memberi info tentang layanan, kedua bapak ibu bisa mengendalikan layanan ini. Sistem ini memberikan transparan layanan ke masyarakat. Misal sekolah akan ada anggaran sekolah sudah ada di sistem ini,” pungkas Agus. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hambalang.
“AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar salat Jumat di protokol Jakarta saat aksi demo 2 Desember mendatang. Apa sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
“Lagi dibahas fatwanya, ini enggak boleh pernyataan. Fatwa itu harus dibahas dulu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin kepada wartawan usai mengikuti Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
“Rujukannya harus jelas, harus pendapat-pendapat ulama. Rujukannya harus kita himpun. Boleh atau tidak. Fatwa itu enggak boleh jadi harapan. Kita enggak boleh minta, itu memang ada prosedurnya. Kita harus tunduk pada prosedur itu,” sambung Ma’ruf.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid juga berpendapat sama. Soal salat Jumat bersama di jalan protokol yang akan dilakukan GNPF MUI saat aksi demo 2 Desember menurutnya masih dalam pembahasan.
“MUI melalui Komisi Fatwa sedang membahas dan mendalami masalah yang ditanyakan. Insya Allah pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat,” ujar Zainut saat dihubungi detikcom lewat telepon.
Dia meminta masyarakat bersabar. MUI dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa terkait aksi salat Jumat di jalan pada 2 Desember itu. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim pengacara memprotes penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka dinilai tidak adil.
“Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair,” ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 23 November 2016 malam.
Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun facebook telah mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada captionnya.
“Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu,” imbuh Aldwin.
Sementara Aldwin memprotes penetapan tersangka kliennya. Padahal, menurutnya, selama ini Buni Yani bersikap kooperatif.
“Dipanggil dia datang, terus baru pemeriksaan sekali lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Lonceng keadilan sudah mati,” tandas Aldwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (23/11) kemarin, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasa 28 ayat (2) UU ITE. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Habib Rizieq Syihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rizieq mengaku keterangan yang telah disampaikan saat gelar perkara kemarin dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena BAP hari ini BAP pro justicia dalam tingkat penyidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesegera mungkin,” kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskim di Gedung KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016) pukul 12.40 WIB.
Rizieq mengatakan barang bukti yang diserahkan pihaknya sudah lengkap. Salah satu barang bukti yang disampaikan Rizieq yaitu berupa buku berjudul ‘Merubah Indonesia’ yang ditulis Tim Ahok dan beberapa rekaman wawancara atau pidato Ahok yang dinilai menghina kitab suci.
“Yang menistakan Alquran bukan saja di Kepulauan Seribu, rekaman yang kami serahkan yang dilakukan oleh Ahok ada beberapa lain pidato di tempat lain yang bersangkutan menghina Alquran secara berulang kali,” ujar imam besar FPI itu.
“Kalau berulang kali berarti ada niat, ada unsur kesengajaan dan sistematis, ini bukti kuat yang tidak terbantahkan,” sambungnya.
Rizieq tiba di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.27 WIB. Saat ditanya wartawan, Rizieq mengaku sengaja datang cepat ke Bareskrim agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini saya datang ke Bareskrim Polri dalam rangka untuk menyempurnakan BAP saya sebagai saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok,” kata Rizieq.