JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah berkirim surat pada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan grasi yang tidak dibatasi waktu. Juru bicara MA Suhadi mengaku belum membaca surat dari Prasetyo karena sedang berada di luar kota.
“Suratnya saya belum baca. Saya sedang di Mega Mendung (Bogor, Jawa Barat) dari kemarin,” kata Suhadi ketika dihubungi, Jumat (25/8/2017).
Suhadi mengaku belum tahu apakah Ketua MA sudah menerima surat dari Jaksa Agung atau belum, karena dirinya sedang di luar kota. Terkait fatwa yang diminta, Suhadi menyebut bila hal tersebut nanti akan dibahas oleh Ketua MA.
“Kalau itu (surat dari Jaksa Agung) tergantung Ketua MA bahasnya bagaimana,” ujarnya.
Menurutnya, MA belum tentu akan mengabulkan permintaan Prasetyo untuk mengeluarkan fatwa. Sebab, bisa saja nantinya MA hanya mengeluarkan petunjuk.
“Kalau minta fatwa, tergantung MA mengeluarkan fatwa atau tidak. Atau hanya petunjuk,” tuturnya.
Suhadi juga mengatakan dirinya sudah paham apa yang diminta Prasetyo lewat suratnya. Sebab dengan tidak adanya batas waktu pengajuan grasi, para terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi pada presiden. Padahal pada aturan sebelumnya dinyatakan bila grasi diajukan paling lama 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap.
“MK sudah mengabulkan soal grasi yang tak terbatas waktu. Dulu kan grasi paling lambat 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap. Kalau tidak ada batas waktu lagi ya kaya dulu, mau ajukan kapan. Grasi kan diajukan sekali tapi tidak ada batas waktunya. Kapan mau mengajukan terserah. Itu mungkin yang dipermasalahkan (oleh Jaksa Agung),” paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Namun demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Putusan itu diketok atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas Pasal 7 Ayat (2) UU tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).
Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi,” ucap majelis hakim.
Menurut MK, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam UU Grasi.
“Sehingga demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut,” putus majelis dengan suara bulat. (NGO)
SOLO,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)TjahjoKumolo mengapresiasi kepolisian yang membongkar aksi sindikatSaracen. Kelompok tersebut merupakan penyebar isuhoax berbau suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, kelompok-kelompok semacam Saracen harus diberantas. Terlebih, tahun 2018 nanti akan dihelat pemilihan umum di 171 daerah.
“Ini harus dihilangkan. Karena tahun depan sudah pilkada yang berbau pilpres. Silakan orang berkampanye tapi adu program, adu konsep. Jangan isu SARA, jangan berujar kebencian, jangan masalah-masalah yang berbau fitnah,” kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan Jambore Nasional Revolusi Mental di Solo, Jumat (25/8/2017).
Dia juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas dalam pilkada serentak 2018. Tim sukses calon kepala daerah dilarang menggunakan cara fitnah untuk memenangi kontes.
“Kalau ada pasangan calon, tim sukses calon yang membuat isu kebencian harus didiskualifikasi calonnya, termasuk sampai ke pilpres. Saya kira otoritas undang-undang sudah diberikan ke KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cerdas menggunakan media sosial. Mereka diminta tidak ikut-ikutan menyebarkan isu yang tidak jelas.
“Pelan-pelan kita ingatkan bahwa menyebarkan atau mengirimkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawakan itu ada undang-undang ITE-nya, ini kan banyak yang nggak paham dengan undang-undang ITE,” tutupnya.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hasil tes urine menunjukkan satu dari enam polantas yang diduga melakukan pungli positif sabu. Polantas berinisial Brigadir DF itu sudah ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Ya, (hasil tes urine) positif menggunakan narkoba tapi dari barang buktinya tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Argo mengatakan hukuman bagi DF akan sama dengan pengguna narkoba lainnya meski tidak ada barang bukti.
“Sama dengan orang lain (hukumannya), sama, harus sama, misalnya ada barang bukti baru kita serahkan ke reserse narkoba. Ini kan tidak ada barang buktinya jadi ini namanya pengguna ya tetap kita tindak disiplin,” tutur Argo.
Belum diketahui dengan pasti motif dari anggota polantas tersebut mengonsumsi sabu. “Jadi (DF) tidak mengungkapkan dengan pasti motifnya apa, yang terpenting dia adalah pengguna,” katanya.
Kejadian ini bermula saat anggota Biro Provos Divisi Propam Polri patroli di area service di pintu keluar Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Selasa (22/8). Saat itu, anggota menemukan 6 oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang memeriksa pengendara mobil.
Dalam patroli tersebut, ada dua oknum yang diamankan, yakni Brigadir DF dan Brigadir HFS. Sedangkan empat oknum lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan trotoar dalam rangka Bulan Tertib Trotoar (BTT) di Jakarta Pusat. Kali ini, sasarannya adalah PKL yang mangkal di trotoar sekitar ITC Roxy Mas.
Pantauan khatulistiwaonline, di Jalan Tanjung Selor, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017), pada pukul 10.46 WIB, anggota Satpol PP yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyisir sepanjang lokasi. Banyak puing lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berhasil diamankan.
Protes pun datang dari seorang pedagang yang lapak warung kelontongnya diangkut petugas. Ia merasa telah membayar selama berjualan di sekitar Jalan Tanjung Selor.
“Saya bayar Pak disini, saya pokoknya bayar,” ujar seorang ibu berbaju biru.
“Sama siapa Ibu bayar? Bilang ke kami, kami akan tindak,” tanya Kasatpol PP Kecamatan Gambir Harry Apriyanto.
Harry mengatakan masyarakat tidak perlu segan melapor bila ada pungutan liar untuk berdagang di trotoar. Pasalnya, ibu tersebut tidak bisa menunjuk kepada siapa ia membayar untuk berjualan.
“Dia mengaku dagang di situ bayar, saya tanya bayar dengan siapa? Kalau bayar dengan anggota, saya akan cek. Berarti masyarakat atau oknum yang mengambil pungutan liar, saya suruh tunjukkan identitas, dia tidak berani. Kita telusurilah, kalau anggota kita tindak, kalau masyarakat kita serahkan ke pihak yang berwajib,” jelas Harry.
Sedangkan polisi lalu lintas yang tergabung dalam penertiban ini juga menilang sebuah mobil bermerek Suzuki Ertiga.
“Satu mobil juga ditilang dengan Pasal 287 ayat 3, dendanya di kejaksaan sebesar Rp 250.000. Ertiga B-1798-UYN atas nama Sunali. Alasannya, dia menunggu seseorang, kedatangan kita dia tidak menghiraukan. Sebagai barbuk, SIM A yang kita tahan,” kata petugas Polantas, Brigadir Fatur, saat ditemui di lokasi.
Total Dishub melakukan angkut jaring pada 6 motor dan 1 Operasi Cabut Pentil (OCP) pada mobil karena parkir di atas trotoar. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK melakukan tangkap tangan di Kemenhub dan kabarnya pihak yang diamankan adalah Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono. Menhub Budi Karya Sumadi, yang juga sudah mendapatkan kabar ini, menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Budi mengatakan akan mengambil langkah-langkah setelah ada pengumuman resmi dari KPK. Plt Dirjen Perhubungan Laut disiapkan setelah ada kepastian.
Terkait dengan Plt itu, Budi juga mengaitkannya dengan posisi Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perkeretapian yang masih lowong.
“Kita sudah melakukan assessment untuk Plt Dirjen Kereta Api dan Darat. Dan juga Dirjen Laut kalau memang ada kepastian tentang itu,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Untuk diketahui, selain dirjen definitif di Direktorat Perhubungan Laut, Tonny merupakan Plt Dirjen Perkeretaapian. Sedangkan posisi Dirjen Perhubungan Darat lowong karena Pudji Hartanto mengundurkan diri.
Budi belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kabar penangkapan Tonny. Dia hanya membenarkan ada penyegelan.
“Saya belum tahu, bahkan saya belum tahu apakah Pak Tonny ditangkap. Karena belum ada pernyataan resmi dari KPK. Saya hanya tahu ada penyegelan di kantor,” kata Budi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR mengadakan Seminar Nasional Kepolisian dengan tema ‘Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu’. Seminar ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia.
Seminar ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pembicara dalam seminar ini adalah anggota Komisi III Arsul Sani, Karosunluh Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Dr Agung Makbul dan Direktur Peradilan Pidana Kementerian Keamanan dan Peradilan Belanda Johan Bac.
“Jadi semoga seminar ini bisa memberi manfaat untuk semua, oleh karena itu kita buka seminar ini,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk sambil mengetuk palu saat membuka acara.
Setelah dibuka, pemaparan awal dari Brigjen Pol Agung Makbul. Ia menjelaskan soal peningkatan kapasitas institusi kepolisian dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Harapan kepolisian ini merupakan seminar nasional. Yang diselenggarakan oleh BKD, mudah-mudahan hukum yang ada ini semakin solid dan baik di usia negara yang 72,” kata Agung.
“Kami juga mengharapkan masukan uang baik untuk institusi kepolisian ini,” lanjutnya.
Setelah itu, dilanjutkan oleh pemaparan dari Arsul Sani. Ia menyampaikan soal peningkatan partisipasi masyarakat guna meningkatkan peran kepolisian di Indonesia. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mensos Khofifah Indar Parawansa menghadap Presiden Jokowi di Istana pagi ini. Dia melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Menteri Sosial.
“Jadi saya ingin memaksimalkan apa yang sebetulnya surat yang kita harus sampaikan kepada Bappenas dan Menteri Keuangan untuk RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga),” kata Khofifah setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Meski masih menjabat Mensos, Khofifah juga berniat melenggang ke Pilkada Jawa Timur 2018. Tentunya dia juga harus mengundurkan diri dari jabatan menteri jika sudah pasti akan mencalonkan diri.
“Nanti kalau saya sudah firm ya saya akan lapor. Hari ini juga Pak Presiden padat sekali, masak kita melapor sesuatu di luar ‘tusi’ (tugas dan fungsi),” ujar Khofifah.
Dia berjanji akan memaksimalkan kesempatan sebagai Mensos sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga tak terganggu oleh urusan pilkada.
“Jadi apa yang kita lakukan jangan pernah mereduksi kinerja sebagai Mensos ini harus menjadi komitmen saya yang diberi mandat,” tutur Khofifah. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama instansi lainnya menggelar video conference jelang Hari Raya Idul Adha 2017. Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan dari mulai antisipasi dan manajemen keselamatan lalu lintas hingga menjaga stabilitas harga sembako menjelang Hari Raya umat Islam itu.
“Jadi ada arus mudik, setelah itu ada arus balik. Dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat arus mudik dan arus balik ini potensi gangguan keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (23/8/2017).
Tito menuturkan pertemuan yang disebut wake up call ini sebagai bentuk kesiapan pemerintah dalam pengamanan Idul Adha. Masalah pangan dibahas dalam pertemuan itu sebab ada potensi meningkatnya permintaan dari masyarakat.
“Yang pertama kita anitisipasi masalah lalu lintas. Yang kedua masalah pangan, stabilitas sembako karena lebaran ini ada potensi kenaikan permintaan, demand,” tuturnya.
Selain itu, Tito mengungkapkan menjelang Idul Adha ini memang terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya akan terus mengantisipasi hal tersebut terutama soal terorisme.
“Mengantisipasi gangguan kamtibmas terutama terorisme. Nanti akan rapat internal khusus mengantisipasi tanggung jawab khusus kepolisian masalah terorisme dan masalah lain, demo dan unjuk rasa maupun seperti beberapa persitiwa yang ada di Papua. Sampai kebakaran hutan dan lain-lain,” ungkapnya.
Rapat ini juga digelar karena ada beberapa perbedaan dalam pola pengamanan saat Idul Fitri dan Idul Adha. Salah satu pembedanya ialah ditutupnya jalur Tol Darurat Brebes-Gringsing karena masih dalam tahap perbaikan.
“Karena tol dari Brebes-Gringsing yang sebelumnya sangat membantu sekali sekarang sedang dalam tahap perbaikan, tahap penyempurnaan. Sehingga tidak bisa dipakai,” terang Tito.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko-posko untuk membantu pengamanan Idul Adha. Posko itu merupakan posko yang sebelumnya dibangun saat Idul Fitri lalu.
“Kesiapan infrastruktur dan antisipasi bencana alam terutama banjir dan longsor. Kami menyiapkan posko-posko mengaktifkan posko-posko yang sudah dibentuk Idul Fitri. Tadinya namanya wake up meeting. Apa yang kami lakukan, kita hidupkan pada saat idul Adha ini. Nanti di Natal, tahun baru juga,” ujar Basuki. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi II DPR dan KPU RI melanjutkan rapat hari ini. Usai menetapkan 5 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, rapat kali ini akan membahas soal PKPU Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat kali ini akan membahas PKPU Pemilu soal tahapan dan verifikasi partai politik di 2019 mendatang. Untuk PKPU tentang verifikasi, Arief punya penjelasan.
“Di dalam pasal 173 (UU Pemilu) sudah disebutkan parpol yang telah terverifikasi–sudah dinyatakan lolos untuk ikut Pemilu 2014–dinyatakan lolos (untuk Pemilu 2019), tak perlu diverifikasi. Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Arief mengatakan dalam Pasal 176 itu disebutkan seluruh parpol peserta Pemilu harus mendaftar. Aturan ini juga akan dijelaskan lebih lanjut dalam rapat mendatang agar tak ada salah persepsi.
“Berarti, tak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar, diberlakukan bagaimana? Nah, kita lihat pasal-pasal yang lain,” sebut dia.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam draft PKPU soal verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 disebutkan seluruh parpol harus melalui verifikasi. Meski demikian, ada perbedaan bagi parpol baru dan yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.
“Kalau di draft kita, dua-duanya diverifikasi, tapi yang satu diverifikasi secara adminsitratif saja, yang satu diverifikasi administratif dan faktual,” terang Arief.
“Kecuali untuk daerah-daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu. Setelah masa verifikasi partai pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012,” imbuh dia.
Untuk Pileg 2019 di wilayah pemekaran, Arief mengatakan seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Aturan ini berlaku untuk semua parpol, termasuk peserta Pemilu 2014 lalu.
“Daerah-daerah baru yang dibentuk, setelah itu berarti kan belum pernah dilakukan verifikasi. Di situ daerah-daerah baru itu seluruh partai akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual,” tutur dia.
Arief juga menyinggung soal parpol baru yang mengajukan uji materi UU Pemilu soal aturan verifikasi parpol ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Arief, KPU siap seandainya ada putusan MK yang mengabulkan uji materi PSI.
“KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau Pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya, kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya,” pungkas Arief. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar konten negatif di internet. Tito menyebut kemampuan pelacakan Polri terhadap penebar konten negatif makin meningkat.
“Saya minta jangan main-main menyebar konten negatif. Kemampuan pelacakan dari Polri sudah mulai makin lama makin meningkat,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (22/8/2017).
Pernyataan Tito itu bukan tanpa alasan. Dia menyampaikan bahwa Polri telah memiliki tiga kekuatan untuk melakukan penegakan hukum bagi penyebar kebencian di media sosial.
“Saya sampaikan lagi di tingkat Mabes Polri ada tiga kekuatan, yang tersebar di Intelijen, Mabes Polri dan Humas. Di samping kita melakukan outsourcing kepada tim-tim siber yang melekat kepada ketiga brigjen ini,” ujarnya.
Ketiga lembaga yang telah dibentuk itu akan melakukan patroli internet untuk melacak siapa saja yang menebar konten negatif. Selain itu, pelaku yang terlacak akan diamankan dan diproses secara hukum.
“Membentuk direktorat siber yang dipimpin oleh seorang Brigjen, itu di tingkat mabes. Kemudian di tingkat juga ada direktorat khusus di intelijen yang melakukan internet patrol sekaligus melakukan counter sesuai operasi-operasi intelijen. Kemudian yang ketiga adalah kepala Biro Multimedia, seorang Brigjen. Tadi di intel juga Brigjen yang fungsinya melakukan patroli internet plus melakukan counter-counter untuk menetralisir konten-konten negatif,” jelasnya.
Tak hanya di tingkat Mabes, penguatan siber ini juga dilakukan di Polda dan Polres seluruh Indonesia. Maka wajar menurut Tito bila kasus ‘Ringgo’ ditangkap oleh Polrestabes Medan.
“Kasus yang di medan, sudah cukup lama dilacak. Dari mabes dilacak Polda tapi yang berhasil menangkap adalah Polresta Medan. Tim siber Polresta Medan, itu menunjukkan siber di tingkat Polres itu ada, dan mereka bekerja dan mereka berhasil,” imbuhnya.
Namun penegakan hukum terkait UU ITE ini kata Tito merupakan proses akhir. Dia mengimbau seluruh elemen agar melakukan tindakan preventif agar orang bijak dalam menggunakan internet.
“UU ITE ini sebenarya hanya menjadi bumper pukulan atau usaha terakhir untuk memberikan efek detterent sekaligus menegakan hukum. Perlu ada upaya-upaya pencegahan yang melibatkan banyak komponen mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat ormas-ormas, lain-lain, termasuk pemerintah agar teknologi elektronik yang ada ini, teknologi informasi ini dipakai untuk hal yang positif,” tegasnya. (MAD)