JAKARTA, KHATULISTIWA
Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara (PPKN) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara senilai Rp 26.422.969.380 atas perjanjian pemanfaatan tanah antara PT. Angkasa Pura II dengan PT. Garuda Indonesia Tbk. Dalam surat yang disampaikan PPKN ke Kejari Tangerang tanggal 16 Juni 2016 lalu, disebutkan berdasarkan hasil analisis sementara, terdapat dugaan kerugian negara atas perjanjian pemanfaatan tanah yang terletak di wilayah Bandara Soekarno- Hatta (Soetta).
Dugaan kerugian negara diperoleh dengan membandingkan harga kompensasi yang diterima oleh PT. Angkasa Pura II dari PT. Garuda Indonesia dengan harga kompensasi pemanfaatan tanah dari pihak swasta misalnya PT. Biro Tika Semesta/DHL.
Seperti diketahui, PT. Angkasa Pura II telah mengadakan perjanjian pemanfaatan tanah di Bandara Soetta seluas 164,742 m2 dengan PT. Garuda Indonesia. Tanah yang diperjanjikan dimanfaatkan untuk lahan administrasi perkantoran, kegiatan operasional penerbangan dan fasilitas penunjang lainnya.
Untuk periode 5 tahun ( 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2016) kompensasi untuk penggunaan tanah dikenakan sebesar Rp 1.500 per m2 per bulan.
Di pihak lain, menurut PPKN, PT. Angkasa Pura II mengadakan perjanjian pemanfaatan tanah di Bandara Soetta dengan PT. Birotika Semesta/DHL seluas 1.411,20 m2. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan gudang dan kantor dalam kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi dan jasa pengiriman express. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak berita acara pengoperasian bangunan ditandatangani dan dapat diperpanjang sebanyak tiga periode (15 tahun) yang berakhir pada tahun 2019.
Harga kompensasi untuk pemanfaatan tanah tersebut adalah Rp 2.843.130.000 atau Rp 33,578 per m2 per bulan. Terdapat selisih/perbedaan harga kompensasi sebesar Rp 32,078 per m2 per bulan dari PT. Garuda Indonesia dengan PT.Birotika Semesta/DHL.
Perbedaan harga kompensasi ini diduga telah menimbulkan kerugian kepada PT. Angkasa Pura II sebesar Rp 26.422.969.380 dari pemanfaatan lahan seluas 164,742 m2 kepada PT. Garuda Indonesia. “Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II dalam menetapkan harga kompensasi pemanfaatan tanah/lahan kepada PT. Garuda Indonesia, kita berharap Kejari Tangerang menelah dan melakukan penyelidikan,” ujar Ketua PPKN, Holmes BJH kepada Khatulistiwa. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWA
Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) menyurati Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten terkait kegiatan Fasilitasi dan Stimulus Pembangunan Lingkungan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di wilayah Jakarta Utara itu menduga kegiatan tahun anggaran (TA) 2015 yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 43,316,108,700 itu bermasalah hingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut PPKN, pada tahun 2015, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten memberikan bantuan berupa pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 37 unit pada 4 kelurahan di Kecamatan Kasemen dengan rincian : 8 unit di Kelurahan Kilasah, 9 unit di Kelurahan Warung Jaud, 10 unit di Kelurahan Terumbu dan 10 unit di Kelurahan Kasemen.
Berdasarkan ketentuan pemberian bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, satuan harga per m2 untuk luas lantai 36 m2 adalah sebesar Rp 1,500,000 per m2.
Dengan asumsi keswadayaan masyarakat sebesar 40% dari nilai bangunan, maka besar bantuan untuk Pembangunan Rumah Baru Rp 30,000,000,-,Peningkatan kualitas Rumah Rusak Berat Rp 20,000,000,- Peningkatan Kualitas Rumah Rusak Sedang Rp 15,000,000 dan Peningkatan Kualitas Rumah Rusak Ringan Rp 10,000,000.
Apabila dilakukan perhitungan rinci atas biaya yang dikeluarkan untuk membangun 37 unit Rumah Layak Huni pada empat kelurahan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar dan perlu ditelusuri keberadaannya. “PPKN berharap temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara ini mendapat perhatian dari instansi terkait. ( NGO )
JAKARTA, KHATULISTIWA
“Harga penawaran rekanan Rp 2,942,115,000, terdapat kerugian negara sekitar Rp 505,022,100,”demikian analisis PPKN.
Pengadaan container sampah sebanyak 78 unit di Sudin Kebersihan Jakarta Barat dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 500,000,000 dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Dalam surat tertanggal 11 April 2016 yang ditujukan kepada Kajari Jakarta Barat itu, Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara (PPKN) menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan kegiatan tahun 2015 di lingkungan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat yaitu pengadaan 6 m3 sebanyak 12 unit dan 10 m3 sebanyak 66 unit.
Kegiatan pengadaan container sampah ini dilaksanakan oleh rekanan PT. Bintang Pratama Equitment (alamat Rukan Jambore Park No. 97, Jl. Jambore Raya, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur) dengan harga kontrak senilai Rp 2,942,115,000 dengan Kuasa Pengguna Anggaran , Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Drs. Syaripudin, M.Si.
Berdasarkan analisis PPKN, terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 500,000,000,- dari pengadaan tersebut. Nilai kerugian negara dihitung berdasarkan harga pengadaan barang sejenis pada instansi pemerintah yang lain.
Sebagai pembanding, menurut PPKN, Sudin Kebersihan Jakarta Timur. Pertama, pada November 2014 mengadakan container sampah 6 m3 sebanyak 25 unit dengan harga Rp 625,762,500 (per unit Rp 25,030,500). Kedua, pada November 2014 mengadakan container sampah 10 m3 sebanyak 18 unit dengan harga Rp 582,743,700 (per unit Rp 32,374,650).
Harga wajar pengadaan container sampah yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat seharusnya, untuk container 6 m3 sebanyak 12 unit @ Rp 25,030,500 = Rp 300,366,000 dan untuk container 10 m3 sebanyak 66 unit @ Rp 32,374,650 = Rp 2,136,726,900. Total harga Rp 2,437,092,900,-“Harga penawaran rekanan Rp 2,942,115,000, terdapat kerugian negara sekitar Rp 505,022,100,” demikian analisis PPKN.
Dengan adanya temuan ini, Holmes BJH selaku Ketua PPKN dan PM. Saragih, Plt. Sekretaris meminta Kejari Jakarta Barat menelah dan melakukan penyelidikan. (NGO)
Saudara, mengawali pembicaraan pada edisi hari ini, terlebih dahulu saya sampaikan sebuah cerita pendek.Dalam buku A Third Serving of Chicken Soup for the Soul, diceritakan mengenai seorang perempuan yang telah didiagnosis mengidap penyakit yang mengakibatkan kematian, dengan paling lama hidup tiga bulan lagi. Dengan mengundang Pendeta ke rumahnya untuk membicarakan rincian pemakamannya,
perempuan itu mengajukan suatu permohonan yang sangat tidak lazim. Dia mau dikuburkan dengan sebuah garpu di tangan kanannya.
Mengapa? Dalam semua tahun-tahun saya mengikuti pesta sosial dan potluck gereja, katanya, saya selalu ingat bahwa bila piring-piring makanan utama dipersiapkan, seseorang selalu membungkuk dan berkata, “siapkan garpumu”!
Itulah bagian kesukaanku, sebab saya tahu sesuatu yang lebih baik akan datang.Oleh sebab itu saya mau orang-orang melihat saya dalam peti jenazah dengan sebuah garpu di tanganku, dan bertanya, Ada apa dengan garpu itu? Lalu beritahukan kepada mereka: Siapkan garpumu…. yang terbaik masih akan datang. Saudara pembaca koran Khatulistiwa yang dikasihi Allah.
Memang benar, yang paling baik masih akan datang! Dikatakan bahwa untuk setiap nubuatan mengenai kedatangan Yesus yang pertama yang disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama, ada delpaan yang meramal kedatangannya yang kedua kali. Satu dari setiap 24 ayat dalam Kitab Perjanjian Baru juga menunjuk kepada hari kedatangan Kristus yang kedua kali, yang mengagumkan itu. Saudara, kita hidup sekarang di antara dua kedatangan Yesus. Maksud saya, masa diantara kedatangan Yesus yang pertama dengan masa kedatangan yangkedua kali. Dan masa sekarang ini lebih dikenal dengan kasih karunia. Rasul Paulus berkata : “Karena kasihkarunia Allah yang menyelamatkan semua orang sudah nyata. Ia mendidik kita supaya kita meninggalkan kefasikan dan keinginan…
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Provinsi Tapanuli (Protap) sudah lama masuk ranah obsesi. Tapi, yang pasti aktualitasnya baru mengemuka sejak digelarnya Kongres Rakyat tahun 2002 di Lapangan Serbaguna,Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Hadir ketika itu EE Mangindaan anggota DPR-RI, sejumlah pejabat lokal dan regional Sumatera Utara (Sumut), beberapa orang yang mengklaim dirinya penggagas/pemrakarsa pembentukan Protap, dan para tokoh adat/masyarakat dari kabupaten terdekat.
Rencana pembentukan Protap sekian lama terganjal, entah apa yang mengganjal dan siapa juru ganjal. Sepertinya rencana itu dijauhi Dewi Fortuna. Belum nasib bisa terealisasi, muncul pula tragedi di Gedung DPRD Sumut beberapa waktu lalu.
Rusuh! Berdampak digelandangnya sejumlah aktivis Protap ke hotel prodeo. Sudah itu,senyap beberapa waktu. Media juga seakan break tak mengutak-atiknya lagi. Sementara sejumlah tokoh yang dianggap pemrakarsa dan dituding terlibat aksi di DPRD Sumut, masih mendekam di penjara.
Waktu terus berjalan. Satu demi satu mereka yang diberi predikat pejuang Protap, dibebaskan usai menjalani hukuman. Mereka disambut sukacita saat menghirup udara kebebasan. Mereka dianggap telah menoreh sejarah memperjuangkan suatu cita-cita besar untuk memajukan kampung halaman yang masih tertinggal dibanding daerah lain.
Banyak orang yakin, realisasi Protap hanya menyangkut proses yang berbelit. Di lain pihak, ada pula anggapan perjuangan “halak hita” di pusat serba tanggung, kurang kompak, atau tak seirama (?). Belakangan, isu Protap berembus lagi dari sumber-sumber yang diklasifikasi terpercaya dan maha tahu perkembangan teranyar seputar rencana itu. Isu itu berubah jadi sinyal, ketika ada tim dari Depdagri dan Komnas HAM, turun ke wilayah cakupan Protap untuk observasi.
Ada pertemuan khusus digelar di Nias dan Tarutung, dihadiri unsur eksekutif dan legislatif. Materi pertemuan, ya itu tadi: Ada tanda-tanda rencana itu sudah di ambang pintu atau sudah dekat, dengan digelarnya pembahasan lebih serius di DPR-RI, dan disahkannya RUU Protap dalam sidang paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis (24/10-2014). Dalam pembahasan tersebut, ada satu kotamadya dan lima kabupaten yang bergabung dalam Protap, yaitu Kotamadya Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir.
Ketika itu, Ketua DPR RI Marzuki Ali menegaskan pembahasan Protap akan dilakukan oleh anggota DPR RI. Bahkan, ia bertekad paling lambat tahun 2014, Protap sudah disahkan menjadi salah satu daerah otonom baru
Tentunya kabar ini disambut dengan sukacita oleh penduduk Tapanuli dan para perantau karena dengan adanya Provinsi Tapanuli ini pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Tapanuli akan meningkat pesat. Dinamika Protap Alkisah perjuangan mengenai pembentukan Provinsi Tapanuli sudah mulai didesas-desuskan orang.
mulai tahun 1980-an yang kemudian mencuat kembali ke permukaan pada tanggal 19 November 2006 dengan berkumpulnya 100 tokoh Tapanuli di Jakarta, antara Jenderal Luhut Panjaitan, Prof.Dr Midian Sirait, Panda Nababan, G.M Panggabean. Bahkan mereka berhasil mengumpulkan dana hingga 1,1 miliar sebagai dana awal untuk memperjuangkan Protap.
Asa pun membubung tinggi kala itu, yaitu asa akan roda perekonomian yang akan lebih baik jika Protap sudah terbentuk. Harapan tersebut juga diperkuat oleh kenyataan historis bahwa sebenarnya Tapanuli adalah satu-satunya eks keresidenan Belanda di Sumatera yang belum menjadi provinsi. Keresidenan yang lain sudah terlebih dahulu menjadi provinsi, seperti keresidenan Aceh, Bangka-Belitung, Bengkulu, Riau dan Lampung. Padahal kalau dipikir-pikir, apa salah dan dosa Tapanuli sehingga pemerintah dari dulu enggan menjadikannya provinsi ?
Namun asa tersebut juga ternodai oleh meninggalnya ketua DPRDSU, Aziz Angkat, pada aksi demonstrasi menuntut surat rekomendasi DPRD SU pada tanggal 3 Februari 2009. Dan implikasinya lagi adalah Chandra Panggabean,salah satu aktivis Protap, dijebloskan ke penjara selama delapan tahun karena dianggap sebagai dalang keributan. Dan semenjak kejadian itulah , pembahasan tantang Protap secara drastis hampir tidak pernah lagi dibicarakan orang. Dan sepertinya juga harapan akan kesejahteraan bonapasogit (kampung halaman) makin jauh dari kenyataan layaknya jauh panggang dari api.
Namun masyarakat Tapanuli dan para perantau diantaranya masyarakat Batak di wilayah Provinsi Banten masih percaya bahwa waktunya akan tiba untuk Protap. “Kita berharap dalam waktu dekat atau di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI, Protap disahkan. Banyak di antara tim sukses (timses) Jokowi adalah orang Tapanuli, mudah-mudahan mereka tak lupa membisikkan kepada Presiden bahwa jumlah pemilih Jokowi di wilayah cakupan Protap itu cukup signifikan,” ujar sejumlah warga kepada KHATULISTIWA. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWA – Keberadaan Hotel Alium di sekitar Perumahan Taman Royal Tangerang, disoal oleh warga Cluster Jati. Bagi warga, sejak dibangun hingga beroperasi Hotel Alium telah menimbulkan berbagai masalah, seperti jalan berlubang yang kerap mengakibatkan kecelakaan bagi warga yang melintas di samping hotel. Parahnya lagi, Hotel Alium menimbulkan kekisruhan terhadap masyarakat sekitar khususnya yang bermukim di Cluster Jati yang lokasinya berdekatan dengan hotel berbintang tersebut.
Kekisruhan dimaksud, menurut sejumlah warga kepada KHATULISTIWA situasi air bawah tanah yang semakin berkurang, sementara bagi warga air bawah tanah tersebut merupakan kebutuhan vital untuk keperluan mandi dan lainnya, mengingat Perumahan Cluster Jati belum dialiri air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Jika jalan tidak segera diperbaiki, apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini, kita akan tanami pohon pisang dan menebar ikan lele,” kata warga geram.
Selain mempermasalahkan kerusakan jalan dan berkurangnya ketersediaan air bawah tanah, warga juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meninjau ulang keberadaan Hotel Alium. “Kita juga mempertanyakan mengenai Amdal yang dimiliki Hotel Alium,” ujar warga lainnya. (RAIT)
JAKARTA, KHATULISTIWA – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua orang anggota DPRD Banten dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD).
“Sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong Tangerang, di dekat tol arah ke Merak, ada 3 orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ketiga orang itu melakukan serah terima uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah. “Ketiga orang ini, yakni 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan atau direktur sebuah perusahaan. Kemudian mereka dibawa ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB bersama driver masing-masing,” tambah Johan.
Selanjutnya KPK juga menangkap dua orang lain.”Tidak lama sekitar pukul 15.30 WIB kami juga membawa 2 orang lagi yang kita ambil dari sebuah perusahaan di Banten,” ungkap Johan.
Pemberian uang itu diduga terkait pembentukan Bank Daerah Banten yaitu Banten Global Development. “Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten, pembentukan Bank Daerah Banten. Tentu nanti akan didalami lebih lanjut, jadi yang dibawa ke KPK total ada 8 orang, yakni 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan daerah, 2 staf dari perusahaan, kemudian driver ada 3 orang,” tambah Johan.
Kedelapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan statusnya akan diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Ada uang dalam bentuk dolar AS pecahan 100 dolar yang sedang dihitung, ada juga uang dalam bentuk rupiah, jumlahnya sekitar puluhan juta. Info yang didapat ini pemberian kesekian kali, ini bukan yang pertama kali,” jelas Johan.
Johan mengungkapkan anggota DPRD yang ditangkap berinisial SMH dan TST sementara direktur perusahaan adalah RT.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono; TST adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa; sedangkan RT adalah Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.