JAKARTA, KHATULISTIWA
Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) menyurati Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten terkait kegiatan Fasilitasi dan Stimulus Pembangunan Lingkungan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di wilayah Jakarta Utara itu menduga kegiatan tahun anggaran (TA) 2015 yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 43,316,108,700 itu bermasalah hingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut PPKN, pada tahun 2015, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten memberikan bantuan berupa pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 37 unit pada 4 kelurahan di Kecamatan Kasemen dengan rincian : 8 unit di Kelurahan Kilasah, 9 unit di Kelurahan Warung Jaud, 10 unit di Kelurahan Terumbu dan 10 unit di Kelurahan Kasemen.
Berdasarkan ketentuan pemberian bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, satuan harga per m2 untuk luas lantai 36 m2 adalah sebesar Rp 1,500,000 per m2.
Dengan asumsi keswadayaan masyarakat sebesar 40% dari nilai bangunan, maka besar bantuan untuk Pembangunan Rumah Baru Rp 30,000,000,-,Peningkatan kualitas Rumah Rusak Berat Rp 20,000,000,- Peningkatan Kualitas Rumah Rusak Sedang Rp 15,000,000 dan Peningkatan Kualitas Rumah Rusak Ringan Rp 10,000,000.
Apabila dilakukan perhitungan rinci atas biaya yang dikeluarkan untuk membangun 37 unit Rumah Layak Huni pada empat kelurahan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar dan perlu ditelusuri keberadaannya. “PPKN berharap temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara ini mendapat perhatian dari instansi terkait. ( NGO )