JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menghadiri paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu. Bahkan, ia yang mengambil keputusan untuk mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU.
Novanto baru pertama kali menghadiri sidang paripurna sejak ditetapkan menjadi tersangka. Awalnya, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Fadli Zon. Namun, Novanto sempat memimpin sumpah jabatan anggota DPR.
Nah, ‘pergantian pemain’ antara Fadli dan Novanto baru terjadi di saat-saat akhir. Novanto memimpin sidang karena Fadli walk out dari pembahasan, mengikuti F-Gerindra. Otomatis, pimpinan sidang harus diambilalih ketua DPR.
Novanto saat itu ditemani Wakil Ketua DPR Bidang Kesra Fahri Hamzah. Ketum Golkar itu memuji langkah Fahri yang tidak ikutan walk out, meski tidak sepakat soal presidential threshold.
“Terima kasih saudara, Fahri saya memberi apresiasi besar kepada sahabat saya saudara Fahri,” kata Novanto ke Fahri saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (21/7/2017).
Novanto yang berasal dari F-Golkar langsung bertanya kepada peserta sidang soal kelanjutan rapat. Kemudian, Novanto langsung bertanya soal opsi A yang akan disahkan dalam paripurna. Peserta sidang menyepakati.
“Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?” tanya Novanto dari mimbar paripurna.
“Setuju….” jawab anggota di Paripurna.
Dengan demikian, pimpinan DPR yang menjadi ‘playmaker’ dalam pengesahan UU Pemilu adalah Novanto. Awalnya, diprediksi peran tersebut tetap dipegang Fadli. Kini, UU telah disahkan. Empat fraksi masih menolak UU tersebut dan akan menggugat ke MK. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
RUU Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR yang diwarnai aksi walk out. Sedikitnya ada 5 isu krusial di UU Pemilu yang menjadi pijakan untuk Pemilu 2019 mendatang. Apa saja?
Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.
Dalam paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam pada Jumat (21/7/2017) tadi, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya:
1. Presidential Threshold: 20-25 Persen
Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.
2. Parliamentary Threshold: 4 Persen
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.
3. Sistem Pemilu: Terbuka
Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.
4. Dapil Magnitude: 3-10
Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati.
5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni
Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menyiapkan posisi strategis bagi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dirotasi menjadi Asisten Operasi (Asops) Kapolri. Menurut Tito, rotasi akan dilakukan besar-besaran di akhir tahun 2017 ini.
“Nanti akhir tahun ada rotasi, Pak Irwasum, lain-lain ya, ada rolling di tingkat tiga, saya sudah sampaikan Insyaallah prioritas untuk beliau,” kata Tito di gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Namun, Tito tidak menyebut secara detail mengenai posisi yang akan diemban oleh Iriawan nantinya. Dia hanya menerangkan bahwa Iriawan akan diprioritaskan untuk dipromosikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasinya di Polda Metro.
“Insyaallah, akhir tahun ini ada beberapa rotasi besar bintang tiga, mudah-mudahan kita akan memberikan promosi, sebagai penghargaan,” terangnya.
Selain itu, Tito menjelaskan Iriawan diganti karena polri mempunyai agenda-agenda penting yang membutuhkan dukungan tenaga Iriawan ke depannya.
“Saya memerlukan beliau untuk posisi yang lebih penting,” jelasnya.
Tito juga menyampaikan apresiasi kepada Iriawan sebab telah bekerja dengan baik selama di Polda Metro. Bahkan, di masa kepemimpinan Iriawan, Polda Metro berhasil mengungkap sabu 1 ton dan paling besar dalam sejarah.
“Saya anggap sangat sukses pak Kapolda, penangkapan kasus-kasus besar, cukup besar, ini narkotika, dalam sejarah pengungkapan narkotika terbesar, di jamannya pak Kapolda Metro, pak M Iriawan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri melakukan pergantian jajaran perwira tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1768/VII/2017 Kamis (20/7/2017). Irjen M Iriawan dimutasi ke posisi Asisten Operasi (Asops) Kapolri. Posisi Iriawan akan digantikan oleh Irjen Idham Aziz yang saat ini menjabat sebagi Kadiv Propam Polri. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPRD DKI menggelar rapat paripurna dengan Pemprov DKI untuk membahas soal usulan kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI. Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna perihal penyampaian pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta itu berlangsung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). Ada sebanyak 80 anggota DPRD DKI yang hadir dalam paripurna ini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Triwisaksama didampingi oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi serta pimpinan DPRD lainnya yaitu M Taufik, Abraham ‘Lulung Lunggana’ serta Ferrial Sofyan.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebelumnya mengatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan mencapai Rp 12 juta. Dia menyebut kenaikan tunjangan tersebut harus diatur dalam perda agar bisa direalisasikan.
Seperti diketahui, PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya ada di PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Peraturan itu berisi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.
“Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem pertanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono, Selasa (20/6). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Markus Nari dan Miryam S Haryani disebut menerima aliran uang terkait proyek e-KTP. Miryam disebut menerima USD 1,2 juta, sedangkan Markus disebut menerima Rp 4 miliar.
“Menimbang bahwa uang yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya USD 1,2 juta dalam 4 kali penyerahan,” ucap hakim anggota Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Hakim Franky menyebut uang yang diserahkan ke Miryam itu awalnya diserahkan Josep Sumartono sebanyak USD 100 ribu, sedangkan sisanya diserahkan oleh Sugiharto kepada Miryam melalui ibunya. Hakim Franky menyebut uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong,
“Menimbang bahwa uang diserahkan oleh terdakwa II Sugiharto kepada Miryam S Haryani tersebut berasal dari Andi Narogong. Jumlah uang yang diterima Sugiharto dari Andi Narogong seluruhnya USD 1,5 juta yang diterima oleh terdakwa dari Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong, melalui Yosep Sumartono. Selain itu, terdakwa II Sugiharto juga menerima dari Paulus Tannos melalui Yosep Sumartono sejumlah USD 300 ribu,” kata hakim Franky.
Uang tersebut disebut hakim diserahkan Sugiharto kepada Markus sebesar USD 400 ribu. Awal cerita Markus menerima uang yaitu ketika anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menemui terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri dan meminta uang.
“Menimbang bahwa dari uang yang diterima terdakwa tersebut, terdakwa serahkan kepada Markus Nari USD 400 ribu. Uang pada Markus Nari ini bermula Markus Nari datang ke kantor menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya dan ada terdakwa II di situ. Sewaktu itu Markus Nari meminta Rp 5 miliar. Atas hal tersebut, terdakwa II meminta uang kepada Anang S Sudiharjo lalu Anang S Sudiharjo meminta kepada Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang kepada terdakwa II. Uang tersebut diterima selanjutnya oleh terdakwa II diberikan kepada Markus Nari dan diserahkan di dekat TVRI Senayan dengan mengatakan ‘ini titipan uang dari Pak Irman Rp 4 miliar, tidak cukup Rp 5 miliar’ dan dijawab Markus Nari ‘iya tidak apa-apa’,” ucap hakim Franky.
Sebelumnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengambilan keputusan RUU Pemilu di rapat paripurna DPR hari ini diprediksi bakal sengit hingga berujung voting. Fraksi-fraksi di DPR kemudian mewajibkan anggotanya hadir di DPR hari ini.
Kehadiran anggota DPR penting karena voting dilakukan dengan metode one man one vote. Hilangnya anggota tentu akan merugikan fraksi saat pengambilan suara di isu krusial RUU Pemilu.
Dua kekuatan di DPR saat ini sedang adu kuat di RUU Pemilu, terutama soal presidential threshold. Pemerintah dan koalisinya ingin presidential threshold 20-25% sementara parpol di luar pemerintah menolak opsi itu. Suara PKB dan PAN diperebutkan oleh dua kekuatan itu.
Kewajiban anggota untuk hadir di paripurna RUU Pemilu ini bahkan menjadi keputusan rapat pleno Golkar. Hal itu untuk mengamankan suara saat voting.
“Masih ada perbedaan (antarfraksi), bahkan dalam rapat pleno Pansus menelurkan lima opsi. Itu artinya lapangan itu masih terbagi-bagi. Dan karena itu, diproyeksikan voting,” jelas Sekjen Golkar, Idrus Marham.
PKB juga mewajibkan anggotanya hadir hari ini. Bahkan, ada sanksi bagi yang mengabaikan.
“Langsung kita (partai) pindah komisi,” tegas Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Kewajiban yang sama juga diterapkan oleh PAN. “Itu nggak usah diwajibkan, kan kewajiban. Namanya paripurna kan harus hadir, absen,” jelas Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Pengambilan keputusan di paripurna RUU Pemilu hari ini akan menjadi pijakan parpol menyusun strategi di Pemilu 2019. Akan sesengit apa jalannya? (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menghadiri acara peluncuran buku untuk suaminya yang berjudul ‘Ahok di Mata Mereka’. Selain Vero, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri acara itu.
Acara dihadiri beberapa tokoh yang pernah bersinggungan langsung dengan Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun saat menjadi Cagub DKI Jakarta. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristianto, politisi Golkar Nusron Wahid, Ketum PSI Grace Natalie, musisi Addie MS, Darwis Triadi, Putra Nababan, Rosiana Silalahi dan kakak angkat Ahok Andi Analta.
Inisiator buku ‘Ahok di Mata Mereka’ Neneng Herbawati menyebut awalnya dia ingin membuat buku tersebut usai dia melihat Vero menangis saat membacakan surat pencabutan banding Ahok. Dia tidak ingin Ahok begitu saja dilupakan begitu saja selama berada di penjara.
“Vero habis baca pencabutan banding, semua media ramai memuat foto dan berita Vero. Orang Indonesia biasanya cepat lupa. Saya bilang semua harus tertulis biar orang nggak lupa,” ujar Neneng di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017), pukul 10.00 WIB.
Karena alasan tersebut, akhirnya Neneng berniat untuk membuatkan buku tentang Ahok. Awalnya, Neneng berencana menerbitkan buku tersebut di bulan Oktober saat Ahok turun sebagai Gubernur DKI. Namun rencana tersebut batal karena Ahok masuk penjara. Akhirnya diputuskan, buku terbit di hari ulang tahun Ahok ke 51 pada 29 Juni lalu.
“Awalnya Oktober waktu Ahok turun, tapi akhirnya dikejar untuk Bapak ulang tahun,” tutupnya.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap tinggi pada laga Persija Jakarta vs Espanyol B. Laga itu diharapkan bisa memicu kebangkitan sepakbola Indonesia.
Djarot melakukan pertemuan dengan Espanyol B menjelang digelar pertandingan persahabatan dengan Macan Kemayoran. Pertandingan itu akan berlangsung di Stadion Patriot, Bekasi, Rabu (19/7/2017).
Djarot menilai bahwa pertandingan persahabatan ini baik untuk meningkatkan kualitas sepakbola Indonesia. Ia berharap akan banyak pengalaman yang didapat oleh Persija.
“Saya menyampaikan terima kasih dengan RCD Espanyol yang datang ke sini untuk pertandingan persahabatan dalam rangka berbagi pengalaman dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas sepakbola Indonesia, khususnya Persija,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Djarot menjelaskan menjalin kerjasama dengan tim internasional, dapat membangkitkan kembali kualitas sepakbola Indonesia. Apalagi ada beasiswa untuk dua orang untuk pemain muda di Barcelona.
“Kami juga berterima kasih kepada sponsor yang memberikan beasiswa untuk dua pemain muda untuk satu musim di Barcelona dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak sponsor,” kata dia.
“Kami menyambut gembira, dengan cara seperti itu maka kita bisa mempersiapkan Persija maupun PSSI ke depan dengan pemain-pemain yang bagus. Kita berharap betul bahwa sepakbola di Indonesia itu akan mampu bangkit terutama pada tahun depan ketika kita jadi tuan rumah Asian Games,” sambung Djarot.
Ia menyampaikan hingga saat ini Jakarta telah menjalin kerjasama dengan banyak klub sepakbola dunia. Seperti Real Madrid dan Valencia dari Spanyol, sedangkan dengan Inggris yaitu Arsenal dan Manchester City.
“Jadi kami dorong supaya pemain-pemain muda kita di Indonesia akan mampu tampil sebagai paling nggak di kelas Asia. Anda ingat kita punya sumber daya yang sangat besar, lebih dari 210 juta, masa kita cari 11 pemain atau 24 pemain kita nggak bisa,” ucap Djarot.
Dia berharap dengan adanya program kerja sama dengan melakukan pertandingan persahabatan Indonesia mampu mencetak pemain-pemain bagus di masa depan. Untuk pertandingan nanti malam Djarot meminta agar para pemain memetik pengalaman dan pembelajaran.
“Harapannya supaya Persija itu bisa mendapatkan pengalaman berharga karena bertanding dengan klub-klub besar, papan atas, itu juga langka,” Djarot mengharapkan.
Manajer Persija Gede Widiade menuturkan Espanyol memiliki kelas yang cukup bagus untuk berbagi pengalaman. Juga lebih mudah melihat strategi permainan Espanyol.
“Banyak pertimbangan (memilih Espanyol) tapi yang mempunyai waktu luang dan mempunyai kelas yang cukup bagus bagi kita untuk transfer teknologi, transfer experience, transfer pengalaman adalah Espanyol. Dan hubungannya juga sangat bagus, lebih mudah untuk melihat skenario mereka, karena mereka punya schedule ke-Asia juga, tapi sangat sempit, karena mereka hari Jumat harus balik lagi,” tutup dia. (ADI)
Pyongyang –
Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran ringan seperti mencuri lempeng tembaga dari mesin pabrik, menyalurkan material dari Korea Selatan (Korsel) dan terlibat prostitusi. Eksekusi mati digelar secara terbuka di tepi sungai, halaman sekolah, bahkan di tengah pasar.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (19/7/2017), informasi itu disampaikan dalam laporan Kelompok Kerja Transisi Keadilan (TJWG) yang merupakan non-pemerintah yang berbasis di Seoul, Korea Selatan. Laporan TJWG didasarkan pada wawancara dengan 375 pembelot Korut dalam kurun waktu dua tahun.
Laporan TJWG menyebut, putusan hukum untuk eksekusi mati secara publik di Korut seringkali dipengaruhi oleh latar belakang keluarga yang ‘buruk’ atau kampanye pemerintah untuk menangkal perilaku tertentu.
Laporan TJWG disebut bertujuan mendokumentasikan lokasi-lokasi pembunuhan publik dan kuburan massal di Korut, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Langkah ini demi mendukung upaya internasional untuk membawa Korut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan ke pengadilan.
“Pemetaan dan testimoni pendamping memberikan gambaran skala praktik kekerasan yang terjadi selama beberapa dekade,” sebut TJWG.
Dalam laporannya, TJWG menyebut, eksekusi mati dilakukan di dalam kamp penjara untuk menebar ketakutan dan mengintimidasi tahanan yang berniat kabur. Sedangkan eksekusi mati di tempat-tempat publik biasa dilakukan bagi tindak pidana ringan, termasuk pencurian bahan pangan seperti jagung dan beras.
Mencuri kabel listrik dan komoditas lain dari pabrik, untuk dijual kembali, kemudian menyalurkan konten media produksi Korsel juga merupakan pelanggaran yang terancam hukuman mati di Korut. Kebanyakan eksekusi mati untuk pelanggaran ini dilakukan dengan regu tembak.
Testimoni para pembelot juga menyebut orang-orang bisa dipukuli hingga tewas. “Beberapa tindak pidana dianggap tidak pantas dihukum mati, menyia-nyiakan peluru,” sebut salah satu pembelot Korut. Menurut testimoni itu, para pejabat Korut dieksekusi mati atas korupsi dan spionase, dengan para birokrat dari wilayah lain dipaksa menyaksikannya sebagai ‘taktik pencegahan’.
Korut dalam pernyataan sebelumnya telah membantah terjadinya pelanggaran HAM. Korut menyebut setiap warganya mendapat perlindungan di bawah konstitusi dan menuding AS sebagai pelanggar HAM terburuk di dunia.
TJWG terdiri dari sejumlah aktivis dan peneliti HAM, yang dipimpin oleh Lee Younghwan, yang pernah bekerja sebagai pengacara HAM di Korut. Testimoni para pembelot Korut dalam laporan TJWG ini belum bisa diverifikasi secara independen oleh Reuters. Kelompok TJWG diketahui menerima pendanaan dari organisasi nonprofit National Endowment for Democracy yang berbasis di AS dan didanai Kongres AS. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gugatan Basuki Tjahaja Purnama ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK memerintahkan pemerintah agar mengatur ulang cuti pentarahana karena dengan UU yang berlaku cuti bagi pentahana terlalu lama.
Di dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau empat bulan. Mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok yang kala itu Gubernur DKI dan kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI keberatan dan menggugat ke MK.
Menurutnya, cuti yang terlalu lama itu membuat roda pemerintahan tidak efektif. Seperti pembahasan APBD 2017 yang telah mencapai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maka akan terjadi kekacauan konstitusi jika penjabat gubernur boleh menandatangani APBD.
MK sependapat dengan Ahok, tetapi menolak tuntutan Ahok agar pasal itu dihapus.
“Menolak permohonan pemohon,” putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
MK sependapat dengan Ahok karena cuti petahana yang terlalu panjang membuat roda pemerintahan tak efektif.
MK menyatakan pemerintah perlu mengatur ulang tata cara cuti petahanan lebih efektif. Karena cuti panjang sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan itu.
“Walaupun pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk undang- undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana,” ujar MK. (DON)