JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPRD DKI menggelar rapat paripurna dengan Pemprov DKI untuk membahas soal usulan kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI. Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna perihal penyampaian pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta itu berlangsung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). Ada sebanyak 80 anggota DPRD DKI yang hadir dalam paripurna ini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Triwisaksama didampingi oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi serta pimpinan DPRD lainnya yaitu M Taufik, Abraham ‘Lulung Lunggana’ serta Ferrial Sofyan.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebelumnya mengatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan mencapai Rp 12 juta. Dia menyebut kenaikan tunjangan tersebut harus diatur dalam perda agar bisa direalisasikan.
Seperti diketahui, PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya ada di PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Peraturan itu berisi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.
“Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem pertanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono, Selasa (20/6). (DON)