Bogor ,KHATULISTIWAONLINE.COM – Sebuah toko sepatu dan toko alat tulis di Kota Bogor hangus terbakar. Penyebabnya diduga korsleting listrik.
“Kalau dugaan sementara dari korsleting listrik,” ujar Kepala Bidang Penanggulangan Dan Pemadam Kebakaran Kota Bogor Marse Hendra Saputra lewat pesan singkat, Senin (1/6/2020).
Marse menyebut kedua bangunan itu dalam keadaan kosong saat terbakar. Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini.”(Total kerugian) Masih diperhitungkan,” kata Marse.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto turut datang ke lokasi kebakaran di pertokoan Kawasan Jembatan Merah, Kota Bogor Jawa Barat.
“Yang penting pertama tidak ada orang di dalam, saya pastikan. Tadi pemiliknya ada dua orang, sudah memastikan tidak ada orang di dalam, jadi tidak ada korban,” kata Bima dilansir dari Antara.
14 unit damkar ke lokasi untuk memadamkan api.
Bandung,KHATULISTIWAONLINE.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) mewaspadai gelombang kedua penyebaran COVID-19. Sekadar diketahui, gelombang kedua COVID-19 ini merupakan transmisi lokal, baik dari orang yang terpapar virus dengan gejala maupun Orang Tidak Bergejala (OTG).
“Dari awal kita lakukan persiapannya, mudah-mudahan bisa saya katakan kita sudah siap. Mudah-mudahan gelombang kedua ini tidak terjadi,” ujar Juru Bicara GTPP Jabar Daud Achnad dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).
Ia memastikan tingkat hunian rumah sakit di Jabar masih berada di tingkat 30 persen, artinya masih ada kuota ruang rawat untuk menampung lebih banyak pasien. “Masih ada 70 persen, tempat isolasi di BPSDM Jabar terisi 100 dari 200,” ujar Daud.GTPP Jabar pun masih belum menjalankan skema mengubah instalasi militer menjadi tempat perawatan dan isolasi bagi pasien COVID-19. “Di sana (instalasi militer) juga sudah siap, tapi belum digunakan sebagai langkah antisipasi,” katanya.
“Dan tempat isolasi tidak hanya di provinsi tapi kabupaten dan kota juga mereka sudah mempersiapkan untuk tempat isolasi ini,” Daud menambahkan.
Hingga Selasa (26/5/2020) pukul 17.14 WIB, jumlah pasien terkonfirmasi di Jabar mencapai 2.130 orang atau bertambah 17 orang dari satu hari sebelumnya.
Sementara jumlah pasien yang sembuh di jabar bertambah 26 orang, menjadi 505 penyintas. Untuk pasien yang meninggal laman Pikobar menampilkan terjadi penambahan 9 pasien, atau total menjadi 137 orang.(VAN)
Garut,KHATULISTIWAONLINE.COM – Sejumlah guru honorer di Garut kecewa. Duit bantuan dari Pemda tak bisa dicairkan. Uang sebesar Rp 500 ribu terancam tak bisa dipakai modal berlebaran.
Seorang guru honorer, sebut saja Resti. Resti mengaku kecewa lantaran pada Rabu (20/5) kemarin dia sudah ngantre berjam-jam di bank namun ternyata uang tak bisa cair.
“Kemarin saya antre dari pagi di bank. Saya tunggu berjam-jam. Setelah siang baru dapat kejelasan dari pihak bank katanya belum bisa dicairkan,” kata Resti.
Resti mengaku dapat penjelasan dari pihak bank. Katanya, uang tersebut belum bisa dicairkan dalam waktu dekat. Sebab, kantor bank tersebut terakhir beroperasi pada Rabu kemarin.
“Kemarin hari terakhir buka. Saya dapat penjelasan paling uangnya bisa cair setelah lebaran,” ucap Resti.
Resti akhirnya terpaksa harus gigit jari. Tadinya, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan menjelang lebaran. Guru honorer di salah satu sekolah swasta ini mengaku akan meminjam uang dulu untuk menutupinya.
“Paling saya pinjam dulu. Karena kan saya membutuhkan sekali,” tutup Resti.
Kadisdik Garut Totong saat dikonfirmasi wartawan membantah jika bantuan dari Pemda tak bisa cair. “Sudah, hari kemarin bertahap,” kata Totong.
Namun, Totong tidak menampik jika pihak bank kesulitan dalam menyalurkan bantuan karena waktu yang mepet. Sedangkan, penerima bantuan tersebut jumlahnya mencapai lebih dari 17 ribu orang.
“Karena perbankan tutup sampai hari kemarin. Cuti bersama,” tutup Totong.
Belum ada solusi dari Pemda maupun pihak perbankan terkait molornya pencairan dana bantuan bagi sebagian guru honorer ini. Guru honorer sangat membutuhkan duit kadeudeuh dari Pemda itu.(DAB)
Sukabumi,KHATULISTIWAONLINE.COM – Rasa haru menyelimuti Siti Masrifah (35), warga penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) asal Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Putranya akan disekolahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Siti bercerita, putra sulungnya Salman Almaliki (13) akan disekolahkan oleh Marwan, pertemuan tidak terduga itu terjadi saat Marwan memonitor penyaluran bantuan JPS di wilayah tersebut.
“Beliau awalnya tanya-tanya, terus ada anak saya pak bupati nanya usianya berapa tahun, sekolah atau enggak. Saya jawab Salman enggak sekolah, berhenti kelas 1 SMPN Sukaraja karena bingung biaya setelah suami saya meninggal dunia 4 bulan yang lalu dan anak saya juga seorang penghapal Alquran,” kata Siti, Selasa (19/5/2020).
Siti sehari-harinya mengandalkan pemberian saudara dan ayahnya (kakek Salman), mendengar cerita itu Bupati Marwan spontan berkata akan menyekolahkan Salman di salah satu pesantren yang juga memiliki pendidikan formal.
“Pak bupati langsung bilang Salman melanjutkan sekolah dibiayai sekolahnya, saya langsung terharu. Salman memang keinginannya kuat untuk sekolah lagi,” tutur Siti.
Kades Pasirhalang, Yusuf Purnama membenarkan anak salah seorang warganya akan disekolahkan oleh bupati. Menurut Yusuf pertemuan antara bupati dan warganya itu terjadi saat pendistribusian JPS.
“Keluarga bu Siti kategori pra sejahtera beliau terdata menerima JPS dari Pemkab Sukabumi. Ayahnya Salman dulunya bekerja sebagai tenaga keamanan salah satu pabrik,” ungkap Yusuf.
Dikonfirmasi terpisah Bupati Marwan membenarkan niatnya untuk memasukkan Salman ke pondok pesantren. Menurut Marwan bocah bernama lengkap Muhammad Salman Almaliki memiliki kemampuan lebih di usianya yang masih belia.
“Insya Allah kami akan membantu untuk melanjutkan pendidikan anaknya Siti Masrifah yang merupakan anak yatim ini. Iya, anak itu mempunyai potensi yang baik sebagai penghapal Al-Quran,” kata Marwan.
Marwan mengaku keinginannya menyekolahkan Salman semakin kuat setelah mendengar ayah Salman meninggal dunia. “Suaminya (Siti Masrifah) sudah meninggal. Ada dua anak yatim yang harus ditanggung,” pungkas Marwan.(MAD)
Cimahi,KHATULISTIWAONLINE.COM – Setelah dinantikan sejak lama, akhirnya bantuan sosial pangan untuk warga terdampak Corona Virus Disease atau COVID-19 di Kota Cimahi mulai didistribusikan.
Bantuan yang bersumber dari APBD Kota Cimahi itu akan memenuhi kebutuhan bagi 17.603 KK yang sangat terdampak COVID-19, selama empat bulan ke depan.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengungkapkan tiap KK yang terdata sebagai penerima bantuan akan mendapat jatah beras 20 kilogram dan mie instan 1 dus.
“Bantuan pangan berlaku untuk 4 bulan. Baru sekarang dibagikan karena menunggu penyelesaian bantuan pemerintah pusat dan bantuan gubernur dulu selesai didistribusikan,” ujar Ajay saat ditemui di sela pelepasan pendistribusian sembako, Senin (18/5/2020).
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan serentak se-Kota Cimahi melibatkan pengurus RT-RW, LPM, kader, PKK, hingga Karang Taruna yang nantinya datang langsung ke rumah warga penerima bantuan.
“Diantarkan langsung ke masyarakat sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke kelurahan. Nanti yang mengantarkannya itu RT/RW dibantu karang taruna,” terangnya.
Penerima bantuan tercatat dalam data by name by address. Sasaran penerima bantuan dari Pemerintah Kota Cimahi merupakan warga terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan pemerintah pusat maupun gubernur.
“Ada data namanya di Dinsos Cimahi. Agak sedikit lama penyalurannya karena harus sinkron data dulu. Apalagi, total warga penerima bantuan seluruh program hampir 80.000 KK, termasuk yang menerima bantuan pusat dan gubernur, jadi tidak tumpang tindih penerimanya,” bebernya.
Ajay menegaskan, masyarakat yang menerima bantuan namun merasa dirinya mampu agar mengembalikan bantuan tersebut untuk dibagikan lagi pada warga lainnya yang lebih membutuhkan.
“Sasarannya yang betul-betul berhak dan terdampak. Kalaupun ada satu atau dua penerima yang tidak tepat harap dimaklumi. Kalau ada yang salah sasaran, tolong dikembalikan, karena akan dibagikan lagi,” tuturnya.(DAB)
Cianjur ,KHATULISTIWAONLINE.COM– Seorang mucikari dan dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Polres Cianjur lantaran masih menjalankan aktivitas prostitusi di tengan pandemi COVID-19 dan Ramadhan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, mengatakan, ketiganya diamankan di salah satu hotel di kawasan Cipanas usai kedapatan melakukan praktik prostitusi, Kamis (14/5/2020) malam.
“Kami dapat laporan dari masyarakat jika masih ada praktik prostitusi di tengah pandemi Corona, terlebih di bulan suci Ramadhan ini. Begitu ditelusuri, kami berhasil menangkap mucikari dan dua orang perempuan,” ungkap Niki, Jumat (15/5/2020).Ketiga orang tersebut yakni Ca (25) dan An (24) yang merupakan PSK, serta DD (45) seorang mucikari. Selain itu polisi juga membawa dua pria hidung belang yang tengah bersama para PSK di dalam hotel.
Menurut Niki, modus yang dilakukan pelaku atau mucikari tersebut, ialah mencarikan pelanggan. Setelah mendapatkan pelanggan, mucikari akan menghubungi PSK untuk melayani tamu tersebut.
Tarif untuk setiap PSK beragam, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah beserta biaya hotel tempat melakukan praktik prostitusi.
“Untuk tarif Rp 700 ribu itu short time, sedangkan yang Rp 1,5 juta itu long time,” kata dia.
Dia mengatakan, meski di tengah pandemi setiap malamnya seorang PSK bisa melayani satu hingga dua orang tamu. “Katanya itu sepi, tapi tetap ada saja tamu yang datang,” tuturnya.
Polisi saat ini masih memeriksa mucikari dan dua orang PSK yang diamankan. Dua pria hidung belang yang menjadi pelanggannya pun turut dimintai keterangan.
“Kami masih dalami, kaitan unsur pidananya . Termasuk yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.
Bogor,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan soal sanksi untuk pelanggar PSBB. Pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas atau tak bermasker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Adapun peraturan bagi pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dan tidak bermasker itu ada di Pasal 14.”Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi,” demikian bunyi aturan terkait berkendara seperti dikutip dari Perwali Bogor Nomor 37 Tahun 2020, Rabu (13/5/2020).
Berikut ini isi pasal 14:
Pasal 14
(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.Sementara itu, Perwali Bogor ini juga mengatur sanksi bagi pengendara motor yang tertuang di Pasal 15. Pengendara motor yang melanggar ketentuan PSBB dan tidak bermasker juga akan dikenai sanksi pidana atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum, aturan ini juga berlaku untuk ojek online.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk pengendara motor yang mengangkut penumpang satu alamat atau satu tempat tinggal dengan pengemudi motor. Pengendara motor beserta penumpang akan diminta menunjukkan e-KTP masing-masing.Kemudian, di Pasal 16, Pemkot Bogor juga akan mengenakan sanksi bagi angkutan umum yang melanggar pembatasan jumlah penumpang dan tidak bermasker. Sanksi yang diberikan juga denda atau kerja sosial.
Berikut ini bunyi Pasal 15 dan Pasal 16 secara utuh:
Pasal 15
(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker,dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum; atau
(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.
Pasal 16
(1) Setiap orang atau korporasi pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota Bogor dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri.
(3) Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau korporasi pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(DAB
Bandung – YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi usai kabur beberapa hari. Tampilan Ferdian pun kini berubah menggunakan baju tahanan.
Usai ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, Ferdian ditampilkan ke publik. Selain Ferdian, ada dua rekannya lagi yaitu Tubagus Fahddinar dan Aidil yang ikut dalam video konten prank makanan ‘sampah’ ke waria.
Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan masker menutupi mulutnya.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE,” ucap Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” kata Ulung.
Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.
Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul ‘PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL’. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Korban prank lelaki tersebut melaporkan insiden ‘makanan’ sampah ke Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman Ferdian yang ada dalam video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian Paleka.
Bandung ,KHATULISTIWAONLINE.COM– YouTuber Ferdian Paleka masih menjadi buronan. Polisi terus memburu pemuda yang membuat konten YouTube prank makanan ‘sampah’ kepada waria.
“Jadi kami masih melakukan pencarian ya, masih belum berakhir,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Galih menyatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap Ferdian. Selain Ferdian, ada satu orang lainnya berinisial A yang juga masih dicari. Pasalnya dalam video tersebut, aksi dilakukan oleh Ferdian, Tubagus Fahddinar dan satu orang rekannya berinisial A. Tubagus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Bandung.
“Kita sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya,” kata Galih.
Sekadar diketahui, ulah YouTuber Ferdian Paleka dalam kontennya membagikan dus berisi sampah ke waria bikin heboh. Ferdian kini diburu polisi.
Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul ‘PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL’. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Cirebon,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengecek persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu Tol Palimanan. Rudy memastikan agar segala persiapan PSBB yang dilakukan pada 6 Mei nanti aman.
“Saya memastikan persiapannya yang ada di Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka,” kata Rudy usai mengecek persiapan PSBB di pintu Tol Palimanan, Senin (4/5/2020).
“Jadi sudah ada 33 ribu lebih masyarakat yang sudah di kembalikan, putar arah ke tempat awal,” kata Rudy.
Rudy mengimbau agar masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Termasuk saat PSBB nanti. Sebab, lanjut Rudy, dampak penerapan PSBB terbilang baik seperti yang terjadi di Bandung Raya dan Bodebek.
“Mudah-mudahan penanganan COVID-19 ini cepat berakhir dan selesai,” harapnya.
Dalam kunjungannya di pintu Tol Palimanan, Rudy mengecek sejumlah kendaraan yang melintas. Rudy juga menyosialisasikan tentang penerapan PSBB yang akan dilakukan di Jabar.
Saat ditanya mengenai jumlah pemudik yang telah dihalau petugas selama penerapan kebijakan larangan mudik, Rudy mengaku telah meminta sekitar 33 ribu pemudik untuk putar balik ke tempat perantauannya. Angka tersebut tercatat dari hari pertama kebijakan larangan mudik hingga hari ini di wilayah hukum Polda Jabar.(VAN)