SURABAYA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah Kabupaten Malang belum bisa bersikap atas pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala BKD Suwandi. Padahal, instruksi Presiden Joko Widodo jelas, PNS terlibat pungli harus dipecat.
“Tidak bisa seperti (pecat) kita harus teliti dan menunggu proses hukum yang berjalan,” kata Bupati Malang Rendra Kresna, Jumat (28/10/2016).
Rendra mengaku, akan menjadikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pedoman. Menurut dia, disana ada beberapa prosedur dalam pemberian sanksi. “Di ASN jelas diatur, soal bagaimana memberikan sanksi kepada PNS,” ujar Rendra.
Yang akan dilakukan, lanjut dia, menggelar rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) untuk memilih siapa pengganti posisi Suwandi sebagai Kepala BKD. Karena lembaga itu, banyak memiliki kegiatan, dan terutama pelayanan kepada PNS.
“Nanti ada Baperjakat, untuk siapa penggantinya. Apakah Plt dan siapa yang layak ditunjuk. Karena BKD banyak beban kerja melayani PNS, mulai mutasi sama pengurusan tunjangan,” sebut dia.
Rendra bahkan bisa menjamin Suwandi akan kooperatif dan tidak melarikan diri, jika menjadi tahanan kota. Pernyataan itu disampaikan, menyusul Suwandi yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang Kota. “Saya bisa jamin, tidak melarikan diri,” tegas Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ini.
Dikatakan Rendra, dirinya sudah seringkali mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga lembaga pemerintahan tingkat bawah, agar tidak meminta imbalan berupa uang saat memberikan pelayanan. Warning menyusul banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya praktek pungli.
“Tapi saya sesalkan, pengaduan tidak resmi. Kami bisa jamin kerahasiaan. Namun, sudah banyak kami tindak oknum yang telah melanggar,” ujar Rendra.
Suwandi merupakan salah satu pejabat ekselon II di lingkungan Pemkab Malang, dalam karirnya, pernah menjabat lama sebagai Kepala Dinas Pendidikan.(RED/DTK)