JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut, “Syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022).
DAMRI mengeluarkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022:
1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam;
3. Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR;
4. Pelanggan DAMRI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan;
5. Pelanggan DAMRI dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
6. Pelanggan DAMRI yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
“Seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” Akhmad.(dtk/DON)