JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pimpinan trio penegak hukum, Polri-KPK dan Kejagung meneken MoU koordinasi. Jika ada penegak hukum yang memanggil dan menggeledah anggota penegak hukum lain, harus ‘kulo nuwun’.
Acara penandatanganan MoU ini digelar dengan video conference bersama aparat kepolisian dan kejaksaan di beberapa daerah. Dalam kerja sama ini, hadir tiga pimpinan dari lembaga-lembaga tersebut. Yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan ketua KPK Agus Raharjo.
Video conference digelar di ruang Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Ada 15 poin dalam MoU ini kali ini. Di antaranya, jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan penggeledahan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah, kecuali dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Poin penggeledahan tersebut tidak berlaku untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tangkap tangan memang menuntut operasi yang cepat dan kedap.
Selain itu, jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.
Yang ketiga adalah lembaga-lembaga tersebut dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.
Ketiga lembaga ini juga harus meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Para pihak harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaganya paling sedikit dua kali dalam satu tahun. (DON)