Gaza –
Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, menjatuhkan hukuman mati pada enam orang karena bekerja sama dengan Israel. Di antara keenam orang tersebut termasuk seorang perempuan.
Kementerian Dalam Negeri di Gaza menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/12/2018), total 14 orang divonis bersalah atas dakwaan bekerja sama dengan Israel. Dari jumlah itu, lima orang dihukum gantung dan satu orang ditembak mati. Delapan orang lainnya divonis kerja paksa mulai dari 6 tahun hingga 15 tahun.
Putusan pengadilan militer Hamas ini terjadi setelah delapan orang tewas ketika operasi pasukan khusus Israel di Gaza terkuak pada 11 November lalu, yang memicu kontak senjata sengit.
Sebagai respons, Hamas menembakkan ratusan roket ke Israel, dan Israel pun membombardir puluhan target di Gaza, sebelum tercapai kesepakatan gencatan senjata pada 13 November lalu.
Pejabat-pejabat Hamas mengatakan bahwa enam terdakwa yang dihukum mati pada Senin (3/12) waktu setempat itu tidak terkait langsung dengan ketegangan di Gaza.
Iyad al-Bozum, juru bicara Kementerian Dalam Negeri di Gaza mengatakan kepada kantor berita AFP, bahwa mereka terkait dengan “peralatan komunikasi dan penyadapan yang dipasang oleh Israel”. Enam anggota Hamas tewas ketika alat tersebut meledak setelah terdeteksi di dekat Deir al-Balah, Gaza tengah pada Mei lalu.
Enam orang yang divonis mati tersebut berumur antara 29 tahun hingga 55 tahun dan masing-masing diduga telah bekerja sama dengan intelijen Israel selama beberapa tahun. Di antara mereka yang dihukum gantung adalah seorang perempuan bernama Amal Mahmoud (55) yang tinggal di wilayah Israel. Dia divonis secara in absentia dan diduga telah mendorong keponakannya di Gaza untuk bekerja sama dengan intelijen Israel.
Bozum pun menyambut putusan pengadilan itu sebagai “pesan jelas” bagi mereka yang bekerja sama dengan Israel.
(ADI)