BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satu orang pengedar narkotika ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap saat membawa sabu sebanyak 2 Kg menggunakan mobil sewaan.
Pria bernama Rudy Darmawan (42) itu diringkus tim bidang pemberantasan BNN Jabar yang dipimpin Kabid Pemberantasan Kombes Bubung Pramiadi di Jalan Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada Kamis (1/4) malam yang lalu.
“Yang bersangkutan pengedar membawa dua bungkus narkotika sabu-sabu seberat dua kilogram,” ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif, Sabtu (3/4/2021).
Penangkapan pengedar tersebut bermula dari informasi yang didapat BNN Jabar terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Bogor. Tim kemudian bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Tim gabungan BNN Jabar, BNN RI dan BNN Bogor berhasil menemukan pelaku. Tim kemudian bergegas meringkus pelaku yang sedang di dalam mobil.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam mobil sewaan,” tutur dia.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat dua kilogram. Sabu-sabu itu dibungkus menggunakan teh China berwarna emas.
“Barang akan diedarkan di wilayah Bogor,” kata dia.(VAN)