JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tudingan itu sebelumnya dilontarkan oleh anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir yang menyebutnya juga sebagai ‘ratu batu bara’. Nasir menilai Tan Paulin berlaku curang dan melakukan pelanggaran dalam menjalankan bisnisnya.
Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur, Tan Paulin membantah tudingan bahwa dirinya adalah pengusaha yang melanggar aturan. Pihaknya menilai ada pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/1/2022).(DAB)